ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum perempuan salat jum’at
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:13 WIB
Hukum perempuan salat jum’at

Pertanyaan

Bagaimana hukum perempuan melaksanakan salat Jumat menurut Tarjih Muhammadiyah — wajib atau tidak, dan bagaimana bila tidak melaksanakannya?


Jawaban

  • Posisi Tarjih dalam arsip berkembang dari tahun ke tahun, dan naskah terbaru memperluas naskah sebelumnya:

1) Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun; dirujuk dalam fatwa 2021 sebagai hlm. 72–73). Disebutkan bahwa ulama berselisih; Muhammadiyah mengikuti Qarar Muktamar Tarjih yang menerima hadis Tariq bin Syihab sebagai dasar istidlal, sehingga "dikalangan Muhammadiyah, wanita tidak wajib melakukan shalat Jum'at". Namun jawaban Tim SM No. 13 tahun 1987 "membolehkan wanita melakukan shalat Jumat kalau tidak membawa dampak negatif, bahkan membawa dampak positif". Ditambahkan riwayat mauquf dari Ibnu Mas'ud sebagai qarinah (petunjuk, bukan dalil): "Apabila engkau mau melakukan shalat Jumat bersama imam, maka lakukanlah bersamanya, dan kalau engkau mau shalat di rumah, maka shalatlah empat rakaat."

2) Fatwa 04/1998. "Kami cenderung kepada pendapat yang mengatakan bahwa wanita yang tidak melakukan salat Jum'at, maka salat yang dilakukannya adalah salat Duhur sebanyak 4 raka'at, karena salat inilah yang wajib bagi perempuan." — Fatwa 04 1998 Jumlah Rakaat Salat Jumat Bagi Perempuan

3) Fatwa 45/1998. Masih sejalan: pengecualian dalam hadis Tariq bin Syihab menyangkut kewajiban, bukan jamaahnya. "Ibnu Hazm, lbnu Rusyd, as-San'ani, Ibnu Kasir, asy-Syaukani dan lain-lain sepakat bahwa wanita tidak wajib salat Jum'at tetapi wajib salat Zuhur." — Fatwa 45 1998 Azan Subuh Tanpa Taswib Lafaz Iqamat Jumat Wanita

4) Munas Tarjih XXVI (Padang, 2003). Belum ada kesimpulan, karena muncul dua pendapat: wajib mukhayyar (kewajiban yang boleh dipilih antara salat Jumat atau Zuhur) dan wajib 'ain.

5) Munas Tarjih XXVII (Malang, 2010), materi Fikih Perempuan. Inilah titik perubahan: "disepakati bahwa pada dasarnya shalat Jumat wajib hukumnya bagi laki-laki maupun perempuan. Untuk perempuan yang tidak hadir dalam jamaah dapat memilih (mukhayyar) melaksanakan 2 rakaat salat Jumat di rumah atau salat Zuhur 4 rakaat."

6) Fatwa Salat Jumat Wanita (disidangkan 29 Januari 2021). Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid "memilih mengambil pendapat bahwa hukum salat Jumat bagi wanita adalah wajib mukhayyar, dikembalikan pada keadaan pelakunya. Sekali lagi, sebelum ada keputusan terbaru maka tetap memberlakukan putusan yang ada yakni wajib mukhayyar hingga ada putusan yang terbaru terkait hal ini." — Fatwa Salat Jumat Wanita (2021). Lihat juga konsep Wajib Mukhayyar.

Dengan demikian: perempuan boleh/harus memilih — bila hadir berjamaah, salat Jumat 2 rakaat dan tidak perlu Zuhur; bila tidak hadir, salat Zuhur 4 rakaat. Catatan tambahan: hadis perempuan (Ummu Hisyam/anak perempuan Haritsah bin an-Nu'man) yang menghafal surah Qaf dari mulut Nabi saat khutbah "memberi petunjuk bahwa pada masa Rasullah saw. ada juga wanita yang berangkat melaksanakan salat Jumat bersama Nabi saw."


Dalil

  • QS al-Jumu'ah (62): 9

    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ.

    "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

  • Hadis Tariq bin Syihab

    عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود]

    "Salat Jumat wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit."

  • Kaidah usul fikih yang dikutip Tim Fatwa:

    مَا ثَبَتَ بِالْيَقِينِ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

    — Fatwa Salat Jumat Wanita (2021); Fatwa 45 1998 Azan Subuh Tanpa Taswib Lafaz Iqamat Jumat Wanita (1998)


Catatan

  • Naskah 1998 (Fatwa 04 dan 45) menyimpulkan perempuan tidak wajib Jumat dan yang wajib baginya Zuhur, sedangkan Munas Tarjih XXVII 2010 dan fatwa 2021 menetapkan wajib mukhayyar. Perubahan ini bukan pertentangan yang disembunyikan, melainkan perkembangan yang dinyatakan sendiri oleh fatwa 2021 ("sebelum ada keputusan terbaru maka tetap memberlakukan putusan yang ada").
  • Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Posisi Tarjih yang berlaku sejak Munas Tarjih XXVII (2010) dan ditegaskan kembali dalam fatwa 2021: salat Jumat pada dasarnya wajib bagi laki-laki maupun perempuan, dan bagi perempuan bersifat wajib mukhayyar — memilih antara salat Jumat 2 rakaat (bila hadir berjamaah) atau salat Zuhur 4 rakaat (bila tidak hadir).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.