Tuliskan ayat dan hadist yang membahas Al Mushafahah.
☝️ Pertanyaan
🔹 Ayat dan hadis yang membahas al-mushafahah (berjabat tangan) dalam khazanah Tarjih.
✨️ Jawaban
🔹 Istilah al-mushafahah didefinisikan dalam khazanah sebagai "istilah bahasa Arab untuk berjabat tangan" — Al Mushafahah. Fatwa Tarjih menyatakan: "Di dalam Islam, berjabat tangan (dalam bahasa arab disebut al-mushafahah) sebagai tanda penghormatan dan persaudaraan merupakan hal yang disunnahkan." — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
🔹 Perlu dinyatakan di muka: khazanah tidak memuat ayat Al-Qur'an yang secara khusus berbicara tentang berjabat tangan. Ayat-ayat yang dikutip fatwa bersifat kontekstual, yaitu tentang menjaga pandangan dan aurat (QS. an-Nūr [24]: 31 dan 60), tentang baiat perempuan (QS. al-Mumtahanah [60]: 12), dan tentang membalas penghormatan (QS. an-Nisā' [4]: 86). Yang berbicara langsung tentang al-mushafahah adalah hadis-hadis.
🔹 Hadis-hadis tentang keutamaan berjabat tangan (dikutip dengan teks Arabnya dalam Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat dan Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram): hadis Qatadah kepada Anas bin Malik tentang kebiasaan berjabat tangan di kalangan sahabat; hadis al-Barā' bin 'Āzib tentang ampunan bagi dua muslim yang bertemu lalu berjabat tangan; serta hadis al-Barā' yang semakna.
🔹 Hadis-hadis tentang batasan berjabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram: hadis 'Aisyah r.a. bahwa tangan Nabi saw tidak pernah menyentuh wanita yang bukan miliknya (HR. al-Bukhari, no. 6674); hadis Ummi 'Athiyyah tentang baiat perempuan; dan hadis Ma'qil bin Yasar tentang "menyentuh wanita yang bukan mahramnya" (HR. ath-Thabrani, al-Mu'jam al-Kabir 20: 212). Fatwa juga mencatat adanya hadis senada dalam Tanya Jawab Agama 4 yang oleh sebagian ahli hadis dinilai lemah.
🔹 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah: (a) Naskah Tanya Jawab Agama 2 dan 4 serta Fatwa 03 Tahun 1998 menyatakan berjabat tangan sesama muslim dianjurkan, tetapi tidak ada contoh dari Nabi saw bahwa jabat tangan dilakukan khusus seusai shalat jamaah, sehingga Fatwa 03/1998 menyebut kebiasaan bersalaman setelah salat berjamaah "tidak ada dasar hukumnya". (b) Fatwa 07 Tahun 2016 menegaskan hal itu untuk jabat tangan setelah iqamah: "sebaiknya tidak perlu dibiasakan", kecuali membalas uluran tangan orang lain, karena membalas penghormatan itu kewajiban. (c) Fatwa 12 Tahun 2019 merinci masalah jabat tangan dengan lawan jenis bukan mahram, memaparkan dalil kedua pihak, dan menyimpulkan kecenderungan Tarjih. (d) Tanya Jawab Agama 2025 (disidangkan 2023) merujuk kembali fatwa 2019 dan menegaskan kecenderungan yang sama. Jadi yang berkembang bukan soal keutamaan jabat tangan — itu konsisten sejak naskah paling awal — melainkan soal batasan dan konteksnya.
📚 Dalil
1. Kebiasaan berjabat tangan di kalangan sahabat
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتِ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ [رواه البخاري]
"Dari Qatadah, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas: 'Apakah di antara para sahabat Nabi saw sering berjabat tangan?' Dia menjawab: 'Ya.'" (HR. al-Bukhari, no. 5908, bab Mushafahah) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
2. Ampunan bagi yang berjabat tangan
عَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا الْتَقَى الْمُسْلِمَانِ فَتَصَافَحَا وَحَمِدَا اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَاسْتَغْفَرَاهُ غُفِرَ لَهُمَا [رواه أبو داود]
"Jika dua orang muslim bertemu kemudian saling berjabat tangan dan memuji Allah serta meminta ampun kepada-Nya, maka keduanya akan diberi ampunan." (HR. Abu Dawud, no. 5211) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا [رواه ابو داود]
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum keduanya berpisah." (HR. Abu Dawud, no. 5212; dalam Fatwa 12/2019 diriwayatkan Ibn Majah no. 3693) — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
3. Ayat yang dijadikan dasar batasan pergaulan lawan jenis
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ [النور (24): 31]
"…Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka … atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." Fatwa berargumen: "Jika dibolehkan untuk menampakkan auratnya itu hanya kepada mereka yang telah disebutkan dalam ayat itu maka berarti kebolehan berjabat tangan juga hanya dengan mereka." — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Fatwa yang sama juga merujuk QS. an-Nūr (24): 60 (keringanan bagi perempuan tua) dan QS. al-Mumtahanah (60): 12 (baiat perempuan), namun naskahnya memuatnya dalam terjemahan, bukan teks Arab.
4. Hadis tentang batasan berjabat tangan dengan bukan mahram
Dari 'Aisyah r.a.: Nabi saw membaiat wanita cukup dengan lisan, dan "tangan Rasulullah saw sama sekali tidak pernah menyentuh wanita selain wanita yang beliau miliki (istrinya)" (HR. al-Bukhari, no. 6674, bab Ba'iat Wanita). Bandingkan riwayat Ummi 'Athiyyah yang memuat teks Arabnya:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا أَنْ: لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا, وَنَهَانَا عَنِ النِّيَاحَةِ، فَقَبَضَتِ امْرَأَةٌ مِنَّا يَدَهَا …
"…Nabi saw telah membaiat kami —perempuan Anshar— dan membacakan kepada kami 'tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun' dan juga melarang kami untuk meratapi (mayat), lalu di antara kami ada yang mendekap (berjabat tangan) dengan kedua tangan Rasulullah…" — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Hadis Ma'qil bin Yasar, sebagaimana dikutip dalam naskah Tanya Jawab Agama 2025:
عَنْ أَبِي الْعَلَاءِ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ [رواه الطبرني]
"Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh perempuan yang bukan mahramnya." (HR. ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Kabir 20: 212) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke
5. Ayat tentang membalas penghormatan (konteks jabat tangan sebelum salat)
وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا [النساء، 4: 86]
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)…" — Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat
✍️ Catatan
🔹️ Naskah-naskah Fatwa 12/2019 dan Fatwa 07/2016 memuat teks Arab untuk sebagian hadis saja; hadis Ma'qil bin Yasar dalam Fatwa 12/2019 hanya termuat terjemahannya, sehingga teks Arabnya dikutip dari naskah Tanya Jawab Agama 2025 sebagaimana tercatat di arsip, lengkap dengan kekhasan ejaannya.
🔹️ Fatwa Tarjih sendiri mencatat bahwa sanad hadis Ma'qil bin Yasar dipersoalkan: "Sementara ada ahli hadits yang menganggap lemah" (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita), dan bahwa al-Qaradhawi menilainya zhanni ad-dilalah karena lafal al-massu bisa merupakan kinayah (kiasan) untuk hubungan badan — Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram.
🔹️ Tiga hal dibedakan: (a) bunyi putusan sebagaimana dikutip di atas; (b) penjelasan halaman konsep Al Mushafahah yang hanya mendefinisikan istilah dan mengutip satu kalimat fatwa; (c) rangkuman kronologis pada jawaban di atas, yang disusun dari pembacaan naskah-naskah 1998, TJA jilid 2/4/5 (tahun tidak tercatat dalam arsip), 2016, 2019, dan 2025.
✅️ Kesimpulan
🔹 Khazanah memuat hadis-hadis yang secara langsung membahas al-mushafahah — keutamaannya (HR. al-Bukhari no. 5908; Abu Dawud no. 5211–5212; Ibn Majah no. 3693) dan batasannya dengan lawan jenis bukan mahram (HR. al-Bukhari no. 6674; ath-Thabrani 20: 212). Ayat-ayat yang dikutip bersifat kontekstual, bukan berbicara tentang jabat tangan secara langsung. Tarjih menilai jabat tangan sesama muslim disunnahkan, tidak menuntunkan jabat tangan khusus seusai atau sesaat sebelum shalat jamaah, dan lebih cenderung menghindari jabat tangan dengan bukan mahram karena kaidah dar'ul mafāsid muqaddamun 'alā jalbil mashālih (mencegah kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan).
💎 Sumber
🔹️ Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram (2019, Fatwa Tarjih No. 12)
🔹️ Fatwa 07 2016 Jabat Tangan Sebelum Salat (2016, Fatwa Tarjih No. 07)
🔹️ Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah (1998, Fatwa Tarjih No. 03)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid Ketika Sedang Berkhutbah Ke (2025)
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 5 Shalat
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Al MushafahahFatwa 07 2016 Jabat Tangan sebelum Salat
Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat dan Gerakannya
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid ketika Sedang Berkhutbah Kesenian Berjabat Tangan Bernyanyi di Dalam Masjid dan Etika Bermusyawarah
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
Tanya Jawab Agama 5 Shalat
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

