Pertanyaan
- Apakah arsip Fatwa Tarjih memuat fatwa tentang tanaman (pertanian, perkebunan, hasil tanam)?
Jawaban
-
Ya. Tidak ada satu fatwa berjudul "tanaman" saja, tetapi topik ini tersebar dalam beberapa klaster yang masing-masing punya naskahnya sendiri. Berikut peta naskahnya secara kronologis.
-
Klaster 1 — Zakat tanaman (paling banyak naskahnya)
-
Hpt Jilid 1 Kitab Zakat — Kitab Zakat HPT: "Apabila hasil tanamanmu telah sampai nisab, yaitu 5 wasaq, maka keluarkanlah zakatnya yaitu sepersepuluhnya (10%), kecuali tanaman yang diairi dengan sarana pengairan, maka zakatnya dikenakan seperduapuluhnya (5%)."
-
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat — zakat hasil tanaman selain padi (bawang putih, kedelai, jeruk, semangka).
-
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Zakat — zakat tanaman yang dibayar dengan uang (hasil penjualan panen).
-
Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan Dan Zakat Niaga (1998) — merinci tanaman: makanan pokok (gandum, padi, jagung) nisab 750 kg; hasil tanaman lain (tebu, lada, karet, sawit, cengkeh) nisabnya seharga 750 kg makanan pokok, kadar 10% atau 5%. Naskah ini juga mencatat bahwa MUI menyamakan kebun tebu, kopi, sawit dengan zakat niaga 2,5%.
-
Fatwa 12 2004 Zakat Warisan Dan Hasil Penjualan Tanah Serta Masalah Wakaf (2004) — sawah dan kebun yang ditanami: zakat saat panen, 5 wasaq (7,5 kwintal) untuk tanaman pangan atau seharga itu untuk nonpangan; 10% tanpa biaya pengairan, 5% dengan biaya.
-
Fatwa 01 Seputar Zakat 1 (2009) — naskah ini menyatakan nash tidak menjelaskan apakah hasil dikurangi biaya lebih dulu, lalu menetapkan bahwa biaya (benih, insektisida, pupuk, perawatan) diambilkan dari hasil panen, dan sisanya bila mencapai 5 autsaq (kurang lebih 653 kg) baru dizakati 10% atau 5%.
-
Fatwa 04 2013 Zakat Pertanian Pompanisasi (2013) — menegaskan zakat dihitung dari hasil bersih (setelah biaya operasional), bukan bruto; nisab 653 kg; untuk pompanisasi setelah bagi hasil dan biaya, kadarnya 5%.
-
Fatwa 15 2013 Klarifikasi Fatwa Tentang Zakat Tanaman (2013) — mengoreksi terjemahan hadis: lafal "nisf al-'usyr" semestinya berarti seperduapuluh (1/20) atau 5%, bukan seperlima.
-
Klaster 2 — Pupuk dan pestisida pada tanaman
-
Fatwa 33 2022 Hukum Pestisida Dalam Pertanian (2022) — penggunaan pupuk/pestisida kimia sintetis: "Penggunaan pestisida untuk menyuburkan tanaman dapat digunakan selama tidak mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan tidak mengakibatkan parahnya kerusakan lingkungan begitu juga kesehatan." Naskah ini juga menyebut kaidah al-ashlu fi al-asyya' al-ibahah hatta yadulla ad-dalil 'ala at-tahrim (hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkan), serta dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan).
-
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sinte (2023) — naskah yang sama dimuat dalam Tanya Jawab Agama 2023, dengan kesimpulan yang sama.
-
Klaster 3 — Jual beli tanaman yang masih di sawah
-
Fatwa 23 2015 Menjual Padi Yang Masih Di Sawah (2015) — muhaqalah (menjual tanaman yang masih di sawah/ladang belum siap panen) dilarang karena gharar; menjadi mubah bila padi sudah menguning dan siap panen, dan pembayaran di muka maupun lunas dianggap sah bila kadar, takaran, dan temponya jelas.
Catatan
- Perkembangan yang tampak: kadar 10%/5% dan kewajiban zakat saat panen konsisten sejak HPT hingga fatwa 2013. Yang berkembang adalah dua hal — (a) nisab: 5 wasaq disebut setara 750 kg pada 1998/2004, lalu 653 kg pada 2009/2013; dan (b) dasar perhitungan: fatwa 2009 dan 2013 menegaskan zakat dihitung dari hasil bersih setelah biaya operasional, bukan bruto. Fatwa 2013 juga berfungsi sebagai koreksi atas kekeliruan terjemahan hadis pada naskah sebelumnya.
- Penelusuran ini mencakup klaster zakat tanaman, pupuk-pestisida, dan jual beli tanaman. Bila yang Anda maksud tanaman tertentu (mis. tanaman hias, biofarmaka, atau tanaman obat), sebutkan jenisnya agar penelusuran bisa lebih tepat.
Kesimpulan
- Ada, dan cukup banyak: zakat tanaman/pertanian dan perkebunan (HPT, 1998, 2004, 2009, 2013), hukum pupuk dan pestisida kimia sintetis (2022/2023), serta hukum menjual tanaman yang masih di sawah (2015).
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Zakat, Fatwa 68 1998 Zakat Perkebunan Dan Zakat Niaga (1998), Fatwa 12 2004 Zakat Warisan Dan Hasil Penjualan Tanah Serta Masalah Wakaf (2004), Fatwa 01 Seputar Zakat 1 (2009), Fatwa 04 2013 Zakat Pertanian Pompanisasi (2013), Fatwa 15 2013 Klarifikasi Fatwa Tentang Zakat Tanaman (2013), Fatwa 23 2015 Menjual Padi Yang Masih Di Sawah (2015), Fatwa 33 2022 Hukum Pestisida Dalam Pertanian (2022), Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 02 16 31 Januari Hukum Penggunaan Pupuk Kimia Sinte (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.