Pertanyaan
- Apa doa yang dibaca sesudah azan, dan siapa yang membacanya?
Jawaban
-
Doa yang dituntunkan sesudah azan adalah permohonan wasilah (kedudukan mulia di surga) dan fadhilah untuk Nabi Muhammad saw. HPT Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah dan Jumah merumuskannya demikian:
"Dan sesudah adzan selesai, masing-masing dari muadzin dan pendengar hendaklah bershalawat kepada Nabi s.aw. seraya do'anya: 'Alla-humma rabba ha-dzihid da'watit ta-mmah wash shala-til qa-imah. A-ti muhammadanil wasi-lata, wal fadli-lata wab'atshu maqa-man mahmudanil ladzi-wa'adtah'."
-
Redaksi Arabnya sebagaimana dinukil dalam Fatwa 15 tahun 1999:
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ
-
Menurut HPT, doa ini dibaca oleh muazin maupun orang yang mendengar azan, didahului salawat kepada Nabi saw. HPT juga menganjurkan berdoa di antara azan dan qamat "dengan doa-do'a yang dipandang penting".
-
Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
-
Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun), soal "Doa Sebelum Adzan dan Sesudahnya", menegaskan bahwa Nabi tidak menuntunkan bacaan khusus bagi muazin sebelum azan, dan bahwa seruan berdoa dalam hadis ditujukan kepada orang yang mendengarkan azan. Namun pada soal berikutnya, "Doa Sesudah Adzan", halaman yang sama menjelaskan lebih luas: "Bagi yang beradzan dianjurkan membaca doa sesudah adzan sebagaimana tuntunan", berdasar riwayat jama'ah kecuali Muslim dari Jabir; dan "Bagi yang mendengarkan adzan dianjurkan pula membaca doa sesudah adzan" berdasar riwayat jama'ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah dari Ibnu 'Amr bin al-'Ash. Jadi halaman ini memuat dua penekanan, dan yang terakhir memperjelas yang pertama.
-
Fatwa 15 tahun 1999 menjawab pertanyaan langsung "Apakah yang dibaca muazzin setelah mengumandangkan azan?" dengan menukilkan bahwa "ketika azan usai Nabi saw membaca" doa di atas (riwayat jama'ah dari Jabir). Fatwa ini juga menegaskan doa pada waktu antara azan dan iqamah adalah waktu doa yang maqbul.
-
Fatwa 20 tahun 2019 (Adzan dan Iqamah Subuh) menempatkan doa sesudah azan sebagai sunah yang harus diberi kesempatan: "Di antara adzan dan iqamah tetap diberi jeda yang cukup untuk melafalkan doa setelah adzan, karena hal itu termasuk sunah." Dalil yang dikutip: "Barangsiapa yang setelah mendengar adzan mengucapkan 'Allaahumma rabba haadzihid-da'watit-taammah wash-shalaatil-qaaimah aati muhammadanil-washiilata wal-fadhiilah wab'atshu maqaamam-mahmuudanil-ladzii wa 'adtah', maka dia yang mengucapkannya akan mendapat syafaatku kelak di hari kiamat" [HR. al-Bukhari, 614].
-
Fatwa 08 tahun 2022 menguatkan anjuran berdoa dan bersalawat pada rentang antara azan dan iqamah, dengan hadis sahih riwayat Ahmad no. 14092 dari Jabir. Fatwa ini juga menegaskan bahwa salawat yang dilantunkan sebelum azan tidak dapat dijadikan bagian lafal azan, karena "azan merupakan perkara 'ubudiyyah" yang lafalnya tidak boleh ditambah atau dikurangi.
-
Fatwa 01 tahun 2023 (Shalawat antara Azan dan Ikamah) menegaskan anjuran berdoa pada rentang itu: "Tidak akan tertolak doa antara azan dan ikamah" [H.R. Abu Dawud], dari Anas bin Malik, seraya mengingatkan adab berzikir dan berdoa dengan tidak mengeraskan suara (bandingkan Q.S. al-A'raf [7]: 205 yang dinukil di halaman itu).
-
Catatan penting: seluruh naskah lintas tahun ini sejalan dalam menganjurkan doa sesudah azan bagi muazin dan pendengar. Tidak ada naskah yang membatalkan atau mencabutnya.
Dalil
- Hadis Jabir tentang doa wasilah — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah, Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa
- عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَالَ حِينَ يُنَادِي الْمُنَادِي اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَارْضَ عَنْهُ رِضًا لَا تَسْخَطُ بَعْدَهُ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ دَعْوَتَهُ [رواه أحمد] — Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan
- لَا يُرَدُّ الدُّعَاءُ بَيْنَ الْأَذَانِ وَالْإِقَامَةِ [رواه أبو داود] — Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah
- Anjuran memberi jeda untuk melafalkan doa setelah azan — Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh
Catatan
- Untuk bacaan sebelum azan, Tanya Jawab Agama 4 menyatakan Nabi tidak menuntunkannya; membaca Basmalah dengan pelan dinilai bukan perbuatan yang mengada-ada, sedangkan membacanya keras apalagi diiringi bacaan lain dinilai memberi kesan bahwa hal itu dituntunkan agama padahal tidak. Fatwa 08 tahun 2022 melengkapi hal ini dengan ketentuan salawat sebelum azan.
Kesimpulan
- Sesudah azan, muazin dan pendengar dianjurkan bersalawat kepada Nabi saw lalu membaca doa Allahumma rabba hadzihid da'watit tammah wash shalatil qaimah, ati Muhammadanil wasilata wal fadlilata wab'atshu maqaman mahmudanil ladzi wa'adtah. Antara azan dan iqamah juga dianjurkan berdoa, dan jeda waktunya hendaknya cukup untuk melafalkan doa itu.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (HPT Jilid 1, Kitab Shalat Jamaah dan Jumah)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Adzan (Tanya Jawab Agama 4, tanpa tahun)
- Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut Bacaan Setelah Azan Jarak Azan Iqa (1999)
- Fatwa 20 2019 Adzan Dan Iqamah Subuh (2019)
- Fatwa 08 2022 Doa Setelah Shalat Jenaazah Dan Salawat Sebelum Azan (2022)
- Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah (2022/2023)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.