ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kapan makmum membaca alfatihah?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:59 WIB
Kapan makmum membaca alfatihah?

Pertanyaan

  • Kapan makmum membaca al-Fatihah dalam shalat berjamaah — bersamaan dengan imam, setelah imam selesai al-Fatihah, atau saat imam membaca surah? Dan bagaimana dengan makmum masbuk (terlambat)?

Jawaban

  • Membaca al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib, termasuk ketika imam membaca dengan keras. Putusan Muktamar/Musyawarah Tarjih (Congres ke-19 Minangkabau 1930) yang termuat dalam Kitab Shalat HPT menyatakan: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
  • Cara membacanya: dengan suara sirr (lirih, hanya didengar sendiri), tidak jahr (nyaring).
  • Waktunya: naskah-naskah Tarjih menetapkan saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya — bukan saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, karena pada saat itu makmum "sepenuhnya memperhatikan bacaan imam."
  • Makmum masbuk: jika masih mendapati imam belum rukuk, ia takbir lalu membaca al-Fatihah secara sirr sedapatnya; jika imam sudah rukuk, ia mengikuti rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur, serta rakaat itu tetap dihitung.

Dalil

  • Perintah membaca al-Fatihah di belakang imam:

    عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ ... قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ الْقُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِّرْمِذِي]

    — "Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah." (HR. at-Tirmidzi) — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Cara membacanya lirih:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]

    — "Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." (HR. Ibnu Hibban) — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Kewajiban al-Fatihah gugur bagi masbuk yang mendapati rukuk:

    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ... وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة]

    — "Barang siapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai shalat (rakaat sempurna)." — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

Perkembangan naskah lintas tahun:

  • Putusan Tarjih, Congres ke-19 Minangkabau 1930 — "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1 — "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras)" berdasarkan hadis riwayat Ahmad, ad-Daruquthny, dan al-Baihaqy dari 'Ubadah. Redaksi ini lebih sempit daripada putusan 1930 di atas. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

  • Tanya Jawab Agama Jilid 3 — Menegaskan makmum membaca Fatihah dengan suara sirr; "waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

  • Fatwa 10/1999 — Menegaskan Tarjih sejalan dengan jumhur ulama bahwa al-Fatihah wajib dibaca makmum, dengan hadis 'Ubadah sebagai takhshish (pengkhususan) atas keumuman QS al-A'raf (7): 204; masbuq yang hanya mendapat rukuk tetap memperoleh rakaat. — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

  • Fatwa 01/2014 — "apabila saudari terlambat melaksanakan salat berjama'ah, dan masih mendapati imam belum rukuk, maka saudari segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya. Sedangkan apabila saudari masbuk dan mendapati imam rukuk, maka hendaknya saudari langsung bertakbir (takbiratul ihram), lalu bertakbir rukuk mengikuti imam." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

  • Fatwa 15/2018 — Menegaskan "waktu untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Fatwa 26/2019 — Menyatakan hadis riwayat Ibnu Hibban memang "tidak menyebutkan secara tegas kapan seorang makmum itu membaca al-Fatihah, namun berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." Fatwa ini juga merinci masbuk: bila mendapati imam sedang membaca surah, ia sempurnakan al-Fatihah dulu lalu memperhatikan imam; bila imam sudah rukuk sebelum al-Fatihah sempurna, ia ikut rukuk dan "ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Catatan atas perkembangan. Sejak 1930 hingga 2019, posisi Tarjih konsisten bahwa al-Fatihah makmum wajib dan dibaca lirih. Yang berkembang adalah perincian waktunya: putusan 1930 dan Fatwa 10/1999 menegaskan kewajibannya secara umum; TJA 3 dan Fatwa 15/2018 serta Fatwa 26/2019 merinci pelaksanaannya — saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya, bukan saat imam membaca surah. Fatwa 26/2019 menambahkan perincian tersendiri bagi masbuk yang belum diuraikan pada naskah-naskah sebelumnya.

  • Catatan epistemik: Redaksi TJA Jilid 1 ("makmum hanya wajib membaca al-Fatihah bila imam membaca jahr") tidak identik dengan redaksi Putusan Tarjih 1930 ("wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak"). Naskah-naskah yang saya baca tidak memuat penjelasan yang mempertemukan kedua redaksi itu secara eksplisit, sehingga saya sampaikan keduanya apa adanya.

Kesimpulan

  • Makmum wajib membaca al-Fatihah, secara lirih (sirr), pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya; ketika imam membaca surah setelah al-Fatihah, makmum menyimak sepenuhnya. Makmum masbuk yang mendapati imam sudah rukuk mengikuti rukuk, dan kewajiban al-Fatihahnya gugur dengan tetap memperoleh rakaat tersebut.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:04 WIB
Tapi saya pernah mendengar kalau makmum itu membaca al fatihah di saat imam telah selesai membaca al fatihah. Bacaan al fatihah imamlah yang disimak, itu bagaimana?

Pertanyaan

  • Benarkah makmum membaca al-Fatihah setelah imam selesai membacanya, dan cukup menyimak bacaan al-Fatihah imam?

Jawaban

  • Sebagian yang Anda dengar memang tercatat, tetapi dengan pembatasan yang penting. Fatwa 26/2019 secara harfiah menulis: "berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Jadi "setelah imam membaca al-Fatihah" di sini adalah celah sesaat setelah imam menuntaskan al-Fatihah, bukan sepanjang imam membaca surah. Kalimat berikutnya pada naskah yang sama justru melarang tafsir yang lebih luas: ketika imam sudah masuk surah, makmum sepenuhnya menyimak. Hal yang sama dinyatakan TJA Jilid 3 — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah — dan TJA Jilid 4: "bacaan Fatihah makmum dilakukan secara sir di kala imam membaca Fatihah secara jahr. Karena setelah makmum membaca Fatihah secara sir selesai kemudian segera mendengarkan dengan sungguh-sungguh bacaan Fatihah." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat

  • Adapun "cukup menyimak bacaan al-Fatihah imam" (tanpa membaca), itu bukan posisi Tarjih. Itu pandangan mazhab Hanafi yang dikutip dan kemudian tidak diikuti. Fatwa 15/2018: "Dalam mazhab Hanafi makmum di belakang imam dalam shalat jamaah tidak membaca al-Fatihah... Menurut jumhur ulama membaca al-Fatihah baik dalam shalat sendirian maupun berjamaah di belakang imam adalah wajib hukumnya... Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Satu naskah bahkan menegaskan "bersama-sama", bukan "sesudah". Fatwa 01/2017 merumuskan hasil al-jam'u wat-taufiq (kompromi dalil): "Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah Rumusan serupa ada di TJA Jilid 5 — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

Dalil

  • Perintah membaca al-Fatihah di belakang imam:

    عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ ... قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ الْقُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِّرْمِذِي]

    — "Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah." (HR. at-Tirmidzi) — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Perintah membacanya lirih:

    عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]

    — "Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." (HR. Ibnu Hibban) — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Dalil yang dipakai mazhab Hanafi untuk tidak membaca al-Fatihah:

    وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ [٧:٢٠٤]

    — "Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat" [QS. al-A'raf (7): 204]. Naskah menempatkan hadis 'Ubadah sebagai takhshish (pengkhususan) atas keumuman ayat ini. — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

Perkembangan naskah lintas tahun:

Catatan epistemik:

  • Naskah-naskah itu sendiri menyatakan bahwa hadis yang dipakai "tidak menyebutkan secara tegas kapan makmum itu membaca al-Fatihah", sehingga rumusan waktunya memakai kata "sebaiknya". Arsip yang saya baca tidak memuat ketetapan tentang adanya jeda (saktah) imam setelah al-Fatihah yang dapat diisi bacaan makmum. Karena itu saya sampaikan rumusan naskahnya apa adanya, tanpa menambahkan ketentuan yang tidak tertulis di sana.
  • Ada dua redaksi yang tidak sepenuhnya serupa: Fatwa 01/2017 dan TJA Jilid 5 menyebut "bersama-sama dengan imam", sedangkan TJA Jilid 3, Fatwa 15/2018, dan Fatwa 26/2019 menyebut "disela-sela... atau setelah imam membaca al-Fatihah". Naskah-naskah itu tidak mempertemukan keduanya secara eksplisit; saya tampilkan keduanya apa adanya.

Kesimpulan

  • Yang Anda dengar tidak keliru seluruhnya: "setelah imam membaca al-Fatihah" adalah salah satu waktu yang disebut Fatwa 26/2019 dan TJA Jilid 3 — tetapi itu berarti celah sesaat sesudah imam menuntaskan al-Fatihah, sebab begitu imam masuk ke surah, makmum wajib menyimak sepenuhnya. Yang tidak sesuai dengan posisi Tarjih adalah anggapan bahwa makmum cukup menyimak bacaan al-Fatihah imam tanpa membacanya sendiri; itu pandangan mazhab Hanafi yang secara eksplisit tidak diikuti Tarjih. Kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum tetap berlaku, dilakukan secara lirih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.