Mohon jawaban tarjih atas dalil sholat id dengan satu kali takbir
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dalil yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah tentang bilangan takbir dalam salat Id, khususnya menanggapi pendapat yang mengatakan satu kali takbir saja seperti salat Jumat.
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi resmi Majelis Tarjih Muhammadiyah sejak Muktamar Tarjih ke-20 di Garut tahun 1976 (ditanfidzkan oleh PP Muhammadiyah tahun 1977) menetapkan bahwa takbir salat Idain adalah 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua. Keputusan ini ditegaskan kembali dalam Fatwa 12.D/2003, Fatwa 32 tahun 2009, dan Tanya Jawab Agama Jilid 1 hlm. 113–115.
🔹 Majelis Tarjih mengetahui adanya pendapat kedua yang menyatakan takbir salat id cukup satu kali pada setiap rakaat — seperti dalam salat Jumat. Pendapat ini beralasan bahwa hadis-hadis tentang takbir 7 dan 5 tidak mencapai derajat sahih. Namun Majelis Tarjih memilih pendapat pertama dengan pertimbangan kaidah manhaj Tarjih tentang hadis dhaif yang dapat dijadikan hujjah, sebagaimana termaktub dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT):
"Al-ahadits adh-dha'ifah ya'dhudu ba'dhuha ba'dhan la yuhtajju biha illa ma'a katsrati thurugiha wa fiha qarinatun tadullu 'ala tsubuti ashliha wa lam tu'aridh al-Qur'an wa al-hadits ash-shahih."
(Hadis-hadis dhaif yang saling menguatkan satu sama lain dapat dijadikan hujjah apabila banyak jalannya, terdapat qarinah yang menunjukkan ketetapan asalnya, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadis sahih.)
🔹 Hadis-hadis tentang takbir 7 dan 5 — meskipun secara sanad dinilai dhaif oleh sebagian ulama — memiliki banyak jalur periwayatan (tidak ada perawinya yang dituduh dusta/memalsukan), terdapat qarinah bahwa para sahabat mempraktikkannya, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an maupun hadis sahih. Oleh karena itu, hadis-hadis ini diterima sebagai hujjah dalam kerangka manhaj Tarjih.
📚 Dalil:
🔹 Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya:
"Bahwa Nabi saw. membaca takbir pada (salat) hari raya dua belas kali: pada rakaat pertama tujuh dan pada rakaat kedua lima, dan beliau tidak salat (sunat) sebelumnya maupun sesudahnya." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
🔹 Hadis riwayat Abu Dawud dan ad-Daruquthni dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash:
"Takbir pada (salat) hari raya Fitri tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua, dan bacaan (Al-Fatihah dan surat) sesudah kedua-duanya." (HR. Abu Dawud)
🔹 Hadis riwayat at-Tirmidzi dari Kasir bin Abdullah dari ayahnya dari kakeknya:
"Sungguh Nabi saw. bertakbir pada salat dua hari raya: tujuh kali (takbir) pada rakaat pertama dan lima kali (takbir) pada rakaat kedua sebelum membaca (surat)." (HR. at-Tirmidzi)
✍️ Catatan:
🔹 Pendapat takbir satu kali pada setiap rakaat memang ada di kalangan umat Islam, dan Fatwa 32 (2009) mencatatnya secara apa adanya. Namun setelah melakukan pentarjihan dengan kaidah al-ahadits adh-dha'ifah ya'dhudu ba'dhuha ba'dhan, Majelis Tarjih menetapkan bahwa pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah takbir 7 dan 5.
🔹 Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu yang dituntunkan di sela-sela takbir zawaid tersebut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalil salat Id dengan satu kali takbir diketahui oleh Majelis Tarjih, tetapi tidak dipilih karena hadis-hadis tentang takbir 7 dan 5 — meskipun dhaif — dinilai maqbulah (dapat diterima) karena banyak jalur, adanya qarinah praktik sahabat, dan tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Keputusan Muktamar Tarjih ke-20 tetap menjadi pedoman resmi.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id (2003, Fatwa 12.D)
🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003 (2003)
🔹 Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat IdFatwa 32 Takbir Zawaid dan Khutbah Id Khusus Wanita
Takbir
Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id (SM No 08 2003)
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya
Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat
Sajikan dalam Format
Apa sikap tarjih atas pelaksanaan putusan/fatwa yg berbeda-beda di beberapa daerah, contoh masih ada daerah yg mengamalkan sholat idain dgn satu kali tarjih
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana sikap Majelis Tarjih atas kenyataan bahwa putusan/fatwa Tarjih dilaksanakan secara berbeda-beda di berbagai daerah, misalnya masih ada daerah yang mengamalkan salat Idain dengan satu kali takbir?
✨️ Jawaban:
🔹 Majelis Tarjih menyadari bahwa perbedaan praktik di kalangan warga Muhammadiyah adalah kenyataan yang tidak dapat dihindari. Terhadap hal ini, terdapat tiga pilar sikap yang dapat ditarik dari berbagai fatwa dan putusan yang ada:
① Keputusan resmi bersifat mengikat, tetapi perbedaan dipahami dalam kerangka ijtihad
Putusan Muktamar Tarjih ke-20 di Garut (1976) yang telah ditanfidzkan menetapkan takbir salat Idain sebanyak 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua. Keputusan yang telah ditanfidzkan ini mengikat warga Muhammadiyah secara organisatoris (Fatwa 14/2003). Namun Majelis Tarjih juga mengakui bahwa setiap warga berhak untuk mengkaji dan mengkritisi keputusan Tarjih secara argumentatif, dan perbedaan pendapat dalam masalah ijtihadiyah seperti ini dipahami sebagai sesuatu yang wajar selama tidak membawa perpecahan Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid.
② Hierarki otoritas dan etika berorganisasi
Fatwa 07/2011 tentang Doa Iftitah menegaskan: pendapat perseorangan — meskipun memiliki dalil — tidak semestinya disebarkan di lingkungan Persyarikatan apalagi dibenturkan dengan pendapat resmi yang telah diputuskan melalui ijtihad jama‘i (ijtihad kolektif). Jika terdapat perbedaan antara keputusan di tingkat yang lebih rendah (apalagi pendapat perseorangan) dengan keputusan di tingkat yang lebih tinggi, maka yang digunakan adalah keputusan di tingkat yang lebih tinggi Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih.
③ Pendekatan dialog dan toleransi internal
Fatwa 15 tentang perbedaan bacaan tatswib di Pekajangan memberikan contoh konkret penanganan perbedaan di tingkat grassroots: dialog, musyawarah, dan pendekatan persuasif — bukan pemaksaan. Majelis Tarjih menganjurkan agar pihak-pihak yang berbeda pendapat duduk bersama, berdiskusi, dan jika perlu mengundang narasumber yang memahami proses pengambilan keputusan dalam Majelis Tarjih Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib.
Fatwa 16/2015 tentang Sambutan Iduladha juga menunjukkan bahwa warga Muhammadiyah boleh menghormati dan berinteraksi dengan saudara seiman yang berbeda hari raya, selama tetap berpegang pada keputusan resmi Persyarikatan Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha.
⚖️ Hukum:
🔹 Posisi Tarjih tentang takbir salat Idain adalah 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua (Muktamar Tarjih ke-20 Garut 1976, Fatwa 12.D/2003, Fatwa 32/2009). Pendapat yang berbeda, termasuk yang menggunakan satu kali takbir, tidak dinyatakan sesat, tetapi secara organisatoris tidak diakui sebagai sikap resmi Persyarikatan.
✍️ Catatan:
🔹 Perbedaan praktik di lapangan — termasuk masih adanya daerah yang melaksanakan salat Idain dengan satu kali takbir — umumnya disebabkan oleh belum sampainya sosialisasi putusan, kurangnya pemahaman terhadap manhaj Tarjih, atau pengaruh tradisi lokal yang sudah mengakar. Majelis Tarjih tidak menyikapinya dengan tindakan represif, melainkan dengan pendekatan tabayun (klarifikasi) dan dialog ilmiah.
🔹 Adagium ikhtilāfu ummatī raḥmah (perbedaan umatku adalah rahmat) — meskipun bukan hadis sahih — diakui oleh Tanya Jawab Agama Jilid 4 sebagai pandangan yang dapat diterima, selama perbedaan itu dalam masalah ijtihadiyah dan tidak membawa perpecahan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sikap Tarjih atas perbedaan pelaksanaan di berbagai daerah bersifat firm on principle, flexible on approach: putusan yang telah ditanfidzkan adalah otoritatif dan mengikat secara organisasi, namun penyikapan terhadap warga yang berbeda praktik dilakukan secara bertahap melalui dialog, edukasi, dan penguatan pemahaman manhaj — bukan dengan pemaksaan atau pencapalan sesat. Warga yang meyakini pendapat berbeda tetap terbuka untuk mengajukan argumentasi melalui jalur resmi ke Majelis Tarjih untuk dikaji ulang secara jama‘i.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id (2003)
🔹 Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid (2003)
🔹 Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)
🔹 Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib (2007)
🔹 Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha (2015)
🔹 Fatwa 08 2003 Kyai Kharismatik Madzhab Partai (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain (Tanya Jawab Agama Jilid 4)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan TatswibFatwa 07 2011 Doa Iftitah menurut Putusan Tarjih
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain
Fatwa 08 2003 kyai kharismatik, madzhab, partai
Fatwa 16 2015 Sambutan Iduladha
Fatwa 14 2003 shalat jumat tidak di masjid
Keputusan Tarjih Ke 26 Bab II Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam
Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id
Sajikan dalam Format
Bagaimana dgn pendapat yg menyerahkan pelaksanaan tarjih kpd hirarki persyarikatan setempat (asas kebajikan lokal?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana sikap Tarjih terhadap pendapat yang menyerahkan pelaksanaan putusan Tarjih kepada hierarki persyarikatan setempat — semacam "asas kebajikan lokal" — sehingga tiap daerah bisa menerapkan fatwa yang berbeda?
✨️ Jawaban:
🔹 Majelis Tarjih memiliki sistem hierarki kewenangan yang jelas dan berjenjang. Pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan putusan Tarjih bisa diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan daerah setempat hanya benar untuk masalah-masalah yang belum diputuskan di tingkat nasional. Untuk masalah yang sudah diputuskan oleh Muktamar/Musyawarah Nasional Tarjih dan telah ditanfidzkan, keputusan itu mengikat seluruh jajaran persyarikatan di semua tingkatan tanpa kecuali.
🔹 Berikut kerangka hierarki kewenangan Tarjih menurut dokumen resmi:
① Fatwa 01/2007 tentang Zakat menegaskan:
"Putusan Tarjih setelah ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlaku mengikat bagi segenap jajaran persyarikatan Muhammadiyah pada semua tingkatan. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting bertugas memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat." Fatwa 01 Zakat Dalam Hpt Dan Al Amwal Fil Islam
✅ Pada masalah yang telah diputuskan dan ditanfidzkan secara nasional, tidak ada ruang untuk variasi penerapan antardaerah.
② TJA 4 (Masalah Shalat dan Gerakannya) menjelaskan untuk masalah yang belum diputuskan di tingkat nasional:
"Terhadap yang belum diputuskan dalam Muktamar (sekarang Musyawarah Nasional) dapat dimusyawarahkan dalam tingkat Wilayah atau Daerah. Kalau tingkat wilayah telah mengadakan pembicaraan dan terjadi kesepakatan dan ditanfidzkan oleh PWM setempat barulah menjadi keputusan yang diamalkan oleh wilayah itu." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
✅ Pada masalah yang belum ada putusan nasionalnya, wilayah/daerah boleh mengadakan musyawarah, mengambil keputusan, dan setelah ditanfidzkan oleh PWM/PDM setempat, keputusan itu berlaku untuk wilayah/daerah tersebut.
③ Fatwa 07/2011 tentang Doa Iftitah menegaskan aturan hierarki:
"Dalam kaidah MTT PP Muhammadiyah, jika ada keputusan di tingkat yang lebih rendah (apalagi pendapat perseorangan) berbeda dengan keputusan di tingkat yang lebih tinggi, maka keputusan (pendapat) yang digunakan adalah keputusan di tingkat yang lebih tinggi." Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih
✅ Tingkat yang lebih tinggi mengalahkan tingkat yang lebih rendah — bukan sebaliknya.
✍️ Catatan:
🔹 Konsep yang mirip dengan "asas kebajikan lokal" memang ada dalam sistem Tarjih, tetapi ruang lingkupnya terbatas pada masalah yang belum diputuskan di tingkat nasional. Untuk masalah ibadah mahdhah (seperti takbir salat Idain) yang sudah jelas putusannya melalui Muktamar Tarjih dan telah ditanfidzkan, maka seluruh daerah di Indonesia wajib mengacu pada putusan tersebut. Mengatakan bahwa daerah boleh memilih berbeda untuk masalah yang sudah diputuskan secara nasional — dengan alasan kebajikan lokal — bertentangan dengan kaidah hierarki Tarjih dan prinsip ijtihad jama'i yang menjadi ciri khas manhaj Muhammadiyah.
🔹 Warga atau daerah yang meyakini dalil berbeda tetap terbuka jalurnya: ajukan argumentasi secara ilmiah ke MTT PP Muhammadiyah untuk dikaji ulang dalam Musyawarah Nasional Tarjih berikutnya. Selama putusan belum diubah, secara organisatoris putusan yang lebih tinggi tetap mengikat (Fatwa 07/2011).
✅️ Kesimpulan:
🔹 "Asas kebajikan lokal" dalam sistem Tarjih hanya berlaku untuk masalah yang belum diputuskan di tingkat nasional. Untuk masalah yang sudah diputuskan Muktamar/Munas Tarjih dan ditanfidzkan — termasuk takbir salat Idain 7 dan 5 — keputusan nasional bersifat mengikat semua tingkatan. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk memilih pendapat yang berbeda atas masalah yang sudah diputuskan secara jama'i di tingkat tertinggi.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 01 Zakat Dalam Hpt Dan Al Amwal Fil Islam (2007)
🔹 Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011)
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya (Tanya Jawab Agama Jilid 4)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 01 Zakat dalam HPT dan al Amwal fil IslamTanya Jawab Agama 2 Masalah Ke Tarjihan
Fatwa 07 2011 Doa Iftitah menurut Putusan Tarjih
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat dan Gerakannya
Sajikan dalam Format
ketika 7 kali takbir berapa kali mengangkat tangan
☝️ Pertanyaan:
🔹 Ketika takbir salat Idain tujuh kali pada rakaat pertama (dan lima kali pada rakaat kedua), berapa kali mengangkat tangan?
✨️ Jawaban:
🔹 Naskah Tarjih yang ada belum menetapkan keputusan yang mengikat tentang berapa kali mengangkat tangan pada takbir zawaid. Pertanyaan ini sudah pernah dibahas, tetapi tidak sampai pada putusan.
🔹 Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 2, soal nomor 3 ("Mengangkat Tangan dalam Takbir Zawaid") dijawab sebagai berikut:
"Dalam pada itu memang ada dalil yang secara khusus menyebutkan bahwa mengangkat tangan setiap takbir pada shalat 'iedain, tetapi ada yang menyatakan perawinya dha'if, sehingga tidak dapat dipakai dalil, yang kemudian karena tidak ada dalil khusus yang kuat ada yang berpendapat tidak perlunya mengangkat tangan pada takbir zawaid dalam shalat 'iedain. Masalah ini diusulkan dalam Muktamar Tarjih di Malang yang baru lalu untuk dibahas, tetapi sempitnya waktu dan banyaknya persoalan, masalah tersebut belum mendapat keputusan."
🔹 Dalil yang dipakai untuk mengangkat tangan pada takbir zawaid, menurut naskah yang sama, adalah lafal hadis yang bersifat umum — riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:
"Keadaan Rasulullah saw. apabila telah tegak berdiri melakukan shalat, mengangkat kedua tangannya selurus kedua bahunya kemudian beliau bertakbir..." (HR. Muttafaq 'alaih, dengan lafadz Muslim).
🔹 Yang sudah menjadi keputusan di Garut (Muktamar Tarjih ke-20, 1976) hanyalah bilangan takbirnya, bukan gerakan mengangkat tangannya:
"Adapun yang sudah menjadi keputusan di Garut ialah Takbir zawaidnya yakni 7 kali pada rakaat pertama dan 5 kali pada rakaat kedua."
📚 Dalil:
🔹 Keputusan Muktamar Tarjih ke-20 Garut (ditanfidzkan PP Muhammadiyah 1397/1977) tentang tuntunan shalat 'Idain:
"Kemudian sesudah Takbiratul-ihram membaca tujuhkali Takbir pada raka'at pertama dan limakali Takbir pada raka'at kedua." — Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain
🔹 Konfirmasi hitungan takbir: "takbir 7 kali dibaca setelah takbiratul ihram dan 5 kali takbir pada rakaat kedua dibaca setelah takbir bangun dari sujud." — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
✍️ Catatan:
🔹 Dua hal perlu dibedakan dengan tegas. Pertama, bilangan takbir zawaid (7 dan 5) sudah final dan ditanfidzkan. Kedua, soal berapa kali mengangkat tangan pada takbir-takbir itu belum diputuskan secara jama'i; naskah menyebut masalahnya sempat diusulkan dalam Muktamar Tarjih Malang, "tetapi sempitnya waktu dan banyaknya persoalan, masalah tersebut belum mendapat keputusan".
🔹 Karena itu naskah menyampaikan adanya pendapat yang tidak mengharuskan mengangkat tangan pada takbir zawaid — dan penyebabnya disebutkan apa adanya, yaitu "karena tidak ada dalil khusus yang kuat". Keterangan ini adalah tentang kualitas dalil, bukan penetapan hukum oleh Tarjih; jangan dibaca sebagai kebolehan atau ketetapan.
🔹 Fatwa yang lebih baru (Fatwa 32 tahun 2009) hanya membahas kembali bilangan takbir zawaid dan tak menyinggung soal jumlah angkat tangan — Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita.
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri sebuah putusan final Tarjih yang menetapkan jumlah pasti mengangkat tangan pada takbir zawaid. Untuk kepastian dan pengamalan resmi di daerah, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau PWM/PDM setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bilangan takbir salat Idain telah diputuskan 7 dan 5. Namun jumlah mengangkat tangan pada takbir zawaid belum menjadi keputusan Tarjih; arsip menyebutkan masalah itu diusulkan di Muktamar Malang tetapi belum diputuskan, dan mencatat adanya pendapat yang tidak mengharuskan mengangkat tangan pada tiap takbir zawaid.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari Raya (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
🔹 Kitab Shalat Bagian 05 Shalat Idain (Muktamar Tarjih ke-20 Garut 1976)
🔹 Tanya Jawab Agama 5 Shalat (Tanya Jawab Agama Jilid 5)
🔹 Fatwa 32 Takbir Zawaid Dan Khutbah Id Khusus Wanita (2009)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Hari RayaTanya Jawab Agama 5 Shalat
Fatwa 32 Takbir Zawaid dan Khutbah Id Khusus Wanita
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat dan Gerakannya
Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga dan Cara Duduk Antara Dua Sujud
Takbir zawaid
Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah dalam Shalat Idul Fitri
Takbiratul ihram
KITAB SHALAT BAGIAN 05 SHALAT IDAIN
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Hari Raya
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

