ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa yang harus dilakukan ketika istri hamil
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:53 WIB
Apa yang harus dilakukan ketika istri hamil

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 16:53 WIB
istri hamil doa

Pertanyaan

  • Doa apa yang dianjurkan ketika istri sedang hamil?

Jawaban

  • Khazanah tarjih tidak memuat lafal doa khusus yang ditetapkan untuk dibaca selama masa kehamilan. Yang dituntunkan adalah berdoa memohon agar anak yang dikandung menjadi anak yang shalih, baik fisik maupun psikisnya, disertai memperbanyak ibadah dan zikir. Teks doa yang tersedia dalam arsip adalah doa-doa para nabi memohon keturunan saleh, dan itu yang dapat dibaca.

Naskah Tanya Jawab Agama 5 (tanpa tahun tercatat) menegaskan batasnya lebih dulu: "Mengenai pertanyaan ini, tidak ada perintah maupun larangan agama yang bersifat khusus berkaitan dengan kehamilan seseorang." Lalu tuntunannya: "Kepada isteri yang sedang hamil dan juga kepada suaminya, secara umum diperintahkan untuk banyak berbuat kebajikan dan banyak beribadah serta mengingat Allah. Karena dengan banyak mengingat Allah, hati akan menjadi tenang. Ini akan berpengaruh baik kepada janin yang dikandungnya. Mohonlah kepada Allah agar bayi yang dikandungnya menjadi anak yang shalih, anak yang baik, baik fisik maupun psikisnya."

Lafal doa yang dikutip dalam arsip:

  • QS Āli 'Imrān (3): 38 — "Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata: Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa."
  • QS aṣ-Ṣāffāt (37): 100 — "Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh."
  • Doa saat hendak berhubungan suami istri (HR al-Bukhārī): "Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau berikan kepadaku."

Perkembangan naskah secara kronologis:

  • Tanya Jawab Agama 5 Kehamilan (tahun tidak tercatat) — menolak kepercayaan takhayul seputar kehamilan (misalnya pantangan menyembelih hewan) dan memerintahkan banyak ibadah serta berdoa memohon anak shalih.
  • Fatwa 06/2014 — acara tujuh bulanan (mitoni/tingkeban) dinyatakan ghairu masyru' (tidak disyariatkan), tetapi: "jika yang diadakan adalah acara kesyukuran karena kehamilan, berupa doa dan pengajian, hal itu tidak mengapa dan tidak dilarang, asal dilakukan tidak harus tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu."
  • Fatwa 28/2021 — menambahkan anjuran merangsang janin sejak usia 4 bulan: "inisiatif seorang ibu untuk mengajak berkomunikasi janin, mendengarkan lantunan doa-doa maupun ayat suci al-Qur'an", serta menyimpulkan bahwa "memperbanyak ibadah, membaca ayat suci al-Qur'an, membaca materi-materi keagamaan, menjaga perangai baik dan melaksanakan sunah-sunah Rasulullah saw. merupakan metode terbaik bagi orang tua yang hendak membangun karakter anak saleh dan salihah."
  • Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) — merangkum praktiknya sebagai hak rohaniah anak dalam kandungan: "Pendidikan anak dalam kandungan (pendidikan pranatal) juga penting diberikan oleh orangtua semisal memperdengarkan ayat-ayat Al-Qur'an, musik klasik, membacakan buku-buku bermanfaat dan hal-hal baik lainnya", dan menegaskan "upaya untuk memilihara agama anak adalah dengan mendoakannya menjadi anak yang shaleh."

Arah perkembangannya konsisten: tidak ada lafal doa kehamilan yang dibakukan, yang ditekankan justru doa memohon anak saleh, zikir, ibadah, dan pembacaan Al-Qur'an — dan yang ditolak adalah praktik yang tidak ada dasarnya seperti tujuh bulanan yang dikaitkan dengan waktu tertentu.

Dalil

  • هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُۥ ۖ قَالَ رَبِّ هَبْ لِى مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً ۖ إِنَّكَ سَمِيعُ ٱلدُّعَآءِ — "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa" [QS Āli 'Imrān (3): 38] — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
  • رَبِّ هَبْ لِى مِنَ ٱلصَّـٰلِحِينَ — "Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh" [QS aṣ-Ṣāffāt (37): 100] — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 05 Bab Iii Perlindungan Anak
  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ — "Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak" [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

Catatan

  • Saya belum menemukan lafal doa khusus kehamilan yang ditetapkan Tarjih dalam bagian yang berhasil ditelusuri; arsip justru menyebut tidak ada perintah khusus berkaitan dengan kehamilan, lalu mengarahkan pada doa memohon anak shalih. Himpunan doa dalam khazanah memuat doa "memohon keturunan yang baik" (QS Āli 'Imrān 3: 38) pada Kitab Zikir Doa. Untuk kasus kehamilan yang rumit secara medis atau personal, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tidak ada lafal doa kehamilan yang dibakukan; yang dituntunkan adalah memperbanyak ibadah, zikir, dan membaca Al-Qur'an, serta berdoa memohon agar janin menjadi anak shalih — antara lain dengan doa QS Āli 'Imrān 3: 38 dan QS aṣ-Ṣāffāt 37: 100. Acara syukuran kehamilan berupa doa dan pengajian dibolehkan selama tidak dikaitkan dengan waktu tertentu seperti tujuh bulanan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.