jumatan tapi telat datang dan tidak sempat sholat, tapi posisi sudah di masjid apa yang harus di lakukan? apakah sholat zuhur di masjid atau sholat di rumah saja
☝️ Pertanyaan:
🔹 Datang terlambat ke shalat Jumat sehingga tidak sempat shalat sama sekali (imam sudah salam), padahal sudah berada di masjid. Apa yang harus dilakukan — shalat Zuhur di masjid atau di rumah?
✨️ Jawaban:
🔹 Kunci penentu dalam kasus ini bukan sekadar "telat", melainkan apakah Anda sempat rukuk bersama imam. HPT menetapkan: "Apabila kamu mendatangi shalat Jama'ah dan mendapati Imam sudah mulai melakukan shalat, maka bertakbirlah kamu lalu kerjakanlah sebagaimana yang dikerjakan Imam. Dan jangan kamu hitung raka'atnya kecuali jika kamu sempat melakukan ruku' bersama-sama dengan Imam. Kemudian sempurnakanlah shalatmu sesudah Imam bersalam" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah.
🔹 Bila Anda sama sekali tidak mendapat rukuk pada rakaat pertama maupun kedua, maka Anda belum mendapatkan shalat Jumat. Kaidah yang dipakai Tarjih: orang yang berhalangan menunaikan shalat Jumat "dikembalikan kepada hukum asal. Sebelum diwajibkan Shalat Jum'at berjamaah yang diwajibkan itu adalah Shalat Dzuhur empat rakaat. Oleh karena itu, maka bagi orang-orang yang tidak menunaikan Shalat Jum'at berjamaah karena memang mereka tidak diwajibkan atau karena mereka berhalangan menurut syara', maka haruslah mereka itu menunaikan Shalat Dzuhur" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat. Hal yang sama dinyatakan pada Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat (bagian "Shalat Dzuhur Gantinya Jumat").
🔹 Naskah terbaru menegaskan secara eksplisit: "Sedangkan bagi yang masbuknya menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk, ia belum mendapatkan shalat Jumat dua rakaat, sehingga harus melanjutkan dengan shalat Zuhur" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat. Jadi bukan shalat Jumat dua rakaat sendiri, melainkan Zuhur empat rakaat.
🔹 Mengenai tempatnya: arsip tidak memuat ketentuan khusus yang menetapkan bahwa Zuhur pengganti ini harus di rumah atau harus di masjid. Yang ada adalah kaidah umum keutamaan jamaah: "Mengingat hukumnya sunnah muakkadah, maka selama tidak ada uzur syar'i, umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid" — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah. Karena itu, bila di masjid itu ada jamaah Zuhur yang bisa Anda ikuti, itu yang lebih utama; bila tidak ada atau keadaannya tidak memungkinkan, shalat Zuhur di masjid sendiri tetap sah. Bila Anda sudah shalat sendiri lalu ternyata ada jamaah, Anda boleh ikut dan "terhitung sebagai amalan sunnah" — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah.
📚 Dalil:
🔹 Perintah menyempurnakan yang terluput, bukan mengulang dari awal — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat:
فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
"Apabila kamu mendengar ikamah, hendaknya kamu berjalan menuju tempat shalat dengan tenang dan tenteram, dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kamu dapati pada shalat itu kamu kerjakan dan apa yang terluput kamu sempurnakan" [HR Al-Bukhari dan Muslim].
🔹 Batas terhitungnya satu rakaat — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat:
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصَّلَاةِ رَكْعَةً فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
"Siapa saja yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat (rukuk), ia mendapatkan (satu rakaat) shalat" [HR At-Tirmidzi no. 524].
🔹 Kewajiban Jumat dan penggantinya — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli" [QS Al-Jumu'ah (62): 9].
✍️ Perkembangan posisi lintas tahun (perlu diketahui agar tidak salah mengutip naskah lama):
🔸 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat: naskah lama menyebut bahwa menurut pendapat para imam mazhab, masbuk Jumat harus shalat Zuhur, tetapi naskah itu sendiri menyimpulkan "makmum yang masbuq shalat Jumat tidak perlu melakukan shalat Dzuhur, tetapi cukup menyempurnakan kekurangannya." Kutipan ini sering dipakai lepas, padahal batasnya baru diperjelas kemudian.
🔸 Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid: menyatakan bahwa "yang kuat adalah mengerjakan shalat dua rakaat bagi mereka yang karena ada halangan tidak bisa ke masjid. Itu yang pokok, bukan shalat Dhuhur yang empat rakaat." Naskah ini sendiri menyebut statusnya "masih sebatas fatwa... belum ditanfidzkan."
🔸 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (reviewed): memperjelas pembagiannya — sempat rukuk rakaat pertama berarti Jumat lengkap; menjumpai rakaat kedua (sebelum rukuk) berarti cukup melengkapi satu rakaat setelah imam salam dan gugur kewajiban Jumatnya; tetapi bila menjumpai rakaat kedua setelah imam rukuk, ia belum mendapat Jumat dua rakaat dan harus melanjutkan dengan shalat Zuhur.
🔸 Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk dan Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri menegaskan hal yang sama: rukuk bersama imam menentukan terhitungnya rakaat, dan masbuk menyempurnakan kekurangannya sendiri tanpa perlu mengangkat imam baru.
⚠️ Catatan: Bila ternyata Anda masih sempat rukuk pada rakaat kedua bersama imam, kasusnya berbeda — Anda melengkapi satu rakaat setelah imam salam dan kewajiban Jumatnya gugur, tidak perlu Zuhur. Karena itu pastikan dulu posisi Anda saat tiba: apakah sempat rukuk atau tidak. Penelusuran ini terbatas pada naskah yang berhasil dibaca; untuk kasus pribadi yang rumit, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak mendapat rukuk sama sekali berarti belum mendapat shalat Jumat, sehingga yang ditunaikan adalah shalat Zuhur empat rakaat, bukan dua rakaat. Tempatnya tidak ditetapkan khusus oleh arsip; karena shalat berjamaah di masjid sangat dianjurkan, ikut jamaah Zuhur di masjid lebih utama bila tersedia, dan shalat sendiri di masjid tetap sah — tidak harus pulang ke rumah.
💎 Sumber:
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat (Tanya Jawab Agama Jilid 4, bagian "Shalat Dzuhur Pengganti Shalat Jum'at")
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat (2024)
🔹️ Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid (2003)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri (2014)
🔹️ Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016)
🔹️ Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat JumatTanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu dan Sunat
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Jumat
Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid
Fatwa 04 1998 Jumlah Rakaat Salat Jumat bagi Perempuan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat
Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah atau Sendiri
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
Masbuq
Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
HPT Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah dan Jumah
Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

