Pertanyaan
- Ayat Al-Qur'an dan hadis tentang provokator (provokasi, hasutan, adu domba)
Jawaban
-
Kata "provokator" tidak muncul sebagai istilah dalam naskah-naskah Tarjih. Yang dibahas secara eksplisit adalah perbuatannya, yaitu provokasi, agitasi, hasutan, adu domba (namīmah), fitnah, dan ujaran kebencian. Posisi Tarjih mengenai hal ini terekam dalam beberapa naskah dari tahun berbeda dan seluruhnya sejalan: semuanya dilarang.
-
1998 — Fatwa 29 (Siksa Kubur dan Nikmat Kubur): adu domba (namīmah) disebut sebagai dosa yang diancam siksa kubur, berdasarkan hadis Ibnu Abbas tentang dua orang yang disiksa dalam kuburnya — "yang satu lagi karena suka mengadu-domba" — Fatwa 29 1998 Siksa Kubur Dan Nikmat Kubur Ada Atau Tidak.
-
2004 — Fatwa 09 (Arisan Tabungan Amal): informasi yang tidak jelas dan tidak lengkap dinyatakan "akan membuka pintu terjadinya sengketa atau konflik dan permusuhan, yang jelas dilarang agama" — Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal.
-
2010 — Fatwa 04 (Pengejaran dan Pembunuhan Isa): adu domba digambarkan sebagai pemicu malapetaka besar yang memecah umat. Naskah menyebut peran Ibnu Saba' yang "dapat mengadudomba antara umat Islam yang mengakibatkan timbul malapetaka besar (الفِتْنَةُ الْكُبْرَى)", dan memakai kata provokasi secara langsung: Isa as tidak dibunuh oleh orang Nasrani maupun Yahudi, "tetapi yang dibunuh oleh tentara Romawi atas provokasi orang-orang Yahudi" — Fatwa 04 2010 Pengejaran Dan Pembunuhan Isa.
-
2021 — Fatwa 35 (Sikap terhadap Gibah atau Kebohongan): kebohongan yang menuduh orang tanpa bukti disebut "tuduhan dan bahkan fitnah yang keji", dan bahaya gibah antara lain "menyebabkan permusuhan, putusnya tali ukhuwah atau persaudaraan" — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan.
-
2025 — Tanfidz Fikih Informasi (Bab IV): inilah naskah yang paling tegas dan paling langsung. Kutipan verbatimnya:
"Agitasi atau tindakan menghasut untuk melakukan kegaduhan sosial tidak dapat dibenarkan menurut agama. Status, komentar dan berita yang bersifat agitatif berarti mengajak secara sadar orang lain untuk bertindak kontraproduktif dan hasutan dapat berdampak panjang atau menimbulkan permusuhan yang tidak perlu.
Adapun provokasi yaitu memancing emosi orang agar terlibat dalam perbuatan melanggar hukum atau pun merugikan orang lain tidak dapat dibenarkan oleh agama Islam. Memprovokasi berarti membakar amarah…"
Naskah yang sama juga memuat pedoman praktis: "Memilih kata/kalimat yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan" dan "Konten informasi tidak boleh menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang dilarang secara syar'i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan dan provokasi." — Tanfidz Fikih Informasi 2025
Dalil
-
QS al-Ḥujurāt (49): 6 — dasar klarifikasi sebelum mempercayai/meneruskan berita:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟ قَوْمًۢا بِجَهَـٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَـٰدِمِينَ
"…tentang pentingnya klarifikasi (al-tabayyun) dalam menerima berita" — Tanfidz Fikih Informasi 2025-
QS al-Baqarah (2): 217 — dosa fitnah lebih berat daripada pembunuhan:
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ ۗ
"… Fitnah itu (dosanya) lebih besar daripada pembunuhan [QS al-Baqarah (2): 217]" — Tanfidz Fikih Informasi 2025 -
QS al-Ḥujurāt (49): 12 — larangan prasangka buruk, mencari-cari keburukan, dan menggunjing:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَّأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللهَ ۚ إِنَّ اللهَ تَوّابٌ رَحيْمٌ
"… Janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain [QS al-Ḥujurāt (49): 12]" — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan -
QS al-Ḥujurāt (49): 11 — larangan mengolok-olok, mencela, dan permusuhan berdasarkan SARA (dikutip Fikih Informasi sebagai larangan "ujaran kebencian") — Tanfidz Fikih Informasi 2025
-
Hadis Ibnu Abbas r.a. tentang namīmah (adu domba) — dijadikan dalil dalam Fatwa 29 1998 dan diulang dalam Fikih Informasi 2025:
إِنَّهُمَا لاَ يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَبْرِئُ مِنَ اْلبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي فِي النَّمِيمَةِ ثُمَّ دَعَا بِجَرِيدَةٍ رَطْبَةٍ فَشَقَّهَا نِصْفَيْنِ فَقَالَ لَعَلَّهُمَا خَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا [رواه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya keduanya tidak disiksa kubur, karena sebab yang besar. Satu di antara keduanya disiksa karena tidak bersih dari air kencingnya, dan yang satu lagi karena suka mengadu-domba…" — Fatwa 29 1998 Siksa Kubur Dan Nikmat Kubur Ada Atau Tidak -
Hadis Abu Hurairah r.a. tentang gibah dan kebohongan (tuduhan tanpa dasar):
أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ؟ … إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ [رواه مسلم]
"… jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar, maka sungguh engkau telah menggibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya" [H.R. Muslim No. 2589] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan -
Hadis larangan menimbulkan bahaya — dipakai Fikih Informasi pada bagian manfaat dan mudarat informasi:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه أحمد]
"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain" [HR Aḥmad] — Tanfidz Fikih Informasi 2025
-
Catatan
- Di antara bagian yang berhasil saya telusuri, saya belum menemukan hadis yang secara eksplisit memakai kata "provokasi" atau "provokator". Yang dirujuk naskah-naskah Tarjih adalah hadis tentang namīmah (adu domba), gibah/kebohongan, dan larangan menimbulkan bahaya — dan justru itulah yang dipakai untuk menghukumi provokasi. Saya juga belum menelusuri secara tuntas seluruh halaman bertema akhlak di luar naskah-naskah yang dibaca di atas.
Kesimpulan
- Provokasi, agitasi, hasutan, adu domba, dan penyebaran fitnah dinyatakan tegas tidak dibenarkan oleh agama Islam dalam Tanfidz Fikih Informasi 2025, dan larangan itu ditopang naskah-naskah Tarjih sejak 1998 hingga 2021 dengan dalil QS al-Ḥujurāt 6, 11, 12, QS al-Baqarah 217, serta hadis-hadis tentang namīmah dan larangan membahayakan orang lain. Posisinya konsisten sejak naskah terawal yang menyinggung topik ini.
Sumber
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025, Tanfidz Fikih Informasi)
- Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021)
- Fatwa 04 2010 Pengejaran Dan Pembunuhan Isa (2010, Fatwa 04)
- Fatwa 09 2004 Arisan Tabungan Amal (2004, Fatwa 09)
- Fatwa 29 1998 Siksa Kubur Dan Nikmat Kubur Ada Atau Tidak (1998, Fatwa 29)
- Namimah · Al Tabayyun
Wallahu a'lam bish-shawab.