Pertanyaan
- Kapan makmum membaca al-Fatihah dalam shalat berjamaah — bersamaan dengan imam, setelah imam selesai al-Fatihah, atau saat imam membaca surah? Dan bagaimana dengan makmum masbuk (terlambat)?
Jawaban
- Membaca al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib, termasuk ketika imam membaca dengan keras. Putusan Muktamar/Musyawarah Tarjih (Congres ke-19 Minangkabau 1930) yang termuat dalam Kitab Shalat HPT menyatakan: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
- Cara membacanya: dengan suara sirr (lirih, hanya didengar sendiri), tidak jahr (nyaring).
- Waktunya: naskah-naskah Tarjih menetapkan saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya — bukan saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, karena pada saat itu makmum "sepenuhnya memperhatikan bacaan imam."
- Makmum masbuk: jika masih mendapati imam belum rukuk, ia takbir lalu membaca al-Fatihah secara sirr sedapatnya; jika imam sudah rukuk, ia mengikuti rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur, serta rakaat itu tetap dihitung.
Dalil
-
Perintah membaca al-Fatihah di belakang imam:
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ, ثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ فَلَمَّا اِنْصَرَفَ قَالَ اِنِّي اَرَاكُمْ تَقْرَؤُنَ وَرَاءَ اِمَامِكُمْ ... قَالَ: لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ الْقُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا [رَوَاهُ التِّرْمِذِي]
— "Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah." (HR. at-Tirmidzi) — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
-
Cara membacanya lirih:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رَوَاهُ ابْنُ حِبَّانَ]
— "Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)." (HR. Ibnu Hibban) — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
-
Kewajiban al-Fatihah gugur bagi masbuk yang mendapati rukuk:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ... وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ [رواه أبو داود والحاكم وابن خزيمة]
— "Barang siapa menjumpai rukuknya imam, berarti ia menjumpai shalat (rakaat sempurna)." — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
Perkembangan naskah lintas tahun:
-
Putusan Tarjih, Congres ke-19 Minangkabau 1930 — "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
-
Tanya Jawab Agama Jilid 1 — "Makmum hanya wajib membaca Al Fatihah, bila imam membaca jahr (dengan keras)" berdasarkan hadis riwayat Ahmad, ad-Daruquthny, dan al-Baihaqy dari 'Ubadah. Redaksi ini lebih sempit daripada putusan 1930 di atas. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
-
Tanya Jawab Agama Jilid 3 — Menegaskan makmum membaca Fatihah dengan suara sirr; "waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah
-
Fatwa 10/1999 — Menegaskan Tarjih sejalan dengan jumhur ulama bahwa al-Fatihah wajib dibaca makmum, dengan hadis 'Ubadah sebagai takhshish (pengkhususan) atas keumuman QS al-A'raf (7): 204; masbuq yang hanya mendapat rukuk tetap memperoleh rakaat. — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
-
Fatwa 01/2014 — "apabila saudari terlambat melaksanakan salat berjama'ah, dan masih mendapati imam belum rukuk, maka saudari segera takbiratul ihram dan membaca surat al-Fatihah (dengan suara yang hanya didengar oleh diri sendiri) sedapatnya. Sedangkan apabila saudari masbuk dan mendapati imam rukuk, maka hendaknya saudari langsung bertakbir (takbiratul ihram), lalu bertakbir rukuk mengikuti imam." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
-
Fatwa 15/2018 — Menegaskan "waktu untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu." — Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
-
Fatwa 26/2019 — Menyatakan hadis riwayat Ibnu Hibban memang "tidak menyebutkan secara tegas kapan seorang makmum itu membaca al-Fatihah, namun berdasarkan hadis ini dapat dipahami bahwa seharusnya seorang makmum membaca al-Fatihah disela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam membaca al-Fatihah. Sedangkan pada saat imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." Fatwa ini juga merinci masbuk: bila mendapati imam sedang membaca surah, ia sempurnakan al-Fatihah dulu lalu memperhatikan imam; bila imam sudah rukuk sebelum al-Fatihah sempurna, ia ikut rukuk dan "ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." — Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
-
Catatan atas perkembangan. Sejak 1930 hingga 2019, posisi Tarjih konsisten bahwa al-Fatihah makmum wajib dan dibaca lirih. Yang berkembang adalah perincian waktunya: putusan 1930 dan Fatwa 10/1999 menegaskan kewajibannya secara umum; TJA 3 dan Fatwa 15/2018 serta Fatwa 26/2019 merinci pelaksanaannya — saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya, bukan saat imam membaca surah. Fatwa 26/2019 menambahkan perincian tersendiri bagi masbuk yang belum diuraikan pada naskah-naskah sebelumnya.
-
Catatan epistemik: Redaksi TJA Jilid 1 ("makmum hanya wajib membaca al-Fatihah bila imam membaca jahr") tidak identik dengan redaksi Putusan Tarjih 1930 ("wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak"). Naskah-naskah yang saya baca tidak memuat penjelasan yang mempertemukan kedua redaksi itu secara eksplisit, sehingga saya sampaikan keduanya apa adanya.
Kesimpulan
- Makmum wajib membaca al-Fatihah, secara lirih (sirr), pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celah bacaannya; ketika imam membaca surah setelah al-Fatihah, makmum menyimak sepenuhnya. Makmum masbuk yang mendapati imam sudah rukuk mengikuti rukuk, dan kewajiban al-Fatihahnya gugur dengan tetap memperoleh rakaat tersebut.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (Putusan Congres ke-19 Minangkabau, 1930)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 3)
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
- Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
- Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.