apa hukum deposito, obligasi, dan bitcoin
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum deposito, obligasi, dan bitcoin menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
A. Deposito
🔹 Posisi Tarjih soal deposito berkembang dan perlu dibaca berurutan:
🔸 Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun) — mengutip Keputusan Muktamar Tarjih Sidoarjo: "Bank dengan sistem riba hukumnya haram, dan Bank tanpa riba hukumnya halal. Bunga yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk 'Mutasyabihat'." Khusus soal deposito dinyatakan: "kalau kita memasukkan uang kita untuk didepositokan sedang kita menjagakan hasil bunga deposito itu yang kita gunakan keperluan sehari-hari. Hal itu hendaknya dihindari." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap
🔸 1998 — Fatwa 67/1998 membedakan tabungan kecil: "bunga yang diperoleh itu sekedar menutup inflasi uang yang kita tabung, maka tidak tepat kalau tabungan demikian dikualifikasikan bunga riba yang dilarang" — Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga
🔸 1999 — Fatwa 20/1999 menegaskan adanya perbedaan pendapat ulama soal bank, dan bila mengikuti pendapat bahwa aktivitas bank itu syubhat, "berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi" — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat
🔸 2006 — Fatwa No. 08 Tahun 2006 (dimuat dalam Bab III Bunga Bank, Keputusan Tarjih ke-27) memutuskan: "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan ... (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang bersifat suka rela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba." Serta menghimbau "agar bermuamalat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank
🔸 2023 — Tanya Jawab Agama Edisi 24 menyimpulkan tegas: "Dengan demikian, baik kredit maupun deposito pada dasarnya adalah mengandung riba, khususnya pada bank konvensional. Sedangkan kredit dan deposito pada Bank Syariah keduanya dialihkan kepada akad lain yang tidak menyelisihi kaidah syariah, yakni menggunakan akad murabahah dan akad mudarabah." Juga: menabung di bank konvensional "termasuk perkara mutasyabihat yang harus dihindari dan dijauhi untuk menjaga kemurnian jiwa", sedangkan bunga yang terlanjur diterima disedekahkan untuk "kegiatan pembangunan sosial" dan "jangan digunakan untuk konsumsi" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab
🔸 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 11 menegaskan hal yang sama dari sisi berutang: "Bunga bank dalam fatwa Muhammadiyah yang telah disebutkan di atas dihukumi riba. Oleh sebab itu melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
⚖️ Ringkasnya: deposito berbasis bunga di bank konvensional mengandung riba; deposito di bank syariah memakai akad mudarabah sehingga tidak mengandung riba.
B. Obligasi
🔹 Dalam arsip yang berhasil saya telusuri, obligasi dibahas dalam Kitab Zakat (Fikih Zakat Kontemporer) dari sisi kewajiban zakat, bukan dalam fatwa khusus tersendiri. Dinyatakan:
🔸 "Surat berharga merupakan bukti kepemilikan sejumlah harta pada perusahaan tertentu dengan jangka waktu tertentu pula berdasarkan prinsip syariah. Termasuk dalam surat berharga meliputi deposito mudarabah, reksa dana dan sukuk dengan akad ijarah maupun mudarabah dan musyarakah."
🔸 "Obligasi tidak termasuk obyek zakat karena dikelola dengan sistem bunga yang masuk kategori riba yang diharamkan."
🔸 Adapun obligasi syariah/sukuk justru ditetapkan sebagai objek zakat: "Dikiaskan dengan zakat perdagangan, dengan nisab 85 gram emas dan mencapai haul, dengan kadar zakat 2,5%." — Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip
⚖️ Jadi yang tercatat: obligasi konvensional dikaitkan dengan sistem bunga yang masuk kategori riba, sedangkan obligasi syariah/sukuk diterima sebagai instrumen yang dizakati.
C. Bitcoin / mata uang kripto
🔹 Topik ini mengalami perubahan posisi yang eksplisit:
🔸 Fatwa 33/2021 (disidangkan 12 November 2021) — haram. Sebagai alat investasi dinilai mengandung spekulasi dan gharar (ketidakjelasan); sebagai alat tukar, hukum asalnya boleh tetapi menjadi bermasalah karena sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), sebab standar mata uang harus "diterima oleh masyarakat" dan "disahkan oleh negara". Kesimpulannya: "Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram." — Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
🔸 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 (disidangkan 28 Juni 2024) masih merujuk posisi tersebut: "Oleh karena kemudaratan tersebut Majelis Tarjih memutuskan bahwa mata uang kripto hukumnya terlarang." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
🔸 Fatwa 02/2026 tentang Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (disidangkan 2 Maret 2026) — memperbarui dan memperluas posisi sebelumnya. Kripto dinilai sah sebagai māl mutaqawwam (harta bernilai), sehingga "hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah". Namun: "Status mubah (boleh) pada aset kripto bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat." Syaratnya mencakup: objeknya tidak untuk perbuatan haram, memiliki utilitas, terbebas dari skema Ponzi/piramida; serta mekanismenya bebas dari futures, leverage/margin trading berbunga, manipulasi pasar (pump and dump), short selling, dan imbal hasil pasti yang hakikatnya pinjaman berbunga. Ditegaskan pula: "Untuk diakui sah sebagai mata uang penuh (nuqūd), kripto gagal memenuhi syarat utama", dan penggunaannya sebagai alat pembayaran di NKRI "adalah tindakan yang menyalahi hukum (gairu masyrū')". — Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
📚 Dalil:
🔹 "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا [البقرة: ٢٧٥] — Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham
🔹 Kaidah riba dalam utang-piutang:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad qardh dengan mengambil manfaat adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab
🔹 Laknat bagi pelaku riba:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ [رواه مسلم]
"Rasulullah saw melaknat pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya." — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat
🔹 Larangan gharar (dipakai Fatwa 33/2021 atas kripto):
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ [رواه مسلم] — Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
🔹 Larangan maisir (perjudian):
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ [المائدة: ٩٠] — Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
✍️ Catatan:
🔹️ Untuk obligasi, saya belum menemukan fatwa Tarjih yang membahas hukumnya secara khusus dan tersendiri; yang tersedia dalam penelusuran ini adalah keterangan di dalam Kitab Zakat. Karena itu saya sampaikan apa adanya, tanpa menyimpulkan lebih jauh.
🔹️ Untuk deposito, pembahasan Tarjih tidak berdiri sendiri melainkan melekat pada pembahasan bunga bank, sehingga disajikan mengikuti rentang naskah 1998–2025.
🔹️ Untuk kripto, fatwa 2026 secara tegas memperbarui kerangka fatwa 2021: dari haram secara umum menjadi mubah bersyarat dengan larangan tegas pada mata uang dan mekanisme transaksi tertentu. Pembacaan atas naskah 2021 tanpa naskah 2026 akan menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh.
🔹️ Penelusuran ini belum tentu mencakup seluruh naskah bertema saham, sukuk, dan instrumen keuangan lain yang mungkin relevan; saya belum dapat memastikannya.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Deposito: yang berbasis bunga di bank konvensional dihukumi mengandung riba; yang menggunakan akad mudarabah di bank syariah tidak.
🔹 Obligasi: obligasi konvensional dikaitkan dengan sistem bunga yang masuk kategori riba yang diharamkan; obligasi syariah/sukuk diterima dan menjadi objek zakat.
🔹 Bitcoin: 2021 diharamkan, baik sebagai investasi maupun alat tukar; sejak 2026 posisinya menjadi mubah bersyarat sebagai aset/komoditas digital, haram bila melanggar syarat objek dan mekanisme, serta tidak sah sebagai mata uang dan terlarang sebagai alat pembayaran di Indonesia.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap (tanpa tahun)
🔹️ Fatwa 67 1998 Mengucap Salam Atas Basmalah Dulu Menabung Tanpa Mengharap Bunga (1998)
🔹️ Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat (1999)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank (Fatwa No. 08 Tahun 2006)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (2023)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (2025)
🔹️ Kitab Zakat Bagian 05 Bab Iii V Nilai Prinsip (Kitab Zakat, Fikih Zakat Kontemporer)
🔹️ Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency (Fatwa 33/2021)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025)
🔹️ Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (Fatwa 02/2026)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank, Makna Manqul Musnad Muttasil, Hadis Menjamak Salat, Makan Hasil PentasTanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung di Bank Syariah Pilihan antara Mudarabah dan Wadiah Solusi Riba serta Hukum Kredit dan Deposito
Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan Kripto
KITAB ZAKAT BAGIAN 05 BAB III V NILAI PRINSIP
Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank
Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham
Obligasi Syariah
Fatwa 67 1998 Mengucap Salam atas Basmalah Dulu, Menabung tanpa Mengharap Bunga
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto
Fatwa 02 2013 Hukum Investasi Kontrak
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai dan Suap
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah
Sajikan dalam Format
utaskan secara rinci alasan bitcoin boleh untuk dibeli
☝️ Pertanyaan:
🔹 Uraikan secara rinci alasan mengapa membeli bitcoin dibolehkan.
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi arsip berkembang: Fatwa 33/2021 mengharamkan, lalu Fatwa 02/2026 dan Tanya Jawab Agama Edisi 14/2026 (keduanya disidangkan 2 Maret 2026) memperbarui kerangka itu. Jadi alasan kebolehan membeli bitcoin tidak berdiri di atas naskah 2021, melainkan di atas naskah 2026. Berikut rinciannya.
🔸 1. Kripto ditetapkan sah sebagai māl mutaqawwam (harta bernilai).
Ini pintu masuk pertama. Naskah 2026 membedah dulu apakah kripto termasuk harta menurut fikih, memakai tiga perspektif:
- Mazhab Hanafi (Ibnu Nujaim): "الْمَالُ: مَا يَمِيلُ إِلَيْهِ الطَّبْعُ، وَيُمْكِنُ ادِّخَارُهُ إِلَى وَقْتِ الْحَاجَةِ، مَنْقُولًا كَانَ أَوْ غَيْرَ مَنْقُولٍ" — "Harta adalah segala sesuatu yang tabiat manusia cenderung kepadanya, dan memungkinkan untuk disimpan hingga waktu dibutuhkan, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak."
- Mayoritas ulama (al-Suyūṭī): "مَا لَهُ قِيمَةٌ يَلْزَمُ مُتْلِفَهُ بِضَمَانِهِ" — "Segala sesuatu yang memiliki nilai (ekonomis), di mana perbuatan merusaknya mewajibkan adanya ganti rugi."
- Fikih kontemporer (Keputusan Majelis Tarjih tentang al-Amwāl fī al-Islām, Garut 1976): "Segala yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta, sebagaimana juga yang dapat dinilai dengan harga sebagai harta, betapa pun macam dan seberapa pun nilainya." Serta Ali Khafīf: "الْمَالُ مَا يُمْكِنُ حِيَازَتُهُ وَإِحْرَازُهُ وَالِانْتِفَاعُ بِهِ انْتِفَاعًا عَادِيًّا" — "Harta adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dikuasai (dimiliki), disimpan atau dijaga, dan dimanfaatkan dengan pemanfaatan sesuai dengan kebiasaan."
🔹 Penetapannya: "Aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi di atas karena memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial ('urf), sehingga kedudukannya sah sebagai māl mutaqawwam." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
🔸 2. Karena sah sebagai aset komoditas, berlaku kaidah asal mubah dalam muamalah.
"Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah." Dua kaidah yang dikutip:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى تَحْرِيمِهَا
"Hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), sampai adanya dalil yang menunjukkan keharamannya."
الْأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الْإِبَاحَةُ، وَفِي الْمَضَارِّ التَّحْرِيمُ
"Hukum asal dari segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah (boleh), dan hukum asal dari segala sesuatu yang memudaratkan adalah haram." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
🔸 3. Alasan dari sisi objek: bitcoin memenuhi kriteria keabsahan objek.
Naskah menetapkan tiga kriteria objek, dan kebolehan hanya berlaku bila terpenuhi:
- Tidak digunakan untuk perbuatan haram — "Aset kripto harus terbebas dari ekosistem yang melanggar syariat, seperti kasino digital (crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web)." Dalilnya Q.S. al-Maidah (5): 2: "...وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ..."
- Memiliki utilitas (manfa'ah mubāḥah) — "Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin)." Utilitas yang dimaksud: "Store of Value: Penyimpanan nilai yang aman melalui sistem kriptografi", "Utility dan Governance: Akses terhadap fitur layanan platform atau hak partisipasi tata kelola organisasi desentralisasi", dan "Infrastruktur Teknologi: Pendukung pengembangan smart contract, pendanaan proyek komunitas, serta penguatan ekosistem Web3." Sebaliknya: "Aset yang bersifat nirutilitas atau hanya untuk spekulasi murni tidak memenuhi kriteria keabsahan ini dan hukumnya haram digunakan."
- Terbebas dari skema Ponzi dan piramida — model bisnis yang keuntungannya "bukan berasal dari nilai tambah ekonomi atau utilitas aset, melainkan dari setoran investor baru untuk membayar investor lama", dinilai mengandung tadlīs (penipuan). Dalilnya Q.S. an-Nisa (4): 29: "يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
🔸 4. Alasan dari sisi mekanisme: jual beli tunai (spot) di bursa resmi diperbolehkan.
Ini yang paling dekat dengan pertanyaan "membeli". Naskah menyatakan: "Keabsahan aset kripto sebagai komoditas digital tidak secara otomatis menjadikan seluruh bentuk transaksinya diperbolehkan... Oleh karena itu, jual beli komoditas digital di bursa kripto memiliki syarat-syarat sebagai berikut." Maka kebolehan membeli berlaku pada mekanisme yang lolos lima syarat:
- Bukan perdagangan berjangka (futures) — sebab "pertukaran komoditi dan uang harus on the spot (tunai seketika atau yadan bi yadin)", sedangkan futures menangguhkan penyerahan sehingga "mutlak jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang": "نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ"
- Tanpa leverage/margin trading — karena mengandung ribā nasī'ah dan menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli: "لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ" — "Tidak halal menggabungkan utang piutang dengan jual beli."
- Terbebas dari manipulasi pasar (pump and dump) — dinilai mengandung tagrīr dan termasuk memakan harta secara batil; identik dengan larangan najsy: "نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ النَّجْشِ"
- Bukan short selling — baik pada pasar futures maupun pasar spot, karena yang spot pun "tetap dilarang karena mengandung unsur riba dan penggabungan akad yang dilarang (bay' wa salaf)", dengan dalil Q.S. al-Baqarah (2): 275 "وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا" dan kaidah "كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا". Juga hadis: "لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ" — "Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu."
- Tidak memberi/mengambil imbalan dari pinjaman — seperti crypto lending berbunga atau imbal hasil pasti (fixed/guaranteed yield), yang hakikatnya riba qarḍ.
🔸 5. Alasan pendukung: objek dan mekanisme yang halal belum cukup tanpa literasi dan legalitas.
"Kehalalan objek dan mekanisme transaksi belum cukup menjamin keamanan harta jika tidak dibarengi dengan kapabilitas individu dan kepatuhan pada regulasi." Karena itu dituntut "riset mandiri (Do Your Own Research/DYOR)" untuk menghindari jahālah (kebodohan), dengan dalil: "إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا: قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ الْمَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ"; dan peringatan Umar bin Khattab r.a.: "لَا يَبِعْ فِي سُوقِنَا هَذَا إِلَّا مَنْ قَدْ تَفَقَّهَ فِي الدِّينِ" — "Janganlah seseorang berjualan di pasar kami kecuali orang yang telah paham (mendalami) urusan agama." Ditambah kewajiban "hanya bertransaksi melalui bursa atau pedagang aset kripto fisik yang resmi terdaftar dan diawasi otoritas berwenang (OJK)" — sebagai wujud sadd al-żarī'ah (menutup jalan kerusakan).
🔸 6. Batas yang tetap berlaku: kebolehan ini tidak menjadikan bitcoin mata uang.
"Untuk diakui sah sebagai mata uang penuh (nuqūd), kripto gagal memenuhi syarat utama." Tiga hambatan: volatilitas ekstrem (unsur ḍarar, dengan prinsip lā ḍarara wa lā ḍirāra), keterbatasan pasokan — dan di sini bitcoin disebut namanya: "Banyak aset kripto (seperti Bitcoin) pasokannya dibatasi secara algoritma. Meskipun sifat ini menguntungkan untuk instrumen investasi (penyimpan nilai), keterbatasan ini justru menghambat perputaran roda ekonomi jika digunakan sebagai mata uang" — serta kedaulatan negara dan maṣlaḥah 'āmmah. Kesimpulannya: "penggunaan kripto sebagai alat pembayaran di NKRI adalah tindakan yang menyalahi hukum (gairu masyrū')."
⚖️ Rumusan intinya: "Status mubah (boleh) pada aset kripto bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
✍️ Catatan:
🔹️ Naskah 2026 tidak memuat satu bagian "keputusan" bernomor yang merangkum alasan-alasan ini; alasan-alasan tersebut tersebar pada bagian Kripto sebagai Māl Mutaqawwam, Syarat Kebolehan, Pentingnya Literasi dan Legalitas Negara, dan Kripto sebagai Mata Uang. Yang saya susun di atas adalah penataan ulang dari kutipan-kutipan naskah itu, bukan tambahan penalaran.
🔹️ Perlu ditegaskan: Fatwa 33/2021 menyimpulkan sebaliknya — "kami berkesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram" — karena menilai kripto "mengandung gharar (ketidakjelasan)" dan "hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset", serta bermasalah secara sadd adz-dzari'ah karena belum "disahkan oleh negara" — Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency. Naskah 2026 tidak menghapus kekhawatiran itu, melainkan memindahkannya menjadi syarat yang mengikat.
🔹️ Saya belum menelusuri seluruh varian naskah 2026 yang mungkin memuat rumusan diktum tersendiri, sehingga rincian di atas saya batasi pada apa yang benar-benar terbaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membeli bitcoin dibolehkan karena kripto ditetapkan sah sebagai māl mutaqawwam, sehingga berlaku kaidah asal mubah dalam muamalah; kebolehan itu berlaku pada objek yang berutilitas, tidak untuk ekosistem haram, bebas skema Ponzi, dibeli secara tunai (spot) di bursa resmi, tanpa futures, leverage, manipulasi pasar, short selling, maupun imbal hasil pinjaman; dan tidak boleh dipakai sebagai alat pembayaran.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (Fatwa 02/2026, disidangkan 2 Maret 2026)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital (2026)
🔹️ Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency (Fatwa 33/2021, 12 November 2021)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang KriptoFatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 14 Kripto Sebagai Aset Keuangan Digital
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

