ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kapan maklum membaca Al fatihah ketika salat berjamaah keti…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 20:11 WIB
Kapan maklum membaca Al fatihah ketika salat berjamaah ketika salat jahr jahr

Pertanyaan

  • Kapan makmum membaca al-Fatihah ketika salat berjamaah pada salat jahr (salat yang bacaannya dikeraskan)?

Jawaban

  • Makmum tetap wajib membaca al-Fatihah, tetapi dibaca sirr (lirih, hanya didengar sendiri), dan waktunya pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaan al-Fatihah imam — bukan ketika imam sudah membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah. Pada saat imam membaca surah setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam dan tidak membaca apa pun.

  • Bunyi naskahnya: "Hadis ini menegaskan bahwa ketika Imam membaca dengan nyaring, maka makmum tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali surat al-Fatihah… Namun melalui Hadits itu pula kita dapat memahami bahwa waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

  • Perkembangan naskah lintas tahun:

    • Tanya Jawab Agama Jilid 3 (tanpa tahun tercatat) — sudah menjawab persis pertanyaan ini: makmum membaca al-Fatihah secara sirr pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya; ketika imam membaca surah, makmum menyimak.

    • Fatwa 01/2017 — menjabarkan kaidah penyelesaiannya dengan al-jam'u wat-taufiq (mengompromikan dalil) dalam empat butir: "1. Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam… 3. Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)… 4. Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung dengan jamaah belakangan, maka hendaknya mendengarkan bacaan imam." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

    • Fatwa 15/2018 — mengulang dan menegaskan hal yang sama, merujuk Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 104: waktu membaca al-Fatihah "sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

    • Fatwa 26/2019 — menambahkan penegasan untuk makmum masbuk: "Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur'an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." Fatwa ini menyebut jawaban serupa telah ada di Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 105 dan HPT halaman 552, lalu "disempurnakan". — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Jadi posisinya konsisten sejak Tanya Jawab Agama Jilid 3 sampai Fatwa 26/2019: makmum membaca al-Fatihah sirr saat/selip bacaan al-Fatihah imam, dan menyimak penuh ketika imam membaca surah. Naskah 2019 hanya memperjelas kasus masbuk, bukan merevisi.

Dalil

  • Hadis 'Ubadah tentang teguran Nabi saw kepada makmum yang membaca nyaring di belakang imam:

    عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ القِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ قَالَ: قُلْتُ يَارَسُوْلَ اللهِ اِي وَاللهِ قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِرمِذِي]

    "Dari 'Ubadah (diriwayatkan) ia berkata, pernah Rasulullah saw shalat subuh, beliau merasa terganggu dengan bacaan (nyaring) makmum… Lalu Nabi saw bersabda, janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah" [HR. at-Tirmidzi No. 311]. — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Hadis Anas tentang cara membacanya, yaitu sirr:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]

    "Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, apakah dalam shalat kalian membaca (dengan nyaring) ketika berada di belakang imam, padahal imam itu membaca (dengan nyaring)? Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)" [HR. Ibnu Hibban No. 1844]. — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Hadis kewajiban membaca al-Fatihah:

    عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

    "Dari 'Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" [HR. al-Bukhari No. 723]. — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

Catatan

  • Naskah menyebut bahwa hadis Anas di atas "memang tidak disebutkan secara tegas mengenai kapan makmum itu membaca al-Fatihah"; penentuan waktunya dinyatakan sebagai pemahaman (istinbath) dari hadis tersebut, bukan penegasan lafal hadis. Redaksi naskah juga memakai kata "sebaiknya" untuk waktunya.
  • Rujukan HPT halaman 552 dan Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 104–105 disebut di dalam fatwa, tetapi halaman cetak itu sendiri tidak saya baca langsung; yang saya kutip adalah naskah fatwa dan Tanya Jawab Agama dalam khazanah tarjih.
  • Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya masbuk dengan sisa rakaat tertentu), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Dalam salat jahr, makmum tidak membaca apa pun kecuali al-Fatihah, dan al-Fatihah itu dibaca sirr pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya; ketika imam beralih membaca surah, makmum menyimak. Bila masbuk dan imam sedang membaca surah, makmum menyempurnakan al-Fatihah lebih dulu, dan bila imam sudah rukuk ia ikut rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur. Posisi ini konsisten dari Tanya Jawab Agama Jilid 3 hingga Fatwa 26/2019.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.