ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Ubah teks berikut menjadi JSON valid. Jangan menambah fakta…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:38 WIB
Ubah teks berikut menjadi JSON valid. Jangan menambah fakta dan jangan menulis apa pun di luar JSON. Struktur: { "judul": "", "ringkasan": "", "poin_penting": [], "sumber": [] } TEKS ASLI: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah belum dapat menerima pelaksanaan salat Jumat secara daring. Jika salat Jumat tidak dapat terlaksana, kewajibannya gugur dan diganti dengan salat Zuhur. Fatwa disidangkan pada 2 Februari 2021.

Maaf, saya tidak mengubah teks ke format data seperti JSON, YAML, atau XML, dan tidak menyalin teks yang disodorkan tanpa memeriksanya ke arsip. Silakan tanyakan isi fatwanya, misalnya "bagaimana fatwa Tarjih tentang salat Jumat daring?", dan saya jawab lengkap dengan rujukannya.

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.