Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?
Pertanyaan
- Apa yang dimaksud dengan fatwa dan putusan Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Dalam khazanah tarjih, "Tarjih" bukan nama mazhab, melainkan metode: "Tarjih, yaitu meneliti mana dalil yang terkuat di antara dalil-dalil yang ada" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan. Dari metode itu lahir produk-produk keagamaan Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT).
-
Naskah Fatwa 07 Tahun 2011 menyebut produk MTT PP Muhammadiyah ada tiga macam:
"Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah, yakni hasil Muktamar/Musyawarah Nasional Tarjih yang kemudian dibukukan dan disebut Himpunan Keputusan Majelis Tarjih atau sering disingkat HPT; Fatwa Tarjih, yaitu keputusan MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang muncul di masyarakat… atau merupakan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan kepada MTT PP Muhammadiyah dan kemudian dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah…; Wacana, yaitu pengembangan pemikiran dalam soal keagamaan yang bersifat tidak mengikat secara kelembagaan" — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011).
-
Rumusan yang lebih formal dan lebih baru ada dalam Ketetapan MTT PP Nomor 01/KTN/I.1/B/2024 tentang Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih, Bagian I:
"Keputusan Tarjih, yaitu produk keagamaan yang diputuskan melalui Musyawarah Nasional Tarjih dan diresmikan secara tanfiziyyah oleh Pimpinan Pusat. Oleh karena mendapat legitimasi dari Pimpinan Pusat, maka Keputusan Tarjih ini berada pada tingkatan tertinggi. Kedua, Fatwa Tarjih, yaitu produk keagamaan yang bersifat respons atas berbagai pertanyaan kepada Majelis Tarjih Tingkat Pusat atau atas inisiatif Majelis dan diputuskan melalui Sidang Fatwa Agama…" — Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan (2024).
-
Masih dari naskah 2024 itu, Fatwa Tarjih "bersifat persuasif dan diberikan dalam rangka melaksanakan tajdid dan memberikan bimbingan kepada masyarakat yang memerlukan". Sosialisasinya melalui Majalah Suara Muhammadiyah, lalu dibukukan berjilid sebagai Tanya Jawab Agama, serta melalui situs resmi fatwatarjih.or.id.
-
Secara bahasa dan istilah, naskah yang sama mengutip Ibn Hamdan: fatwa adalah "penjelasan hukum syara berkenaan dengan suatu dalil kepada orang yang bertanya mengenai dalil tersebut"; dan al-Qarafi: "menyampaikan hukum Allah berupa kewajiban atau kebolehan".
-
Perkembangan makna "tarjih" dicatat dalam panduan yang sama (Bagian II): semula dipahami sebagaimana dalam usul fikih — Ar-Razi (w. 606/1209): "Menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat" — namun kemudian di lingkungan Muhammadiyah "tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan sekuat-kuatnya suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik dengan ijtihad itu sendiri", yakni "setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam" — Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (2024).
Dasar:
- Terkait isi Fatwa Tarjih, Tanya Jawab Agama 3 menegaskan sikapnya:
"Muhammadiyah berpegang kepada al-Qur'an dan al-Hadits yang shahih. Terhadap bermacam-macam pendapat para ulama termasuk empat mazhab tersebut Muhammadiyah melakukan penilaian, mana yang memiliki dasar yang kuat, itulah yang kemudian dipilih. Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
- Sumber ajaran yang menjadi rujukan seluruh produk tersebut: "Sumber ajaran Islam adalah al-Quran dan as-Sunnah al-Maqbulah" (Keputusan Tarjih Jakarta 2000 Bab II angka 1, sebagaimana dikutip dalam Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa).
Catatan
- Pertanyaan ini bukan kasus hukum, sehingga tidak ada ayat atau hadis yang dikutip khusus di dalamnya; yang berlaku adalah ketentuan kelembagaan MTT. Penelusuran ini terbatas pada halaman-halaman yang berhasil dibaca, dan istilah "putusan" dalam pemakaian sehari-hari sering dipakai longgar untuk Fatwa Tarjih maupun Keputusan Tarjih, padahal keduanya berbeda tingkatan.
Kesimpulan
- Fatwa Tarjih adalah produk keagamaan MTT PP Muhammadiyah berupa respons atas pertanyaan atau inisiatif majelis, diputuskan lewat Sidang Fatwa dan disosialisasikan di Suara Muhammadiyah; ia berbeda dari Keputusan Tarjih (hasil Musnas Tarjih yang diresmikan tanfiziyyah PP dan berkedudukan tertinggi) dan dari Wacana Tarjih (gagasan yang tidak mengikat). Semuanya berdiri di atas metode tarjih, yaitu memilih dan menguatkan dalil yang lebih kuat dari al-Qur'an dan as-Sunnah.
Sumber
- Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)
- Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan (Ketetapan MTT PP No. 01/KTN/I.1/B/2024)
- Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa (2024)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.