ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum poligami menurut muhammadiyab?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:03 WIB
Apa hukum poligami menurut muhammadiyab?

Pertanyaan

  • Apa hukum poligami menurut Muhammadiyah?

Jawaban

  • Garis besar posisi Tarjih: prinsip pernikahan dalam Islam adalah monogami, dan poligami hanya pintu darurat yang dibuka dengan syarat ketat. Ini dinyatakan tegas dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Tarjih ke-28):

    "Dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Perkembangan naskah lintas tahun:

🔸 Fatwa 03/1999 — Poligami tidak dibahas sebagai tema tersendiri. Naskah hanya mengutip batas maksimal empat istri (QS. an-Nisâ' 4: 3) dalam konteks pembaharuan akad nikah, dengan hadis Qais bin Haris al-Asadi: "Nabi saw memerintahkan untuk mentalaq yang empat orang dan mempertahankan yang empat orang lagi." — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik

🔸 Fatwa 07/2013 — Paling eksplisit soal batas jumlah dan syarat prosedural. Dinyatakan seorang laki-laki boleh menikahi 2, 3, atau 4 perempuan dan tidak boleh lebih; memiliki lima istri dalam satu waktu adalah "suatu yang diharamkan menurut syariat Islam". Syarat poligami yang dirinci: bukan untuk memuaskan syahwat; ada alasan (istri tidak menjalankan kewajiban, penyakit tak tersembuhkan, atau tidak menghasilkan keturunan — UU No. 1/1974 Pasal 4 dan KHI Pasal 57); suami wajib adil dan memenuhi hak istri; memenuhi hak anak dan orang tua; memberi kasih sayang dan tidak menelantarkan; mendapat izin Pengadilan Agama (KHI Pasal 56); izin tertulis dari istri dan pernyataan persetujuan lisan di sidang Pengadilan Agama (KHI Pasal 58). Naskah juga menegaskan pernikahan wajib dicatatkan, sehingga nikah sirri tidak boleh dilakukan. — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

🔸 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Tarjih ke-28) — Memperluas dan memperjelas 2013 dengan menempatkan poligami sebagai aturan darurat, bukan pilihan normal. Naskah menegaskan:

"poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan 'darurat' individual." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Butir-butir penting dari naskah ini:
    • "Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil dan hasanah terhadap para istri." Meski begitu, "Al-Quran memberi isyarat bahwa manusia tidak mampu berbuat adil".
    • "hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan."
    • "Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama."
    • "poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga istri maupun suami, manakala diduga kuat pernikahannya itu dapat menyusahkan istri pertama dan keluarganya."
    • "Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi permasalahan antara suami-istri."

🔸 Tanya Jawab Agama 4 (preseden fiqih terapan yang dirujuk fatwa 2013) — Menyimpulkan dua hal: perkawinan yang baik adalah monogami karena semua pihak memperoleh haknya secara pantas; poligami "paling banyak empat orang" dapat dilakukan apabila suami dapat berlaku adil. Ditambahkan: "jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

Dalil

  • QS. an-Nisâ' (4): 3 — dikutip dalam Fatwa 07/2013 dan Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah:

    فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

"…maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • QS. an-Nisâ' (4): 129 — tentang ketidakmungkinan berlaku adil secara mutlak:

    وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ

"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung…" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Hadis Ghailân bin Salamah — batas empat:

    عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

"…Ghailân bin Salamah ats-Tsaqafy telah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqy; dalam lafal al-Baihaqy ada tambahan "dan ceraikan sisanya") — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • Hadis larangan poligami 'Alî atas Fatimah — mempertegas prinsip monogami:

    إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُوا فِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ … إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ

"Sesungguhnya keluarga Hisyām Ibn al-Mugirah meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan 'Alī Ibn Abī Ṭālib. Aku tidak mengizinkan… kecuali jika 'Alī lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya." (HR. al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī, dan Ibn Mājah) — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Catatan

  • Naskah Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah di arsip tidak mencantumkan tahun secara eksplisit pada halaman yang saya baca; penyebutan tahun naskah-naskah lain (1999, 2013) mengikuti metadata halaman. Penelusuran ini mencakup empat naskah utama soal poligami; bila ada putusan lain yang belum berhasil saya jangkau, kesimpulan ini terbatas pada naskah yang telah dibaca.
  • Rincian kasus pribadi (misalnya prosedur izin poligami atau pembagian hak antar-istri pada kasus konkret) sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pengadilan Agama setempat.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah memandang monogami sebagai prinsip, dan poligami sebagai ketentuan pembatasan yang hanya dimungkinkan dalam kondisi darurat dengan batas maksimal empat istri dalam satu waktu. Poligami wajib memenuhi syarat adil dan hasanah, izin istri, izin Pengadilan Agama, serta pemenuhan hak istri, anak, dan orang tua; tanpa itu, lebih baik monogami. Pernikahan kelima dalam satu waktu dihukumi haram, dan poligami tidak dipandang sebagai perbuatan sunnah atau yang dianjurkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.