Pertanyaan
- Bagaimana hukum shalat tasbih menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Shalat tasbih (shalat sunnah yang di dalamnya membaca tasbih — subhanallah wal hamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar — sebanyak 300 kali) tidak diamalkan dan tidak dicantumkan dalam HPT oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, karena kesahihan hadisnya diperselisihkan dan kebanyakan ulama hadis menilai lemah (daif).
-
Urutan naskah yang saya temukan, dari yang paling awal:
-
Tanya Jawab Agama Jilid 5, pertanyaan 29 (tahun tidak tercatat dalam arsip) — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Naskah ini memuat pertanyaan "Mohon diterangkan secara lengkap mengenai shalat Tasbih?" beserta uraian tata caranya menurut hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Khuzaimah: empat rakaat; tiap rakaat membaca al-Fatihah dan satu surat; tasbih 75 kali tiap rakaat dengan pembagian 15 kali sesudah membaca surat, 10 kali sesudah doa ruku', 10 kali sesudah tasmi', 10 kali sesudah doa sujud pertama, 10 kali sesudah doa duduk antara sujud, 10 kali sesudah doa sujud kedua, dan 10 kali pada duduk istirahat; untuk rakaat kedua dan keempat tasbih dibaca setelah tasyahud (ada yang mengatakan sebelum tasyahud); seluruhnya 300 kali. Naskah yang sama kemudian memuat ulasan para ahli hadis: Ahmad menilai jalur Ibnu Dailami daif, al-Bukhari menilai mungkar, Ibnu Hibban menilai mu'dal, jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas dinilai majhul, jalur Sa'id bin Abi Sa'id tidak bisa dibenarkan, dan jalur-jalur lain dinilai matruk, mauquf, atau daif.
-
Fatwa 36/1998 tentang Salat Sunat Tasbih — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih. Inilah naskah yang menetapkan sikap Tarjih secara tegas. Kutipan langsungnya: "Mengenai salat sunat tasbih sudah pernah dimuat dalam SM beberapa waktu yang lalu yang kesimpulannya bahwa kesahihan mengenai salat sunah tersebut diperselisihkan oleh para ahli hadis. Oleh karena itu Majlis Tarjih Muhammadiyah tidak mencantumkan dalam HPT." Naskah ini juga mencatat bahwa Ibnu Mubarak menganjurkan shalat tasbih dan jangan diabaikan, tetapi at-Turmuzi menilai hadisnya tidak sahih, Ibnu Taimiyyah mendhaifkannya, Abu Jafar al-Uqaili dan Abu Bakar bin al-'Arabi menyatakan tidak ada hadis yang kuat, dan az-Zahabi menilainya munkar. Kesimpulan naskah: "Atas dasar seperti disebutkan di atas maka kami pengasuh Rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih."
-
Fatwa 16/1999 tentang Bacaan Hamdan Katsira setelah Ruku, Pertanyaan seputar Salat dan Salat Sunat — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa. Pada jawaban kesepuluh ditegaskan kembali: "Intinya bahwa hadis-hadis tentang salat tasbih kesahihannya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya. Oleh karena itu kami dari pengasuh rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih."
-
-
Jadi posisinya konsisten sejak naskah 1998 sampai 1999: shalat tasbih tidak diamalkan dan tidak termasuk yang diputuskan dalam HPT. Yang diberikan naskah Tanya Jawab Agama Jilid 5 adalah uraian tata cara menurut riwayat yang bersangkutan, sekaligus ulasan kritis atas jalur-jalur periwayatannya — bukan penetapan bahwa shalat itu disyariatkan.
Dalil
- Naskah yang dibaca memuat hadis tentang sepuluh perbuatan yang diajarkan Nabi kepada Abbas bin Abdul Muthalib (riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah dalam sahihnya, dan ath-Thabrani) — shalat empat rakaat dengan bacaan tasbih 75 kali tiap rakaat — hanya dalam terjemahan Indonesia; teks Arabnya tidak termuat dalam naskah ini — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.
- Penilaian para ahli hadis atas riwayat tersebut: at-Turmuzi menilai tidak sahih, Ibnu Taimiyyah mendhaifkan, al-Uqaili dan Ibnu al-'Arabi menyatakan tidak ada hadis yang kuat, az-Zahabi menilai munkar — Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih.
Catatan
- Yang saya sampaikan di atas adalah pembacaan atas naskah-naskah yang berhasil ditelusuri; naskah Tanya Jawab Agama Jilid 5 tidak mencantumkan tahun penerbitannya dalam arsip sehingga tidak dapat saya pastikan urutannya secara kronologis selain bahwa ia mendahului Fatwa 36/1998. Untuk kasus pribadi, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak mencantumkan shalat tasbih dalam HPT dan pengasuh rubrik Fatwa Agama menyatakan tidak mengamalkannya, karena hadis-hadisnya diperselisihkan kesahihannya dan kebanyakan ulama mendaifkannya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 5, pertanyaan 29)
- Fatwa 36 1998 Salat Sunat Tasbih (Fatwa 36, 1998)
- Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (Fatwa 16, 1999, jawaban kesepuluh)
- Shalat Tasbih · Salat Sunat Tasbih
Wallahu a'lam bish-shawab.