Bagaimana apabila ada keluarga yang meninggal, sebagai ahli waris apa yang kita lakukan? Saya bingung karena saya tidak setuju tahlilan tapi saya juga tidak mengetahui teknis praktek jika tidak tahlilan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Sebagai ahli waris, apa yang harus dilakukan ketika ada keluarga meninggal — terutama bagi yang tidak setuju tahlilan tetapi tidak tahu praktik penggantinya?
✨️ Jawaban:
1. Yang wajib lebih dulu: empat kewajiban terhadap jenazah
Naskah Tarjih menegaskan dasarnya ada empat, dan hukumnya fardhu kifayah (gugur bila dikerjakan sebagian umat, tetapi seluruh umat menanggung dosa bila tidak ada yang mengerjakan): memandikan, mengafani, menshalatkan, dan menguburkan. Inilah kerangka praktik yang jelas tuntunannya — bukan tahlilan — yang menjadi isi jawaban Tarjih ketika ditanya "apa saja yang pantas dikerjakan" —Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
2. Rangkaian praktik yang ada tuntunannya (pengganti tahlilan)
🔹 Saat sakratul maut: menuntun dengan pelan dan lemah lembut mengucapkan la ilaha illa Allah —Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
🔹 Setelah dikubur: berdoa untuk jenazah — "berhenti/berdiri di dekat kubur" lalu memohon ampun dan keteguhan hati baginya. Boleh perorangan maupun bersama —Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah; —Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
🔹 Takziah: sunah, tidak dibatasi tiga hari; masa berkabung keluarga tiga hari (istri empat bulan sepuluh hari). Yang bertakziah justru membantu meringankan beban —Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat
🔹 Makanan: yang dianjurkan adalah kerabat/tetangga membuatkan makanan untuk keluarga jenazah, bukan keluarga jenazah menjamu tamu —Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat; —Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah. Menyiapkan hidangan oleh keluarga mayat dinilai naskah sebagai niyahah (ratapan) —Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
🔹 Pengajian di rumah duka: "tidak ada perintah maupun larangan (hukumnya mubah/boleh)" bila tujuannya menghibur dan menasihati, dengan catatan tidak membebani keluarga, tidak ada keyakinan khusus soal waktu (tiga/tujuh harian), dan tidak ada hidangan tertentu —Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat
🔹 Mendoakan, bukan menghadiahkan pahala bacaan: doa sampai kepada mayit; sedangkan bacaan al-Qur'an yang dihadiahkan pahalanya "tidak sampai pahalanya kepadanya" —Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia
3. Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun (kronologis)
🔹 2003 — Tahlil sebagai bacaan la ilaha illa Allah tidak dilarang bahkan dianjurkan; "yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari" —Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003. Pada tahun yang sama ditegaskan bahwa Muhammadiyah menempatkan doa sebagai ibadah, sehingga tidak boleh diijtihadi; dan dibedakan antara berdoa dengan menghadiahkan pahala lewat doa —Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan
🔹 2007 — Sikap resmi: menjauhi praktik yang tidak dituntunkan, menasihati dengan mauidlah hasanah, dan berpendapat bahwa tolok ukur kerukunan bukan kehadiran pada hajatan kematian —Fatwa 14 Upacara Tahlilan
🔹 2013 — Makanan acara 3/7 hari: secara zat halal, tetapi haram bila dipersembahkan untuk arwah (sesaji); selebihnya dianjurkan tidak memakan dengan alasan sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kesyirikan) —Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka
🔹 2015 — Pahala bacaan al-Qur'an tidak sampai; yang ada tuntunannya adalah mendoakan —Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia
🔹 2016 — Tahlilan/yasinan malam ke-1, 2, 3 hingga ke-1000 tidak dijumpai perintahnya; amalan setelah pemakaman adalah mendoakan, bukan mentalqin —Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
🔹 2021 — Wasiat agar anak-anak mengadakan tahlilan sampai hari ketujuh: "pesan atau wasiat yang diyakini tidak ada perintah atau contoh dari Nabi saw tidak perlu untuk dijalankan" —Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat
🔹 2022 — Cara menghindari undangan tahlilan: (1) minta izin dengan alasan paham agama; (2) bila tak mungkin, hadir dan bersikap pasif; (3) pendekatan persuasif non-konfrontatif lewat orang yang dipercaya —Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
🔹 2026 — Posisi terbaru dan paling tegas, sudah ditanfidzkan (Keputusan PP Muhammadiyah No. 229/KEP/1.0/B/2026 tentang Tanfidz Fikih Takziah dan Kematian): "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan" —Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput
Jadi: 2003–2022 sifatnya bertahap (membedakan tahlil sebagai zikir vs upacara kematian), dan 2026 memperjelas sekaligus memberi panduan praktik penggantinya.
4. Sebagai ahli waris: urutan harta sebelum dibagi
Naskah menyebut harta mayit belum boleh dibagi sebagai warisan sebelum ditunaikan: (1) perawatan jenazah (biaya rumah sakit, pemakaman); (2) melunasi utang; (3) wasiat bila ada —Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri. Soal utang ditegaskan: harta peninggalan "belum boleh dibagi sebagai harta warisan sebelum urusan si mayit diselesaikan termasuk urusan utangnya" —Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan Pns Setelah Meninggal
📚 Dalil:
🔹 Anjuran Nabi saw. agar kerabat membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah:
«اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ»
"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far, karena telah datang musibah yang membuat mereka repot" (H.R. lima ahli hadis) —Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat
🔹 Perintah mendoakan (bukan mentalqin) setelah pemakaman:
«اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ اللهَ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ»
"Hendaklah kalian memohonkan ampunan bagi saudara kalian dan mohonkanlah keteguhan hati baginya, karena sekarang dia sedang ditanya" (H.R. Abu Dawud no. 3221) —Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia
🔹 Batas usaha manusia:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
"…bahwa manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya" (Q.S. an-Najm 53: 38–39) —Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menelusuri satu per satu seluruh naskah waris yang panjang; untuk pembagian bagian yang konkret (angka dan siapa berhak), arahkan ke Majelis Tarjih atau PCM setempat, karena itu menyangkut kasus pribadi yang rinciannya tidak diketahui.
🔹 Untuk lingkungan yang masih kuat tradisinya, naskah 2022 dan 2026 keduanya menekankan pendekatan baik-baik dan menghormati yang mengundang, bukan konfrontatif.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Praktik pengganti tahlilan sudah jelas: urus empat kewajiban jenazah, talqin saat sakratul maut, doa setelah pemakaman, takziah, dan kitalah yang memberi makanan kepada keluarga mayat, bukan menyiapkan jamuan. Tahlilan hari ke-7/40/100/1000 tidak perlu dilakukan — bahkan wasiat untuk itu tidak wajib dijalankan. Sebelum harta dibagi, tunaikan biaya jenazah, utang, dan wasiat.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah · Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003 (2003) · Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan (2003) · Fatwa 14 Upacara Tahlilan (2007) · Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian Buang Air Hadap Kiblat Sedeka (2013) · Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran Untuk Orang Yang Meninggal Dunia (2015) · Fatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah (2016) · Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan Pns Setelah Meninggal (2018) · Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat (2021) · Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah (2022) · Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri (2023) · Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 04 Bab Iii Hukum Takziah Melawat dan Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput (Keputusan No. 229/KEP/1.0/B/2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut MuhammadiyahFatwa 33 2016 Kewajiban Terhadap Jenazah
Fatwa 14 Upacara Tahlilan
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 05 Bab IV Berbagai Persoalan Seputar Takziah dan Kematian
Fatwa 25 2013 Hukum Memakan Makanan Acara Kematian, Buang Air Hadap Kiblat, Sedekap dan Tahiyat Akhir Salat 2 Rakaat
Fatwa 18 2015 Membaca Al Quran untuk Orang yang Meninggal Dunia
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 04 Bab III Hukum Takziah Melawat
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri
Fatwa 25 2018 Utang Negara Menjadi Tanggungan PNS Setelah Meninggal
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Janazah
Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat
Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan
Fatwa 30 2003 Muhammadiyah dan tahlilan (SM No 11 2003)
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

