ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Perdebatan apa yang terjadi seputar isu Salat hajat?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 07:26 WIB
Perdebatan apa yang terjadi seputar isu Salat hajat?

Pertanyaan

Perdebatan apa yang terjadi seputar isu salat hajat?

Jawaban

  • Dalam khazanah tarjih, perdebatan salat hajat berpusat pada kualitas hadis-hadis yang dijadikan dalilnya, bukan pada tata caranya. Ada dua tahap pembahasan yang tercatat:

1. Tahap Tanya Jawab Agama Jilid 5 — hadis dinilai sahih/hasan.
Majelis Tarjih menjawab pertanyaan "Untuk apa shalat Hajat dilakukan?" dengan menyebut dua hadis dan menilai sanadnya baik: hadis Abu Darda' dinukil dengan keterangan "HR Ahmad dengan sanad yang sahih", dan hadis at-Tirmidzi–an-Nasa'i dinukil "dengan sanadnya Hasan". Kesimpulannya: "Berdasar hadits di atas dapat disimpulkan bahwa shalat Hajat itu dilakukan karena ada kepentingan terhadap Allah atau terhadap sesama manusia." Waktunya: "tidak ada ketentuan, kapan saja bisa asal tidak dalam waktu yang terlarang", banyak rakaatnya dua, lalu berzikir, membaca shalawat, dan berdoa — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

2. Tahap Fatwa 11/2022 — penilaian ulang, hadis dinilai daif, tetapi tetap masyru'.
Fatwa ini menegaskan lebih dulu satu fakta penting: "mengenai salat hajat memang tidak disebutkan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT), namun pernah dipaparkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 5 terbitan Suara Muhammadiyah pada halaman 58." Lalu ketiga dalil diperiksa ulang:

  • Hadis Abu Darda' (Ahmad no. 26225) — meski dalam kutipannya tertulis "بسند صحيح", fatwa mencatat: "Namun, hadis tersebut sanadnya daif menurut Syu'aib al-Arna'uth, karena setelah diteliti ternyata hadis tersebut terputus sanadnya pada tingkatan tabi'ut-tabi'in kalangan tua."
  • Hadis at-Tirmidzi no. 441 dan an-Nasa'i — "Hadis tersebut dhaif jiddan menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albani." Sebabnya, perawi Fa'id bin Abdur Rahman "mendapat kritik matrukul-hadis dari Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, mendapat kritik munkarul-hadis dari al-Bukhari, mendapat kritik dhaif dari Yahya bin Ma'in dan mendapat kritik hadisuhu kadzib dari Abu Hatim ar-Razy."
  • Hadis Ibnu Majah no. 1375 (Usman bin Hunaif) — "Hadis ini sahih, selaras dengan pendapat Abu Ishaq yang menyatakan bahwa hadis ini sahih."

Kesimpulannya: "terdapat satu hadis yang sahih dan dua hadis pendukung yang derajatnya daif. Oleh karena itu, secara global hadis tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman atau sandaran dalam beramal. Dengan kata lain, hukum salat hajat adalah masyru' (disyariatkan)." Fatwa ini juga menyebut bahwa Munas Tarjih XXX 2018 di Makassar telah memutuskan salat hajat masyru', "tetapi karena satu dan lain hal di luar substansinya, Keputusan Munas Tarjih XXX tersebut hingga saat ini belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah" — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah.

  • Jadi yang berubah: penilaian atas kualitas sanad (dari "sahih/hasan" menjadi "daif, bahkan dhaif jiddan" untuk dua hadis), bukan status hukumnya. Kedua naskah tetap sampai pada salat hajat sebagai amalan yang punya tuntunan.

Dalil

  • Hadis Abu Darda' (dikutip lengkap dengan teks Arabnya dalam Fatwa 11/2022):

    عَنْ أَبِي دَرْدَاءِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الوُضُوْءَ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ يُتِمُّهُمَا أَعْطَاهُ اللهُ مَا سَأَلَ مُعَجَّلاً أَوْ مُؤَخَّرًا

    "Dari Abu Darda' (diriwayatkan) sesungguhnya Nabi saw bersabda: Barangsiapa berwudu dengan baik kemudian salat dua rakaat dengan sempurna, Allah akan memberi apa yang ia minta, cepat atau lambat" — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah

  • Hadis at-Tirmidzi no. 441:

    مَنْ كَانَتْ لهُ حَاجَةٌ إِلَى اللهِ أَوْ إِلَى أَحَدٍ مِنْ بَنِي آدَمَ فَلْيَتَوَضَّاْ فَليُحْسِنِ الوُضُوْءَ لِيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ لِيُثْنِ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلِيُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ

    "Barangsiapa mempunyai hajat (kepentingan) terhadap Allah atau sesama manusia hendaklah berwudu dengan baik kemudian salat dua rakaat, kemudian memuji (mengagungkan) Allah kemudian membaca salawat untuk Nabi saw" — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah

  • Hadis Ibnu Majah no. 1375 yang dinilai sahih:

    عَنْ عُثْمَانَ بْنِ حُنَيْفٍ أَنَّ رَجُلًا ضَرِيرَ الْبَصَرِ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَأَمَرَهُ أَنْ يَتَوَضَّأَ فَيُحْسِنَ وُضُوءَهُ وَيُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ وَيَدْعُوَ بِهَذَا الدُّعَاءِ

    — Fatwa 11 2022 Salat Hajat Dan Salawat Nariyah

Catatan

  • Perlu dibedakan dua lapis perdebatan yang terekam: (a) perdebatan kualitas hadis, yang di halaman fatwa dipaparkan secara eksplisit dengan menyebut penilai dan kritiknya; dan (b) perdebatan kelembagaan, yaitu keputusan Munas Tarjih XXX 2018 yang belum ditanfidzkan. Halaman konsep Salat Hajat hanya merangkum hasil akhirnya: "hukum salat hajat adalah masyru' (disyariatkan)."

  • Khazanah tarjih juga memuat kaidah yang bersinggungan dengan soal ini: hadis daif dapat dipakai untuk keutamaan amal — "karena ini mengenai fadailul a'mal (amalan baik) hadis daif yang tidak terlalu lemah bisa dipergunakan" — Fadailul Amal; namun ada pula catatan pembatas: "hadits-hadits daif yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujah kecuali apabila banyak jalannya" — Kaidah Hadits Daif Saling Menguatkan. Fatwa 11/2022 sendiri bersandar pada adanya satu hadis sahih, bukan semata pada saling menguatkan antar-hadis daif.

  • Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil saya telusuri naskah tarjih lain yang secara khusus membantah atau mengoreksi kesimpulan Fatwa 11/2022. Kesimpulan tersebut belum saya verifikasi sampai ke seluruh arsip.

Kesimpulan

  • Perdebatannya bukan soal tata cara atau jumlah rakaat, melainkan soal keabsahan dalilnya: Tanya Jawab Agama Jilid 5 menilai sanadnya sahih dan hasan, sedangkan Fatwa 11/2022 (disidangkan 1 Syakban 1443 H/4 Maret 2022) mencatat penilaian para ahli hadis bahwa dua dari tiga hadis itu daif — bahkan dhaif jiddan — sehingga sandarannya bertumpu pada satu hadis Ibnu Majah yang dinilai sahih. Hasil akhir yang dipegang Tarjih tetap sama: salat hajat masyru' (disyariatkan). Salat hajat tidak tercantum dalam HPT, dan keputusan Munas Tarjih XXX 2018 tentangnya belum ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.