apa hukumnya kentut
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum kentut (buang angin) dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah — apakah membatalkan wudu, dan apa akibatnya pada salat?
✨️ Jawaban:
🔹 Kentut termasuk hadats yang membatalkan wudu. Dalam HPT Jilid 1 Kitab Thaharah dinyatakan bahwa keadaan suci seseorang setelah berwudu berlangsung "selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan", dan penjelasan footnote-nya mengutip jawaban Abu Hurairah ketika ditanya apa itu hadats: "Ialah kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
🔹 Karena itu, orang yang berwudu lalu kentut wajib berwudu lagi. Ia tidak perlu istinja, karena istinja hanya untuk kotoran yang keluar dari qubul atau dubur. Fatwa 01/2017 menegaskan: "Buang angin (kentut), hanya menyebabkan batalnya wudlu seseorang", dan "seseorang yang telah yakin buang angin (kentut), maka jika hendak melaksanakan shalat, wajib mengulangi wudlunya tanpa perlu beristinja, kecuali ketika buang angin itu ada sesuatu kotoran yang keluar" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
🔹 Bila kentut terjadi di tengah salat, salatnya batal dan harus diulang dari awal. Fatwa 57/1998 menjawab kasus seseorang yang sudah tiga rakaat Zuhur lalu buang angin: "Buang angin atau kentut itu termasuk membatalkan wudu. Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
🔹 Ukuran keyakinan: tidak setiap rasa di perut dianggap kentut. Fatwa 01/2017 mengutip hadis riwayat Muslim: orang yang ragu apakah sudah keluar sesuatu atau belum "janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
📚 Dalil:
🔹 HPT Jilid 1 Kitab Thaharah mengutip sabda Nabi saw.:
"Tuhan Allah tidak menerima sembahyang salah seorang dari kamu sekalian, jika ia berhadats, kecuali ia berwudlu."
dan hadis:
"Apabila salah seorang dari kamu ada dalam masjid, maka ia berasa ada angin di antara pantatnya, maka jangan keluar sehingga mendengar suara atau mendapat bau." (Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
🔹 Fatwa 01/2017 mengutip hadis riwayat Muslim:
وَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ اَحَدُكُم فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حَتَّي يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا [رواه مسلم]
"Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian ia ragu-ragu apakah ia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya." — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
✍️ Catatan (perkembangan lintas naskah):
🔹 Naskah-naskah arsip ini konsisten tanpa perubahan: kentut membatalkan wudu, dan tidak memerlukan istinja. Titik tekannya berbeda-beda sesuai konteks pertanyaan.
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama jilid 5 (tanpa tahun tercatat dalam arsip) menyebut kentut dalam daftar "hal-hal yang membatalkan wudhu di dalam kitab Fiqh": "keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satu keduanya seperti kentut, buang air kecil dan sebagainya, hilang akal, menyentuh kemaluan dan sebagainya" — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama jilid 2 (tanpa tahun tercatat) membahas kasus khusus kentut saat thawaf: wudunya batal sehingga harus berwudu lagi, tetapi "melanjutkan kekurangannya, tidak usah mengulangi dari permulaan", karena thawaf dapat diselingi perbuatan lain. Naskah ini juga menyatakan "Dalam HPT memang tidak ditegaskan harus mengulang atau tidak, bila orang yang sedang thawaf berhadas kecil seperti kentut" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji
🔹 Fatwa 57/1998 lalu menegaskan akibat kentut pada salat: salat batal dan diulang dari awal — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
🔹 Fatwa 01/2017 memperjelas batas istinja: kentut hanya membatalkan wudu, istinja hanya diperlukan "ketika buang angin itu ada sesuatu kotoran yang keluar" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kentut membatalkan wudu dan — bila terjadi saat salat — membatalkan salat sehingga harus diulang dari awal setelah berwudu. Kentut tidak mewajibkan istinja, kecuali bila bersamanya keluar kotoran. Ragu-ragu belum tentu kentut tidak membatalkan wudu; yang menjadi patokan adalah mendengar suara atau mencium bau.
💎 Sumber:
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1 Kitab Thaharah)
🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
🔹️ Tanya Jawab Agama 5 Thaharah dan Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji (Tanya Jawab Agama)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan, Salat Duha tidak Urut, Kotoran Cicak, Batal Salat, Salat Sunat RawatibFatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah dan Shalat Jamaah
HPT Jilid 1 Kitab Thaharah
Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji
Sajikan dalam Format
apa dosa paling besar
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa dosa yang paling besar dalam pandangan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Dosa yang paling besar adalah syirik, yaitu menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Fatwa 06/2013 menyatakannya secara tegas: "Syirik itu adalah dosa paling besar menurut ajaran Islam. Jika dosa syirik ini dibawa sampai mati, maka tidak akan diampuni oleh Allah Ta'ala" — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
🔹 Fatwa 24/2004 menyebut hal yang sama: "Sedang perbuatan syirik adalah perbuatan yang paling besar dosanya" — Fatwa 24 2004 Anak Mempunyai Indera Keenam
🔹 Dalam hadis yang dikutip Fatwa 17/2017, ketika Nabi saw. ditanya tentang "dosa yang paling besar di antara dosa-dosa besar", jawaban pertama beliau adalah syirik, lalu mendurhakai kedua ibu bapak — Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir
🔹 Tarjih juga membedakan dua jenis syirik: "syirik besar dan syirik kecil". "Syirik besar adalah menjadikan sekutu selain Allah SWT yang ia sembah dan taati sama seperti ia menyembah dan mentaati Allah SWT", sedangkan "syirik kecil adalah menyamakan sesuatu selain Allah SWT dengan Allah SWT dalam bentuk perkataan dan perbuatan", seperti bersumpah kepada selain Allah, riya' (senang memperlihat-lihatkan amal kebaikan), dan sum'ah (senang memperdengar-dengarkan amal yang telah dilakukan) — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisa' (4): 48 —
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
🔹 QS. Luqman (31): 13 —
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar" — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, dari bapaknya:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا الْإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ
"Saat kami di sisi Rasulullah saw, beliau bersabda: Maukah aku ceritakan kepada kalian dosa yang paling besar di antara dosa-dosa besar? Adalah tiga perkara, yaitu syirik (menyekutukan) Allah, mendurhakai kedua ibu bapak" — Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir
✍️ Catatan (perkembangan lintas naskah):
🔹 Posisinya konsisten sejak naskah terawal: syirik adalah dosa paling besar. Yang berkembang adalah konteks pembahasannya.
🔹 Naskah Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah (tanpa tahun tercatat) menyebut bahwa meminta atau berdoa kepada selain Allah "niscaya termasuk perbuatan dzalim, dan perbuatan dzalim yang besar adalah perbuatan syirik, sedang syirik dilarang oleh Allah" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
🔹 Fatwa 24/2004 memakai QS. al-Maidah (5): 90 untuk menunjukkan bahwa minum khamr, berjudi, dan mengundi nasib dengan anak panah "sama hukumnya dengan berkorban untuk berhala, karena semua perbuatan tersebut termasuk perbuatan syetan, dosa besar dan haram hukum melakukannya (asy-Syaikh Mahmud Syalthut, 1951)" — Fatwa 24 2004 Anak Mempunyai Indera Keenam
🔹 Fatwa 18/2009 (10 April 2009) menempatkan syirik sebagai alasan pengharaman jimat: "Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah" — Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat
🔹 Fatwa 06/2013 (15 Februari 2013) merumuskan secara eksplisit bahwa syirik adalah dosa paling besar dan tidak diampuni bila dibawa mati — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
🔹 Fatwa 17/2017 (disidangkan 16 Desember 2016) mengutip hadis "akbarul kabair" dalam konteks menilai doa Nadi Ali Kabir yang memuat seruan kepada selain Allah — Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir
🔹 Fatwa 16/2022 (disidangkan 26 November 2021) mengutip hadis "tujuh perkara yang merusak" yang urutannya dimulai dari syirik lalu sihir, dan menyimpulkan bahwa sihir "termasuk ke dalam kelompok dosa besar" — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 (10 Oktober 2025) mengutip versi lengkap hadis tersebut, yang menyebut tiga perkara: "Menyekutukan Allah dan durhaka kepada orang tua", lalu "Ingat, dan juga perkataan dusta, ingat, dan juga kesaksian palsu" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dosa paling besar adalah syirik — menyekutukan Allah dengan selain-Nya — dan dosa ini tidak diampuni bila seseorang membawanya sampai mati. Setelah syirik, naskah-naskah arsip menyebut mendurhakai kedua orang tua, perkataan dusta, dan kesaksian palsu dalam rangkaian "dosa besar yang paling besar". Yang perlu dijaga: syirik tidak hanya berupa penyembahan berhala, tetapi juga menggantungkan harapan pada jimat, meminta pertolongan kepada selain Allah, dan riya' dalam beramal.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 24 2004 Anak Mempunyai Indera Keenam (2004)
🔹️ Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat (2009)
🔹️ Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain (2012)
🔹️ Fatwa 06 2013 Hukum Jimat (2013)
🔹️ Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir (2017)
🔹️ Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (2022)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
SyirikFatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir
Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action dan Sihir
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh
Fatwa 24 2004 anak mempunyai indera keenam
Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat
Fatwa 22 2003 perkemahan putri Hizbul Wathan (SM No 20 2003)
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan
Sajikan dalam Format
apakah boleh tidur dengan lawan jenis yang bukan mahram, dan apa dosanya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah tidur dengan lawan jenis yang bukan mahram, dan apa dosanya?
✨️ Jawaban:
🔹 Tidak boleh. Tidur bersama lawan jenis yang bukan mahram termasuk khalwat, dan arsip Tarjih menyebutnya haram. Fatwa 29/2004 menyatakan tegas: "Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram" — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
🔹 Naskah yang sama menyebut kamar secara eksplisit sebagai tempat yang dimaksud: "sebab seorang laki-laki dan seorang perempuan, apabila berduaan di tempat yang sunyi, atau di kamar, atau pergi tanpa tujuan yang jelas, akan menimbulkan fitnah" — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan
🔹 Soal dosanya, arsip membedakan dua hal dan tidak menyamakannya:
🔸 Perbuatan berkhalwat itu sendiri disebut haram dan dilarang, karena "akan ditemani oleh syaitan yang akan menjerumuskan kedua orang tersebut kepada kemaksiatan" — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
🔸 Bila tidur bersama itu sampai pada persetubuhan, maka itu zina, dan zina digolongkan arsip sebagai dosa besar: "Dalam agama Islam ada beberapa perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah Swt yang dikategorikan sebagai dosa besar, termasuk dalamnya perbuatan zina" — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan
🔹 Tarjih juga memperingatkan bahwa yang dilarang bukan hanya zina, tetapi segala yang mendekatinya — termasuk pandangan, sentuhan, dan berduaan — sebagaimana kaidah yang dikutip Fatwa 2026: sadd adz-dzari'ah (menutup seluruh jalan menuju kerusakan) dan "Menolak kerusakan (mafsadat) didahulukan daripada menarik kemaslahatan" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Isra' (17): 32 —
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
🔹 Hadis riwayat Muslim dari Ibnu Abbas ra.:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian, kecuali bersama mahramnya" [HR. Muslim] — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
🔹 Hadis riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi:
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
"Janganlah kalian menyendiri (berkhalwat) dengan perempuan, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Uqbah bin 'Amir:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ؟ قَالَ: الْحَمْوُ الْمَوْتُ
"Hindarilah berkhalwat (berdua-duaan) dengan perempuan… Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang kerabat suami? Beliau menjawab: Kerabat suami itu (menyebabkan) kematian" — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari
🔹 Hadis riwayat al-Bukhari, ketika Nabi saw. ditanya tentang dosa yang paling besar: "…kamu berzina dengan istri tetanggamu" — Fatwa 36 2019 Hukum Germo
✍️ Catatan (perkembangan lintas naskah, 1999–2026):
🔹 1999 — Fatwa 28/1999 membahas kasus anak laki-laki dan perempuan tidur satu kamar dan menyimpulkan hal itu "tidaklah sampai pada hukum haram", dengan alasan antara lain "Mereka yang tidur satu kamar sekalipun laki-laki dan perempuan tetapi kakak beradik yang dalam bahasa agama adalah sama-sama mahram". Naskah ini justru menegaskan batasnya: yang tidak haram adalah karena mahram, bukan karena tidurnya — Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama
🔹 2003 — Fatwa 21.A/2003 merumuskan bahwa pada masa pacaran atau pertunangan, "hukum hubungan mereka sama dengan hubungan orang-orang yang belum terikat dengan akad nikah", sehingga wajib "Memelihara matanya agar tidak melihat aurat pacar atau tunangannya… Melihat saja dilarang tentu lebih dilarang lagi merabanya" — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
🔹 2004 — Fatwa 29/2004 menetapkan khalwat haram dengan redaksi paling tegas — Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan
🔹 2011 — Fatwa 08/2011 menambahkan rambu bahkan bagi mahram: "pada dasarnya setiap orang tidak dilarang berduaan dengan mahramnya, namun akan lebih baik jika dia mengusahakan untuk tidak pernah berduaan dalam suatu kamar, khususnya dengan mahram mu'aqqat (ipar atau bibi istri) untuk suatu hal yang tidak penting, demi menyelamatkan diri dari fitnah" — Fatwa 08 2011 Mahram
🔹 2015 — Fatwa 29/2015 memperluas larangan pada pasangan tunangan: mereka "tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah" — Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan
🔹 2019 — Fatwa 38/2019 memperluas makna khalwat: bukan hanya menyepi berdua secara fisik, tetapi "setiap menyepinya laki-laki dan perempuan yang bukan mahram meskipun dalam ruang publik yang ramai", dan bahkan "meskipun tidak dalam satu tempat yang sama" melalui gawai — Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
🔹 2026 — Fatwa 2026 merangkum seluruh fatwa sebelumnya dan menegaskan larangan berdua-duaan sebagai bagian dari ikhtiar menjauhi muqaddimatu al-zina (perbuatan-perbuatan yang mendekati zina) — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
🔹 Saya belum menemukan naskah arsip yang secara khusus membahas "tidur bersama bukan mahram" sebagai judul tersendiri; yang ada adalah naskah tentang khalwat, berdua-duaan, dan kamar, yang saya sebut di atas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidur dengan lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram, karena termasuk khalwat — dan larangan ini berlaku baik di tempat sunyi, di kamar, di ruang ramai, maupun lewat gawai. Perbuatan khalwat itu haram dan menjadi jalan menuju kemaksiatan; bila berlanjut hingga persetubuhan, itu zina, yang oleh arsip Tarjih digolongkan dosa besar. Jalan keluarnya menurut arsip: segera menikah bila mampu, dan berpuasa bila belum mampu.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama (1999)
🔹️ Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
🔹️ Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan (2004)
🔹️ Fatwa 08 2011 Mahram (2011)
🔹️ Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
🔹️ Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016)
🔹️ Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
🔹️ Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019)
🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan dan Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan (Tanya Jawab Agama 7)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2004 berdua duaan, apakah diperbolehkanFatwa 38 2019 Hukum Video Call dengan Pasangan
Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003)
Dosa Besar
Khalwat
Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan
Fatwa 08 2011 Mahram
Fatwa 10 1998 Bisakah Anak Menebus Dosa Orang Tua
Zina
Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri dan Status Anak yang Lahir dari Anaknya
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
Fatwa 36 2019 Hukum Germo
Fatwa 11 2010 Hukum Onani dan Membelanjakan Harta untuk Gadis
Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua memberi Nafkah Anak Istri yang Beda Agama
Tanya Jawab Agama 7 Bab VI Budaya dan Kesehatan
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

