Dalil tentang shalat berjamaah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalil-dalil yang dipakai Majelis Tarjih tentang shalat berjamaah, beserta keutamaannya.
✨️ Jawaban:
🔹 Shalat jamaah diperintahkan baik oleh al-Qur'an maupun al-Hadis. Naskah Tarjih merumuskan dasarnya sebagai berikut: "Shalat jamaah diperintahkan baik oleh al-Qur'an maupun oleh al-Hadis" — Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
🔹 Dari al-Qur'an dipakai dua ayat: perintah "rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (al-Baqarah: 43) yang dipahami sebagai shalat bersama orang lain, dan ayat shalat khauf (an-Nisa': 102) yang menunjukkan jamaah tetap diperintahkan bahkan dalam keadaan perang — "maka di luar perang lebih utama" — Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
🔹 Dari Sunnah, dalil yang paling sering diulang lintas naskah adalah hadis 27 derajat, hadis orang buta yang tetap diperintahkan mendatangi masjid, hadis tiga orang di suatu kampung, dan hadis keutamaan jarak tempuh ke masjid.
📚 Dalil:
🔸 Perintah berjamaah dalam al-Qur'an
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'." [Q.S. al-Baqarah (2): 43] — Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
🔸 Jamaah dalam keadaan perang (an-Nisa': 102) — naskah mengutip ayat ini lalu menyimpulkan: "Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjamaah dalam keadaan perang, maka di luar perang lebih utama." — Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
🔸 Keutamaan 27 derajat
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." [HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039] — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
🔸 Hadis orang buta — naskah menegaskan hadis ini shahih:
هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
"Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Laki-laki itu menjawab: Benar. Beliau bersabda: Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)." [HR. Muslim no. 1044] — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
🔸 Hadis tiga orang di suatu kampung
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ، فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
"Tidaklah seorang dari tiga penduduk suatu kampung atau wilayah yang tidak mendirikan shalat kecuali setan telah menguasai mereka, maka senantiasa berjamaahlah karena serigala memakan mangsanya yang sendirian." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
🔸 Perintah menegakkan jamaah dalam keluarga
فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
"Jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi imam adalah yang paling tua di antara kalian." [HR. al-Bukhari no. 595 dan Muslim no. 1080] — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
🔸 Keutamaan jarak ke masjid
أَعْظَمُ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ فَأَبْعَدُهُمْ مَمْشًى
"Orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam shalat adalah mereka yang paling jauh (jarak rumahnya ke masjid), karena paling jauh dalam perjalanannya menuju masjid." [HR. al-Bukhari no. 614 dan Muslim no. 1064] — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
🔸 Isya dan Subuh berjamaah
مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الْعِشَاءِ وَالصُّبْحِ فِي جَمَاعَةٍ فَهُوَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ
"Siapa saja yang melaksanakan shalat Isya dan Subuh secara berjamaah, maka (pahalanya) seperti melakukan qiyamul-lail (shalat malam) satu malam penuh." [HR. Ahmad, dari Utsman bin Affan] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 02 16 31 Januari Keistimewaan Shalat Subuh Berjamaah
🔸 Anjuran dalam HPT
"Berusahalah kamu mengerjakan shalat-shalat fardlu dengan berjama'ah di masjid, di mushalla atau lainnya." — Putusan Muktamar Muhammadiyah ke-33 di Palembang tahun 1956 — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah
✍️ Catatan — perkembangan posisi Tarjih dari tahun ke tahun:
🔹 Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan Jilid 4 (tanpa tahun). Jilid 1 menyajikan dua kelompok dalil — yang mewajibkan (an-Nisa': 102, al-Baqarah: 43, hadis orang buta) dan yang tidak mewajibkan (hadis 27 derajat, hadis Abu Musa) — lalu menyimpulkan: "menurut cara jamak dan taufiq, dapat diambil pengertian bahwa shalat berjamaah adalah wajib kifayah". Jilid 4 menegaskan hal sama: "Berjamaah diutamakan di masjid untuk shalat fardhu, bahkan merupakan wajib kifayah, khususnya bagi kaum pria", sekaligus menyatakan sahnya jamaah di luar masjid: "Sahnya berjamaah tidak hanya di masjid, tetapi juga dapat dilakukan di luar masjid, seperti lapangan atau di rumah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
🔹 Fatwa 56 tahun 1998 (Salat Jamaah Berpindah-pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita) menyebutkan empat dalil: keutamaan jamaah atas shalat sendirian, hadis orang buta, keutamaan jarak tempuh, dan perintah berangkat dengan tenang. Mengenai wanita, jawabannya mengacu pada Tanya Jawab Agama Jilid IV: "Nabi saw tidak melarang wanita jamaah di masjid selama tidak menimbulkan fitnah dan mengganggu kewajibannya sebagai ibu rumah tangga." — Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita
🔹 Fatwa 16 tahun 2013 (Hukum Salat Berjamaah). Naskah ini mendaftar seluruh pendapat mazhab — Hanafi: sunnah muakkad; Syafi'i: fardhu kifayah; Maliki: membedakan antara jumlah penduduk, masjid, dan keutamaan bagi laki-laki; Hanbali: wajib 'ain tetapi bukan syarat sah — lalu menyimpulkan: "menurut metode al-jam'u wa at-taufiq (mengompromikan dalil-dalil), dapat diambil kesimpulan bahwa shalat berjamaah adalah wajib kifayah, yang berarti kalau suatu kampung ada yang melakukan shalat berjamaah sudah menggugurkan kewajiban seluruh kampung. Hanya saja shalat berjamaah tetap merupakan anjuran yang perlu mendapatkan perhatian kita." — Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
🔹 Fatwa 06 tahun 2016 (Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah) membahas pilihan antara shalat sendirian di awal waktu dan berjamaah di pertengahan waktu, dengan dalil waktu-waktu shalat dan hadis "shalat pada waktunya" sebagai amalan yang paling disukai Allah [HR. al-Bukhari no. 527]. — Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah
🔹 Fatwa 08 tahun 2018 (Hukum Shalat Jamaah; disidangkan 3 Maret 2017). Inilah naskah yang merevisi kesimpulan sebelumnya. Setelah menyebut dalil-dalil yang sama (al-Baqarah: 43, an-Nisa': 102, hadis Malik bin Huwairits, hadis orang buta) dan dalil kelompok yang menyatakan sunnah muakkadah (hadis 27 derajat dan hadis Abu Musa), naskah menyatakan: "Hadis di atas menyebutkan tentang keutamaan shalat berjamaah daripada shalat sendirian, tidak menunjukkan tentang kewajiban melakukan shalat berjamaah. Shalat sendirian (munfarid) masih mendapatkan pahala, hanya tidak sebanyak pahala shalat berjamaah." Lalu: "dapat dinyatakan bahwa yang ditemukan adalah dalil-dalil yang sangat memberikan tekanan untuk dilaksanakan shalat berjamaah serta keutamaan-keutamaannya, tetapi dalam pada itu tidak ditemukan dalil yang menunjukkan berdosa kepada orang yang meninggalkan shalat jamaah. Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah... Mengingat hukumnya sunnah muakkadah, maka selama tidak ada uzur syar'i, umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid." — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
⚠️ Perlu dicatat bahwa pada topik ini arsip memuat dua perumusan yang berbeda: wajib kifayah (Tanya Jawab Agama Jilid 1 & 4; Fatwa 16/2013) dan sunnah muakkadah (Fatwa 08/2018). Naskah yang lebih baru memperluas pembahasan keutamaan sekaligus mengubah kesimpulan hukumnya, dan menyatakan tidak ditemukan dalil yang menunjukkan berdosa bagi yang meninggalkan jamaah. Dalil-dalilnya sendiri tidak berubah; yang berbeda adalah cara menyimpulkannya.
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 02 (Keistimewaan Shalat Subuh Berjamaah; disidangkan 6 September 2024) menyebut shalat jamaah sebagai "suatu ibadah yang sangat dianjurkan", mengutip al-Baqarah: 43, hadis 27 derajat, dan mengutip HPT Jilid 1 halaman 118. Naskah ini juga mengutip Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid bahwa jamaah "diumpamakan sebagai tambahan yang menyempurnakan shalat wajib". — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 02 16 31 Januari Keistimewaan Shalat Subuh Berjamaah
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalil shalat berjamaah berlapis: dua ayat al-Qur'an (al-Baqarah: 43 dan an-Nisa': 102), lalu hadis-hadis keutamaan — 27 derajat, hadis orang buta, hadis tiga orang di kampung, hadis jarak tempuh ke masjid, dan hadis Isya–Subuh berjamaah seperti qiyamul-lail.
🔹 Seluruh naskah sepakat jamaah sangat ditekankan dan diutamakan di masjid. Yang berkembang adalah penyimpulan hukumnya: wajib kifayah pada naskah-naskah lebih awal, lalu sunnah muakkadah pada Fatwa 08/2018.
💎 Sumber:
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Putusan Muktamar ke-33, 1956)
🔹️ Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita (1998)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 1 & 4)
🔹️ Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah (2013)
🔹️ Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid Dan Jamaah (2016)
🔹️ Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 02 16 31 Januari Keistimewaan Shalat Subuh Berjamaah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 16 2013 Hukum Salat BerjamaahFatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
HPT Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah dan Jumah
Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 02 16 31 Januari Keistimewaan Shalat Subuh Berjamaah
Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

