ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kapan bacaan iftitah dibacanya ketuka solat afrdu berjamaah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:58 WIB
Kapan bacaan iftitah dibacanya ketuka solat afrdu berjamaah

Pertanyaan

  • Kapan bacaan doa iftitah dibaca dalam salat fardhu yang dikerjakan berjamaah?

Jawaban

  • Doa iftitah dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca al-Fatihah, pada rakaat pertama saja. Ini berlaku baik salat sendiri maupun berjamaah.

  • Dalam salat fardhu berjamaah, imam dianjurkan memberi jeda sesudah takbiratul ihram sebelum membaca al-Fatihah, supaya makmum mendapat kesempatan membaca doa iftitah. Fatwa Tarjih menegaskan:

    "Terlebih sebagai imam, sebaiknya sebelum membaca surah al-Fatihah, memberikan jeda agar makmum dapat membaca doa iftitah." — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam (2019)

  • Hukum membaca doa iftitah adalah sunah, bukan rukun, sehingga tidak membaca atau tidak sempat membacanya tidak membatalkan salat:

    "secara umum sesungguhnya membaca doa iftitah dalam salat hukumnya sunah, karena ia tidak termasuk dalam rukun shalat." — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam (2019)

  • Doa iftitah tidak dibaca pada rakaat kedua dan seterusnya. Kitab Shalat HPT menuntunkan: kerjakan rakaat kedua "seperti dalam raka'at yang pertama, hanya tidak membaca do'a iftitah" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Bagi makmum masbuk (yang datang terlambat): jika imam sudah bertakbir untuk rukuk, makmum langsung takbiratul ihram lalu bertakbir rukuk mengikuti imam, sehingga tidak sempat membaca doa iftitah maupun al-Fatihah, dan itu tidak membatalkan salatnya:

    "apabila saudari terlambat melaksanakan salat berjama'ah sedangkan imam sedang bertakbir rukuk, maka hendaknya saudari langsung bertakbir (takbiratul ihram), lalu bertakbir rukuk mengikuti imam dan seterusnya, sehingga saudari mendapatkan satu rakaat walaupun tidak sempat membaca al-Fatihah terlebih lagi doa iftitah." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)

Dalil

  • Landasan waktunya, jeda diam Nabi saw antara takbir dan bacaan:

    حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً ... فَقُلْتُ بِأَبِي وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ إِسْكَاتُكَ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةِ مَا تَقُولُ قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ...

Artinya: "Rasulullah saw diam antara takbir dan membaca al-Fatihah... Lalu aku berkata: wahai Rasulullah, apa yang engkau baca di antaranya? Beliau bersabda: aku membaca: Ya Allah, jauhkanlah diriku dengan kesalahanku sebagaimana engkau jauhkan antara timur dan barat..." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam

  • Hadis ini bersifat umum dan mencakup semua salat, sebagaimana kaidah yang dikutip Tarjih:

    إِذَا وَرَدَ فِي النَّصِّ الشَّرْعِيِّ لَفْظُ عَامٍ وَلَمْ يَقُمْ دَلِيلٌ عَلَى تَخْصِيصِهِ وَجَبَ حَمْلُهُ عَلَى عُمُومِهِ.

    "Apabila dalam nash syar'i ada lafal yang umum dan tidak ada satu dalil pun yang mentakhsisnya, maka wajib membawa nash itu pada keumumannya." — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam

Catatan

  • Perkembangan naskah: Fatwa 20/2012 menegaskan doa iftitah dibaca "sesudah takbiratul ihram dan sebelum membaca surat al-Fatihah" (Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id); Fatwa 01/2014 menjawab kasus makmum masbuk; Fatwa 39/2019 menambahkan anjuran bagi imam memberi jeda agar makmum dapat membaca doa iftitah. Posisinya konsisten, tidak ada yang saling menggantikan.

  • Perlu dibedakan: "salat iftitah" (salat ringan dua rakaat sebelum qiyamul lail) adalah perkara lain, bukan doa iftitah, sehingga pembahasan jahr/sirr-nya tidak berlaku untuk pertanyaan ini (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat).

  • Naskah tidak memuat ketentuan tegas mengenai bacaan doa iftitah makmum secara jahr atau sirr dalam salat fardhu berjamaah; yang dituntunkan hanya jeda dari imam.

Kesimpulan

  • Doa iftitah dibaca sekali, yaitu pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan sebelum al-Fatihah; dalam salat fardhu berjamaah imam sebaiknya memberi jeda agar makmum dapat membacanya, dan bagi makmum masbuk yang mendapati imam sudah rukuk, ia langsung mengikuti imam tanpa iftitah dan salatnya tetap sah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-39-2019-shalat-iftitah-doa-shalat-malam

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.