apakah saya masih boleh qashar shalat walau sudah tinggal 2 minggu di suatu daerah? Saya tidak berniat mukim hanya berkunjung beberapa waktu saja
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah masih boleh qashar shalat bila sudah dua minggu (14 hari) berada di suatu daerah, tanpa niat mukim, hanya berkunjung?
✨️ Jawaban:
🔹 Menurut naskah-naskah Tarjih yang berhasil saya baca, 14 hari masih berada di dalam batas yang dibahas arsip. Batas yang disebut naskah adalah sembilan belas hari, dan tidak ada naskah yang menyebut angka dua minggu sebagai batas berhentinya qashar.
🔹 Namun arsip ini memuat dua penekanan yang berbeda mengenai batas waktu safar, dan keduanya perlu Anda lihat:
1. Penekanan pada batas 19 hari
🔹 Fatwa 19.C tahun 2004 menyimpulkan dari hadis Ibnu Abbas: "Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan) juga menyatakan: "bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan), batasan waktu jamak dan qasar baginya adalah 19 hari."
2. Penekanan bahwa safar tidak dibatasi waktu
🔹 Fatwa 29 tahun 2013: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu."
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12: "Safar adalah suatu kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu."
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 menegaskan: "ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri."
🔹 Yang tidak berubah sejak 1998: qashar hanya berlaku dalam keadaan safar, bukan sekadar berada di luar rumah. Fatwa 06 tahun 1998: "Karena salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung." Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 menegaskan: "seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar."
🔹 Perlu dicatat, qashar dan jamak bukan satu paket. Fatwa 29 tahun 2013: seorang yang menetap sementara di tempat tujuan (contoh yang diberikan: jamaah haji Indonesia di Arab Saudi) "selama ia di sana ia boleh mengqashar shalatnya dengan tidak menjamaknya".
⚠️ Satu hal yang mengubah praktik: bila Anda shalat berjamaah di masjid setempat dengan imam orang mukim, Anda harus menyempurnakan shalat, bukan qashar. Fatwa 32 tahun 2021: "Saat imam dari orang mukim, maka jamaah musafir tetap mengikuti imam mukim yang shalat sempurna empat rakaat." Fatwa 11 tahun 2018 juga: "aturan yang benar ketika saudara shalat berjamaah di masjid bermakmum bersama jamaah muqim (bukan orang yang bepergian) memang harus sempurna."
📚 Dalil:
🔹 QS an-Nisa' (4): 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat..." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Hadis Ibnu Abbas ra. (HR al-Bukhari):
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir , Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang secara khusus membahas kasus "berkunjung dua minggu tanpa niat mukim" dengan angka itu. Yang ada adalah batas 19 hari (2004, Fikih Kebencanaan) dan pernyataan bahwa safar tidak dibatasi waktu (2013, 2024). Karena 14 hari masih di bawah 19 hari, kedua penekanan itu tidak bertentangan untuk kasus Anda.
🔹 Kalau masa tinggal Anda memanjang melewati 19 hari, penekanan pertama menuntun pada menyempurnakan shalat; sementara penekanan kedua tetap menilai dari apakah kondisi Anda masih wajar disebut safar. Untuk keputusan yang mengikat pada kasus pribadi, silakan merujuk ke Majelis Tarjih dan Tajid setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dua minggu (14 hari) masih dalam batas 19 hari yang disebut naskah Tarjih, sehingga qashar masih boleh dikerjakan — dengan syarat Anda memang masih berstatus musafir menurut kelaziman, dan kecuali bila Anda shalat berjamaah di belakang imam mukim, maka wajib sempurna.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)
🔹️ Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999, Fatwa 24)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004, Fatwa 19.C)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013, Fatwa 29)
🔹️ Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018, Fatwa 11)
🔹️ Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021, Fatwa 32)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S (2024)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Da (2024)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Keputusan Tarjih ke-29, Bab VI bagian F)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai idFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
KITAB HAJI BAGIAN 15 SALAT DAM HADYU
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas
Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat dijamak dengan Asar
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Qashar
Fatwa 06 1998 Salat Jumat dijamak dengan Asar
Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat
Safar
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Fatwa 32 2021 Salat ketika safar bersama imam mukim
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Musafir
Sajikan dalam Format
Apakah ada riwayat sahabat yang safar bertahun tahun di suatu daerah dan tetap melakukan qashar?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah dalam arsip ada riwayat sahabat yang melakukan safar bertahun-tahun di suatu daerah dan tetap mengqashar shalat?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya belum menemukan riwayat semacam itu dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Atsar sahabat yang dikutip naskah-naskah Tarjih tentang durasi safar semuanya berhenti pada hitungan hari, bukan tahun:
🔹 Ibnu Abbas — sembilan belas hari, dan justru menyebut batas berhentinya qashar. Ini atsar terpanjang yang ada dalam arsip.
🔹 Imran bin Hushain — delapan belas malam (Fathu Makkah).
🔹 Anas bin Malik — sepuluh hari.
🔹 Musa bin Salamah bersama Ibnu Abbas — bukan tentang durasi, melainkan tentang berjamaah: bila bersama orang mukim ia shalat empat rakaat, bila di perjalanan sendirian ia shalat dua rakaat. Atsar Ibnu Umar di Mina juga bertema sama — ia shalat empat rakaat karena bermakmum pada imam mukim, dan dua rakaat bila sendirian. Keduanya bukan riwayat tentang safar bertahun-tahun.
⚠️ Perlu ditegaskan: naskah 2013 dan 2024 menyatakan safar "tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu", tetapi kedua naskah itu tidak mengutip riwayat sahabat yang safar bertahun-tahun sebagai dasarnya. Jadi pernyataan "tidak dibatasi waktu" itu berdiri sebagai definisi, tanpa atsar bertahun-tahun di belakangnya dalam arsip.
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ibnu Abbas ra. — inilah atsar yang paling jauh jangkauannya, dan ia justru memuat batas:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Naskah 2004 mengomentari hadis ini: "Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Riwayat Imran bin Hushain ra.:
مَا سَافَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا اِلاَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ وَاِنَّهُ أَقَامَ بِمَكَّةَ زَمَانَ اْلفَتْحِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً يُصَلِّي بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ اِلاَّ اْلمَغْرِبَ ثُمَّ يَقُولُ يَا أَهْلَ مَكَّةَ قُومُوا فَصَلُّوا رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ فَاِنَّا قَومٌ سَفْرٌ
"Rasulullah saw tidaklah bersafar melainkan mengerjakan shalat dua rakaat saja sampai beliau kembali dari safarnya, dan bahwasanya beliau telah berada di Makkah pada waktu Fathu Makkah selama delapan belas malam..." [HR. Ahmad/Abu Dawud] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim, Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar
🔹 Atsar Musa bin Salamah:
كُنَّا مَعَ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَكَّةَ، فَقُلْتُ: إِنَّا إِذَا كُنَّا مَعَكُمْ صَلَّيْنَا أَرْبَعًا، وَإِذَا رَجَعْنَا إِلَى رِحَالِنَا صَلَّيْنَا رَكْعَتَيْنِ. قَالَ: تِلْكَ سُنَّةُ أَبِي الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
"...Mengapa jika kami shalat di belakang kalian (yang bukan musafir) tetap empat rakaat, namun ketika kami berada di kendaraan kami shalat dua rakaat?" Ibnu Abbas menjawab: "Itulah yang diajarkan oleh Abu al-Qasim (Rasulullah saw)." [HR. Ahmad] — Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim
🔹 Atsar Ibnu Umar ra.:
ﻓَﻛَﺎنَ اﺑْنُ ﻋُﻣَرَ اِذَا ﺻَﻠّﻰ ﻣَﻊَ اْﻻِﻣَﺎمِ ﺻَﻠّﻰ اَرْﺑَﻌًﺎ وَاِذَا ﺻَﻼّھَﺎ وَﺣْدَهُ ﺻَﻠّﻰ رَﻛْﻌَﺗَﯾْنِ
"Adalah Ibnu Umar jika shalat bersama imam, shalat empat rakaat, dan jika shalat sendirian beliau shalat dua rakaat." [HR. Abū Nu'aim] — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu
✍️ Catatan:
🔹 Pernyataan "belum menemukan" di sini terbatas pada arsip yang berhasil saya baca. Ketiadaan riwayat bertahun-tahun dalam arsip bukan bukti bahwa riwayat itu tidak ada dalam khazanah hadis secara umum — saya hanya tidak boleh melengkapinya dari luar arsip.
🔹 Perlu dibedakan tiga hal: (a) atsar-atsar di atas adalah teks yang dikutip putusan; (b) komentar "batas waktu paling lama adalah 19 hari" adalah penilaian naskah 2004, bukan bunyi hadis; (c) pernyataan safar "tidak dibatasi waktu" adalah definisi naskah 2013 dan 2024, tanpa atsar pendukung yang dikutip.
🔹 Dalam arsip, tidak ada satu pun naskah yang menyatakan sahabat mengqashar shalat melewati hitungan hari. Yang secara eksplisit disebut adalah kebalikannya: melebihi sembilan belas hari, mereka menyempurnakan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Riwayat sahabat yang safar bertahun-tahun dan tetap qashar belum ditemukan dalam arsip. Rentang terpanjang yang tercatat adalah sembilan belas hari (Ibnu Abbas) dan delapan belas malam (Imran bin Hushain), dan pada kasus Ibnu Abbas justru disertai keterangan bahwa bila lebih dari itu mereka menyempurnakan shalat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998)
🔹️ Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004, Fatwa 19.C)
🔹️ Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat (Tanya Jawab Agama 6, bagian 6)
🔹️ Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013, Fatwa 29)
🔹️ Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu (HPT Kitab Haji bagian 15)
🔹️ Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (2021, Fatwa 32)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai idFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan Qashar
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan dan Masjid
KITAB SHALAT BAGIAN 08 TATSWIB SHALAT JUMAT
Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Qashar
Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum, Musafir Imam Muqim, Tahiyyatul Masjid, Bacaan Makmum Beda Imam
Safar
KITAB HAJI BAGIAN 15 SALAT DAM HADYU
Tanya Jawab Agama 5 Haji
Salat Musafir
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama dan Qashar
KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Fatwa 32 2021 Salat ketika safar bersama imam mukim
Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat dijamak dengan Asar
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

