ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa itu fatwah tarjih
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:49 WIB
Apa itu fatwah tarjih

Pertanyaan

  • Apa itu Fatwa Tarjih?

Jawaban

  • Fatwa Tarjih adalah salah satu dari tiga produk keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketentuan MTT PP Muhammadiyah Nomor 01/KTN/I.1/B/2024 tentang Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih menyebutkan tiga produk tersebut:

    "Pertama, Keputusan Tarjih, yaitu produk keagamaan yang diputuskan melalui Musyawarah Nasional Tarjih dan diresmikan secara tanfiziyyah oleh Pimpinan Pusat. Oleh karena mendapat legitimasi dari Pimpinan Pusat, maka Keputusan Tarjih ini berada pada tingkatan tertinggi. Kedua, Fatwa Tarjih, yaitu produk keagamaan yang bersifat respons atas berbagai pertanyaan kepada Majelis Tarjih Tingkat Pusat atau atas inisiatif Majelis dan diputuskan melalui Sidang Fatwa Agama yang diselenggarakan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan (selanjutnya disebut Divisi Fatwa) MTT PP Muhammadiyah dan dihadiri oleh Anggota Tim Fatwa Agama."
    — Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan

  • Produk ketiga adalah Wacana Tarjih, yaitu gagasan atau pemikiran untuk memancing semangat berijtihad kritis dan menghimpun bahan pemikiran atas masalah aktual, yang bersifat tidak mengikat secara kelembagaan.

  • Sifat dan salurannya, masih dari ketentuan yang sama:

    "Fatwa Tarjih ini adalah produk yang disosialisasikan melalui Majalah Suara Muhammadiyah dan kemudian diterbitkan secara berjilid dalam buku Tanya Jawab Agama serta melalui website resmi fatwatarjih.or.id."

    "Fatwa Tarjih adalah keputusan Pimpinan Majelis mengenai suatu masalah baik dikeluarkan dalam rangka menjawab pertanyaan atau atas inisiatif Pimpinan Majelis sendiri. Fatwa bersifat persuasif dan diberikan dalam rangka melaksanakan tajdid dan memberikan bimbingan kepada masyarakat yang memerlukan."

  • Dari segi bahasa, "fatwa" diartikan sebagai penjelasan terhadap hukum yang masih belum jelas. Adapun dalam pandangan Muhammadiyah, fatwa tidak sekadar memuat penjelasan hukum agama:

    "Ia juga merupakan dialog antara warga masyarakat dalam menghadapi problem zamannya yang terwujud dalam pertanyaan (istifta) yang diajukan dan jawaban sang mufti yang merupakan responsnya terhadap isu yang muncul, maka sesungguhnya fatwa merupakan rekaman terhadap situasi sosial masyakat. Fatwa merupakan jembatan antara cita ideal syariah di satu pihak dan realitas kongkret masyarakat di pihak lain."

  • Rumusan yang lebih ringkas juga dipakai dalam naskah fatwa sendiri. Fatwa 07 Tahun 2011 (doa iftitah) menyebut:

    "Fatwa Tarjih, yaitu keputusan MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang muncul di masyarakat. Fatwa Tarjih bias merupakan respon MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang terjadi di masyarakat atau merupakan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan kepada MTT PP Muhammadiyah dan kemudian dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah. Saat ini sebagian Fatwa-fatwa Tarjih telah diterbitkan dalam bentuk buku berjudul Tanya Jawab Agama sejumlah 6 jilid."
    — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih

Catatan

  • Perlu dibedakan dengan tegas: Keputusan Tarjih/HPT lahir dari Musyawarah Nasional Tarjih dan diresmikan secara tanfiziyyah oleh PP, sehingga berada pada tingkatan tertinggi; Fatwa Tarjih lahir dari Sidang Fatwa Agama dan bersifat respons atas pertanyaan atau inisiatif Majelis. Keduanya bukan hal yang sama. Lihat Keputusan Tarjih dan Fatwa Tarjih.
  • Halaman Fatwa Tarjih hanya memuat definisi ringkas ("Fatwa dari Majelis Tarjih") beserta kutipan-kutipan pemakaian istilahnya; uraian panjang di atas berasal dari naskah Panduan Penyusunan Fatwa dan Fatwa 07/2011 yang saya baca langsung, bukan dari halaman konsep itu.
  • Kata "tarjih" sendiri berarti meneliti dan memilih dalil yang terkuat di antara dalil-dalil yang ada (Tarjih), dan seluruh produk MTT dihasilkan melalui manhaj tarjih dengan prinsip tajdid, keterbukaan, toleransi, serta tidak terikat pada mazhab tertentu.

Kesimpulan

  • Fatwa Tarjih adalah keputusan MTT PP Muhammadiyah atas suatu persoalan keagamaan, baik sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat maupun atas inisiatif Majelis, ditetapkan melalui Sidang Fatwa Agama, bersifat persuasif dan membimbing, disosialisasikan lewat Majalah Suara Muhammadiyah, dibukukan dalam Tanya Jawab Agama, dan berada di bawah Keputusan Tarjih (HPT) dalam hierarki produk keagamaan Muhammadiyah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.