Bagaimana menurut Muhammadiyah tentang Cadar
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana posisi Muhammadiyah (Majelis Tarjih dan Tajdid) tentang hukum memakai cadar (penutup wajah) bagi perempuan?
✨️ Jawaban:
🔹 Inti posisi Tarjih: yang diperintahkan syariat bagi perempuan adalah jilbab, bukan cadar. Naskah-naskah Tarjih menyatakan tidak ada perintah cadar dalam nash, dan menegaskan bahwa wajah serta kedua telapak tangan bukan termasuk aurat perempuan.
Perkembangan naskahnya secara kronologis:
🔸 Tanya Jawab Agama (TJA) jilid 4, Bab Sekitar Masalah Wanita — jawaban paling awal yang memuat bahasan ini, dan dikutip ulang oleh Fatwa 28/2009:
"Di dalam Nash, baik al-Qur'an maupun Hadits, tidak ada perintah untuk memakai cadar, yang ada adalah perintah memakai jilbab."
Naskah itu bahkan menambahkan:
"…bahkan kalau diperhatikan ayat-ayat dan Hadits di atas memakai cadar bagi wanita itu berlawanan dengan isi-isi ayat-ayat dan Hadits tersebut."
➡️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
🔸 Fatwa 13/2003 tentang Aurat dan Jilbab — menetapkan batas aurat perempuan terhadap laki-laki non-mahram: seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan, dan menyatakan pendapat inilah yang dinilai lebih kuat serta lebih pas bagi muslimah Indonesia. Namun pada bagian penutupnya ditegaskan:
"…sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik."
➡️ Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
🔸 Fatwa 28/2009 tentang Jenggot dan Cadar — menjawab langsung pertanyaan hukum cadar, dan menegaskan:
"Ringkasnya, cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam al-Qur'an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab."
Naskah ini juga menyanggah anggapan bahwa semua istri Nabi memakai cadar dan bahwa orang yang tidak memakai cadar berarti ingkar sunnah. Mengenai ingkar sunnah ditegaskan:
"…hemat kami tidak. Karena yang dimaksud dengan ingkar sunnah adalah mereka orang-orang yang tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam al-Qur'an saja."
Dalil yang dipakai antara lain riwayat tentang para shahabiyat yang tidak menutupi wajah, seperti kisah Bilal melihat perempuan yang bertanya kepada Nabi saw yang pipinya "merah kehitam-hitaman (saf'a al-khaddain)", serta penafsiran Imam asy-Syaukani bahwa para sahabat perempuan tidak dapat saling mengenali sepulang shalat subuh "karena memang keadaan masih gelap dan bukan karena memakai cadar, karena memang saat itu wajah para perempuan biasa terbuka."
🔸 Fatwa 13/2013 tentang Busana Muslimah — menegaskan kembali bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi aurat, "yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan", dengan syarat tidak tipis/transparan, tidak ketat, dan tidak kecil sehingga dada tidak tertutup.
➡️ Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
🔸 Fatwa 24/2020 tentang Batas Aurat Wajah Perempuan — menegaskan bahwa wajah (termasuk ujung dan bagian bawah dagu) bukan aurat, dengan merujuk batasan wajah menurut al-Baghawi, al-Qurthubi, dan Ibnu Katsir, serta jumhur ulama yang memaknai "kecuali yang biasa tampak daripadanya" sebagai wajah dan telapak tangan. Di sini juga disebutkan bahwa mazhab Syafi'i dan Hanbali justru berpendapat wajah dan telapak tangan termasuk yang haram ditampakkan, sedangkan Maliki dan Hanafi tidak.
➡️ Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan
📚 Dalil:
🔹 Perintah menutup aurat dan kain kerudung ke dada, bukan perintah menutup wajah — QS. an-Nur (24): 31:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ…
"Katakanlah kepada para wanita yang beriman: hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya…" — Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab
🔹 Hadis 'Aisyah r.a. tentang batas yang boleh tampak:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه
"Hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya" [HR. Abu Dawud, dan dikatakan hadis ini mursal, tetapi al-Albani mengatakan hadis ini sahih] — Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan
✍️ Catatan:
🔹 Ada dua penekanan yang perlu dibedakan. Satu sisi, naskah Tarjih menyatakan cadar tidak memiliki dasar perintah dalam nash dan bahwa yang diperintahkan adalah jilbab. Sisi lain, Fatwa 13/2003 secara eksplisit menyatakan menutup wajah "tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji". Jadi penolakan atas kewajiban cadar tidak sama dengan larangan memakai cadar.
🔹 Penelusuran ini mencakup naskah Tarjih dari TJA jilid 4, Fatwa 13/2003, Fatwa 28/2009, Fatwa 13/2013, dan Fatwa 24/2020. Bila ada naskah lain di luar bagian yang berhasil ditelusuri, kesimpulan ini dapat disempurnakan.
🔹 Untuk kasus pribadi yang rumit, tetap dianjurkan berkonsultasi kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, cadar bukan kewajiban dan tidak memiliki dasar perintah dalam nash; yang diperintahkan syariat adalah jilbab, yaitu pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Memakai cadar tidak dihukumi terlarang, bahkan dinilai sebagai perbuatan kehati-hatian yang terpuji, tetapi tidak boleh dianggap sebagai tuntutan syariat yang mengikat.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita (Tanya Jawab Agama jilid 4, Bab Sekitar Masalah Wanita, hlm. 238)
🔹 Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003)
🔹 Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar (2009, disidangkan 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009)
🔹 Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013, disidangkan 26 April 2013)
🔹 Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan (2020, disidangkan 24 Januari 2020)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 28 Jenggot dan CadarTanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
Cadar
Fatwa 24 2020 Batas Aurat Wajah Perempuan
Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab
Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
Jilbab
Fatwa 08 Aurat Wanita Islam
Fatwa 20 2010 Hukum Wanita Tidak Berjilbab
Sajikan dalam Format
Bagaimana sikap Muhammadiyah jika ada warganya menggunakan cadar?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana sikap Muhammadiyah (Majelis Tarjih dan Tajdid) bila ada warganya yang memakai cadar — apakah dibiarkan, dilarang, atau dipersalahkan?
✨️ Jawaban:
🔹 Cadar tidak diwajibkan, tetapi juga tidak dilarang. Dua sisi ini harus dibaca bersamaan.
🔸 Sisi pertama — cadar bukan tuntutan syariat. Fatwa 28/2009 (disidangkan 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009) menegaskan:
"Ringkasnya, cadar tidak ada dasar hukumnya baik dalam al-Qur'an maupun Sunnah. Yang diperintahkan oleh syariat Islam bagi wanita adalah memakai jilbab."
Pernyataan itu merujuk kembali ke Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar Masalah Wanita: "Di dalam Nash, baik al-Qur'an maupun Hadits, tidak ada perintah untuk memakai cadar, yang ada adalah perintah memakai jilbab." — Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
🔸 Sisi kedua — memakai cadar tidak terlarang, bahkan dinilai baik. Fatwa 13/2003 tentang Aurat dan Jilbab, setelah menyatakan bahwa pendapat "seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan" yang dinilai lebih kuat, justru menutup pembahasannya dengan:
"…sekalipun demikian kami berpendapat bahwa menutup wajah dan tapak tangan tidaklah terlarang, bahkan merupakan perbuatan kehati-hatian yang terpuji, dan menutup aurat dengan libasut-taqwa (pakaian taqwa) adalah paling baik."
➡️ Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
⚖️ Konsekuensinya bagi warga yang bercadar: tidak boleh dipersalahkan dan tidak boleh dicap menyimpang. Fatwa 28/2009 secara tegas menolak anggapan bahwa orang yang tidak memakai cadar (dan tidak memelihara jenggot) berarti ingkar sunnah:
"Mengenai pertanyaan, apakah jika tidak memelihara jenggot dan memakai cadar termasuk ingkar sunnah, hemat kami tidak. Karena yang dimaksud dengan ingkar sunnah adalah mereka orang-orang yang tidak mempercayai sunnah Nabi dan hanya mengamalkan apa yang termaktub dalam al-Qur'an saja."
🔸 Sikap organisasi terhadap perbedaan di antara warganya. Naskah 2025 merumuskan prinsipnya:
"Muhammadiyah dalam hal ini menghormati perbedaan pendapat anggotanya, namun pedoman yang digunakan tentunya adalah pendapat resmi dari Muhammadiyah selaku organisasi."
➡️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
🔸 Cara menyikapi warga yang berbeda pengamalan: dialog, bukan saling menyalahkan. Fatwa 15/2007 tentang bacaan tatswib menghadapi kasus serupa — dua pendapat di tengah warga yang satu pihak "selalu menyalahkan dan menganggap salah" pihak lain — dan jawabannya:
"Adapun mengenai persoalan yang terjadi di wilayah saudara, kami berpendapat bahwa akar permasalahannya hanya karena kurang pemahaman saja, sehingga perlu dilakukan pendekatan terhadap pihak-pihak yang bersikeras tersebut. Perlu pula diadakan diskusi atau dialog tentang persoalan tersebut dengan mengundang semua pihak yang berbeda pendapat…"
➡️ Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib
🔸 Batasnya: pengamalan pribadi dihormati, tetapi tidak disebarkan sebagai pendirian resmi. Fatwa 07/2011 menegaskan bahwa berbeda pendapat dengan putusan Tarjih "bukanlah sesuatu yang terlarang", namun "secara norma dan etika berorganisasi, pendapat perseorangan tidak semestinya disebarkan di lingkungan warga Persyarikatan"; dan bila terjadi perbedaan antara pendapat perseorangan dengan keputusan resmi, "keputusan (pendapat) yang digunakan adalah keputusan di tingkat yang lebih tinggi." — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih
📚 Dalil:
🔹 Perintah menutup aurat dan mengulurkan jilbab, bukan perintah bercadar — QS. al-Ahzab (33): 59, sebagaimana dikutip dalam naskah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mu'min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya…" — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
🔹 Sabda Nabi saw. tentang batas yang tampak, sebagaimana dikutip dalam naskah:
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
"Hai Asma', sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini," dan beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya [ditahrijkan oleh Abu Dawud, dari 'Aisyah] — Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab
🔹 Perintah menjaga ukhuwah di tengah perbedaan — QS. Ali 'Imran (3): 103:
وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا
"Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu…" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
🔹 Perintah berdialog dengan cara terbaik — QS. an-Nahl (16): 125:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
"Serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik…" — Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
✍️ Catatan:
🔹 Pembedaan yang perlu dijaga: yang ditolak Tarjih adalah kewajiban cadar dan anggapan bahwa yang meninggalkannya berdosa atau ingkar sunnah; yang tidak ditolak adalah pengamalan cadar itu sendiri, yang oleh Fatwa 13/2003 justru disebut "perbuatan kehati-hatian yang terpuji".
🔹 Arsip yang berhasil ditelusuri memuat prinsip umum sikap terhadap perbedaan pengamalan warga (Fatwa 15/2007, Fatwa 07/2011, TJA 2025 Edisi 10, TJA 2024 Edisi 04), tetapi saya belum menemukan ketentuan tertulis yang secara khusus mengatur tindakan organisasi terhadap warga yang bercadar — misalnya ketentuan larangan, sanksi, atau pembinaan. Prinsip-prinsip di atas saya bacakan sebagai kerangka yang berlaku umum, bukan sebagai putusan khusus tentang cadar.
🔹 Untuk kasus konkret di tingkat cabang atau daerah, kewenangan penanganannya berada pada Majelis Tarjih dan Tajdid serta pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sikap Muhammadiyah: cadar tidak diwajibkan karena tidak ada perintahnya dalam nash, tetapi juga tidak dilarang — bahkan dinilai sebagai perbuatan kehati-hatian yang terpuji. Warga yang memakainya tidak boleh dipersalahkan, tidak boleh dicap ingkar sunnah, dan tidak boleh dipaksa meninggalkannya; sebaliknya, pengamalannya juga tidak boleh diangkat menjadi tuntutan syariat atau pendirian resmi persyarikatan. Persoalan semacam ini diselesaikan dengan pendekatan dan dialog, bukan dengan saling menyalahkan, karena pedoman resmi organisasi tetap Fatwa Tarjih sementara perbedaan pendapat warga dihormati.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 28 Jenggot Dan Cadar (2009, disidangkan 10 Rajab 1430 H / 3 Juli 2009)
🔹 Fatwa 13 2003 Aurat Dan Jilbab (2003)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita (Tanya Jawab Agama jilid 4, hlm. 238)
🔹 Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib (2007)
🔹 Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih (2011, disidangkan 20 Mei 2011)
🔹 Fatwa 13 2013 Busana Muslimah (2013, disidangkan 26 April 2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud (2025)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda (2024)
🔹 Cadar · Jilbab · Ingkaru Sunah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 28 Jenggot dan CadarTanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
Cadar
Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab
Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan
Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib
Fatwa 07 2011 Doa Iftitah menurut Putusan Tarjih
Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
Sajikan dalam Format
Baiklah, terimakasih.
Sama-sama. Semoga penelusuran tadi bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 28 Jenggot dan CadarTanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
Cadar
Fatwa 13 2003 aurat dan jilbab
Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan
Fatwa 15 Beda Gunakan Bacaan Tatswib
Fatwa 07 2011 Doa Iftitah menurut Putusan Tarjih
Fatwa 13 2013 Busana Muslimah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

