Apakah menjadi PNS yang gajinya sebagian dari pajak itu menjadikan PNS sebagai pemakan pajak? Apakah haram?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah menjadi PNS yang gajinya sebagian berasal dari pajak menjadikan PNS itu "pemakan pajak" dan haram?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut Fatwa Tarjih, menjadi PNS yang gajinya bersumber — sebagian — dari uang pajak tidak otomatis menjadikannya "pemakan pajak" yang haram. Fatwa 04/2018 menegaskan bahwa bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai diperbolehkan, dan gaji pegawainya halal, karena pemungutan pajak oleh negara dalam kondisi kebutuhan pembiayaan negara adalah dibenarkan.
🔹 Fatwa itu menjawab langsung kekhawatiran bahwa uang negara bercampur yang halal dan haram:
"Pemberlakuan pajak dan bea cukai mencakup segala hal yang memiliki nilai, sehingga cakupannya tidak hanya sebatas pada objek yang halal namun juga tidak menutup kemungkinan pada objek yang haram... Hal itu menyebabkan hasil pemungutan pajak dan cukai adalah syubhat (samar) karena bercampurnya objek pajak dan bea cukai yang halal dan haram... Ini artinya tidak semua uang Negara berasal dari yang haram."
Karena itu, bekerja di kantor pajak dinilai boleh, dan:
"Berangkat dari penjelasan di atas, maka bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal. Sebab, pemungutan pajak dalam kondisi yang telah kami kemukakan adalah dibenarkan."
🔹 Yang diharamkan bukan statusnya sebagai penerima gaji dari uang pajak, melainkan tindakan menyimpang dalam menjalankan tugas: menerima suap, melakukan pungutan liar, dan sejenisnya. Inilah yang disebut mukus — pemungutan sebagian harta manusia tanpa hak (secara zhalim) — sebagaimana dikutip dari Imam an-Nawawi:
"Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara, seperti menerima suap, melakukan pungutan liar, dan lain sebagainya. Hal tersebut termasuk mukus..."
🔹 Diperkuat pula fatwa lain: seorang PNS dalam kajian fikih termasuk al-ajir (pekerja/pegawai yang diupah), sehingga berhak mendapatkan upah sesuai kesepakatan dengan mu'jir (pemberi kerja, yakni Pemerintah), dan tidak dibenarkan menerima upah di luar ketetapan itu — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj (2019).
📚 Dalil:
🔹 Alasan kebolehan ditegakkan pada kaidah fiqih tentang kondisi darurat dan kebijakan pemimpin:
الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
"Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang."
تَصَرُّفُ الْأِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan Pemimpin terhadap rakyat terkait dengan kemaslahatan."
🔹 Adapun ancaman neraka dalam hadis tentang pemungut mukus — pemungutan tanpa hak — bunyinya:
عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مُخَلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ عَلَى رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُورَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ
"Maslamah bin Mukhallad -gubernur Mesir- menawarkan tugas kepada Ruwaifi' bin Tsabit untuk menarik pajak. Kemudian ia berkata, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka." [HR. Ahmad nomor 16553] — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018).
🔹 Penggambaran harta haram karena cara memperoleh — bukan karena sumber gaji dari pajak — juga ditegaskan dalam tanya jawab terbaru: harta haram terbagi dua, haram karena zatnya (babi, darah, bangkai) dan haram karena cara memperolehnya (riba, suap, curian, korupsi) — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026).
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan antara jabatan sebagai PNS yang gajinya berasal dari anggaran negara (termasuk pajak) — yang menurut Fatwa 04/2018 halal — dengan perbuatan memungut/menerima harta secara tidak sah (suap, pungli, mukus) yang diharamkan. Label "pemakan pajak" baru tepat bila dikaitkan dengan perbuatan zhalim yang terakhir, bukan semata karena pekerjaannya sebagai PNS.
🔹 Posisi lintas tahun sejalan: sejak Fatwa 04 Suap PNS (2009) dinyatakan bahwa orang yang berhak atas pekerjaannya dan menjadi PNS dengan benar, berhak atas gajinya dan gajinya itu halal — Fatwa 04 Suap Pns (2009). Adapun bila pekerjaan diperoleh melalui risywah (suap), status gajinya diperselisihkan ulama: sebagian menilainya tidak halal atau syubhat, sebagian lain menilai gajinya tetap halal jika jenis pekerjaannya diperbolehkan, namun harus dibersihkan dengan zakat dan sedekah — Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang (2016). Penelusuran ini belum menuntaskan seluruh halaman terkait; sebagian naskah lain bertema pajak dan zakat belum dibaca penuh.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menjadi PNS yang gajinya sebagian bersumber dari pajak tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang "pemakan pajak" dan tidak haram, menurut Fatwa 04/2018, karena pemungutan pajak oleh negara dibenarkan dalam kondisi kebutuhan pembiayaan negara. Yang haram adalah perbuatan menyimpang — suap, pungutan liar, atau mukus — yakni memungut harta tanpa hak. Gaji seorang PNS dinilai halal justru karena ia berhak atas upahnya sebagai al-ajir.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018)
🔹️ Fatwa 04 Suap Pns (2009)
🔹️ Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj (2019)
🔹️ Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang (2016)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 04 2018 Bekerja sebagai PNS di Bea Cukai dan PajakFatwa 24 2019 Mendapat Uang dari Pimpinan Kantor Tanpa SPJ
Fatwa 04 Suap PNS
Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami yang Diterima Kerja karena Kemampuan dan Uang
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh
Sajikan dalam Format
Saya adalah PNS yang dimaksud pertanyaan tadi dan teman saya kerap melabeli pekerjaan saya sebagai pekerjaan haram, secara tersirat menjuluki saya sebagai pemakan pajak. Bagaimana hukum tindakan teman saya yang demikian menurut pandangan Islam?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Teman yang kerap melabeli pekerjaan saya (PNS) sebagai pekerjaan haram dan secara tersirat menjuluki saya "pemakan pajak" — bagaimana hukum perbuatannya itu menurut pandangan Islam?
✨️ Jawaban:
🔹 Perbuatan teman saudara itu termasuk membicarakan keburukan orang lain tanpa dasar yang benar, dan itu dilarang keras. Yang ia lakukan bisa jatuh pada salah satu dari dua: gibah (menggunjing) atau kebohongan/buhtan (menuduh dengan sesuatu yang tidak ada padanya). Batas keduanya dijelaskan langsung oleh Nabi saw:
"Jika apa yang engkau katakan tentang saudaramu itu benar, maka sungguh engkau telah menggibahnya, dan jika dia tidak seperti apa yang engkau katakan, maka engkau telah membuat kebohongan atasnya."
🔹 Jadi: jika label haram itu benar — maka itu gibah (dosa). Jika tidak benar — dan menurut Fatwa 04/2018 gaji PNS dari pajak justru dinilai halal, sehingga label "pekerjaan haram" itu tidak berdasar — maka yang terjadi adalah kebohongan/tuduhan keji, yang lebih berat lagi.
🔹 Fatwa 35/2021 menjelaskan kebohongan seperti ini:
"Orang yang menuduh harus mengemukakan bukti terhadap tuduhan atau fitnahnya itu. Apabila dia tidak bisa memberikan bukti, maka tuduhan itu menjadi bumerang baginya."
🔹 Dan Allah melarang keras perbuatan itu, dengan perumpamaan yang sangat keras:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَّأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ ۚ وَاتَّقُوْا اللهَ ۚ إِنَّ اللهَ تَوّابٌ رحيْمٌ.
"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak prasangka... dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian akan merasa jijik. Bertakwalah kalian pada Allah..." [QS. al-Hujurat: 12].
🔹 Bahaya gibah antara lain, sebagaimana disebutkan Fatwa 35/2021: menimbulkan "berbagai penyakit hati seperti dengki, sombong, dendam dan meremehkan orang lain", "buruk sangka", serta "permusuhan, putusnya tali ukhuwah atau persaudaraan".
🔹 Yang dianjurkan kepada saudara dalam menghadapinya adalah menasihatinya agar berhenti dan meminta maaf, bukan membalas dengan cara serupa. Dan bila ia benar-benar meminta maaf, disunahkan memaafkannya.
📚 Dalil:
🔹 Kewajiban bukti ada pada yang menuduh, bukan pada yang dituduh:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قومٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى المُدَّعِيْ، وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ [رواه البيهقي].
"Jika orang-orang itu diberi/diperkenankan karena dakwaan mereka, pasti orang-orang akan mendakwa harta kaum lain dan darah mereka, akan tetapi bukti itu (wajib dikemukakan oleh) orang yang menuduh, dan sumpah itu (wajib diucapkan oleh) orang yang mengingkari." [HR. al-Baihaqi] — Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021).
🔹 Ancaman bagi yang mencela dan menuduh orang lain — pahala kebaikannya akan habis diberikan kepada orang yang dizaliminya:
إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا...
"Sesungguhnya yang dimaksudkan dengan muflis (bangkrut) dari umatku ialah orang yang datang pada hari kiamat dengan pahala shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia membawa dosa, karena telah mencaci maki orang ini, menuduh orang ini..." [HR. Muslim] — Fatwa 37 2004 Hukum Deportasi Buruh (2004).
🔹 Fatwa lain mengingatkan bahwa menuduh sesama Muslim tanpa dasar — sebagaimana praktik menuduh kafir orang lain — adalah dampak negatif yang tercela: "seperti menuduh kafir orang lain yang tidak berbaiat kepada imam kelompoknya bahkan ada yang sampai menghalalkan darah orang yang keluar dari kelompoknya" — Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu (2015).
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dua hal: (a) menyampaikan perbedaan pandangan secara benar dan penuh bukti — ini dibenarkan; dan (b) melabeli saudara sebagai "pemakan pajak" dan pekerjaannya haram tanpa dasar — inilah yang menjadi gibah atau kebohongan. Yang terlarang bukan menyampaikan pendapat, melainkan menjatuhkan vonis haram pada pribadi orang tanpa bukti.
🔹 Perlu diperhatikan pula bahwa status "haram" yang dituduhkan itu sendiri bermasalah secara fikih: Fatwa 04/2018 sudah menetapkan bahwa bekerja di kantor pajak dan bea cukai diperbolehkan dan gajinya halal, sedangkan yang diharamkan adalah perbuatan menyimpang seperti suap dan pungutan liar — bukan status PNS-nya. Maka vonis haram atas pekerjaan itu tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
🔹 Catatan epistemik: penelusuran ini bertumpu pada naskah-naskah bertema gibah, kebohongan, dan tuduhan. Saya belum menuntaskan seluruh halaman bertema akhlak dan pengadilan (bayyinah) yang mungkin membahas aspek lain dari kasus ini.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tindakan teman yang melabeli pekerjaan saudara sebagai haram dan menjuluki "pemakan pajak" tidak dapat dibenarkan secara syariat. Bila tuduhannya benar, itu gibah; bila tidak benar — dan label haram itu memang tidak berdasar karena Fatwa 04/2018 menilai gaji PNS dari pajak halal — maka itu kebohongan/tuduhan keji, dan wajib atasnya mengemukakan bukti. Yang dianjurkan kepada saudara adalah menasihatinya dengan baik agar berhenti dan meminta maaf, serta memaafkannya bila ia benar-benar menyesal — bukan membalas dengan ghibah serupa.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 35 2021 Gibah Dan Kebohongan (2021)
🔹️ Fatwa Revisi P Ichsan Ghibah Dan Tumakninah (2021)
🔹️ Fatwa 37 2004 Hukum Deportasi Buruh (2004) — hadis muflis
🔹️ Fatwa 06 2015 Hukum Baiat Pada Kelompok Tertentu (2015)
🔹️ Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018) — penetapan halalnya gaji PNS dari pajak
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 35 2021 Gibah dan KebohonganFatwa 06 2015 Hukum Baiat pada Kelompok Tertentu
Fatwa 37 2004 hukum deportasi buruh
Fatwa revisi P Ichsan, ghibah dan tumakninah
Sajikan dalam Format
Dalil yang selalu ia gunakan adalah yang kamu kemukakan tadi terkait pemungut pajak. Adakah penjelasan yang lebih detil terkait ayat tersebut dan definisinya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalil yang selalu dipakai teman — hadis tentang "pemungut pajak" dalam Fatwa 04/2018 — mohon penjelasan yang lebih terperinci tentang dalil tersebut dan definisi mukus yang dimaksud.
✨️ Jawaban:
🔹 Perlu diluruskan lebih dahulu: dalil yang dimaksud bukan ayat Al-Qur'an, melainkan sebuah hadis. Fatwa 04/2018 menyebutnya sebagai dalil ancaman bagi pemungut mukus (pemungut harta tanpa hak). Justru di sinilah letak persoalannya: teman saudara mengutip hadis itu, tetapi tidak mengikuti definisi mukus yang diberikan fatwa itu sendiri.
🔹 Definisi mukus dalam fatwa ini dikutip langsung dari Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim:
"suatu tindakan berupa pemungutan sebagian harta dari manusia tanpa hak (secara zhalim)."
Jadi mukus adalah pemungutan harta orang lain tanpa hak dan secara zhalim — bukan sembarang pemungutan pajak yang sah menurut undang-undang.
🔹 Bunyi hadisnya — yang dinukil lengkap dengan sanad dan nomor:
عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مُخَلَّدٍ وَكَانَ —أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ — عَلَى رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُورَ فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ [رواه أحمد]
"Maslamah bin Mukhalld — gubernur Mesir — menawarkan tugas kepada Ruwaifi' bin Tsabit untuk menarik pajak. Kemudian ia berkata, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka." [HR. Ahmad nomor 16553].
🔹 Yang penting dipahami: ancaman hadis itu tertuju pada shahibul maks — pemungut mukus, yakni pemungut harta secara tidak sah (zhalim) — dan bukan pada pemungutan yang dibenarkan syariat. Fatwa 04/2018 justru membedakan keduanya secara tegas:
"Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara, seperti menerima suap, melakukan pungutan liar, dan lain sebagainya. Hal tersebut termasuk mukus..."
Artinya, menurut fatwa itu sendiri, mukus adalah tindakan menyimpang — suap, pungutan liar, dan sejenisnya — bukan jabatan resmi sebagai pegawai pajak. Maka memakai hadis ini untuk mengharamkan seluruh PNS pajak bertentangan dengan definisi yang diberikan halaman yang sama.
🔹 Adapun "pajak" secara istilah fikih dijelaskan di Fatwa 22/2011, bahwa dalam hukum Islam pajak memiliki beberapa istilah: al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, dan al-'Usyuriyah — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011); lihat pula Pajak. Ini menunjukkan kategori pajak sah sebagai lembaga yang dikenal dalam fikih, berbeda dari mukus.
📚 Dalil & Rujukan:
🔹 Hadis mukus — HR. Ahmad nomor 16553; definisi Imam an-Nawawi, Syarah Muslim juz 11 hlm. 343 — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018).
🔹 Kaitan istilah pajak dalam fikih (al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, al-'Usyuriyah) — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011).
🔹 Konsep-konsep yang bertaut dan memperjelas: Gulul (gulūl — korupsi/penggelapan harta publik), Risywah (risywah — suap), Aklu Suht (aklu suht — memakan harta haram), Syubhat (syubhat — samar). Halaman-halaman ini menempatkan mukus dalam keluarga perbuatan mengambil harta secara tidak sah, bukan dalam kategori jabatan pegawai.
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa 04/2018 tidak menyediakan pembahasan tafsir ayat khusus tentang pemungut pajak; yang disediakan adalah satu hadis beserta satu definisi mukus dari an-Nawawi. Penelusuran saya belum menemukan di khazanah halaman khusus lain yang menguraikan istilah mukus/al-maks secara lebih panjang; yang paling terperinci memang fatwa itu. Karena itu saya tidak menyusun uraian tambahan yang tidak tertulis di sumber.
🔹 Perlu diingat bahwa analogi teman saudara melompat dari mukus (pemungutan tanpa hak) ke pajak resmi (yang dibenarkan). Fatwa 04/2018 menutup lompatan itu secara eksplisit: yang dinilai halal adalah gaji pegawai pajak, sedangkan yang diharamkan adalah perbuatan menyimpang. Maka menjadikan hadis mukus sebagai vonis haram atas seluruh PNS pajak tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut naskah itu sendiri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Mukus menurut Fatwa 04/2018 (dari Imam an-Nawawi) adalah "pengambilan sebagian harta manusia tanpa hak, secara zhalim" — yaitu tindak menyimpang seperti suap dan pungutan liar. Hadis "pemungut mukus dimasukkan neraka" (HR. Ahmad 16553) mengenai pemungut harta secara zhalim, bukan pegawai pajak yang bekerja sesuai aturan. Karena itu hadis tersebut tidak dapat dipakai untuk mengharamkan jabatan PNS pajak — dan fatwa yang menukilnya justru menegaskan gajinya halal.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018) — definisi mukus & hadis HR. Ahmad 16553
🔹️ Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011) — istilah pajak dalam fikih
🔹️ Gulul · Risywah · Aklu Suht · Syubhat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 04 2018 Bekerja sebagai PNS di Bea Cukai dan PajakPajak
Fatwa 22 2011 Zakat dan Pajak
Ruwaifi‘ bin Tsabit al Anshari
Fatwa 24 2021 Hukum Uang Damai Razia Polisi
Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab III Pemberantasan Korupsi Dalam Perspektif Islam
Sajikan dalam Format
Apakah saat Rasulullah hidup ada pajak yang dipungut?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah pada masa hidup Rasulullah saw. sudah ada pajak yang dipungut?
✨️ Jawaban:
🔹 Halaman-halaman khazanah yang berhasil saya baca tidak memuat narasi sejarah khusus tentang pemungutan pajak pada masa hidup Rasulullah saw. Yang dapat ditegaskan dari naskah adalah istilah-istilah fikih untuk pajak dan beberapa keterangan tentang apa yang dipungut pada masa itu — dan itu bukan disebut "pajak", melainkan zakat.
🔹 Pertama, istilah-istilah pajak dalam fikih. Fatwa 22/2011 menyebutkan:
"pajak dalam hukum Islam memiliki beberapa istilah, yakni al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, dan al-'Usyuriyah." — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011); lihat Pajak dan Al Jizyah.
Perlu dicatat: fatwa ini hanya menyebutkan istilahnya, tanpa menguraikan kapan masing-masing mulai diberlakukan di masa Nabi. Penelusuran saya tidak menemukan halaman khazanah yang menjelaskan sejarah penerapannya secara rinci.
🔹 Kedua, yang dipungut pada masa Rasulullah saw. adalah zakat, lewat para amil (pemungut) yang beliau utus. Khazanah mencatat antara lain:
"mengutus seorang laki-laki dari suku Bani Makhzum untuk memungut zakat." — Bani Makhzum
"Dari Ma'adz bin Jabal, ketika Nabi mengutusnya ke Yaman, beliau memerintahkan untuk memungut zakat pada tiap-tiap tiga puluh ekor sapi..." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Zakat Dan Zakat Fitrah
Jadi yang dipungut oleh utusan Nabi adalah zakat, bukan pajak dalam pengertian modern.
🔹 Ketiga, hadis mukus yang dipakai teman saudara justru menceritakan peristiwa SETELAH masa Nabi. Perhatikan bunyinya:
"Maslamah bin Mukhallad — gubernur Mesir — menawarkan tugas kepada Ruwaifi' bin Tsabit untuk menarik pajak. Kemudian ia berkata, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka" [HR. Ahmad nomor 16553] — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018).
🔸 Maslamah bin Mukhallad menjabat gubernur Mesir, yaitu pada masa setelah Rasulullah saw. wafat. Ruwaifi' hanya meriwayatkan sabda Nabi saw. tentang ancaman mukus. Artinya, penawaran tugas menarik pajak itu terjadi di era pasca-Nabi, bukan pada masa hidup beliau. Jadi hadis ini tidak dapat dijadikan bukti bahwa Rasulullah saw. sendiri memungut pajak, dan juga tidak dapat dipakai untuk membenarkan penolakan tugas itu — sebab sabda Nabi yang dikutip mengecam mukus (pemungutan tanpa hak, secara zhalim), sebagaimana definisi Imam an-Nawawi yang juga dikutip di halaman yang sama:
"suatu tindakan berupa pemungutan sebagian harta dari manusia tanpa hak (secara zhalim)."
🔹 Keempat, fikih Muhammadiyah mengenal lembaga harta negara — baitulmaal, yaitu:
"kumpulan harta yang diperoleh dari sumber-sumber tertentu, berada dalam kekuasaan dan pengawasan penguasa (dalam suatu pemerintahan)... untuk kepentingan dan kemaslahatan umum." — Baitulmaal · Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam.
Halaman ini berbicara tentang konsep harta umum yang dikelola penguasa, tetapi tidak memuat rincian pemungutan pajak pada masa Nabi.
📚 Dalil & Rujukan:
🔹 Hadis mukus — HR. Ahmad nomor 16553; definisi Imam an-Nawawi, Syarah Muslim juz 11 hlm. 343 — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018).
🔹 Istilah pajak dalam fikih (al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, al-'Usyuriyah) — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011) · Pajak · Al Jizyah.
🔹 Pemungutan zakat oleh amil utusan Nabi — Bani Makhzum · Maadz Bin Jabal · Tanya Jawab Agama 2 Masalah Zakat Dan Zakat Fitrah · Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat.
🔹 Konsep baitulmaal — Baitulmaal.
✍️ Catatan:
🔹 Batas epistemik yang jujur: khazanah yang saya baca belum menyediakan uraian sejarah sistematis tentang perpajakan pada masa Rasulullah saw. Fatwa 22/2011 menyebut istilah-istilahnya saja; Fatwa 04/2018 membahas kebolehan bekerja di kantor pajak dan definisi mukus, bukan sejarah. Karena itu saya tidak menyusun rekonstruksi sejarah sendiri yang tidak tertulis di sumber.
🔹 Jangan membalik ketiadaan keterangan menjadi hukum. Bahwa halaman-halaman ini tidak merinci pemungutan pajak di masa Nabi bukan berarti "lantas tidak pernah ada pajak" atau "lantas pajak itu halal/haram sejak awal". Yang benar: yang tercatat dalam dalil adalah zakat yang dipungut oleh amil-amil Nabi, sementara istilah-istilah pajak lain disebutkan sebagai kategori dalam fikih tanpa rincian sejarah di naskah yang saya baca.
🔹 Yang dapat disimpulkan dari sumber: hadis yang selalu dipakai teman saudara itu berkisah tentang peristiwa pasca-Nabi (gubernur Mesir), dan yang dikecam di dalamnya adalah mukus — pemungutan tanpa hak — bukan jabatan pegawai pajak sesuai aturan. Hal ini sejalan dengan yang sudah dibahas pada giliran sebelumnya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Yang dipungut secara resmi pada masa hidup Rasulullah saw. menurut naskah khazanah adalah zakat, melalui amil yang beliau utus (mis. Ma'adz bin Jabal ke Yaman, seorang dari Bani Makhzum). Istilah-istilah pajak dalam fikih (al-Jizyah, al-Kharaaj, adh-Dhariibah, al-'Usyuriyah) disebutkan, tetapi sejarah penerapannya di masa Nabi tidak dirinci dalam halaman-halaman yang saya telusuri. Adapun hadis mukus yang dipegang teman saudara menceritakan penawaran tugas pada era setelah Nabi wafat (gubernur Mesir), dan yang diancam di dalamnya adalah pemungutan tanpa hak (zhalim) — bukan jabatan pegawai pajak yang sah. Penelusuran ini belum menuntaskan seluruh halaman bertema sejarah perpajakan dan baitulmaal yang mungkin memuat keterangan lebih rinci.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak (2018) — hadis HR. Ahmad 16553 & definisi mukus
🔹️ Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak (2011) — istilah pajak dalam fikih
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Zakat Dan Zakat Fitrah — amil zakat utusan Nabi
🔹️ Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat — pemungutan zakat oleh utusan Nabi
🔹️ Pajak · Al Jizyah · Baitulmaal
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 04 2018 Bekerja sebagai PNS di Bea Cukai dan PajakFatwa 22 2011 Zakat dan Pajak
al Jizyah
Pajak
KITAB ZAKAT BAGIAN 01 HPT ZAKAT
Ruwaifi‘ bin Tsabit al Anshari
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Zakat dan Zakat Fitrah
Baitulmaal
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

