ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana hukum puasa 1 tahun penuh, berikan istimbath huku…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:45 WIB
Bagaimana hukum puasa 1 tahun penuh, berikan istimbath hukumnya secara ricni

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum berpuasa setahun penuh (puasa dahr), beserta istimbath hukumnya secara rinci?

Jawaban

  • Puasa setahun penuh — berpuasa setiap hari sepanjang tahun — bukan termasuk puasa sunnah yang disyariatkan, melainkan masuk dalam bab "Puasa-Puasa Yang Dilarang". Redaksi putusan: "JANGANLAH ANDA BERPUASA SEPANJANG MASA (BIASA DISEBUT PUASA DAHR), YAITU BERPUASA SETIAP HARI SEPANJANG TAHUN WALAUPUN ANDA KUAT MENGERJAKANNYA" — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah; dan "Janganlah anda berpuasa sepanjang masa (biasa disebut shaumud-dahr), yaitu berpuasa setiap hari sepanjang tahun, walaupun anda kuat mengerjakannya" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih (Munas Tarjih XXVI, Padang 2003).

Istimbath hukum (empat tahap):

  • (1) Nash pelarangan. Dalilnya hadis riwayat 'Abdullah bin 'Amr: "Tidak termasuk berpuasa orang yang berpuasa selamanya (terus menerus)" [HR dua guru hadis, an-Nasa'i, Ibn Majah, dan Ahmad]; dan hadis Abu Qatadah: "Bahwasanya 'Umar r.a. bertanya kepada Rasulullah saw: Wahai Rasulullah, bagaimana hukumnya orang yang berpuasa sepanjang masa? Beliau menjawab: Ia tidak berpuasa dan tidak berbuka" [HR Abu Daud] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih. Bentuk larangannya bukan sekadar "tidak utama", melainkan penafian nilai puasa itu sendiri.

  • (2) 'Illat pertama — benturan dengan hari yang diharamkan berpuasa. Naskah menjelaskan: "larangan puasa ialah untuk puasa terus menerus setahun lamanya termasuk pada dua hari raya", dan "Para ulama mengartikan selamanya ini dengan puasa dahr yang dilakukan sepanjang tahun dan di dalamnya termasuk puasa di hari-hari dilarang puasa" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa. Ini bersambung dengan larangan pada naskah yang sama tentang dua hari raya dan hari tasyrik — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah. Sebab inilah yang membuat hukumnya dapat naik menjadi haram: pelakunya jatuh pada puasa di hari yang secara khusus dilarang.

  • (3) 'Illat kedua — melampaui batas puasa Dawud. Nabi saw memberi batas atas: "صُمْ صَوْمَ نَبِيِّ اللهِ دَاوُدَ، وَلَا تَزِدْ عَلَيْهِ ... كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا" — "puasalah seperti puasanya Nabi Dawud, dan janganlah menambahnya ... dahulu Nabi Dawud puasa sehari dan berbuka sehari" [HR Ahmad]. Fatwa menyimpulkan: "Larangan itu dapat dijadikan dalil untuk melarang orang yang berpuasa melebihi puasanya Nabi Dawud" — Fatwa 03 2020 Puasa Nabi Dawud. Diperkuat: "لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ" — "Tak ada yang lebih baik dari puasa Nabi Dawud itu" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 1999 Hadis Puasa Senin Kamis Puasa 6 Hari Syawal Puasa Daud.

  • (4) 'Illat ketiga — menyiksa diri (masyaqqah). Dalam hadis al-Bahiliy, ketika seorang sahabat mengurangi makan sampai tubuhnya berubah, Nabi saw bersabda: "Mengapa engkau menyiksa dirimu sendiri?", lalu menuntunnya dengan puasa Ramadan dan tiga hari setiap bulan — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah. Karena itu berat-ringannya akibat hukum diukur dari daya tahan tubuh.

  • Penetapan hukum bertingkat (hasil tarjih naskah):

  • a. Makruh — bila puasa dahr dilakukan tidak mencakup hari-hari yang diharamkan puasa (dua hari raya dan hari-hari tasyrik) dan badannya memang kuat. Kutipan: "Kalau dilakukannya tidak termasuk pada hari-hari diharamkannya puasa, yakni di kedua hari raya dan hari-hari tasyrik, maka larangan itu mengandung hukum makruh. Yang demikian itu pun, kalau sekiranya badannya memang kuat" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa.

  • b. Haram — pada dua keadaan: (i) bila di dalamnya termasuk puasa pada hari yang diharamkan; (ii) bila badan tidak kuat. Kutipan: "Kalau badannya tidak kuat, sehingga kesehatannya terganggu dan mengganggu aktivitas hidupnya sehari-hari tetap haram hukumnya" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa.

  • c. Yang lebih utama: puasa Dawud, sehari berpuasa sehari berbuka, "karena sesungguhnya puasa semacam itu adalah yang paling utama, dan itulah puasa saudaraku Daud" (Muttafaq alaihi) — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah.

Dalil

  • صُمْ صَوْمَ نَبِيِّ اللهِ دَاوُدَ، وَلَا تَزِدْ عَلَيْهِ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَهِ، وَمَا كَانَ صِيَامُ دَاوُدَ؟ قَالَ: كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا [رواه أحمد]
  • صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام وَهُوَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ ... قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ [رواه البخاري ومسلم]
  • Untuk hadis larangan puasa dahr, naskah arsip menyajikannya dalam terjemahan (redaksi Arabnya tampil tidak utuh): "Ia tidak berpuasa dan tidak berbuka" dan "Tidaklah berarti puasa orang yang selamanya berpuasa" — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa

Catatan

  • Posisi ini konsisten sejak HPT Kitab Shiyam, ditegaskan kembali pada Munas Tarjih XXVI Padang 2003, lalu dipakai ulang dalam Fatwa Puasa Dawud 2020 — tidak ada naskah yang membolehkan puasa dahr.
  • Perlu dibedakan: ungkapan "seolah-olah ia telah melaksanakan puasa Dahr (sepanjang masa)" pada hadis puasa Ramadan + enam hari Syawal adalah perumpamaan pahala, bukan anjuran berpuasa setiap hari — Fatwa 13 1999 Hadis Puasa Senin Kamis Puasa 6 Hari Syawal Puasa Daud, Puasa Dahr. Halaman konsep tersebut memang mencatat maknanya: "Puasa sepanjang masa yang pahalanya seperti setahun penuh" — Puasa Dahr.
  • Naskah menegaskan larangan atas dasar "walaupun anda kuat mengerjakannya"; jadi kekuatan fisik tidak menghapus larangan, hanya menurunkan tingkatnya dari haram menjadi makruh.
  • Redaksi Arab sebagian hadis dalam arsip tampil tidak lengkap karena kondisi penulisan naskah; karena itu saya tidak menambal bunyinya dari luar arsip.

Kesimpulan

  • Puasa setahun penuh (dahr) tidak disyariatkan dan tergolong puasa yang dilarang: makruh bila tidak memuat hari terlarang dan badan kuat; haram bila memuat hari raya/tasyrik atau membahayakan kesehatan. Tuntunan yang lebih utama adalah puasa Dawud, sehari puasa sehari berbuka, tanpa menambahnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.