Pertanyaan
- Apakah berdoa di makam orang yang dipandang baik (sunan, guru besar, kyai) menjadikan doa lebih mudah diijabah oleh Allah?
Jawaban
-
Dalam khazanah Tarjih, tidak ada ketetapan bahwa berdoa di makam orang saleh membuat doa lebih mudah dikabulkan. Yang ditetapkan justru sebaliknya: doa dikabulkan karena terpenuhinya syarat-syarat doa, bukan karena tempatnya berupa makam, dan mengkhususkan kuburan orang tertentu sebagai tempat berdoa justru termasuk hal yang dilarang.
-
HPT Kitab Jenazah bab Ziarah Kubur memberi tuntunan tegas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kuburan:
"Ziarahlah ke kubur, agar kamu ingat akan Akhirat dan janganlah mengerjakan di situ sesuatu yang tiada diizinkan oleh Allah dan RasulNya, seperti; meminta-minta kepada mayat dan membuatnya perantaraan hubungan kepada Allah. Bila kamu sekalian datang ke kuburan, maka ucapkanlah: 'Assala-mu'alaikum da-ra qaumin mukmini-na…'; kemudian menghadaplah qiblat lalu berdo'a kepada Allah, memintakan ampun dan 'afiyat bagi mereka." — Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah
-
Perhatikan arah doanya: berdoa kepada Allah, dan isi doanya adalah memintakan ampun bagi ahli kubur — bukan meminta kepada ahli kubur, dan bukan menjadikan makam itu sebab dikabulkannya doa.
-
Fatwa 09/2013 (Hukum dan Tuntunan Ziarah Kubur) menegaskan hal ini dan menyebut secara khusus praktik mengkhususkan kuburan orang-orang tertentu:
"Oleh karena itu, niat ziarah kubur hanyalah untuk mendoakan ahli kubur dan sekaligus sebagai sarana kita untuk mengingat akhirat… Jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang seperti meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah swt." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
"Sebagaimana terjadi pada masa sekarang ini, banyak orang yang mengunjungi kuburan-kuburan orang-orang tertentu, seperti kuburan para wali misalnya. Kegiatan tersebut, dapat digolongkan kepada perbuatan yang dilarang dikarenakan orientasi tujuannya sudah berubah, bukan untuk mendoakan dan muhasabah diri namun cenderung meminta-minta dan menjadikan kuburan-kuburan itu wasilah kepada Allah swt. Indikasi itu muncul di antaranya karena kegiatan berziarah itu dikhususkan ke tempat-tempat tertentu yang dinilai memiliki hal yang lebih dibanding dengan kuburan-kuburan lain. Padahal Rasulullah saw tidak pernah mengkhususkan kuburan tertentu baik ketika beliau hendak mendoakan mereka maupun ketika bermuhasabah diri." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
-
Soal tawassul (memakai perantaraan), Fatwa 17/2017 membatasi bentuk-bentuk yang diperbolehkan:
"1. Tawasul kepada Allah dengan Asma' dan sifat-Nya 2. Tawassul kepada Allah dengan iman dan amal saleh yang dilakukan oleh orang yang bertawassul 3. Tawassul kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya 4. Tawassul kepada Allah dengan menampakkan kelemahan hajad dan kebutuhan kepada Allah 5. Tawassul kepada Allah dengan doa orang-orang saleh yang masih hidup 6. Tawassul kepada Allah dengan mengakui dosa-dosa." … "Tawassul dengan selain rincian di atas tidak diperbolehkan." — Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir
-
Perhatikan butir 5: yang disebut adalah doa orang saleh yang masih hidup — misalnya meminta guru atau kyai yang masih hidup untuk mendoakan kita. Bukan meminta kepada yang sudah wafat. Tanya Jawab Agama Jilid 2 menyatakan:
"Menurut yang kita amalkan kita boleh mendoakan orang yang telah meninggal dunia tetapi tidak dapat minta didoakan oleh orang yang telah meninggal dunia, dengan istilah yang terkenal termasuk TAWASSUL." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
-
Lalu apa yang menjadikan doa mudah diijabah? Fatwa 05.C/2003 (Syarat Doa Makbul) menyebut syarat-syaratnya, di antaranya berdoa langsung kepada Allah tanpa perantara, memperbanyak istighfar, yakin dikabulkan, dan disertai usaha. Lalu ditegaskan:
"Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, niscaya Allah akan mengabulkan do'anya, kapan dan dimanapun ia berdo'a, dimasjid, drumah, di al-Masjid al-Nabawiy atau di al-Masjid al-Haram." — Fatwa 05 C 2003 Syarat Doa Makbul Sm No 21 2003
-
Fatwa itu memang menyebut adanya tempat yang afdal untuk berdoa, tetapi yang disebut adalah masjid-masjid (Masjid Nabawi, Masjidil Haram, Masjidil Aqsa) dan Raudah — tidak pernah makam. Dan tetap ditegaskan "tidaklah berarti bahwa berdo'a dilain tempat tidak makbul."
-
Adapun keyakinan bahwa makam tertentu mendatangkan keberkahan atau kesembuhan, Tanya Jawab Agama Jilid 4 menilainya bertentangan dengan agama:
"…bernadzar kalau sembuh dari sakit akan berziarah ke kubur dengan keyakinan bahwa kubur itu yang dapat menyebabkan sembuh bertentangan dengan agama, yang membolehkan ziarah kubur agar mengingat akan adanya kematian dan kepada akherat. Bukan untuk meminta berkah kubur itu…" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
Dalil
-
Larangan memohon kepada selain Allah, sebagaimana dikutip dalam Fatwa 09/2013:
وَلَا تَدْعُ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَ ۖ فَإِن فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِّنَ ٱلظَّـٰلِمِينَ
"Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian), maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim." [QS. Yunus (10): 106] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
-
Kedekatan Allah dengan hamba-Nya yang berdoa, tanpa syarat tempat tertentu:
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِى عَنِّى فَإِنِّى قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ ٱلدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا۟ لِى وَلْيُؤْمِنُوا۟ بِى لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
"Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." [QS. al-Baqarah (2): 186] — Fatwa 05 C 2003 Syarat Doa Makbul Sm No 21 2003
Catatan
-
Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama Jilid 2, HPT Kitab Jenazah, Fatwa 05.C/2003, Fatwa 09/2013, Fatwa 17/2017, hingga Fatwa 20/2020 tentang Tradisi Nyadran — yang menyebut kepercayaan bahwa "roh-roh orang suci seperti para Nabi dan para wali… menjadi perantara atau sarana turunnya berkat dari Tuhan" sebagai keyakinan pra-Islam yang unsur syiriknya dihilangkan oleh para Walisanga (Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran). Tidak ada naskah dalam penelusuran ini yang memperbolehkan menjadikan makam orang saleh sebagai wasilah.
-
Yang tetap dianjurkan saat berziarah: mengucapkan salam kepada ahli kubur, lalu menghadap kiblat dan berdoa kepada Allah — memintakan ampunan dan 'afiyat bagi mereka, serta mengingat akhirat. Nama baik seseorang (sunan, kyai, guru besar) tidak mengubah tata cara ini.
Kesimpulan
- Tidak. Berdoa di makam orang saleh tidak menjadikan doa lebih mudah diijabah. Yang menjadikan doa dikabulkan adalah terpenuhinya syarat doa dan ketulusan menghadap Allah, di mana pun berdoa. Meminta-minta kepada ahli kubur, menjadikan mereka atau makamnya sebagai wasilah, dan mengkhususkan kuburan tertentu karena dianggap lebih — semuanya termasuk yang dilarang dalam khazanah Tarjih. Yang dibolehkan adalah mendoakan ahli kubur, dan meminta doa kepada orang saleh yang masih hidup.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Jenazah (HPT Jilid 1, Kitab Jenazah — bab Ziarah Kubur)
- Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur (Fatwa 09/2013)
- Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir (Fatwa 17/2017)
- Fatwa 05 C 2003 Syarat Doa Makbul Sm No 21 2003 (Fatwa 05.C/2003)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain (Tanya Jawab Agama Jilid 4)
- Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (Fatwa 20/2020)
Wallahu a'lam bish-shawab.