Apa bila odgj meninggal dalam ke adaan gantung diri apakah dia tetap masuk neraka?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apabila seorang ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) meninggal dalam keadaan gantung diri, apakah dia tetap masuk neraka?
✨️ Jawaban:
🔹 Penetapan seseorang masuk surga atau neraka sepenuhnya adalah hak Allah Swt., dan tidak seorang manusia pun dapat memastikannya. Yang dapat ditelusuri dari arsip Tarjih adalah dua ketentuan yang harus dibedakan: (a) status ODGJ sebagai orang yang tidak dikenai beban hukum, dan (b) larangan bunuh diri yang berlaku bagi orang yang mukallaf.
🔹 Pertama, tentang ODGJ. Naskah menyatakan secara tegas bahwa orang gila (gangguan jiwa) termasuk ghairu mukallaf (tidak terkena beban hukum) dan terbebas dari dosa. Kutipan langsungnya:
"Dalam tinjauan Hukum Islam, orang gila termasuk orang yang tidak terkena beban hukum (ghairu mukallaf)" ... "Hadis tersebut menjelaskan bahwa orang gila tidak diberi beban hukum dan terbebas dari dosa karena orang gila adalah orang yang sedang terkena musibah gangguan jiwa dan akalnya karena ia tidak bisa mengurus dirinya sendiri."
🔹 Kedua, tentang bunuh diri. Naskah menegaskan bunuh diri dilarang keras, termasuk gantung diri:
"bunuh diri itu dilarang keras oleh Islam dengan alasan apapun ... Padahal azab penderitaan yang lebih berat, telah menyongsong di akhirat kelak."
🔹 Perlu dicatat bahwa naskah tentang bunuh diri (2015) berbicara tentang pelaku yang mukallaf — orang yang berakal dan dibebani hukum. Naskah tahun 2007 menegaskan bahwa pelaku bunuh diri pun tidak dihukumi kafir, melainkan hanya disiksa karena dosanya: "orang yang bunuh diri atau mengerjakan sesuatu maksiat, kemudian dia mati sebelum tobat lebih dahulu, orang-orang itu tidak dihukumi kafir, hanya disiksa karena dosanya."
🔹 Dengan demikian, dua naskah ini saling melengkapi: larangan dan azab bunuh diri berlaku pada orang yang dibebani hukum, sedangkan ODGJ — karena akalnya terganggu dan tidak dikenai beban hukum serta terbebas dari dosa — tidak dijatuhi pertanggungjawaban dosa sebagaimana orang mukallaf.
📚 Dalil:
🔹 Hadis tentang terangkatnya beban hukum dari orang gila:
عَنْ عَلِيٍّ عَلَيْهِ السَّلَام عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ [رواه أبو داود]
Artinya: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi dan orang gila hingga ia berakal" [HR. Abu Dawud] — Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila
🔹 Larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan membunuh diri:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ
Artinya: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." [QS. al-Baqarah (2): 195]
وَلَا تَقْتُلُوٓا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا ﴿٢٩﴾ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ عُدْوَٰنًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا ۚ وَكَانَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱللَّهِ يَسِيرًا ﴿٣٠﴾
Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu, dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah." [QS. an-Nisa (4): 29-30] — Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri
✍️ Catatan:
🔹 Naskah yang berhasil saya telusuri membahas (a) status ODGJ sebagai ghairu mukallaf yang terbebas dari dosa (Fatwa 07, 2017) dan (b) hukum bunuh diri bagi orang mukallaf (Fatwa 02, 2015; Fatwa 23, 2007) secara terpisah. Arsip belum memuat naskah yang secara khusus menghubungkan kedua keadaan itu — yakni ketetapan spesifik tentang status akhirat seorang ODGJ yang meninggal karena gantung diri. Penetapan masuk surga atau neraka bukan wewenang manusia untuk memutuskan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bunuh diri, termasuk gantung diri, tetap merupakan perbuatan yang diharamkan dan diancam azab — dan hal itu berlaku bagi orang yang dibebani hukum (mukallaf). Namun seorang ODGJ termasuk ghairu mukallaf yang tidak dikenai beban hukum dan terbebas dari dosa. Adapun kepastian nasib akhirat seseorang sepenuhnya di tangan Allah Swt., dan manusia tidak berwenang memastikannya. Untuk kasus pribadi yang konkret, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila (2017)
🔹️ Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri (2015)
🔹️ Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri (2007)
🔹️ Al Junun
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh DiriFatwa 07 2017 Kewajiban pada Orang Gila
Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah, Orang Islam Tidak Shalat, Bunuh Diri
Bunuh diri
Al Junun
Tanya Jawab Agama 5 Mayat Jenazah
Fatwa 17.A 2003 hukum menshalatkan jenazah seorang idiot (SM No 11 2003)
Ghairu Mukallaf
Sajikan dalam Format
Apakah ada kejadian seperti ini?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah ada kejadian (peristiwa/kasus konkret) ODGJ yang meninggal karena gantung diri yang tercatat dalam arsip?
✨️ Jawaban:
🔹 Sejauh yang berhasil saya telusuri, arsip tidak memuat catatan suatu peristiwa atau kasus konkret tentang orang dengan gangguan jiwa yang meninggal karena gantung diri. Yang ada dalam khazanah adalah pembahasan hukum secara umum, bukan laporan kejadian.
🔹 Naskah-naskah yang relevan semuanya berbentuk fatwa atas pertanyaan, bukan berita peristiwa:
🔸 Fatwa 02 Tahun 2015 — pertanyaannya bersifat umum, menanyakan "bagaimana hukum orang islam yang meninggal karena bunuh diri (bom bunuh diri, gantung diri, minum racun serangga dan lain-lain)". Ini pertanyaan hukum, bukan pemberitaan suatu kasus. Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri
🔸 Fatwa 23 Tahun 2007 — menanyakan "orang Islam yang meninggal dunia karena bunuh diri wajib dimandikan dan dishalatkan atau tidak?", juga pertanyaan hukum umum. Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri
🔸 Fatwa 07 Tahun 2017 — membahas kewajiban muslim terhadap orang gila, sama sekali tidak menyinggung peristiwa bunuh diri. Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila
🔹 Jadi, dua tema (ODGJ dan bunuh diri) masing-masing dibahas sebagai persoalan hukum, dan tidak ada satu naskah pun yang menyatukan keduanya dalam bentuk laporan sebuah kejadian.
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan peristiwa semacam itu dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Ketidakadaan ini hanya berarti pada penelusuran saya kali ini — bukan kepastian bahwa arsip tidak memuatnya sama sekali. Bila yang dimaksud pengguna adalah peristiwa nyata di luar arsip, maka hal itu memang di luar jangkauan khazanah yang saya pegang.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada catatan peristiwa konkret ODGJ meninggal gantung diri di dalam arsip yang saya telusuri. Khazanah memuat pembahasan hukumnya secara umum melalui Fatwa 02/2015, Fatwa 23/2007, dan Fatwa 07/2017.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh Diri (2015)
🔹️ Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri (2007)
🔹️ Fatwa 07 2017 Kewajiban Pada Orang Gila (2017)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 02 2015 Hukum Bunuh DiriFatwa 07 2017 Kewajiban pada Orang Gila
Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah, Orang Islam Tidak Shalat, Bunuh Diri
Bunuh diri
Al Junun
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

