cara sholat untuk pemula
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana tata cara shalat bagi pemula menurut putusan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Shalat adalah ibadah mahdhah (khusus), sehingga tata caranya mengikuti contoh Rasulullah saw. — bukan disusun sendiri. Naskah Tarjih menyebut kaidah ini dengan sabda Nabi saw.: "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat" (HR al-Bukhari).
Urutan ringkas sesuai Kitab Shalat HPT:
🔸 Sebelum takbir: berwudhu, menghadap kiblat, menutup aurat, suci dari hadats. "Kunci (pembuka) shalat itu wudhu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam."
🔸 (1) Takbiratul ihram — mengucapkan "Allahu Akbar" seraya niat ikhlas karena Allah (niat menyatu dengan takbir, bukan kalimat yang diucapkan sesudahnya), mengangkat kedua tangan sejurus bahu, ibu jari sejajar daun telinga.
🔸 (2) Bersedekap — tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, di atas dada.
🔸 (3) Doa iftitah, lalu ta'awwudz, basmalah, dan surah al-Fatihah (wajib pada tiap rakaat, termasuk bagi makmum) serta surah lain pada dua rakaat pertama. Setelah Fatihah membaca "amin".
🔸 (4) Rukuk dengan tuma'ninah, membaca tasbih rukuk; (5) i'tidal dengan tuma'ninah, membaca "sami'allahu liman hamidah, rabbana wa lakal hamd"; (6) sujud dengan tuma'ninah (tujuh anggota: dahi–hidung, dua tangan, dua lutut, ujung kaki), membaca tasbih sujud; (7) duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah sambil berdoa; lalu sujud kedua, kemudian bangkit ke rakaat berikutnya. Pada rakaat kedua dan seterusnya tidak membaca doa iftitah, dan pada rakaat ketiga–keempat cukup Fatihah.
🔸 (8) Duduk tasyahud — pada rakaat kedua yang bukan terakhir duduk iftirasy (duduk di atas telapak kaki kiri, kaki kanan ditegakkan); pada duduk tasyahud terakhir duduk tawarruk (kaki kiri dimajukan di bawah kaki kanan, kaki kanan ditegakkan, duduk di lantai). Dibaca tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi saw., lalu doa perlindungan.
🔸 (9) Salam — menoleh ke kanan dan ke kiri: "Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh", sampai terlihat pipi.
⚖️ Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
🔸 Naskah HPT/Fikih Muhammadiyah (tanpa tahun) — urutan di atas; ditegaskan "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat sebagai yang tersebut di atas."
🔸 Fatwa 28/1998 — menjawab anggapan bahwa Tarjih mendahulukan takbir lalu niat. Penegasan resminya: kata "dengan" pada kalimat "bacalah Allahu Akbar dengan ikhlas niatmu" bukan urutan, melainkan niat menyertai takbir; jadi bukan "takbir dulu baru niat" sebagai dua perbuatan terpisah.
🔸 Fatwa 12/2010 — memperjelas cara duduk: "rakaat terakhir" berarti duduk tahiyat terakhir, "baik shalat tersebut jumlah rakaatnya dua rakaat, tiga rakaat atau empat rakaat" — semuanya duduk tawarruk. Jadi untuk shalat Subuh (2 rakaat) duduk akhirnya tawarruk, bukan iftirasy.
🔸 Fatwa 16/2018 dan 22/2018 — merinci syarat dan rukun secara sistematis: syarat antara lain menghadap kiblat, menutup aurat, suci dari hadats; rukun ialah niat, takbiratul ihram, membaca al-Fatihah tiap rakaat, rukuk dengan tuma'ninah, i'tidal dengan tuma'ninah, sujud dengan tuma'ninah, duduk antara dua sujud, duduk tasyahud sekaligus membaca doanya, membaca shalawat kepada Nabi saw., dan mengucap salam. Arah pandangan ke tempat sujud; memejamkan mata tidak dicontohkan Nabi saw. kecuali sangat kondisional (misalnya ada yang mengganggu konsentrasi).
📚 Dalil:
🔹 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ — "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ — "Sesungguhnya (sahnya) amal itu tergantung kepada niat." [HR al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي — "…dan shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat…" [HR al-Bukhari] — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa
🔹 قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ، الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ — "Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya." [QS al-Mukminun (23): 1-2] — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
✍️ Catatan:
🔹 Naskah yang saya baca memuat lafal-lafal bacaan dalam bentuk transliterasi/terjemahan pada bagian tertentu; untuk lafal lengkap doa iftitah, tasyahud, dan shalawat, rujuk langsung halaman naskahnya. Bila ada kondisi khusus (sakit, tidak mampu berdiri, atau safar), ada ketentuan tersendiri — silakan ditanyakan agar ditelusuri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat pemula dikerjakan dengan urutan: takbir (beserta niat) → sedekap → iftitah, Fatihah dan surah → rukuk → i'tidal → sujud → duduk antara dua sujud → sujud kedua → duduk tasyahud → salam, dengan tuma'ninah pada setiap gerakan. Pada duduk tasyahud terakhir — termasuk shalat dua rakaat — duduknya tawarruk.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (Kitab Shalat Fikih Muhammadiyah, tanpa tahun)
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Shalat (HPT Jilid 1, tanpa tahun)
🔹 Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)
🔹 Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (2010)
🔹 Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa (2018)
🔹 Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
KITAB SHALAT BAGIAN 02 CARA SHALAT WAJIBHPT Jilid 1 Kitab Shalat
Fatwa 28 1998 Antara Niat dan Takbir dalam Shalat
Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah atau Tidak
Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat dan Berdoa
Fatwa 12 2010 Cara Duduk dalam shalat 2 rakaat
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

