Buatkan teks narasi untuk lomba pidato tentang dakwah bil qalam
Pena yang Berdakwah
Naskah Pidato tentang Dakwah bil Qalam (dakwah dengan pena/tulisan)
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Swt. yang telah mengajari manusia dengan pena, yang mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Saw., teladan terbaik dalam menyampaikan kebenaran.
Hadirin yang saya hormati,
Sejarah Islam tidak dimulai dengan pedang. Sejarah Islam dimulai dengan bacaan, lalu diteruskan dengan tulisan. Sebab itu, ketika Allah bersumpah menyebut dua alat peradaban yang paling tua, Dia bersumpah dengan pena dan dengan apa yang ditulis dengannya:
نٓ ۚ وَٱلْقَلَمِ وَمَا يَسْطُرُونَ — مَآ أَنتَ بِنِعْمَةِ رَبِّكَ بِمَجْنُونٍ — وَإِنَّ لَكَ لَأَجْرًا غَيْرَ مَمْنُونٍ — وَإِنَّكَ لَعَلَىٰ خُلُقٍ عَظِيمٍ
"Nun, demi pena dan apa yang mereka tulis, engkau (Muhammad) tidak gila karena nikmat Tuhanmu. Sungguh, bagimu pahala yang tidak putus-putus, dan sungguh engkau berada di atas akhlak yang agung." (QS al-Qalam: 1–4)
Para hadirin yang saya hormati,
Pena adalah salah satu alat dakwah yang paling setia. Lisan terbatas oleh ruang dan waktu, sedangkan tulisan menembus keduanya. Lisan selesai ketika mulut ditutup, tetapi tulisan terus berbicara sampai bertahun-tahun kemudian. Karena itulah di dalam khazanah putusan Tarjih ditekankan bahwa menyampaikan kebenaran bukan pilihan, melainkan kewajiban. Allah berfirman:
ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ ۖ وَجَـٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُهْتَدِينَ
"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." (QS an-Nahl: 125)
Dari ayat ini Majelis Tarjih Muhammadiyah memahami bahwa dakwah hukumnya wajib 'ain, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang per orang, dan sekaligus wajib kifayah bila dilaksanakan secara organisasi. Bahkan Rasulullah Saw. bersabda:
بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
"Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat." (HR al-Bukhari)
Karena dakwah wajib, maka alat yang menyempurnakan dakwah juga menjadi ikut wajib. Di sinilah letaknya kedudukan pena. Putusan Tarjih merumuskan hal ini dengan kaidah:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
"Sesuatu yang wajib tidak sempurna apabila tidak ada sesuatu yang diperlukan, maka sesuatu itu juga menjadi wajib."
Hadirin yang berbahagia,
Maka benarlah bahwa pena bukan perkara hobi, tetapi amanah. Menulis bukan hanya kegiatan belajar di sekolah, tetapi jalan dakwah di tengah umat. Bukankah Allah sendiri menurunkan wahyu-Nya dalam bentuk bahasa yang keindahannya tak tertandingi? Karena itu Keputusan Tarjih tentang Tuntunan Seni Budaya Islam menegaskan, bahwa di antara bentuk seni yang dianjurkan dalam Islam adalah seni bahasa/sastra, baik prosa maupun puisi. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah memberi arahan yang tegas:
"Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan manusia."
Lihatlah sejarah Islam di Nusantara—para ulama dan wali menggubah lagu religius, seni tembang dan salawat menjadi kekuatan dakwah; di bidang sastra lahir penyair-penyair muslim, dari Ali Haji, Amir Hamzah, Ronggowarsito, HAMKA, Musthafa Bisri, Taufiq Ismail hingga Emha Ainun Najib. Mereka tidak menulis untuk dikenang, tetapi menulis supaya kebenaran dikenang.
Namun hadirin, pena pun bisa melukai. Karena itu dakwah bil qalam harus berdiri di atas adab. Fikih Informasi yang dirumuskan oleh Majelis Tarjih mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tablig (kewajiban menyampaikan informasi yang bermanfaat sesuai kapasitas pengetahuan), adil, fatanah (kecerdasan mengelola informasi), dan moderat dalam arti seimbang menyajikan pandangan dua pihak atau lebih. Fatwa Tarjih juga mengingatkan kaum penulis:
"Sebelum menulis dan mempublikasikan sebuah berita hendaklah bertabayun atau berkonfirmasi terlebih dahulu agar tidak terjadi fitnah."
Dan Allah memperingatkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan) yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS al-Hujurat: 6)
Dari situ Tarjih menegaskan dengan sangat indah: keselamatan manusia salah satunya tergantung lisannya, "sedangkan yang dimaksud lisan bukan hanya sekedar kata-kata yang keluar dari mulut tetapi juga bisa dalam bentuk tulisan, berita yang dishare atau lainnya." Jadi, jari kita adalah bagian dari lisan kita. Layar gawai kita adalah bagian dari mimbar dakwah kita.
Hadirin yang saya hormati,
Izinkan saya menutup dengan tiga janji seorang penulis dakwah.
Pertama, saya akan menulis dengan ilmu, bukan dengan dugaan.
Kedua, saya akan menulis dengan adab, bukan dengan caci maki.
Ketiga, saya akan menulis dengan niat, bukan dengan riya.
Sebab pena yang tidak bertabayun bisa menjadi fitnah, tetapi pena yang jujur dan berilmu bisa menjadi cahaya.
Sebelum saya akhiri, izinkan saya membawakan satu pantun:
Menulis di kertas tinta berwarna,
Tinta menetes di ujung jari;
Pena yang jujur penyampai pesan,
Menuntun umat menuju ilahi.
Jalan berdakwah tak harus berteriak,
Kalimat santun lebih menembus kalbu;
Bila pena dipegang dengan beradab,
Kebenaran tegak, umat pun maju.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Kurang dan lebihnya mohon dimaafkan. Kebenaran yang sempurna hanyalah milik Allah, dan kepada-Nya kita semua kembali.
Billahit taufiq wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Rujukan naskah
- QS al-Qalam: 1–4 — teks Arab dari rujukan mushaf
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba (Keputusan Tarjih ke-27, Munas Tarjih XXIII Banda Aceh 1995): QS an-Nahl: 125, dakwah wajib 'ain dan wajib kifayah, kaidah "mā lā yatimmu al-wājibu illā bihī fahuwa wājib", seni sebagai sarana dakwah
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian: seni bahasa/sastra (prosa dan puisi), "Menghidupkan sastra Islam…"
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Iv Agama Sebagai Sumber Ni: para penyair muslim Nusantara
- Tanfidz Fikih Informasi 2025: nilai tablig, adil, fatanah, wasathiyyah–tawazun, hadis "balligū 'annī walau āyah", rekomendasi budaya literasi
- Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan (Fatwa 13/2016): tabayun sebelum menulis dan mempublikasikan; "lisan" mencakup tulisan dan berita yang dibagikan; QS al-Hujurat: 6
- Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya: rumusan kesimpulan hukum seni, termasuk seni bahasa
✍️ Catatan: Istilah "dakwah bil qalam" secara harfiah tidak muncul sebagai istilah baku di dalam naskah-naskah yang saya telusuri. Yang ada dan bisa dipertanggungjawabkan adalah (a) Surah al-Qalam yang berbicara tentang pena, (b) putusan Tarjih tentang seni bahasa/sastra sebagai media dakwah, dan (c) Fikih Informasi serta Fatwa tentang etika menulis dan memberitakan. Naskah pidato di atas disusun dari tiga pijakan itu, bukan dari istilah yang tidak ada dalam arsip.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanfidz Fikih Informasi 2025Fatwa 13 2016 Imbalan Wartawan
Al Tabayyun
Dakwah
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA
Dakwah bil hal
Fatwa 29 Lomba Takbiran
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab IX Peran Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah dan Gerakan Budaya
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VI Hukum Islam Kesenian
Seni Bahasa
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan
Fikih Informasi
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab IV Agama Sebagai Sumber Nilai Kebudayaan
Sajikan dalam Format
Pendapat tentang bit coin dan ulang digital
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa pendapat Tarjih Muhammadiyah tentang bitcoin (mata uang kripto) dan uang digital?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih membedakan dua hal yang sering dicampur dalam pertanyaan ini: (a) uang elektronik/dompet digital berbasis saldo rupiah, dan (b) aset kripto seperti bitcoin. Keduanya dijawab dengan naskah yang berbeda, dan naskah kripto itu sendiri berkembang dari 2021 ke 2026.
1️⃣ Tahun 2018/2019 — Uang elektronik dan dompet digital: boleh
🔹 Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay (Fatwa 25/2019, disidangkan 9 November 2018) membahas Go-Pay. Naskah menyatakan: "Go-Pay adalah dompet virtual untuk menyimpan Gojek Credit yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi Gojek."
⚖️ Setelah menetapkan takyīf (karakterisasi akad)-nya, Tarjih menyimpulkan akadnya bukan utang piutang (qarḍ), melainkan jual beli jasa dengan pola ijarah maushufah fi dzimmah — upah dibayar di muka. Karena itu: "hukum bertransaksi menggunakan Go-Pay dalam aplikasi Gojek adalah boleh." Naskah juga menyebut e-toll/e-money dalam kategori yang sama.
2️⃣ Tahun 2021 — Kripto: haram, baik investasi maupun alat tukar
🔹 Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency (Fatwa 33/2021, disidangkan 12 November 2021, pertanyaan dari A. Yusuf, Kotagede).
⚖️ Kutipan putusannya: "Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram."
Alasannya dua sisi:
🔸 Sebagai investasi — "adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin … sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif (seperti halnya perjudian), investasi menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan). Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset."
🔸 Sebagai alat tukar — hukum asalnya boleh, tetapi menjadi bermasalah dengan dalil sadd adz-dzari'ah (mencegah keburukan), karena syarat mata uang menurut Tarjih harus "diterima oleh masyarakat" dan "disahkan oleh negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral", dan dua syarat itu tidak dipenuhi kripto.
3️⃣ Tahun 2024/2025 — Bekerja di proyek game yang memakai blockchain: mubah
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (disidangkan 28 Juni 2024). Naskah ini mengutip kembali kesimpulan 2021 — "Majelis Tarjih memutuskan bahwa mata uang kripto hukumnya terlarang" — tetapi menilai kasus penanya berbeda: karena ia tidak terlibat dalam pembuatan blockchain-nya, pekerjaannya mubah, dengan kaidah:
الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ إِخْرَاجُ قَدْرِ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَه
"Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan."
4️⃣ Tahun 2026 — Kripto: mubah dengan syarat (muqayyad), dan tidak sah sebagai mata uang
🔹 Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (Fatwa 02/2026 "Kripto sebagai Aset Keuangan Digital") dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (disidangkan 2 Maret 2026). Inilah perkembangan terpenting.
⚖️ Kripto kini dinyatakan māl mutaqawwam (harta yang sah nilainya), sehingga: "hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah" — dengan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا
"Hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), sampai adanya dalil yang menunjukkan keharamannya."
🔸 Namun statusnya muqayyad (terikat syarat): "dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat." Syarat objek: tidak dipakai untuk perbuatan haram (kasino digital, pornografi, dark web); memiliki utilitas; terbebas dari skema Ponzi/piramida. Syarat mekanisme: tanpa futures, tanpa leverage/margin trading, tanpa pump and dump, tanpa short selling. Aset nirutilitas atau spekulasi murni (termasuk meme coin) dihukumkan haram.
🔸 Soal bitcoin sebagai mata uang, putusannya tegas: "Untuk diakui sah sebagai mata uang penuh (nuqūd), kripto gagal memenuhi syarat utama." Tiga hambatan: volatilitas ekstrem (unsur ḍarar), keterbatasan pasokan (scarcity), dan kedaulatan negara/maṣlaḥah 'āmmah. Kutipan: "penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di NKRI adalah tindakan yang menyalahi hukum (gairu masyrū')."
🔸 Airdrop: "pada dasarnya dihukumi mubah (boleh)" sebagai hibah atau ju'ālah, dengan dua syarat (tidak melibatkan perbuatan batil, bebas dari unsur riba).
5️⃣ Tahun 2026 — Aset kripto tetap wajib dizakati
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital menempatkan kripto sebagai "bentuk kekayaan digital (digital asset) yang memiliki karakteristik komoditas dan/atau instrumen kepemilikan, bukan sebagai pengganti mata uang resmi suatu negara", dan nilainya "wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan harga pasar (spot market rate)".
📚 Dalil:
🔹 QS al-Ma'idah (5): 90 — larangan maisir (perjudian), dikutip dalam Fatwa 33/2021 dan Fatwa 02/2026:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَـٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَـٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (maysir), (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
🔹 QS al-Isra' (17): 27 — larangan tabżīr (menyia-nyiakan harta), untuk koin nirutilitas:
إِنَّ ٱلْمُبَذِّرِينَ كَانُوٓا۟ إِخْوَٰنَ ٱلشَّيَـٰطِينِ ۖ وَكَانَ ٱلشَّيْطَـٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورًا
🔹 QS an-Nisa (4): 29 — larangan memakan harta secara batil (skema Ponzi/tadlīs):
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
🔹 Hadis gharar (HR Muslim), dikutip Fatwa 33/2021 dan Fatwa 02/2026:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
🔹 Hadis larangan jual beli utang dengan utang (HR Ibnu Abi Syaibah, al-Bazar, al-Hakim, at-Tahawi) dan hadis laknat riba (HR Muslim) — dipakai untuk mengharamkan futures dan leverage. Sumber: Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto, Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency, Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay
✍️ Catatan:
🔹 Ada pergeseran posisi yang perlu dinyatakan terbuka. Fatwa 33/2021 menyimpulkan kripto haram sebagai investasi maupun alat tukar. Fatwa 02/2026 dan TJA 2026 Edisi 14 menyimpulkan hukum asalnya mubah muqayyad bila syarat objek dan mekanisme terpenuhi, dan yang diharamkan adalah aset nirutilitas serta mekanisme terlarang (futures, leverage, manipulasi pasar, short selling), sementara fungsinya sebagai mata uang dinilai tidak sah. Naskah 2026 yang saya baca tidak memuat pernyataan tegas mencabut Fatwa 33/2021; ia merumuskan ulang secara substantif dan menyebutnya sebagai pemberian "kepastian hukum (ḥukm al-wāqiʿ)". Karena itu keduanya saya tampilkan, bukan saya pilih salah satu.
🔹 Soal "uang digital": yang terbaca jelas dalam arsip adalah dompet digital/e-money berbasis saldo rupiah (Fatwa 25/2019, boleh) dan aset kripto. Untuk rupiah digital / mata uang digital bank sentral (CBDC) sebagai instrumen tersendiri, saya belum menemukan pembahasan khusus dalam bagian yang berhasil saya telusuri — jadi saya tidak menyimpulkannya.
🔹 Ini bukan nasihat investasi personal. Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Uang elektronik/dompet digital berbasis saldo rupiah: boleh, akadnya jual beli jasa dengan upah dibayar di muka, bukan utang piutang (Fatwa 25/2019).
🔹 Bitcoin dan kripto: sejak 2021 diharamkan; sejak Fatwa 02/2026 hukum asalnya mubah dengan syarat ketat (objek halal-berutilitas, mekanisme bebas futures/leverage/manipulasi/short selling). Aset nirutilitas dan spekulasi murni tetap haram.
🔹 Sebagai mata uang: kripto tidak sah sebagai nuqūd karena volatilitas, scarcity, dan pelanggaran kedaulatan negara; pemakaiannya sebagai alat pembayaran di NKRI disebut gairu masyrū'.
🔹 Kepemilikan kripto tetap terkena kewajiban zakat dengan konversi ke rupiah pada saat haul (Fatwa 03/2026).
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay (2019, Fatwa 25/2019)
🔹 Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency (2021, Fatwa 33/2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2024/2025, TJA Edisi 10)
🔹 Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (2026, Fatwa 02/2026)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (2026, TJA Edisi 14)
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026, Fatwa 03/2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.; yang benar datang dari-Nya dan yang keliru dari kelemahan penelusuran saya.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 33 2021 Hukum CryptocurrencyFatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan Kripto
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
Fatwa 25 2019 Hukum Go Pay
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

