Tarjih tentang riiba dan solusinya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana posisi Tarjih Muhammadiyah tentang riba, dan apa solusi yang ditawarkannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih tentang keharaman riba tidak berubah sejak keputusan paling awal, tetapi cara merumuskan batasnya dan solusinya berkembang dari tahun ke tahun. Berikut urutannya.
🔸 1968 — Muktamar Tarjih Sidoarjo (HPT Jilid 1). Diputuskan: "1. Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah. 2. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal. 3. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara 'musytabihat'. 4. Menyarankan kepada P.P. Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi sistem perekonomian khususnya lembaga perbankan yang sesuai dengan qa'idah Islam." Pada tahap ini Tarjih masih menyatakan bahwa "termasuk atau tidaknya bunga Bank ke dalam pengertian riba Syari'i dirasa belum mencapai bentuk yang meyakinan", sehingga bunganya dikategorikan musytabihat (perkara yang belum jelas hukumnya) — bukan halal. Lihat Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo.
🔸 1989 — Muktamar Tarjih Malang. Riba didefinisikan sebagai "tambahan atau kelebihan tanpa imbalan jasa atau barang yang diharuskan bagi salah satu dari dua orang yang mengadakan akad", dan bunga koperasi simpan pinjam diputuskan mubah karena unsur dan tujuannya berbeda dari bunga bank (unsur ta'awun, bukan penghisapan sepihak). Lihat Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk dan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap.
🔸 1998 — Fatwa 67. Untuk tabungan kecil (misalnya Tabanas) yang bunganya "sekedar menutup inflasi", dinyatakan "tidak tepat kalau tabungan demikian dikualifikasikan bunga riba yang dilarang"; hadiah bank kepada penabung dinilai halal. Lihat Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga.
🔸 1999 — Fatwa 20. Tarjih mencatat adanya perbedaan pendapat ulama soal bank, lalu menegaskan bahwa bila mengikuti pendapat bank itu syubhat, "berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi". Lihat Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat.
🔸 2006 — Fatwa Nomor 08 Tahun 2006, Bunga Bank (titik balik penegasan). Diputuskan pada butir Ketiga: "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba." Fatwa ini juga menyebut dua kaidah sebagai jalan keluar: "Suatu hal bilamana mengalami kesulitan diberi kelapangan" dan "Kesukaran membawa kemudahan". Lihat Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank dan Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan.
🔸 2014. Jasa yang dibebankan bank syariah dan pegadaian syariah "tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan", karena tergantung akad yang disepakati. Lihat Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah.
🔸 2018. Meminjam uang ke bank konvensional "merupakan hal yang dilarang, karena bunga bank termasuk riba yang diharamkan", dan penanya disarankan mengajukan pembiayaan ke bank syariah. Lihat Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha.
🔸 2020. KPR dengan akad murabahah hukumnya boleh; tetapi bila KPR itu "dilakukan dalam lingkup akad utang piutang antara pihak perbankan dengan nasabah, maka hukum kredit pemilikan rumah tersebut dinyatakan haram hukumnya karena dianggap riba". Lihat Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah.
🔸 2023 — Tanya Jawab Agama (solusi paling rinci). Menabung di bank konvensional disebut "termasuk perkara mutasyabihat yang harus dihindari dan dijauhi untuk menjaga kemurnian jiwa", sehingga "hendaknya tabungan disimpan di bank syariah". Kredit dan deposito konvensional dinyatakan "pada dasarnya adalah mengandung riba", dan solusinya "alih akad dengan murabahah atau mudarabah sebagaimana yang dipraktikkan Bank Syariah". Lihat Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan .
🔸 2025. Ditegaskan Muhammadiyah mendefinisikan riba "dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela." Lembaga yang berutang ke bank konvensional termasuk utang riba; dosanya ditanggung pimpinan/anggota yang sengaja dan mampu mengubah kebijakan, tidak ditanggung anggota yang tak berwenang, dan keadaan terpaksa yang tidak ada pilihan lain "masuk dalam tindakan mendesak yang dimaafkan (ma'fu 'anhu). Namun, sembari tetap mengusahakan mencari pilihan lain." Lihat Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan.
📚 Dalil:
🔹 QS al-Baqarah (2): 275 dan 278–279, sebagaimana dikutip Fatwa 08/2006:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبوا لَا يَقُوْمُوْنَا لَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ … وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبوا
"… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ اَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ
"… Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank
🔹 QS Āli 'Imrān (3): 130:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبوا أَضْعَافًا مُضَعَّفَةً وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah
🔹 Hadis Abū Hurairah tentang tujuh dosa besar, salah satunya "makan riba" [HR jamaah ahli hadis, lafal Muslim]; dan hadis Jābir: "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya. Dia berkata, mereka semua sama" [HR Muslim] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan dan Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol.
🔹 Kaidah fikih yang dikutip Tarjih:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan
✍️ Catatan:
🔹 Soal "solusi", arsip memuat dua jalur yang dibedakan tegas. Pertama, solusi ke depan: berpindah ke lembaga keuangan syariah dan memakai akad syariah (murabahah, mudarabah, musyarakah, ijarah, qard tanpa tambahan). Kedua, penyikapan atas bunga yang sudah terlanjur diterima; di sini Tarjih menyatakan sedekah "boleh dilakukan untuk mengurangi dampak adanya bunga bank", namun "hasil dari riba sebaiknya didistribusikan pada kegiatan pembangunan sosial, seperti pembangunan jalan, infrastruktur, dan lain sebagainya. Sedekah dari bunga bank yang sudah terlanjur dilakukan jangan digunakan untuk konsumsi", dan "sedekah hasil bunga bank tidak diharapkan pahalanya" — sekaligus memperingatkan agar "seseorang dilarang menyepelekan dosa riba dengan berpedoman dosa tersebut dapat dihapuskan kemudian" (Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan ).
🔹 Untuk keadaan mendesak, Fatwa 08/2006 dan TJA 2023 memberi kelapangan memakai bank konvensional bila di suatu daerah belum ada lembaga keuangan syariah, dengan kaidah "Kemadlaratan-kemadlaratan itu membolehkan larangan-larangan" (Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan).
🔹 Catatan epistemik: naskah 1968, 1998, 1999, dan 2006 di atas belum semuanya saya baca bagian demi bagian secara utuh; bagian yang saya kutip adalah bagian putusan, penjelasan, dan jawaban yang relevan dengan riba. Bila pertanyaan Anda menyangkut kasus konkret (misalnya akad tertentu pada bank tertentu atau pembagian tanggung jawab dosa dalam lembaga), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Riba haram berdasarkan nash sharih, dan sejak Fatwa Nomor 08 Tahun 2006 Tarjih menetapkan bunga (interest) adalah riba karena merupakan tambahan mengikat yang diperjanjikan atas pokok modal. Solusinya: beralih ke muamalah dan lembaga keuangan syariah dengan akad yang sah, meniggalkan sisa riba, menyalurkan bunga yang terlanjur diterima hanya untuk pembangunan sosial dan bukan konsumsi tanpa mengharap pahala, serta memanfaatkan kelapangan (rukhsah) hanya dalam keadaan benar-benar tidak ada pilihan lain sambil terus mengupayakan jalan syariah.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo (Keputusan Tarjih Sidoarjo, 1968)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa Nomor 08 Tahun 2006)
🔹 Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan (TJA Jilid 8, Fatwa 08/2006 dan jawaban penyimpanan kas di bank)
🔹 Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam Dan Salat Menggaruk (Keputusan Muktamar Tarjih Malang 1989)
🔹 Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga (1998)
🔹 Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999)
🔹 Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah (2014)
🔹 Fatwa 21 2018 Meminjam Uang Di Bank Untuk Modal Usaha (2018)
🔹 Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah (2020)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan (2023)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol (2023)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
HPT Jilid 1 Keputusan Tarjih SidoarjoKeputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank
Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil Pentas
Fatwa 67 1998 Mengucap Salam atas Basmalah Dulu, Menabung tanpa Mengharap Bunga
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung di Bank Syariah Pilihan antara Mudarabah dan Wadiah Solusi Riba serta Hukum Kredit dan Deposito
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah
Fatwa 22 2014 Kredit Bank Syariah
Fatwa 21 2018 Meminjam Uang di Bank untuk Modal Usaha
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 01 1 15 Januari Hukum Pinjaman Online Pinjol
Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham
Fatwa 26 2012 Jasa Simpan Pinjam dan Salat Menggaruk
Riba
Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan
Fatwa 32 2020 Pinjaman Bank Syariah
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April KPR Bank Syariah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai dan Suap
Riba Masyrūṭah
Riba Muṭlaqah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

