ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
apakah syiah itu masih bagian dari islam karena masih mempe…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:54 WIB
apakah syiah itu masih bagian dari islam karena masih mempercayai alquran yang sama dengan kita? walaupun pendekatan hadistnya berbeda

Pertanyaan

  • Apakah Syiah masih termasuk bagian dari Islam, karena masih mempercayai Al-Qur'an yang sama, meskipun pendekatan hadisnya berbeda?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak menjawab pertanyaan ini dengan satu vonis tunggal untuk "Syiah" sebagai satu kesatuan. Fatwa 2021 justru menegaskan bahwa Syiah tidak satu macam:

    "Pada titik ini, Syiah tidak hanya satu macam saja, akan tetapi telah bermetamorfosis menjadi berbagai macam sekte. Oleh karenanya, dalam sejarah Islam hingga hari ini kita mengenal banyak sekte Syiah, seperti Syiah Kaisaniyyah, Syiah Imamiyyah (Rafidhah), Syiah Ghulat, Syiah Ismailiyyah, Syiah Zaidiyyah, dan lain sebagainya." — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

  • Lalu ditetapkan tolok ukur, dan tolok ukur itu tidak berhenti pada Al-Qur'an, melainkan empat hal:

    "Berkaitan dengan Syiah ini, dalam pandangan Muhamamdiyah, ada beberapa kriteria yang menjadi tolok ukur suatu paham telah keluar dari koridor Islam atau belum. Tolok ukur tersebut adalah: pertama, Muhammadiyah meyakini bahwa hanya Nabi Muhammad yang memiliki predikat maksum; kedua, Muhammadiyah meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak menunjuk siapa pun pengganti beliau sebagai Khalifah. Kekhalifahan setelah beliau diserahkan kepada musyawarah umat, sehingga kekhalifahan Abu Bakar, 'Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib adalah sah; ketiga, Muhammadiyah menghormati Sahabat Ali bin Abi Thalib sebagaimana Sahabat-sahabat Nabi yang lain, tetapi Muhammadiyah tidak mengkultuskan salah satu atau lebih dari Sahabat; keempat, Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbulah sebagai salah satu sumber ajaran Islam, selain al-Qur'an, dan tidak terbatas pada hadis-hadis yang melalui jalur Ahlul Bait."

  • Karena itu, soal pendekatan hadis bukan perkara pinggiran dalam fatwa ini, melainkan justru tolok ukur keempat. Penerimaan terhadap al-Sunnah al-Maqbulah (sunnah yang diterima, mencakup hadis sahih dan hasan) yang tidak dibatasi jalur Ahlul Bait dinyatakan sebagai bagian dari kriteria. Fatwa menutup bagian ini dengan:

    "Dengan demikian dapat dipahami bahwa apabila ada orang atau kelompok yang tidak sesuai dengan tolok ukur di atas, maka orang atau kelompok itu telah berbeda dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami oleh Muhammadiyah."

  • Perhatikan redaksi itu secara cermat: naskah menyatakan "berbeda dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang dipahami oleh Muhammadiyah", dan sebelumnya berbicara tentang "keluar dari koridor Islam atau belum". Naskah ini tidak memuat kata "kafir" untuk Syiah, dan tidak sedang memvonis setiap individu Syiah.

  • Yang juga termuat dalam naskah yang sama, dan penting untuk dikemukakan secara utuh, adalah rekomendasi Muktamar ke-47 Makassar 2015:

    "meskipun ada perbedaan mendasar dan prinsipil antara Suni dan Syiah bukan berarti pintu dialog telah tertutup. Dalam hal ini Muhammadiyah justru mendorong adanya dialog intensif antara keduanya."

Dalil

  • Hadis yang dikutip fatwa tersebut mengenai kelompok yang terlalu mendalam dalam urusan agama, dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash:

    إِنَّهُ سَيَكُونُ لَهُ شِيعَةٌ يَتَعَمَّقُونَ فِي الدِّينِ حَتَّى يَخْرُجُوا مِنْهُ كَمَا يَخْرُجُ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

    "…sunggguh ia akan mempunyai sebuah kelompok yang terlalu mendalam dalam urusan agama hingga mereka keluar daripadanya sebagaimana anak panah keluar dari busurnya" [H.R. Ahmad] — Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi

Catatan

  • Penelusuran atas topik "Syiah" di khazanah hanya menemukan satu naskah fatwa, yaitu Fatwa 16 Tahun 2021 (tersedia dalam tiga salinan halaman yang isinya sama). Karena itu tidak ada perkembangan lintas tahun yang dapat disajikan; posisinya berdiri pada satu naskah 2021 saja.
  • Premis pertanyaan — "masih mempercayai Al-Qur'an yang sama, maka masih bagian dari Islam" — tidak dijawab secara eksplisit oleh naskah. Fatwa tidak menjadikan pengakuan terhadap Al-Qur'an sebagai satu-satunya ukuran, dan tidak pula membahas secara rinci varian keyakinan tiap sekte Syiah satu per satu. Arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat penilaian terperinci atas Syiah Zaidiyyah, Ismailiyyah, dan lainnya secara terpisah.
  • Saya tidak mengeluarkan penilaian sendiri di luar apa yang tertulis dalam naskah; untuk kasus konkret, merujuklah ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah tidak memperlakukan "Syiah" sebagai satu entitas tunggal, melainkan banyak sekte. Ukuran keluar-tidaknya suatu paham dari koridor Islam menurut Fatwa 16/2021 ada empat, dan salah satunya justru menyangkut sumber ajaran: menerima al-Sunnah al-Maqbulah tanpa membatasinya pada jalur Ahlul Bait. Jadi kesamaan Al-Qur'an saja tidak dipakai sebagai ukuran tunggal, dan pendekatan hadis yang berbeda memang termasuk hal yang ditimbang. Meski demikian, naskah yang sama tetap membuka dan mendorong dialog intensif Sunni–Syiah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.