Apakah saham wajib zakat mal?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah saham wajib dizakati sebagai zakat mal?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, saham termasuk harta yang wajib dizakati dan dikategorikan sebagai zakat mal, tepatnya pada kelompok "hasil usaha yang baik" (ṭayyibāt mā kasabtum) dalam kategori surat-surat berharga. Naskah menyatakan: "Adapun saham… adalah termasuk ke dalam kelompok harta yang pertama yaitu hasil kerja usaha yang baik, dalam kategori surat-surat berharga" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham.
🔹 Ketentuannya: "Nisab zakat saham dikiaskan dengan zakat perdagangan yakni 85 gram emas dengan kadar zakatnya 2,5% dan mencapai haul" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔹 Syarat objeknya: "Ketentuan tentang saham wajib zakat yakni harus ditempatkan pada perusahaan yang bebas riba, tidak memproduksi atau menjual barang haram dan perusahaan memiliki legalitas hukum yang sah" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025. Naskah 2026 menegaskan: "tidak semua saham dapat dizakatkan. Saham yang dizakatkan hendaklah berupa saham syariah" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham.
⚖️ Perkembangan posisi lintas tahun:
🔸 2020 — Fatwa 36/2020 (Reksadana Syariah dan Zakatnya). Kewajiban zakat bergantung pada tujuan kepemilikan saham: (1) bila saham dimiliki untuk diperdagangkan dan mencari capital gain, "ia wajib menzakati seluruh saham yang dimiliki berdasarkan harga yang berlaku di pasar saham saat hendak membayarkan zakatnya, tanpa membedakan jenis bidang usaha perusahaan yang mengeluarkannya"; (2) bila dimiliki untuk dividen, maka bergantung jenis usaha — perusahaan jasa: "yang wajib dizakati adalah hasilnya atau dividen atau profitnya saja"; perusahaan produksi: "seluruh nilai sahamnya dipotong harga aset yang dimiliki perusahaan"; perusahaan perniagaan: "seluruh saham yang dimiliki wajib dizakati". Halaman ini juga mengutip pandangan Abu Zahrah bahwa "saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya… dengan besaran zakat 2,5% dari harga pasarnya" — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya.
🔸 2020/2025 — Fikih Zakat Kontemporer (Keputusan Munas Tarjih XXXI, Gresik 2020; ditanfidzkan lewat BRM 05/2022-2027). Menetapkan pembagian dua: "pertama jika perusahaan itu murni industri atau tidak melakukan perdagangan seperti hotel, angkutan/transportasi, maka tidak wajib zakat atas saham karena aset perusahaan berbentuk benda tetap, zakatnya diwajibkan atas perusahaan secara keseluruhan. Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang, maka zakat saham tersebut wajib dibayarkan". Ditambahkan: "Jika perusahaan telah dibayarkan zakat sebelum deviden dibagi, maka pemegang saham tidak wajib… tetapi jika perusahaan belum membayar zakat, maka pemegang sahamlah yang berkewajiban membayarnya" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025, juga dimuat pada Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.
🔸 2026 — Fatwa 03/2026 (Zakat Aset dan Penghasilan Digital). Saham dikategorikan sebagai ʿurūḍ al-tijārah (harta perniagaan/barang dagangan) atau masuk bab zakat saham, dengan syarat wajib mengikuti "standar baku zakat mal: mencapai nisab setara 85 gram emas, bebas dari utang…, dan telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul)", kadar "2,5%… dari total nilai aset saat haul". Yang baru di sini adalah metode valuasi: "Nilai yang dijadikan dasar perhitungan zakat adalah harga pasar (market rate) pada saat jatuh tempo haul"; muzaki "tidak diperkenankan menggunakan harga rata-rata tahunan atau pun harga saat pembelian" — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital; versi yang dimuat dalam Tanya Jawab Agama sama bunyinya — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2.
🔸 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 01 menegaskan kembali ketentuan pokok di atas dan menambahkan bahwa saham syariah dapat diketahui melalui pernyataan emiten atau pemenuhan kriteria (usaha tidak bertentangan dengan syariah, rasio keuangan, terdaftar dalam Daftar Efek Syariah OJK) — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham.
📚 Dalil:
🔹 QS Al-Baqarah (2): 267
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham
🔹 Selain ayat di atas, naskah menyebut dasar hukum tambahan untuk zakat saham: "Kewajiban zakat yang melekat pada semua jenis harta, sebagaimana yang tertera dalam QS al-Taubah (9): 103 dan al-Baqarah (2): 267" serta "Keputusan Muktamar Internasional tentang Zakat di Kuwait (26 Rajab 1404) telah menetapkan zakat atas saham, obligasi, sukuk dan yang sejenisnya" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
✍️ Catatan:
🔹 Rincian teknis yang berlaku bagi Anda bergantung pada dua hal yang tidak dapat ditentukan dari arsip: tujuan kepemilikan saham (trading atau investasi jangka panjang) dan jenis usaha perusahaan penerbit saham. Naskah 2020 dan naskah 2025–2026 memakai sudut pandang penetapan yang berbeda (2020 merinci per jenis usaha dengan rumus masing-masing; 2025/2026 lebih menekankan status syariah saham, nisab, haul, dan valuasi harga pasar saat haul), sehingga perhitungan konkret sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Lazismu setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Saham adalah objek zakat mal yang wajib dizakati bila memenuhi syarat: saham syariah (perusahaan bebas riba, tidak memproduksi/menjual barang haram, legalitas sah), mencapai nisab 85 gram emas, dimiliki satu haul, bebas utang jatuh tempo, dengan kadar 2,5% dari nilai pasar saat haul. Posisi ini konsisten sejak Fatwa 36/2020 hingga Fatwa 03/2026, dengan penajaman bertahap: syarat saham syariah serta metode valuasi harga pasar saat jatuh tempo haul pada naskah 2026.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya (2020, Fatwa Tarjih No. 36)
🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (Keputusan Munas Tarjih XXXI Gresik 2020, Tanfidz BRM 05/2022-2027)
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026, Fatwa Tarjih No. 03)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2 (2026)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham (2026, disidangkan 26 September 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat SahamFatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya
Zakat Saham
KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset dan Penghasilan Digital 2
Saham
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital
Sajikan dalam Format
Bukannya zakat mal itu adalah harta yang mengendap, sedangkan saham kan uangnya bergerak
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bukankah zakat mal itu harta yang mengendap, sedangkan saham justru uang yang bergerak — jadi bagaimana bisa saham wajib zakat mal?
✨️ Jawaban:
🔹 Premisnya perlu diluruskan. Dalam naskah-naskah Tarjih, syarat harta yang wajib dizakati bukan "mengendap", melainkan justru "berkembang" (al-namā'). Fatwa 02/2009 menyebut syarat-syarat harta wajib zakat menurut Dr. Yusuf al-Qaradhawi: "a. Milik penuh b. Berkembang c. Cukup senisab d. Lebih dari kebutuhan biasa e. Bebas dari hutang f. Berlalu setahun" — Fatwa 02 Seputar Zakat 2.
🔹 "Mengendap" tidak pernah menjadi syarat — malah kebalikannya. Naskah 2009 itu menegaskan: "Pengertian berkembang adalah sifat kekayaan itu memberikan keuntungan, pendapatan, keuntungan investasi atau pemasukan lainnya. Mewajibkan zakat atas kekayaan yang tidak berkembang bisa mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan dan tentunya akan memberatkan". Karena itu, "jika tanah itu saudara niatkan semata-mata untuk diwariskan, maka tidak ada kewajiban zakatnya, karena tidak adanya syarat yang kedua… yaitu harta harus berkembang" — Fatwa 02 Seputar Zakat 2.
🔹 Fatwa 01/2009 merumuskan hal yang sama: "Kewajiban zakat dari kekayaan tersebut adalah dengan syarat harta tersebut milik sendiri, telah mencapai nishab… dan mempunyai sifat an-namaa' (berkembang dan berpotensi berkembang)". Dan maknanya: "harta tersebut bisa bertambah dari waktu ke waktu yang memberikan keuntungan, penghasilan dan atau pemasukan bagi pemiliknya. Baik kekayaan tersebut diolah dengan cara diusahakan sendiri oleh pemiliknya atau diolah dengan cara diusahakan bersama-sama dengan orang lain maupun lembaga lain maupun disimpan di bank-bank." — Fatwa 01 Seputar Zakat 1.
🔹 Jadi "bergerak" bukan penghalang zakat, melainkan alasan zakat. Uang yang diputar, diinvestasikan, atau disimpan di bank justru termasuk yang wajib dizakati; yang tidak wajib adalah harta yang dipakai sendiri dan tidak berkembang — misalnya mobil untuk keperluan pribadi: "tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena ia termasuk benda yang tidak berkembang" — Fatwa 02 Seputar Zakat 2.
🔹 Konsekuensinya pada saham: Fatwa 36/2020 mengutip Abu Zahrah — "saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya, karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjualbelikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut. Ini termasuk kategori komoditi perdagangan dengan besaran zakat 2,5% dari harga pasarnya" — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya. Sifat "beredar dan dapat diperjualbelikan" itulah yang menjadikannya berkembang.
🔹 Fatwa 03/2026 juga menempatkan surat berharga digital (termasuk saham) sebagai urūḍ al-tijārah (harta perniagaan/komoditas dagang), dengan alasan: "Karena aset digital memenuhi kriteria al-namāʾ (berkembang) dan al-tamawwul (bernilai harta), maka kewajiban zakatnya tetap melekat" — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital. Definisi harta yang dipakai naskah itu pun berbunyi: "Harta adalah segala sesuatu yang tabiat manusia cenderung kepadanya, dan memungkinkan untuk disimpan hingga waktu dibutuhkan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak" — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital.
⚖️ Perkembangan posisi lintas tahun:
🔸 2009 — Fatwa 01 & 02 (Seputar Zakat 1 dan 2). Menetapkan al-namā' (berkembang) sebagai syarat/illat harta wajib zakat, dan harta tidak berkembang tidak dizakati — Fatwa 01 Seputar Zakat 1, Fatwa 02 Seputar Zakat 2.
🔸 2020 — Fatwa 36/2020 (Reksadana Syariah dan Zakatnya). Saham masuk kategori komoditi perdagangan karena beredar dan diperjualbelikan; zakat 2,5% dari harga pasar — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya.
🔸 2020/2025 — Fikih Zakat Kontemporer (Keputusan Munas Tarjih XXXI Gresik 2020, Tanfidz BRM 05/2022-2027). Menetapkan "Prinsip Kepastian Hukum Syariah" yang berbunyi: "a. Harta yang dikenai zakat adalah harta kekayaan yang berkembang. b. Harta yang dikenai zakat adalah kelebihan dari kebutuhan dasar. c. Aset tetap sebagai dasar operasi kegiatan bisnis tidak dikenai zakat. d. Aset tetap yang menghasilkan pendapatan, selama tidak dijadikan dijadikan obyek dagang, tidak dikenai zakat (zakat dikenai pada penghasilannya)" — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip. Dan untuk saham: "pertama jika perusahaan itu murni industri atau tidak melakukan perdagangan seperti hotel, angkutan/transportasi, maka tidak wajib zakat atas saham karena aset perusahaan berbentuk benda tetap, zakatnya diwajibkan atas perusahaan secara keseluruhan. Kedua, jika perusahaan tersebut merupakan perusahaan dagang, maka zakat saham tersebut wajib dibayarkan" — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025. Jadi di sini intuisi Anda punya tempatnya: yang menentukan bukan "bergerak atau mengendap", tetapi apakah objeknya barang dagangan atau aset tetap yang tidak diperniagakan.
🔸 2026 — Fatwa 03/2026. Surat berharga digital termasuk saham dikategorikan urūḍ al-tijārah atau "masuk dalam bab Zakat Saham", dengan nisab 85 gram emas, bebas utang, haul satu tahun, kadar 2,5% dari harga pasar saat haul — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital, Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 09 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital 2.
📚 Dalil:
🔹 Hadis yang dijadikan dasar syarat berkembang:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ. [رواه مسلم]
"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dari budak atau kuda miliknya." [HR. Muslim] — Fatwa 02 Seputar Zakat 2
🔹 QS Al-Baqarah (2): 267
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham
✍️ Catatan:
🔹 Istilah "harta mengendap" tidak saya temukan sebagai rumusan syarat zakat dalam naskah-naskah yang berhasil saya telusuri. Yang dipakai secara konsisten adalah "berkembang" (al-namā') sebagai illat. Jika "mengendap" yang Anda maksud adalah uang tunai/simpanan yang tidak diputar, naskah 2009 justru menyatakan simpanan semacam itu tetap wajib dizakati bila mencapai nisab dan haul — Fatwa 01 Seputar Zakat 1.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Syarat harta wajib zakat adalah berkembang, bukan mengendap. Karena saham beredar, dapat diperjualbelikan, dan memberi keuntungan (capital gain/dividen), saham dinilai memenuhi illat al-namā' sehingga masuk zakat mal — dengan catatan penting dari Fikih Zakat Kontemporer: bila perusahaannya murni industri dan asetnya berupa benda tetap yang tidak diperniagakan, maka zakat tidak dikenakan pada nilai sahamnya, melainkan diwajibkan atas perusahaan/penghasilannya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 01 Seputar Zakat 1 (2009, Fatwa Tarjih No. 01)
🔹 Fatwa 02 Seputar Zakat 2 (2009, Fatwa Tarjih No. 02)
🔹 Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya (2020, Fatwa Tarjih No. 36)
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (Keputusan Munas Tarjih XXXI Gresik 2020, Tanfidz BRM 05/2022-2027)
🔹 Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital (2026, Fatwa Tarjih No. 03)
🔹 Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham (2026)
🔹 Al Nama · Zakat Saham · Urud Al Tijarah · Zakat Mal
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Zakat MalTanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham
Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah dan Zakatnya
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital
Fatwa 01 Seputar Zakat 1
Fatwa 02 Seputar Zakat 2
Al Nama'
KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP
Zakat Saham
Urūḍ Al Tijārah
Sajikan dalam Format
Kalau uangnya mengendap zakat mal?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau uangnya mengendap — tidak diputar, tidak diusahakan — apakah tetap wajib zakat mal?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, wajib. Naskah Tarjih justru punya bab khusus untuk itu, dan namanya persis "harta simpanan": "Harta simpanan yaitu harta yang tidak digunakan sebagai modal usaha. Harta tersebut didiamkan menganggur. Harta simpanan pada pembahasan ini meliputi simpanan emas dan perak, simpanan uang, dan simpanan tanah dan bangunan" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025, juga Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.
🔹 Jadi "mengendap" bukan penghalang zakat, melainkan justru nama kategorinya. Dasarnya: uang berfungsi sebagai "alat tukar, pengukur harga, dan alat penyimpanan kekayaan… Dengan demikian, simpanan uang yang dimiliki seorang muslim juga terkena zakat jika telah memenuhi persyaratannya" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔹 Syaratnya: "a. Mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas murni. b. Berlalu 1 tahun (haul). c. Milik yang sempurna. d. Lebih dari kebutuhan pokok. e. Bebas dari utang yang mengakibatkan kurang dari nisab" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔹 Cakupan uangnya: "Simpanan uang yang dimaksud di sini adalah uang yang disimpan sendiri, atau disimpan di bank dalam bentuk giro, tabungan, deposito, atau simpanan lainnya." Rinciannya: "Jika uang disimpan di bank konvensional, maka yang dihitung hanya simpanan pokoknya, bunga tidak dihitung sebagai harta terkena zakat karena tergolong riba… Jika uang disimpan di bank syariah, maka semua uang simpanan, baik simpanan pokok, bagi hasil, atau bonus yang diterima, terkena zakat" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔹 Kadarnya 2,5%, dan seluruh simpanan digabung: "Seluruh harta simpanan yang dimiliki seorang muslim, baik berupa emas, perak, uang, tanah, dan bangunan, zakatnya digabungkan… sebesar 2,5%" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025. Naskah yang sama mencatat: "Besar zakat 2,5 % ini jika haul menggunakan tahun Kamariyah. Jika menggunakan tahun Miladiyah, maka besar zakat yaitu… 2,5778 %".
🔹 Bila uang itu berasal dari penghasilan yang sudah dizakati: "apabila ada seorang yang menabung pendapatannya setelah dibayar zakatnya, kemudian jumlah tabungan tersebut dalam suatu waktu mencapai nishab, maka ia tetap berkewajiban untuk membayar lagi zakat uang tabungannya. Akan tetapi zakatnya dari uang yang telah mencapai nishab (sama dengan harga emas 85 gram) ditunaikan pada tahun berikutnya dengan menggabungkan antara uang tabungan dan uang pendapatannya yang belum dizakati agar tidak terjadi dua kali zakat dari harta yang sama dalam satu tahun" — Fatwa 01 Seputar Zakat 1.
⚖️ Batasnya — apa yang TIDAK kena zakat:
🔹 Yang tidak kena zakat bukan "uang menganggur", melainkan barang yang dipakai sendiri dan tidak berkembang. Contoh dalam naskah: mobil — "Apabila uang tabungan yang sudah dizakati itu digunakan untuk membeli kendaraan, seperti mobil, kemudian mobil itu digunakan untuk kepentingan pribadi… maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya karena ia termasuk benda yang tidak berkembang" — Fatwa 02 Seputar Zakat 2. Demikian pula "simpanan yang berupa tanah tidak produktif tidak terkena kewajiban zakat" — Fatwa 02 Seputar Zakat 2.
🔹 Perhatikan bedanya: uang yang menganggur tetap dinilai sebagai kekayaan yang tersimpan dan karena itu dizakati; sedangkan harta yang sudah berubah wujud menjadi benda pakai pribadi keluar dari kategori kekayaan berkembang.
📚 Dalil:
🔹 QS At-Taubah (9): 34 — dalil yang dikutip naskah untuk zakat simpanan emas dan perak:
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Maksud surah al-Taubah (9) ayat 34 ini adalah siapa saja yang menyimpan emas dan perak tidak membayar zakatnya, akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat kelak. Menumpuk emas dan perak haram hukumnya jika tidak dibayarkan zakatnya. Menyimpan emas dan perak tidak haram jika dibayarkan zakatnya" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔹 Hadis tentang batas "berkembang":
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ [رواه مسلم]
"Tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat dari budak atau kuda miliknya." [HR. Muslim] — Fatwa 02 Seputar Zakat 2.
🔹 Alasan pada simpanan emas dan perak: "Orang yang memiliki kekayaan emas atau perak untuk simpanan, dia wajib dibayarkan zakatnya, karena emas dan perak merupakan sumber untuk pengembangan harta" (al-Qaradhawi) — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
✍️ Catatan:
🔹 Ada dua hal yang perlu dibedakan agar tidak tertukar. Pertama, uang atau simpanan yang menganggur: wajib zakat mal. Kedua, harta yang sudah menjadi benda pakai pribadi atau tanah yang tidak diinvestasikan: tidak wajib, karena tidak memenuhi syarat berkembang sebagaimana dinyatakan Fatwa 02 Seputar Zakat 2. Fatwa 2009 tidak menghapus syarat berkembang untuk simpanan uang; ia justru menyebut tabungan sebagai "salah satu benda yang wajib dikeluarkan zakatnya sekali dalam setahun, yaitu apabila telah memenuhi nishab dan haulnya".
🔹 Saya belum menelusuri naskah tentang kasus khusus seperti uang menganggur yang seluruhnya berasal dari pinjaman, atau uang yang dicampur dengan harta anak/diwariskan; untuk kasus semacam itu sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Lazismu setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Uang yang mengendap tetap terkena zakat mal. Harta simpanan — termasuk uang yang disimpan sendiri, giro, tabungan, dan deposito — wajib dizakati 2,5% bila mencapai nisab 85 gram emas, berlalu satu haul, milik sempurna, lebih dari kebutuhan pokok, dan bebas utang. Pada bank konvensional hanya pokoknya yang dihitung (bunga tidak, karena riba); pada bank syariah pokok, bagi hasil, dan bonus semuanya dihitung. Yang tidak kena zakat adalah harta yang telah berubah menjadi benda pakai pribadi atau tanah tidak produktif, sebab tidak lagi tergolong harta berkembang.
💎 Sumber:
🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (Keputusan Munas Tarjih XXXI Gresik 2020, Tanfidz BRM 05/2022-2027)
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
🔹 Fatwa 01 Seputar Zakat 1 (2009, Fatwa Tarjih No. 01)
🔹 Fatwa 02 Seputar Zakat 2 (2009, Fatwa Tarjih No. 02)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIPFatwa 01 Seputar Zakat 1
Fatwa 02 Seputar Zakat 2
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
Zakat Mal
Sajikan dalam Format
Cara zakat emas bagaimana?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana cara menunaikan zakat emas — nisabnya, haulnya, kadarnya, dan perhitungannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Langkah pokoknya ada empat: tentukan jenis emasnya, hitung nisabnya, tunggu haul, lalu keluarkan 2,5%.
🔸 1. Tentukan jenis emasnya — karena hukumnya berbeda. Naskah Tarjih membagi tiga: "1. Emas simpanan. Ini merupakan hasil seseorang yang disimpan dalam wujud emas dan dikeluarkan zakatnya seperti harta kekayaan (2,5 persen)… 2. Emas yang diperjualbelikan, zakatnya seperti zakat perdagangan (2,5 persen)… 3. Emas perhiasan" — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas.
🔸 2. Nisabnya.
- HPT Jilid 1 merumuskan: "Apabila barang perakmu sampai kepada nisabnya, ialah seberat 200 dirham (5 awaq = 672 gr) demikian pula barang emasmu seharga nisab perak… dan telah menjadi milikmu genap 1 tahun, maka keluarkanlah zakatnya, yaitu seperempat puluhnya (2½%) demikian pula barang perhiasanmu daripada emas dan perak" — Hpt Jilid 1 Kitab Zakat.
- Fatwa 24/1999 menghitung dari hadis: "nisab emas adalah dua puluh dinar atau 93,6 gram" — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas.
- Fikih Zakat Kontemporer (2020, Tanfidz BRM 05/2022-2027) menetapkan: "Nisab zakat emas sebesar 20 miṡqāl atau 20 dinar… 1 dinar beratnya 4,25 gram. Dengan demikian, nisab emas yaitu 20 x 4,25= 85 gram. Zakat simpanan emas yang wajib dibayarkan sebesar 2,5% dari simpanan emas yang ada. Nisab zakat perak sebesar 200 dirham… Berat 1 koin dirham yaitu 2,975 gram. Dengan demikian, nisab simpanan perak yaitu: 200 x 2,975 = 595 gram" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔸 3. Haul. "apabila seseorang memiliki emas atau perak yang sudah mencapai satu nishab atau lebih dan sudah dimiliki dalam satu tahun, maka wajib membayarkan zakatnya. Namun, apabila pemilikan emas atau perak kurang dari satu nishab maka tidak dikenakan zakat" — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan. Karena itu "ketika membeli emas belum dikenai zakat karena belum mencapai haul satu tahun".
🔸 4. Kadarnya dan cara membayarnya. 2,5% dari nilai emas. Untuk perhiasan: "Yang wajib dibayarkan zakatnya dari perhiasan atau tempat-tempat hiasan adalah 2,5 % dari nilai perhiasan yang dibayarkan dalam bentuk uang. Nisab zakat perhiasan adalah senilai 85 gram emas murni. Yang menjadi ukuran adalah nilai perhiasannya, bukan ukurannya" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
🔸 5. Emas tidak murni. "jika emas itu tidak murni, maka harus dihitung terlebih dulu harga emas murni saat itu, hingga apabila telah diketahui jumlahnya lalu dikali sampai dengan seharga 85 gram emas murni… apabila emas yang tidak murni tersebut (walaupun) telah sampai nishab 85 gram, namun tidak seharga dengan 85 gram emas murni, maka padanya tidak ada zakat pula" — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
🔸 6. Perhiasan yang dipakai sehari-hari. "perhiasan emas yang digunakan sehari-hari hanya sebatas kebutuhan untuk mempercantik diri dengan penggunaan yang wajar (yang tidak lebih dari kebutuhan) maka tidak dikeluarkan zakat padanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa perhiasan emas yang harus diinfakkan (dizakati) adalah perhiasan yang melebihi batas kewajaran, tidak dipakai dalam arti bahwa perhiasan itu disimpan, telah melewati satu tahun (haul), dan telah mencapai nishab: 85 gram emas murni" — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
🔸 7. Bila ada berlian/permata padanya. "Barang perhiasan yang terdiri dari emas dan perak termasuk rangkaiannya seperti permata dalam perhiasan itu, lebih utama dikaitkan perhitungannya dengan perhiasan dari emas atau perak, dengan memperhitungkan harga perhiasan keseluruhannya dan dikeluarkan zakatnya 2,5%. Dengan catatan pengeluaran zakat bagi emas dan perak dan infak bagi perhiasan berlian atau batu perhiasan lainnya mengingat bahwa zakat bagi perhiasan yang bukan berupa emas dan perak memang tidak ada, sehingga dapat dimasukkan pada yang ma'fu tidak perlu dizakati, tetapi sekedar ihtiyath atau hati-hati dikeluarkan infaknya" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat.
🔸 8. Digabung dengan harta simpanan lain. "Seluruh harta simpanan yang dimiliki seorang muslim, baik berupa emas, perak, uang, tanah, dan bangunan, zakatnya digabungkan. Jika seseorang memiliki simpanan uang tidak sampai nisab, tetapi jika uang tersebut digabung dengan simpanan lain, seperti emas misalnya, mencapai nisab, maka wajib dibayarkan zakat dari seluruh harta simpanan yang dimiliki sebesar 2,5%" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025. Untuk perak: "menurut jumhur ulama selain Syafī'iyyah, semua simpanan tersebut digabung untuk dibayarkan zakatnya".
🔸 9. Haul Kamariah vs Miladiah. "Besar zakat 2,5 % ini jika haul menggunakan tahun Kamariyah. Jika menggunakan tahun Miladiyah, maka besar zakat yaitu… 2,5 % x 365: 354 = 2,5778 %" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
⚖️ Perkembangan posisi lintas tahun:
🔸 HPT Jilid 1 — nisab mengikuti nisab perak (200 dirham = 672 gram), emas "seharga nisab perak", kadar 2½%, dan perhiasan emas-perak dinyatakan terkena zakat — Hpt Jilid 1 Kitab Zakat.
🔸 1999 (Fatwa 24) — nisab emas dirinci dari hadis: 20 dinar = 93,6 gram. Perhiasan: "Majelis Tarjih memutuskan wajib", setelah memaparkan bahwa "tiga orang imam yang lain (Maliki, Syafi'i dan Hambali) tidak mewajibkan berapapun banyaknya" — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas.
🔸 2016 (Fatwa 28) — tetap menyatakan zakat perhiasan wajib, tetapi memberi pengecualian tegas: pemakaian wajar sehari-hari tidak dizakati; yang dizakati adalah yang melebihi batas kewajaran/disimpan, berhaul, dan bernilai 85 gram emas murni — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
🔸 2020/2025 (Fikih Zakat Kontemporer, Tanfidz BRM 05/2022-2027) — menetapkan nisab emas 85 gram (20 miṡqāl × 4,25 gram) dan perak 595 gram (200 × 2,975 gram), serta mengikuti kesimpulan al-Qaradhawi: "Perhiasan emas dan perak yang mubah, seperti perhiasan perempuan yang tidak berlebihan serta cincin perak laki-laki, tidak terkena zakat karena tidak tergolong harta berkembang", sedangkan pemakaian terlarang/berlebihan terkena zakat, dengan ukuran "berdasarkan kebiasaan masyarakat" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025, Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip.
🔹 Jadi ada dua penajaman: angka nisab emas bergeser dari 93,6 gram (1999) ke 85 gram (2025), dan hukum perhiasan bergeser dari "wajib tanpa kecuali" (HPT/1999) ke "wajib kecuali pemakaian wajar" (2016 dan 2025).
📚 Dalil:
🔹 QS At-Taubah (9): 34
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ [التوبة، 9: 34]
"… dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih" — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
🔹 Hadis nisab dan haul, dari 'Ali bin Abi Thalib ra:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَیْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَیْسَ عَلَیْكَ شَىْءٌ یَعْنِى فِى الذَّهَبِ حَتَّى یَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِینَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَیْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِك [رواه أبو داود]
"Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar…" [HR. Abu Dawud] — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
🔹 Hadis perhiasan, dari 'Aisyah ra:
دَخَلَ عَلَىَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِى يَدِى فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ… قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ. قُلْتُ لاَ… قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ [رواه أبو داود]
"Rasulullah saw masuk menemuiku lalu melihat di tanganku ada beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya: Apakah ini wahai 'Aisyah?… Lalu beliau bertanya lagi: Apakah engkau sudah mengeluarkan zakatnya? Lalu saya menjawab: Belum… Beliau bersabda: Cukuplah itu bagimu untuk masuk neraka" [HR. Abu Dawud] — Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan.
🔹 Hadis ancaman bagi penyimpan emas-perak yang tidak berzakat (HR. Muslim, dari Abu Hurairah) — teks Arab lengkapnya dimuat naskah — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025.
✍️ Catatan:
🔹 Perhitungan konkret memerlukan dua angka yang tidak tercantum dalam arsip: harga emas murni per gram pada hari haul, dan nilai perhiasan saat haul. Rumusnya: nilai total emas (senilai emas murni) × 2,5%, setelah dipastikan mencapai nisab 85 gram emas murni dan telah berhaul.
🔹 Saya belum menelusuri naskah yang membahas secara rinci kasus emas yang dibeli dengan cicilan/utang, emas warisan yang baru diterima, atau emas bercampur perak dalam satu barang; untuk kasus semacam itu sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Lazismu setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Cara zakat emas: tentukan jenisnya (simpanan, diperdagangkan, atau perhiasan); pastikan nilainya mencapai nisab 85 gram emas murni; tunggu haul satu tahun hijriah; lalu keluarkan 2,5% dari nilainya. Emas tidak murni dihitung lebih dulu nilainya setara emas murni. Perhiasan yang dipakai wajar tidak dizakati, sedangkan yang melebihi kewajaran atau disimpan dizakati 2,5% dari nilainya dalam bentuk uang. Emas digabungkan dengan simpanan uang, perak, serta tanah dan bangunan simpanan untuk mencapai nisab. Bila memakai tahun Miladiah, kadarnya 2,5778%.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Zakat (HPT Jilid 1, Kitab Zakat)
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999, Fatwa Tarjih No. 24)
🔹 Fatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan (2016, Fatwa Tarjih No. 28)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat (Tanya Jawab Agama 1)
🔹 Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (Keputusan Munas Tarjih XXXI Gresik 2020, Tanfidz BRM 05/2022-2027)
🔹 Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
🔹 Mas · Perak · Nisab · Haul · Kadar Zakat
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat EmasFatwa 28 2016 Zakat Emas Perhiasan
HPT Jilid 1 Kitab Zakat
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Zakat
KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP
Fatwa 03 2026 Zakat Aset dan Penghasilan Digital
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

