Pertanyaan
Bagaimana tata cara salat istisqa menurut HPT dan Fatwa Tarjih?
Jawaban
-
Istisqa' secara harfiah berarti minta hujan; sebagai istilah agama, ia adalah "suatu ibadah tertentu yang berwujud doa-doa atau shalat untuk minta kepada Allah diturunkan hujan pada masa terjadinya kemarau dan musim kering yang panjang" — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa.
-
Minta hujan dapat dilakukan perorangan atau berkelompok. Jika berkelompok, diperlukan imam, dan boleh dengan berdoa bersama saja atau dengan melakukan shalat. Jika dengan doa saja, boleh dalam khutbah Jumat atau di luarnya, di dalam masjid (di atas mimbar) maupun di luar masjid. Jika dengan shalat, dilaksanakan di lapangan, dengan khutbah sesudah shalat — dan boleh juga khutbah dilakukan sebelum shalat. Inilah tuntunan Putusan Muktamar Tarjih di Garut, 1976 (dirujuk ke BRM No. 76/1977, hal. 5 dan 22–23) — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa.
-
Urutan tata caranya menurut Tuntunan Shalat Istisqa' Muktamar Tarjih Muhammadiyah XX (Garut, 18–23 Rabi'ulakhir 1396/18–23 April 1976) — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana:
| Tahap | Tuntunan |
|---|---|
| 1 | "Orang-orang Islam baik dengan cara perorangan maupun berkelompok, hendaklah memanjatkan doa dan mendekatkan diri kepada Allah" |
| 2 | Dilakukan "Apabila ditimpa masa kering dan lama terhentinya hujan atau sebaliknya ditimpa bala' karena hujan terus-menerus" |
| 3 | "Imam keluar bersama-sama orang banyak di tanah lapang setelah matahari terbit" |
| 4 | "Orang-orang berangkat berpakaian sederhana dengan penuh kerendahan hati dan khusyuk" |
| 5 | "Imam memimpin mereka shalat dua rakaat tanpa adzan dan iqamah" |
| 6 | "Dan membaca dengan suara nyaring" (jahr) |
| 7 | "Kemudian Imam berkhutbah di atas mimbar sesudah shalat, lalu memperbanyak istighfar serta doa" |
| 8 | Saat berdoa: "Imam hendaknya mengangkat kedua belah tangannya tinggi-tinggi"; "Kemudian memalingkan punggungnya kepada orang banyak dengan menghadap qiblat dan membaca doa sambil mengangkat kedua tangannya" |
| 9 | "Lalu membalikkan pakaiannya yang keluar ke dalam, yang kanan dijadikan kiri dan yang kiri dijadikan kanan, dan orang-orang pun berbuat demikian, kemudian Imam berbalik menghadap mereka lalu turun dari mimbar" |
| 10 | "Dan sekali waktu Imam berkhutbah sebelum shalat" |
-
Khutbahnya satu kali, bukan dua kali seperti khutbah Jumat. Fatwa 09/1999 menegaskan: "tidak ada satu pun yang menyebutkan khutbah istisqa' dua kali. Ini berarti, khutbah istisqa' itu hanya satu kali seperti khutbah dua hari raya." Mengenai caranya: "Adapun cara khutbahnya adalah seperti khutbah pada umumnya. Hanya saja, dengan memperbanyak ucapan istighfar dan doa." — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa.
-
Bila hujan justru berlebihan, dalam halaman yang sama dituntunkan doa: "Allahumma hawalaina wa la 'alaina, Allahumma 'alal-akami wadh-dhirabi wa buthunil audiyati wa mana-bitisy-syajari" — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana.
-
Mengangkat tangan tinggi-tinggi adalah kekhususan istisqa'. Hadis Anas ra: "bahwasanya Nabi saw tidak pernah mengangkat tangannya waktu berdoa yang manapun, kecuali ketika shalat istisqa'" (HR. Muslim, kitab Shalat al-Istisqa', bab Raf'ul-yadain, No. 5/895). Fatwa menyimpulkan: "Mengangkat kedua tangan ketika berdoa adalah sunnah atau mustahab, dan tidak perlu mengangkat tinggi-tinggi, kecuali pada waktu berdoa istisqa'." — Fatwa 06 1999 Mengangkat Tangan Ketika Berdoa dan Tanya Jawab Agama 6 Bab Ii Doa.
Dalil
-
Hadis 'Abbad ibn Tamim dari pamannya (Abdullah ibn Zaid) — dalil pokok shalat istisqa' berjamaah:
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ يَسْتَسْقِي قَالَ فَحَوَّلَ إِلَي النَّاسِ ظَهْرَهُ وَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ يَدْعُو ثُمَّ حَوَّلَ رِدَاءَهُ ثُمَّ صَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ جَهَرَ فِيْهِمَا بِالْقِرَاءَةِ
"Artinya: 'Dari Abbad Ibn Tamim, dari pamannya (yaitu Abdullah Ibn Zaid) yang mengatakan: Saya melihat Nabi saw pada hari ia keluar minta hujan, beliau membelakangi orang banyak dan menghadap ke Kiblat sambil berdoa, kemudian membalik pakaian atasnya, kemudian shalat mengimami kami dua rakaat, dengan menyaringkan bacaan dalam keduanya.' [HR. al-Bukhari, dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, an-Nasa'i dan Ahmad]" — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa
-
Hadis Ibnu Abbas — shalat istisqa' dua rakaat seperti shalat dua hari raya, dan khutbahnya bukan seperti khutbah biasa: "Rasulullah saw berjalan dengan pakaian lusuh, dan dengan hati pasrah dan khusyuk hingga sampai ke lapangan tempat shalat ... dan beliau tidak berkhutbah seperti khutbah kamu ini, melainkan terus berdoa, khusyuk dan bertakbir, kemudian shalat dua rakaat seperti shalat dua hari raya." [HR. Abu Daud, an-Nasa'i dan at-Tirmidzi] — Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa
-
Doa yang dibaca imam dalam khutbah, sebagaimana tertulis dalam putusan 1976: "Alhamdulillahi Rabbil 'alamin, Arrahmanir rahim, maliki yaumiddin, La ilaha illallahu yaf'alu mayurid, Allahumma antallahu la ilaha illa anta, antal ghaniyyu wa nahnul fuqara', aznil 'alainal ghaitsa waj'al ma anzalta lana quwwatan wa balaghan ila hin" — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana
-
Doa minta hujan yang lain dalam halaman yang sama: "Allahummasqi 'ibadaka wa bahaimaka wansyura rahmataka wa ahyi baladakal mayyit" — Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun: tuntunan pokok berasal dari Muktamar Tarjih XX Garut 1976; Fatwa 09/1999 memperjelas soal jumlah khutbah (satu kali), bolehnya khutbah sebelum atau sesudah shalat, dan bolehnya istisqa' dengan doa saja tanpa shalat; Fatwa 06/1999 dan Tanya Jawab Agama 6 menegaskan kekhususan mengangkat tangan tinggi dalam istisqa'. Posisinya konsisten, bukan saling menggantikan.
-
Pada Munas Tarjih XXXI (2020), "kaifiat salat Istisqa" termasuk materi Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih yang disahkan dan ditanfidzkan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 55/KEP/I.0/B/2024 tanggal 15 Februari 2024 (BRM 03/2024), sebagaimana terlampir pada Lampiran 7 — Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior. Namun isi Lampiran 7 itu belum berhasil saya baca dalam penelusuran ini, sehingga saya belum dapat memastikan apakah ada perumusan kaifiat yang lebih baru daripada tuntunan 1976.
-
Beberapa butir bernomor dalam rangkaian tuntunan 1976 — khususnya yang berada di antara butir 2 dan butir 9 — belum terbaca dalam penelusuran ini. Karena itu rincian seperti anjuran berpuasa sebelum istisqa', jumlah takbir, atau surat yang dibaca tidak saya cantumkan; saya belum dapat memverifikasinya dari naskah.
Kesimpulan
- Salat istisqa' dikerjakan dua rakaat berjamaah di lapangan, tanpa adzan dan iqamah, dengan bacaan nyaring, didahului berangkat berpakaian sederhana penuh kerendahan hati, lalu khutbah satu kali sesudah shalat (boleh sebelum), dengan memperbanyak istighfar dan doa; saat berdoa imam mengangkat tangan tinggi-tinggi, menghadap kiblat dengan membelakangi jamaah, dan membalik pakaiannya diikuti jamaah. Istisqa' juga sah dilakukan dengan doa saja tanpa shalat.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 06 Shalat Kusufain Gerhana (Muktamar Tarjih XX Garut, 1976 — Tuntunan Shalat Kusufain dan Shalat Istisqa')
- Fatwa 09 1999 Shalat Dan Khutbah Istisqa (Fatwa 09/1999)
- Fatwa 06 1999 Mengangkat Tangan Ketika Berdoa (Fatwa 06/1999)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab Ii Doa (Tanya Jawab Agama 6)
- Keputusan 55 2024 Terminasi Hidup Perawatan Paliatif Dan Penyantunan Kaum Senior (Keputusan 55/KEP/I.0/B/2024, tanfidz Munas Tarjih XXXI)
- Shalat Istisqa
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.