Bagaimana hukum interaksi lawan jenis kontemporer seperti chattingan yang tidak berkepentingan, HTS an dan just friend an
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum interaksi lawan jenis kontemporer: chatting tanpa kepentingan, HTS (hubungan tanpa status), dan sekadar "just friend"?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah Tarjih tidak memuat istilah "HTS" atau "just friend" secara harfiah, tetapi pola interaksinya dinilai melalui kaidah pacaran, khalwat, dan adab penggunaan media — dan posisi Tarjih atas hal ini konsisten berkembang sejak 2003 hingga 2019.
🔹 2003 — Pacaran (Fatwa 21.A). Tarjih membedakan tiga arti pacaran. Arti pertama ("pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka") dan kedua ("bergendak... berpasangan untuk berzina") jelas dilarang. Adapun arti ketiga — "berteman dan saling menjajaki kemungkinan untuk mencari jodoh" — itulah yang dapat disamakan dengan masa penjajakan pra-nikah, dan pelakunya tetap wajib "memelihara matanya agar tidak melihat aurat... dan memelihara kehormatannya."
🔹 2004 — Berdua-duaan. "Bersendiri di suatu tempat (berkhalwah, berdua-duaan yang mengarah pada perbuatan zina) dengan seorang pria/wanita, tanpa ditemani oleh saudara mahramnya, hukumnya adalah haram."
🔹 2009 — Facebook/media sosial (Fatwa 27). Hukum alatnya adalah mubah; yang dinilai adalah penggunaannya: "Hukum facebook tergantung pada penggunaannya." Media boleh dipakai untuk silaturahim dan dakwah, tetapi tidak untuk hal sia-sia atau yang menjerumuskan.
🔹 2015 — Tunangan (Fatwa 29). Ikatan tunangan tidak mengubah status syar'i: "dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan yang syar'i, sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah."
🔹 2019 — Video call/pacaran jarak jauh (Fatwa 38). Inilah fatwa paling relevan untuk interaksi digital. Tarjih memperluas makna khalwat secara eksplisit:
"Dalam konteks masa kini, makna khalwat dapat diperluas... Khalwat dalam konteks hari ini juga berarti menyepinya dua orang bukan mahram meskipun tidak dalam satu tempat yang sama. Sebagai contoh adalah berkhalwatnya pasangan bukan mahram melalui gawai baik dengan panggilan suara biasa (call) maupun panggilan video (video call)."
🔹 Karena itu, "chattingan yang tidak berkepentingan", "HTS", dan "just friend" antara laki-laki dan perempuan bukan mahram yang mengarah pada kedekatan emosional tanpa ikatan syar'i masuk ke dalam kategori yang diperingatkan fatwa ini: perbuatan yang "dapat mengarah dan berpotensi besar menjerumuskan diri." Tarjih menyerukan agar hubungan semacam itu dijaga batasnya, atau — bila sudah siap dan serius — segera dilanjutkan ke pernikahan.
📚 Dalil:
🔹 QS. al-Isra' (17): 32
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
🔹 Hadis khalwat (HR. al-Bukhari dan Muslim):
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang laki-laki menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali perempuan tersebut bersama mahramnya."
🔹 Hadis zina anggota badan (HR. Bukhari) — dipakai Fatwa 38 sebagai peringatan bahwa mata, telinga, lisan, dan hati pun bisa berzina:
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ
"Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan)."
— Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003, Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan, Fatwa 27 Halal Haram Facebook, Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan, Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan
✍️ Catatan:
🔹 Khazanah yang berhasil ditelusuri tidak memuat fatwa yang memakai kata "HTS" atau "just friend" secara harfiah. Penilaian di atas bertumpu pada fatwa pacaran, khalwat, tunangan, dan video call yang topiknya berdekatan, bukan atas fatwa yang menyebut istilah-istilah itu persis.
🔹 Fatwa 38 berbicara pada konteks pasangan yang berpacaran, bukan pada interaksi sosial biasa antara rekan kerja atau sesama pelajar. Untuk keperluan pekerjaan, pendidikan, atau muamalah yang sah, kaidah dasarnya adalah mubah selama tidak melanggar batas khalwat dan adab pandangan — sebagaimana ditegaskan dalam fatwa Facebook.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Pacaran tanpa ikatan (termasuk HTS dan kedekatan "just friend" yang mengarah pada hubungan asmara) dinilai sebagai perbuatan yang dilarang atau berpotensi menjerumuskan. Chatting tanpa kepentingan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram masuk kategori khalwat modern — sama dengan call atau video call — terlebih bila tidak ada hajat yang dibenarkan syariat. Yang dibolehkan adalah penjajakan jodoh dengan batas syar'i, atau interaksi bermuamalah yang ada kepentingannya, tanpa berdua-duaan dan tanpa melanggar adab pandangan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
🔹 Fatwa 29 2004 Berdua Duaan Apakah Diperbolehkan (2004)
🔹 Fatwa 27 Halal Haram Facebook (2009)
🔹 Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
🔹 Fatwa 38 2019 Hukum Video Call Dengan Pasangan (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 21.A 2003 pacaran dalam islam (SM No 23 2003)Fatwa 38 2019 Hukum Video Call dengan Pasangan
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan
Fatwa 29 2015 Kewajiban dalam Tunangan
Fatwa 27 Halal Haram Facebook
Khalwat
Berkhalwat
Fatwa 29 2004 berdua duaan, apakah diperbolehkan
Fatwa 12 2019 Jabat Tangan Bukan Mahram
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN
Tanfidz Fikih Informasi 2025
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

