ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apa hukum ngomongin rekan kantor?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:47 WIB
apa hukum ngomongin rekan kantor?

Pertanyaan

  • Apa hukum membicarakan rekan kantor — menggunjing keburukannya di belakangnya?

Jawaban

  • Khazanah tarjih tidak memuat naskah yang khusus membahas "rekan kantor", tetapi ketentuan tentang gibah (menggunjing) berlaku umum atas siapa pun, termasuk rekan kerja. Fatwa Tarjih menegaskan larangan keras gibah:

    "Gibah itu adalah membicarakan keburukan orang lain di belakangnya yang tentu tidak disukainya. Dari pengertian ini para ulama mendefinisikan gibah dengan menceritakan tentang seseorang dengan sesuatu yang dibencinya baik badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya, orang tuanya, anaknya, istrinya, pembantunya, raut mukanya yang berseri atau masam, atau hal lain yang berkaitan dengan membicarakan seseorang baik dengan lafal (verbal), tanda, ataupun isyarat." — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

  • Naskah yang sama menyatakan: "Gibah itu pada hakikatnya merupakan penodaan terhadap harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain" dan "Gibah, tentu saja membuat seseorang yang melakukannya berdosa karena mengungkap aib yang tidak semestinya dibicarakan."

  • ⚠️ Perlu dibedakan dua hal. Bila yang dibicarakan memang benar-benar ada pada rekan tersebut, itu gibah. Bila keburukan itu tidak ada padanya, itu bukan lagi gibah melainkan kebohongan dan fitnah: "Sementara maksud kebohongan ... adalah membicarakan keburukan orang padahal keburukan tersebut tidak ada padanya ... Kebohongan seperti itu menjadi tuduhan dan bahkan fitnah yang keji. Orang yang menuduh harus mengemukakan bukti terhadap tuduhan atau fitnahnya itu." (Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan)

  • Adapun membicarakan kejelekan orang untuk keperluan yang dibenarkan syar'i, naskah tarjih menyebutkan pengecualiannya, bukan sebagai kebolehan umum melainkan terbatas pada keadaan tertentu:

    "Pada prinsipnya tidak dibolehkan menampakkan kejelekan orang lain kecuali apabila terpaksa ... diperbolehkannya menampakkan kejelekan atau pun kejahatan orang lain kalau orang itu berkedudukan sebagai: a. Saksi dalam kejahatan ...; b. Orang dianiaya ...; c. Petugas yang tugasnya memang mengungkap kejahatan ...; d. Keterangan seseorang dalam rangka menegakkan agama ...; e. ... dalam rangka untuk mengingatkan masyarakat agar masyarakat terlindung dari kejahatan orang itu." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Akhlak

  • Fikih Informasi juga menegaskan larangan ini dengan pengecualian yang sama sempitnya: "Mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar'i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai" (Tanfidz Fikih Informasi 2025).

Dalil

  • Hadis Abu Hurairah r.a.:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ [رواه مسلم]

    "Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci ... Jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar, maka sungguh engkau telah menggibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya" [H.R. Muslim No. 2589] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

  • QS al-Ḥujurāt (49): 12:

    يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَّأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللهَ ۚ إِنَّ اللهَ تَوّابٌ رَحيْمٌ

    "Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain, dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? ..." — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan, juga dikutip dalam Tanfidz Fikih Informasi 2025

  • Hadis Ibnu Abbas r.a. tentang kewajiban bukti bagi penuduh:

    لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قومٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِيْ، وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ [رواه البيهقي]

    — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah: naskah Tanya Jawab Agama 4 (tahun tidak tercatat dalam arsip) sudah melarang menyebarluaskan kejelekan orang lain dan menyebut pengecualian yang sempit; Fatwa 35 tahun 2021 memperinci definisi gibah, membedakannya dari kebohongan, dan menjelaskan bahaya serta kewajiban bukti; Tanfidz Fikih Informasi 2025 menempatkan gibah, fitnah, dan namīmah (adu domba) sebagai tiga akhlak tercela dalam bab "Hal-hal yang Tidak Boleh Ada dalam Berinformasi". Posisinya konsisten sejak naskah terawal hingga yang terbaru.

  • Saya belum menemukan naskah tarjih yang secara khusus menyebut "rekan kantor" atau "rekan kerja" dalam konteks gibah; yang saya sampaikan adalah ketentuan umum gibah yang berlaku atasnya. Untuk kasus nyata yang rumit — misalnya pelaporan dugaan kesalahan rekan kerja kepada atasan — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Membicarakan keburukan rekan kantor di belakangnya — yang benar-benar ada padanya dan tidak ia sukai — adalah gibah dan dilarang keras. Bila keburukan itu tidak ada padanya, itu kebohongan dan fitnah, yang lebih berat lagi. Penyingkapan kejelekan hanya dibenarkan dalam keadaan terpaksa yang dibatasi syar'i, bukan untuk obrolan sehari-hari.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:48 WIB
lah ngomongin rekan kantor emang termasuk ghibah, misal ngomongin kebaikan rekan kantor itu kena nya gibah juga? coba fokus sama pertanyaan saya

Pertanyaan

  • Apakah membicarakan rekan kantor otomatis termasuk gibah — dan bagaimana bila yang dibicarakan justru kebaikannya?

Jawaban

  • Tidak. Membicarakan kebaikan rekan kantor tidak memenuhi definisi gibah yang dipakai naskah Tarjih. Definisi itu bersandar pada hadis, dan kuncinya ada pada kata "yang dibenci":

    "Beliau bersabda: 'Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci.' … Hadis di atas menjelaskan bahwa gibah itu adalah membicarakan keburukan orang lain di belakangnya yang tentu tidak disukainya. Dari pengertian ini para ulama mendefinisikan gibah dengan menceritakan tentang seseorang dengan sesuatu yang dibencinya baik badannya, agamanya, dirinya (fisik), perilakunya, hartanya, orang tuanya, anaknya, istrinya, pembantunya, raut mukanya yang berseri atau masam, atau hal lain yang berkaitan dengan membicarakan seseorang baik dengan lafal (verbal), tanda, ataupun isyarat." — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

  • Jadi yang menentukan bukan "di belakang atau di depan orangnya", melainkan apakah yang dibicarakan itu sesuatu yang ia benci. Kebaikan rekan kantor bukan "sesuatu yang dibencinya", sehingga ia berada di luar batasan gibah. Naskah itu pun hanya memasukkan "raut mukanya yang masam" sebagai contoh, bukan raut yang menyenangkan.

  • Saya perlu jujur soal batas: arsip tarjih tidak memuat putusan yang secara khusus membahas "membicarakan kebaikan rekan kantor". Karena itu saya tidak menetapkan hukum baru untuknya, dan tidak menyimpulkan kebolehan dari kesenyapan naskah. Yang dapat dikatakan hanya sejauh teks: gibah didefinisikan sebagai membicarakan apa yang dibenci, maka membicarakan kebaikan tidak masuk definisi tersebut.

  • Yang ada dan berdekatan, serta arahnya sama:

    • Tentang pujian kebaikan atas seseorang, naskah Tanya Jawab Agama 5 menyatakan: "Pujian yang dimaksud adalah bukan dibuat-buat, dan tidak diajukan berupa pertanyaan … tetapi pujian tersebut karena kenyataannya memang begitu." — Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah. Konteksnya persaksian jenazah, bukan obrolan kantor, tetapi kata "bukan dibuat-buat" menunjukkan bahwa yang dinilai adalah kesesuaian pujian dengan kenyataan.

    • Tentang apa yang dibatasi dalam berinformasi, Fikih Informasi menempatkan pembatasannya pada aib, bukan pada kebaikan: "jika informasi menyangkut aib pribadi seseorang, maka informasi tersebut hendaknya disampaikan hanya pada individu yang bersangkutan sebagai nasihat." — Tanfidz Fikih Informasi 2025. Pada naskah yang sama, gibah, fitnah, dan namīmah (adu domba) masuk "hal-hal yang tidak boleh ada dalam berinformasi".

    • Dan tentang batasnya yang tegas, Fatwa 35/2021 menyebut pujian yang tidak sesuai kenyataan jatuh ke wilayah lain: "Apabila dia tidak bisa memberikan bukti, maka tuduhan itu menjadi bumerang baginya." ([sumber yang sama](Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan)) — ini berlaku untuk tuduhan keburukan, bukan untuk penyebutan kebaikan.

Dalil

  • Hadis Abu Hurairah r.a.:

    عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: أَتَدْرُوْنَ مَا الْغِيْبَةُ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ مَا أَقُوْلُ؟ قَالَ: إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ [رواه مسلم]

    "Tahukah kalian, apakah gibah itu? … Engkau membicarakan saudaramu mengenai apa yang dia benci. … Jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar, maka sungguh engkau telah menggibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya" [H.R. Muslim No. 2589] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan

  • Perhatikan: kata "بِمَا يَكْرَهُ" (sesuatu yang ia benci) adalah syarat dalam definisi itu sendiri.

Catatan

  • Jawaban saya sebelumnya memang bertolak dari asumsi bahwa "ngomongin rekan kantor" berarti membicarakan keburukannya — dan pada asumsi itu, ketentuan gibah memang berlaku. Bila yang Anda maksud membicarakan kebaikannya, asumsi itulah yang tidak tepat, dan jawabannya berbeda sebagaimana di atas.

  • Batas epistemik: arsip tidak memuat naskah khusus tentang memuji rekan kerja, dan tidak memuat ketentuan tentang pujian yang berlebihan atas orang biasa. Untuk hal itu saya tidak mengisi kekosongan arsip, dan tidak menyimpulkan hukum dari ketiadaan naskah.

Kesimpulan

  • Gibah adalah membicarakan sesuatu yang dibenci oleh orang yang dibicarakan. Membicarakan kebaikan rekan kantor tidak termasuk gibah, karena tidak memenuhi unsur itu — baik dibicarakan di hadapannya maupun di belakangnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.