apa hukumnya solat sambil ngemut permen
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukumnya shalat sambil mengemut permen?
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu saya sampaikan lebih dahulu: arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus membahas permen yang dikemut di dalam shalat. Karena itu saya sampaikan naskah-naskah yang berbicara pada masalah yang sama, bukan kesimpulan hukum baru buatan saya.
🔹 Naskah paling awal, Fatwa 28 tahun 1998, menjelaskan makna “تَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ”: “dengan takbiratul ihram, semua perbuatan halal di luar shalat menjadi haram di dalam shalat, seperti makan, minum, tertawa, dan sebagainya.” Jadi makan dan minum termasuk perbuatan yang oleh naskah ini dinyatakan haram setelah takbiratul ihram. — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 Fatwa 26 tahun 2004 (juga dimuat dalam Tanya Jawab Agama 6 Bab III Adab Shalat) menegaskan: “ia tidak berani menggerakkan anggota badannya yang tidak ada kaitannya dengan shalat, kecuali jika ada alasan yang dibenarkan syari’at Islam. Maka menggerakkan anggota badan yang tidak ada kaitannya dengan shalat hendaklah dihindari karena akan mengurangi nilai atau kesempurnaan shalat.” — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat
🔹 Fatwa 26 tahun 2012 memberi batasnya: “hal-hal yang membatalkan shalat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak shalatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.” Gerakan yang memang dibutuhkan tidak membatalkan; gerakan banyak yang sengaja tanpa kebutuhan dimakruhkan karena mengurangi kesempurnaan shalat. — Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk
🔹 Fatwa 22 tahun 2018 menegaskan bahwa khusyuk bukan syarat sah shalat — sahnya shalat ditentukan terpenuhinya syarat dan rukun — namun kekhusyukan wajib diupayakan, antara lain dengan “menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mengganggu dan memecah konsentrasi ketika shalat, seperti menyantap makanan terlebih dahulu yang telah dihidangkan.” — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
🔹 Fatwa Tanya Jawab Agama 2025 menambahkan bahwa gerakan ringan tambahan yang diperlukan diperbolehkan, dan “setiap orang hendaknya melakukan langkah antisipasi dari berbagai gangguan sebelum melaksanakan shalat.” — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me
🔹 Arah naskah-naskah itu konsisten: hal-hal yang termasuk “makan dan minum” serta gerakan yang tidak berkaitan dengan shalat dihindari, dan yang dianjurkan adalah menyelesaikan/menyingkirkan gangguan itu sebelum shalat.
📚 Dalil:
🔹 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam.” [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — dikutip dan diuraikan dalam Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu‘ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” [QS. al-Mu’minun (23): 1-3] — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
🔹 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وُضِعَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ
“Apabila makan malam sudah dihidangkan sedangkan shalat jamaah sudah dikumandangkan iqamatnya, maka dahulukanlah makan.” [HR. al-Bukhari] — Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak
✍️ Catatan:
🔹️ Penelusuran saya belum menemukan naskah Tarjih yang menyebut “permen” secara khusus, jadi saya tidak menetapkan status batal atau tidak batal untuk kasus ini — naskahnya tidak memuat ketentuan itu.
🔹️ Yang dapat dikatakan bertaut sumber: sejauh permen itu dikunyah atau ditelan selama shalat, perbuatan itu masuk kategori “makan” yang oleh naskah 1998 dinyatakan menjadi haram di dalam shalat, dan mengemutnya termasuk perbuatan yang tidak berkaitan dengan shalat sebagaimana diuraikan naskah 2004. Ini tautan penalaran saya atas naskah, bukan bunyi putusan.
🔹️ Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mengemut permen di dalam shalat tidak selaras dengan tuntunan yang termuat dalam arsip: makan dan minum menjadi haram sejak takbiratul ihram, dan gerakan atau perbuatan yang tidak berkaitan dengan shalat diperintahkan dihindari karena mengurangi kesempurnaan shalat. Yang semestinya dilakukan adalah menghabiskan atau menyingkirkan permen itu sebelum shalat, sebagai bagian dari persiapan dan upaya menjaga kekhusyukan.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat (1998)
🔹️ Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak (2004) dan Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat
🔹️ Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (2012)
🔹️ Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah Atau Tidak (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing Di Tempat Shalat Dan Me (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 28 1998 Antara Niat dan Takbir dalam ShalatFatwa 26 2004 shalat sambil gerak gerak
Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk
Fatwa 22 2018 Shalat Tidak Khusyuk Sah atau Tidak
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 08 16 30 April Hukum Menyingkirkan Kucing di Tempat Shalat dan Mematikan HP yang Berbunyi Ketika Shalat
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat dan Gerakannya
Tanya Jawab Agama 6 Bab III Adab Shalat
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

