Bolehkah sholat diropel?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah shalat "dirapel"? Istilah ini di masyarakat biasanya dipakai untuk dua hal berbeda: (a) menggabung dua shalat dalam satu waktu (jamak), dan (b) mengerjakan sekaligus di kemudian hari shalat-shalat yang sudah terlewat (qadha borongan). Keduanya perlu dijawab terpisah, karena hukumnya berbeda.
✨️ Jawaban:
🔹 Pertama, jika "dirapel" berarti menjamak (menggabung dua shalat dalam satu waktu). Ini memiliki dasar dan dibolehkan dalam keadaan tertentu — dan hukumnya sudah dibahas Tarjih sejak lama hingga fatwa terbaru:
🔸 Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun): menjamak shalat fardhu "di kala ada keperluan yang penting" berdasarkan praktik Nabi saw., dengan catatan "hal itu karena Nabi menghadapi hal yang penting dan tidak menjadi kebiasaan" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔸 Fatwa 19.C/2004: "Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔸 Fatwa 29/2013 menegaskan jamak dan qashar "tidak selalu menjadi satu paket": boleh jamak saja, qashar saja, atau keduanya — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔸 TJA 2024: menurut Majelis Tarjih, ilat (sebab hukum) jamak-qashar ketika safar adalah "zat safar itu sendiri", merujuk Munas Tarjih XXX — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
🔸 TJA 2025: jamak boleh dilakukan "meskipun bukan dalam kategori safar selama tidak dilakukan terus menerus dan menjadi kebiasaan", termasuk dalam kegiatan organisasi; sedangkan qashar tetap khusus musafir — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Kedua, jika "dirapel" berarti mengqadha (mengerjakan sekaligus di luar waktu) shalat-shalat yang ditinggalkan. Di sini posisi Tarjih tegas dan konsisten sejak naskah tertua sampai Fikih Kebencanaan:
🔸 Tanya Jawab Agama 1: "Mengqadha puasa itu ada dasarnya, sedang mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat." Qadha hanya untuk halangan syar'i: tertidur atau lupa — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔸 Fatwa 27/2003: "Pada prinsipnya tidak ditemukan dasar yang kuat tentang mengqadha shalat (terutama shalat fardhu). Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan shalat ketika ia terbangun atau ketika ingat." — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔸 Fatwa 27/2004: waktu shalat "tidak boleh diajukan dan tidak boleh ditunda"; menunda shalat tanpa alasan syar'i adalah "berdosa besar" — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔸 Fatwa 01/2018: shalat fardhu yang tertinggal "boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang" dan harus segera dikerjakan: "apabila ada orang yang belum shalat Zhuhur karena lupa atau tertidur maka ia harus segera shalat Zhuhur ketika mengingatnya" — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat
🔸 Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29): "Pada dasarnya tidak ada dalil yang kuat untuk mengqada salat, terutama bagi mereka yang sengaja meninggalkan salat. Akan tetapi jika ada seseorang yang tidak melaksanakan salat pada waktunya karena ada halangan syar'i seperti tertidur atau karena lupa, maka yang bersangkutan melakukan salat ketika ia terbangun atau ketika ingat." Kehilangan waktu salat karena situasi evakuasi diqiyaskan (dianalogikan) kepada orang yang ketiduran dan lupa, sebab ilatnya sama: meninggalkan salat secara tidak sengaja — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
📚 Dalil:
🔹 Kewajiban shalat pada waktunya:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. an-Nisa' (4): 103] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔹 Ancaman bagi yang menyia-nyiakan shalat (menunda hingga keluar waktunya):
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا. إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh..." [QS. Maryam (19): 59-60] — Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat
🔹 Qadha bagi yang tertidur atau lupa:
إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi] — Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔹 Dasar kebolehan jamak di luar safar:
صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
"Rasulullah saw. shalat Dzuhur dan Ashar secara jama', dan juga Maghrib dan Isya' secara jama', tanpa karena takut dan tidak dalam perjalanan." [HR. Muslim] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
✍️ Catatan:
🔹 Perkembangan lintas naskah: sejak TJA 1, Fatwa 27/2003, dan Fatwa 27/2004, posisi Tarjih konsisten bahwa qadha shalat fardhu karena kesibukan tidak memiliki dasar yang kuat, sedangkan yang berdasar adalah jamak karena hajat penting dan qadha karena uzur syar'i (tidur/lupa). Yang berkembang adalah sisi jamak: dari "karena keperluan penting" (TJA 1, Fatwa 19.C/2004), menjadi penegasan ilat qashar = zat safar (TJA 2024), sampai pembolehan jamak dalam kegiatan organisasi tanpa safar selama tidak menjadi kebiasaan (TJA 2025).
🔹 Istilah "rapel" tidak ditemukan sebagai istilah fikih dalam naskah; jawaban ini disusun menurut dua makna yang lazim dipakai, bukan dari satu naskah yang menyebut kata itu.
⚠️ Penelusuran ini belum mencakup seluruh naskah bertema shalat; bila maksud "dirapel" sangat spesifik (misalnya kasus pribadi tertentu), sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menggabung dua shalat (jamak) — boleh dalam keadaan hajat/kesulitan, asalkan tidak dijadikan kebiasaan; qashar khusus bagi musafir.
🔹 Mengerjakan sekaligus shalat-shalat yang sudah lewat (qadha borongan) karena kesibukan — tidak ada dasar yang kuat dalam naskah Tarjih. Qadha hanya berlaku bagi yang meninggalkan shalat karena uzur syar'i seperti tertidur atau lupa, dan wajib segera dikerjakan begitu ingat.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔹 Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (2003)
🔹 Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat (2004)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
🔹 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018)
🔹 Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 27 2004 sering menunda shalatTanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan Qashar
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Fatwa 27 2003 shalat faitah (SM No 15 2003)
Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak
Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Qadha
Sajikan dalam Format
apakah LDII di cap sesat karena mengkafirkan orang Islam diluar golongannya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah LDII dicap sesat karena mengkafirkan orang Islam di luar golongannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya — tepat pada butir itu. Dalam naskah Tarjih, inti kesesatan yang disebut bukan pertama-tama soal ibadah atau akidah ketuhanan, melainkan justru paham takfir (pengafiran) terhadap sesama Muslim:
🔸 Fatwa 10/2011 (dijawab 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011): "Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir." — Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii
🔸 Fatwa 10/2016 (dijawab 24 Jumadal Ula 1437 H / 4 Maret 2016) mengulang persis rumusan itu: "LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jama'ah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya sebagai orang kafir." — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
🔹 Paham takfir itu masuk kriteria ke-10 dari sepuluh kriteria aliran sesat MUI yang dikutip kedua fatwa: "Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i" (2011) / "Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i" (2016). Jadi takfir bukan hanya salah satu dari 14 butir ajaran yang didaftar, tetapi sekaligus memenuhi salah satu kriteria formal kesesatan — sebab fatwa menyatakan suatu paham "dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria" tersebut.
🔹 Empat belas butir ajaran yang didaftar memang berpusat pada eksklusivisme itu, antara lain: orang Islam di luar kelompok dianggap "kafir dan najis, termasuk kedua orangtua sekalipun"; haram menikahi orang di luar kelompoknya; haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompoknya; dan mati tanpa baiat kepada amir/imam LDII dianggap "mati jahiliyah (kafir)" — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii, Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii
🔹 Tiga catatan penting agar tidak salah paham:
🔸 Kata "pernah" itu disengaja. Kedua fatwa tidak menetapkan cap sesat baru, melainkan merujuk penetapan yang sudah ada sebelumnya atas Islam Jama'ah (dilarang lewat SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971), yang kemudian berganti nama menjadi LEMKARI lalu LDII.
🔸 Tarjih juga mencatat klaim perubahan. Pada Rakernas LDII 2007, LDII menetapkan "untuk tidak menajiskan atau mengkafirkan orang, dan masjid yang dikelola oleh LDII terbuka untuk umum", serta menyatakan siap melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah. Namun fatwa mencatat MUI (via KH Ma'ruf Amin) "belum merehabilitasinya", dan bahwa menurut sejumlah mantan pengikut LDII, klaim perubahan itu dinilai bithanah — "pengakuan dusta sebagaimana halnya taqiyyah dalam ajaran Syi'ah" — sambil menegaskan: "untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja."
🔸 Ada syarat dan ada batas kewenangan. Fatwa 2016 menutup: "Yang patut diperhatikan adalah apakah LDII masih mengamalkan 14 butir pahamnya tersebut? Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas, maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah"; sebaliknya "jika terindikasi sesat, maka langkah amar makruf dan nahi munkar yang sebaiknya dilakukan adalah dengan melaporkan pada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut." Kedua fatwa juga mengingatkan bahwa "tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam", dan bahwa di antara pengikut LDII sendiri tidak sama praktiknya antara satu daerah dengan daerah lain.
📚 Dalil:
🔹 Dalil yang dikutip Fatwa 10/2016 bukan untuk menghukumi mereka, melainkan untuk menuntun cara menghadapi perbedaan paham:
اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن
"Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik." [QS. an-Nahl (16): 125] — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii
⚠️ Perlu dicatat: kriteria "mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i" adalah rumusan sepuluh kriteria MUI yang dikutip oleh fatwa, bukan ayat atau hadis. Naskah fatwa sendiri tidak menyertakan dalil Al-Qur'an/hadis khusus tentang larangan takfir.
✍️ Catatan:
🔹 Urutan kronologis: Fatwa 10/2011 (menikahi orang LDII) dan Fatwa 10/2016 (menyebarluaskan paham LDII) sejalan dan konsisten — rumusan butir kesesatannya identik kata per kata, hanya berbeda panjang uraian. Posisi ini tidak berubah, tetapi keduanya bersifat merujuk pada penetapan lama ("pernah ditetapkan") dan bersyarat ("apabila sudah tidak mengamalkan...").
🔹 Belum ditemukan naskah Tarjih setelah 2016 yang memperbarui status LDII; yang ada hanya halaman konsep turunan (Takfir, Taqiyyah, Taswiyah Al Manhaj, Amar Makruf Dan Nahi Munkar) yang seluruhnya bersumber dari dua fatwa di atas. Jadi "belum ditemukan pembaruan" bukan berarti Tarjih telah mencabut atau mengubahnya.
🔹 Pertanyaan status hukum organisasi tertentu adalah wewenang lembaga (MUI, pihak berwajib, Majelis Tarjih), bukan penilaian pribadi.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Betul: yang disebut sebagai butir kesesatan LDII adalah paham takfir — menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya sebagai kafir — dan itu sekaligus memenuhi kriteria ke-10 aliran sesat (mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i).
🔹 Namun cap itu dalam naskah Tarjih dirujuk sebagai penetapan yang "pernah" berlaku atas Islam Jama'ah/LDII, disertai syarat: bila 14 butir itu tidak lagi diamalkan dan tidak ada indikasi kesesatan, umat Islam termasuk Muhammadiyah diminta membuka diri; bila masih terindikasi, urusannya dilaporkan ke pihak berwajib — bukan divonis sendiri oleh perorangan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii (2011)
🔹 Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii (2016)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDIIFatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDII
Takfir
LDII
Sajikan dalam Format
baik, jadikan tulisan artikel buat dalam bentuk pdf dan link artikel
Maaf, saya tidak dapat membuat berkas PDF atau menyediakan tautan unduhan — saya bekerja di dalam ruang percakapan ini saja, tanpa kemampuan menghasilkan berkas atau URL. Yang bisa saya berikan adalah naskah artikelnya secara utuh dan siap Anda salin ke pengolah kata lalu ekspor sendiri ke PDF. Berikut naskahnya.
Ketika Sesama Muslim Dikafirkan: Membaca Posisi Tarjih Muhammadiyah tentang LDII
Oleh: ChatHPT — Arsip Himpunan Putusan Tarjih dan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah
Pembuka: Sebuah Pertanyaan yang Sering Kembali
Hampir setiap kali nama LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) disebut dalam forum pengajian, muncul dua reaksi yang saling bertolak belakang. Sebagian langsung memvonis sesat dan mengucilkan; sebagian lain menilai semua tuduhan itu masa lalu yang sudah selesai. Keduanya sama-sama berbicara tanpa merujuk naskah.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sebenarnya sudah menjawab pertanyaan ini, dan menjawabnya dua kali: pada 2011 dan pada 2016. Yang menarik, kedua jawaban itu konsisten kata per kata pada butir paling pokok. Artikel ini mencoba membacanya secara utuh — bukan untuk menambah vonis, tetapi untuk memahami apa yang sebenarnya ditetapkan dan apa yang justru dibiarkan terbuka.
Apa yang Sebenarnya Disebut sebagai "Butir Kesesatan"?
Di sinilah banyak orang salah kutip. Tarjih tidak memulai dari soal ibadah, cara berpakaian, atau ritual tertentu. Yang disebut sebagai inti persoalan adalah takfir —即 paham menganggap orang Islam di luar kelompoknya sebagai kafir.
Fatwa yang disidangkan pada 1 Rajab 1432 H / 3 Juni 2011 merumuskannya demikian:
"Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir."
Lima tahun kemudian, fatwa yang disidangkan 24 Jumadal Ula 1437 H / 4 Maret 2016 mengulang rumusan yang sama dengan redaksi hampir identik. Ini penting dicatat: bukan dua fatwa yang berbeda pendapat, melainkan satu posisi yang ditegaskan kembali.
Sepuluh Kriteria, dan Satu Butir yang Tepat Sasaran
Kedua fatwa mengutip sepuluh kriteria aliran sesat yang dirumuskan Majelis Ulama Indonesia melalui Rakernas 2007. Kriteria kesepuluh berbunyi:
"Mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i." (2016) / "Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i." (2011)
Kaidah yang menyertainya juga ditegaskan: "suatu paham dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria" tersebut. Artinya, paham takfir itu bukan sekadar satu dari empat belas butir ajaran yang didaftar — ia sekaligus menyentuh salah satu kriteria formal kesesatan.
Perlu dicatat dengan jujur: kesepuluh kriteria itu adalah rumusan MUI yang dikutip oleh fatwa, bukan ayat atau hadis. Naskah fatwa sendiri tidak menyertakan dalil Al-Qur'an atau hadis khusus mengenai larangan takfir.
Empat Belas Butir yang Didaftar
Kedua fatwa memuat daftar pokok-pokok ajaran Islam Jama'ah/LDII. Yang perlu dibaca bukan hanya jumlahnya, tetapi polanya: hampir seluruhnya berpusat pada eksklusivisme dan penajisan pihak luar.
- Orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis, termasuk kedua orang tua sekalipun.
- Bila orang luar shalat di masjid mereka, bekas tempat shalatnya dicuci karena dianggap terkena najis.
- Wajib taat pada amir atau imam mereka.
- Mati dalam keadaan belum baiat kepada amir/imam LDII berarti mati jahiliyah (kafir).
- Al-Qur'an dan Hadis yang boleh diterima hanyalah yang manqul — yang keluar dari mulut imam/amir mereka; selain itu haram diikuti.
- Haram mengaji Al-Qur'an dan Hadis kecuali kepada imam/amir mereka.
- Dosa bisa ditebus kepada amir atau imam, besar tebusannya ditentukan oleh amir/imam.
- Harus rajin membayar infak, shadaqah, dan zakat kepada amir/imam; selain kepada mereka haram.
- Harta zakat, infak, dan shadaqah yang sudah diberikan haram ditanyakan catatan atau penggunaannya.
- Haram membagikan daging qurban/zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya.
- Haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka; kalau terpaksa tidak perlu wudhu dan harus diulang.
- Haram menikahi orang di luar kelompoknya.
- Perempuan LDII yang hendak bertamu ke rumah orang di luar kelompoknya harus memilih waktu haid.
- Bila orang luar bertamu ke rumah mereka, bekas tempat duduknya harus dicuci karena dianggap najis.
Tetapi — dan ini bagian yang paling sering dilewatkan — fatwa tidak berhenti pada daftar itu.
Jejak Hukum: dari Darul Hadits sampai LDII
Kedua fatwa juga menelusuri riwayat organisasi ini, dan riwayat itu menjelaskan mengapa kata "pernah" dipakai secara sengaja.
Organisasi ini didirikan Nur Hasan Ubaidah Lubis dengan nama Darul Hadits. Pada 1951 berganti nama menjadi Islam Jama'ah, namun tetap dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena meresahkan masyarakat. Puncaknya, penyebaran pahamnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971. Setelah itu nama berganti menjadi LEMKARI (Lembaga Karyawan Dakwah Islam), dan pada 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII.
Jadi yang dirujuk fatwa bukan penilaian baru atas sebuah nama, melainkan penetapan lama yang terus berpindah nama.
Klaim Berubah, dan Sikap Hati-hati Tarjih
Pada Rakernas LDII tahun 2007, organisasi ini menetapkan untuk tidak menajiskan atau mengkafirkan orang, dan menyatakan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Ketua Dewan Penasihat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur MS, menyatakan bahwa dalam LDII sekarang tidak ada keamiran, dan bahwa LDII siap melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah — menyatukan diri dengan umat Islam — serta telah memiliki "paradigma baru".
Fatwa 2011 menambahkan keterangan penting dari Ketua MUI saat itu, KH Ma'ruf Amin: LDII memang sedang berusaha menyatu dengan ormas Islam lainnya, tetapi MUI belum merehabilitasinya. MUI akan membuka diri asalkan LDII menyampaikan surat pernyataan resmi bahwa tidak akan berperilaku sebagaimana yang dituduhkan, salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.
Fatwa 2016 melangkah lebih jauh dan lebih berhati-hati. Diakuinya itikad baik itu sudah mulai terlihat — sebagian mereka sudah mau bersalaman dan tidak lagi mencuci tangan sesudahnya. Namun fatwa juga mencatat adanya penjelasan sejumlah mantan pengikut LDII di berbagai media yang menilai semua pernyataan perubahan itu sebagai bithanah, yaitu "pengakuan dusta sebagaimana halnya taqiyyah dalam ajaran Syi'ah". Dan tepat sesudah itu, fatwa memasang batasnya sendiri:
"Akan tetapi untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja."
Kalimat itu bukan pelengkap. Ia menutup pintu bagi siapa pun yang ingin melanjutkan vonis dari apa yang tidak dapat ia ketahui.
Syarat, Bukan Vonis Permanen
Bagian penutup kedua fatwa justru merupakan bagian terpenting yang jarang dikutip. Fatwa 2016 menyatakan:
"Yang patut diperhatikan adalah apakah LDII masih mengamalkan 14 butir pahamnya tersebut? Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas, maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashau bi al-haq wa tawashau bi al-shabr."
Sebaliknya, bila masih terindikasi sesat, langkah yang dianjurkan bukan mengucilkan sendiri, melainkan amar makruf dan nahi munkar melalui jalur yang benar: dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Fatwa juga mengingatkan dua hal yang bersifat prosedural. Pertama, "tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam" — penilaian semacam ini adalah kewenangan lembaga, bukan perorangan. Kedua, di antara pengikut LDII sendiri praktiknya tidak seragam: sebagian daerah masih mengamalkan ajaran lama, sebagian lain telah berusaha menyatukan paham dengan umat Islam umumnya. Karena itu fatwa menyarankan pengamatannya dilakukan di lapangan, bukan dari prasangka — agar su'uzhan (prasangka buruk) hilang.
Tuntunan al-Qur'an untuk Menghadapi Perbedaan
Untuk langkah praktisnya, Fatwa 2016 mengutip QS. an-Nahl (16): 125:
اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن
"Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik."
Ayat ini ditempatkan sebagai solusi ketika dakwah kita berseberangan dengan pihak lain — bukan sebagai pembenaran untuk memutus hubungan.
Kesimpulan
Pertanyaan "apakah LDII dicap sesat karena mengkafirkan orang Islam di luar golongannya" terjawab tegas: ya, tepat pada butir itu. Paham takfir disebut sebagai butir kesesatannya, dan paham itu sekaligus menyentuh kriteria kesepuluh aliran sesat.
Namun ada tiga catatan yang menyertai "ya" itu, dan ketiganya berasal dari naskah yang sama:
- Kata "pernah" disengaja. Ini merujuk penetapan lama atas Islam Jama'ah — yang dilarang lewat SK Jaksa Agung RI 1971 — yang kemudian berganti nama menjadi LEMKARI lalu LDII.
- Tarjih mencatat klaim perubahan, sekaligus menolak memutuskan isi batin. Yang tersembunyi hanya Allah yang tahu; manusia hanya menghukumi yang dhahir.
- Ada syarat, dan ada batas kewenangan. Bila empat belas butir itu tidak lagi diamalkan dan tidak ada indikasi kesesatan, umat Islam termasuk Muhammadiyah diminta membuka diri. Bila masih terindikasi, urusannya dilaporkan ke pihak berwajib — bukan divonis sendiri oleh perorangan.
Yang belum ditemukan dalam penelusuran ini adalah naskah Tarjih setelah 2016 yang memperbarui status tersebut. Ketiadaan itu bukan berarti pencabutan, dan bukan pula berarti penegasan ulang. Khazanah yang ada hanya memuat dua naskah itu, dan keduanya sejalan.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sumber khazanah:
Catatan teknis: naskah di atas siap Anda salin ke Microsoft Word, Google Docs, atau LibreOffice, lalu gunakan File → Save as PDF / Download → PDF Document untuk memperoleh berkasnya.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDIIFatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk artikel.
Ketika Sesama Muslim Dikafirkan: Membaca Posisi Tarjih Muhammadiyah tentang LDII
Hampir setiap kali nama LDII disebut dalam forum pengajian atau percakapan di grup keluarga, muncul dua reaksi yang saling bertolak belakang. Sebagian langsung memvonis sesat dan mengucilkan, sebagian lain menilai semua tuduhan itu masa lalu yang sudah selesai. Keduanya sama-sama berbicara tanpa merujuk naskah. Padahal Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sudah menjawab pertanyaan ini, dan menjawabnya dua kali: pada 2011 dan pada 2016.
Yang menarik, kedua jawaban itu konsisten kata per kata pada butir paling pokok. Fatwa yang disidangkan pada 1 Rajab 1432 H atau 3 Juni 2011 merumuskannya demikian: "Bahwa LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat, karena dianggap reinkarnasi dari Islam Jamaah. Butir kesesatannya adalah karena di antara paham yang dikembangkan oleh LDII ini adalah paham takfir, yakni menganggap semua orang Islam yang tidak bergabung ke dalam barisannya dianggap sebagai orang kafir." Lima tahun kemudian, fatwa yang disidangkan 24 Jumadal Ula 1437 H atau 4 Maret 2016 mengulang rumusan yang sama dengan redaksi hampir identik. Ini bukan dua fatwa yang berbeda pendapat, melainkan satu posisi yang ditegaskan kembali.
Di sinilah banyak orang salah kutip. Tarjih tidak memulai dari soal ibadah, cara berpakaian, atau ritual tertentu. Yang disebut sebagai inti persoalan adalah takfir, paham menganggap orang Islam di luar kelompoknya sebagai kafir. Kedua fatwa memang mengutip sepuluh kriteria aliran sesat yang dirumuskan Majelis Ulama Indonesia melalui Rakernas 2007, dan kriteria kesepuluh berbunyi "mengkafirkan kaum muslim tanpa dalil syar'i" pada naskah 2016, atau "mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i" pada naskah 2011. Kaidah yang menyertainya juga ditegaskan: "suatu paham dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi salah satu dari kriteria" tersebut. Artinya, paham takfir itu bukan sekadar satu dari empat belas butir ajaran yang didaftar, melainkan sekaligus menyentuh salah satu kriteria formal kesesatan. Perlu dicatat dengan jujur bahwa kesepuluh kriteria itu adalah rumusan MUI yang dikutip oleh fatwa, bukan ayat atau hadis, dan naskah fatwa sendiri tidak menyertakan dalil Al-Qur'an atau hadis khusus mengenai larangan takfir.
Adapun daftar empat belas butir yang dimuat kedua fatwa hampir seluruhnya berpusat pada eksklusivisme dan penajisan pihak luar. Di antaranya: orang Islam di luar kelompok mereka dianggap kafir dan najis termasuk kedua orang tua sekalipun; bekas tempat shalat orang luar di masjid mereka dicuci karena dianggap terkena najis; wajib taat pada amir atau imam mereka, dan mati dalam keadaan belum baiat kepada amir berarti mati jahiliyah; Al-Qur'an dan Hadis yang boleh diterima hanyalah yang manqul, yang keluar dari mulut imam atau amir mereka, selain itu haram diikuti; haram mengaji kecuali kepada mereka; dosa bisa ditebus kepada amir dengan besar tebusan yang ditentukan amir; infak, shadaqah, dan zakat harus diserahkan kepada amir dan haram kepada selainnya, serta haram ditanyakan catatan penggunaannya; haram membagikan daging qurban atau zakat fitrah kepada orang Islam di luar kelompoknya; haram shalat di belakang imam yang bukan dari kelompok mereka, dan kalau terpaksa tidak perlu wudhu serta harus diulang; haram menikahi orang di luar kelompoknya; perempuan mereka yang hendak bertamu ke rumah orang luar harus memilih waktu haid; dan bekas tempat duduk tamu dari luar harus dicuci karena dianggap najis.
Namun fatwa tidak berhenti pada daftar itu. Keduanya juga menelusuri jejak hukum organisasi ini, dan riwayat itulah yang menjelaskan mengapa kata "pernah" dipakai secara sengaja. Organisasi ini didirikan Nur Hasan Ubaidah Lubis dengan nama Darul Hadits, pada 1951 berganti nama menjadi Islam Jama'ah, namun tetap dinyatakan terlarang oleh Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena meresahkan masyarakat. Puncaknya, penyebaran pahamnya dilarang melalui SK Jaksa Agung RI No. Kep.-08/D.A/10.1971 tanggal 29 Oktober 1971. Setelah itu nama berganti menjadi LEMKARI, dan pada 1990 dalam Mubes di Asrama Haji Pondok Gede berganti nama menjadi LDII. Jadi yang dirujuk fatwa bukan penilaian baru atas sebuah nama, melainkan penetapan lama yang terus berpindah nama.
Pada Rakernas LDII tahun 2007, organisasi ini menetapkan untuk tidak menajiskan atau mengkafirkan orang dan menyatakan masjid yang dikelolanya terbuka untuk umum. Ketua Dewan Penasihat DPD LDII Kota Cirebon, Drs. H. Mansyur MS, menyatakan bahwa dalam LDII sekarang tidak ada keamiran, bahwa LDII siap melakukan taswiyah al-manhaj dan tansiq al-harakah untuk menyatukan diri dengan umat Islam, serta telah memiliki "paradigma baru". Fatwa 2011 menambahkan keterangan Ketua MUI saat itu, KH Ma'ruf Amin, bahwa LDII memang sedang berusaha menyatu dengan ormas Islam lainnya tetapi MUI belum merehabilitasinya, dan MUI akan membuka diri asalkan LDII menyampaikan surat pernyataan resmi bahwa tidak akan berperilaku sebagaimana yang dituduhkan, salah satunya menganggap orang di luar mereka kafir.
Fatwa 2016 melangkah lebih jauh sekaligus lebih berhati-hati. Diakuinya itikad baik itu sudah mulai terlihat, sebagian mereka sudah mau bersalaman dan tidak lagi mencuci tangan sesudahnya. Namun fatwa juga mencatat penjelasan sejumlah mantan pengikut LDII di berbagai media yang menilai semua pernyataan perubahan itu sebagai bithanah, yaitu "pengakuan dusta sebagaimana halnya taqiyyah dalam ajaran Syi'ah". Dan tepat sesudah itu fatwa memasang batasnya sendiri: "Akan tetapi untuk kebenaran segala yang tersembunyi dalam batin hanya Allah lah yang tahu, karena kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja." Kalimat itu bukan pelengkap — ia menutup pintu bagi siapa pun yang ingin melanjutkan vonis dari apa yang tidak dapat ia ketahui.
Bagian penutup kedua fatwa justru bagian terpenting yang jarang dikutip. Fatwa 2016 menyatakan: "Yang patut diperhatikan adalah apakah LDII masih mengamalkan 14 butir pahamnya tersebut? Apabila sudah tidak mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat sebagaimana yang dirumuskan oleh MUI di atas, maka umat Islam harus membuka diri termasuk Muhammadiyah, dalam rangka tawashau bi al-haq wa tawashau bi al-shabr." Sebaliknya, bila masih terindikasi sesat, langkah yang dianjurkan bukan mengucilkan sendiri melainkan amar makruf dan nahi munkar melalui jalur yang benar, yaitu dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Fatwa juga mengingatkan bahwa "tidak semua orang dapat memberikan penilaian suatu aliran dinyatakan keluar dari nilai-nilai dasar Islam" — penilaian semacam ini kewenangan lembaga, bukan perorangan. Di antara pengikut LDII sendiri praktiknya tidak seragam: sebagian daerah masih mengamalkan ajaran lama, sebagian lain telah berusaha menyatukan paham dengan umat Islam umumnya, sehingga fatwa menyarankan pengamatan di lapangan agar su'uzhan atau prasangka buruk hilang. Untuk langkah praktisnya, Fatwa 2016 mengutip QS. an-Nahl (16): 125,
اُدْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَن
"Serulah kepada jalan Rabbmu dengan kebijaksanaan dan contoh yang baik, dan debatlah (ajaklah diskusi) dengan cara yang baik."
Ayat ini ditempatkan sebagai solusi ketika dakwah kita berseberangan dengan pihak lain, bukan sebagai pembenaran untuk memutus hubungan.
Maka pertanyaan "apakah LDII dicap sesat karena mengkafirkan orang Islam di luar golongannya" terjawab tegas: ya, tepat pada butir itu. Paham takfir disebut sebagai butir kesesatannya, dan paham itu sekaligus menyentuh kriteria kesepuluh aliran sesat. Namun ada tiga catatan yang menyertai jawaban itu, dan ketiganya berasal dari naskah yang sama. Pertama, kata "pernah" disengaja: ia merujuk penetapan lama atas Islam Jama'ah yang dilarang lewat SK Jaksa Agung RI 1971, lalu berganti nama menjadi LEMKARI dan kemudian LDII. Kedua, Tarjih mencatat klaim perubahan sekaligus menolak memutuskan isi batin, sebab yang tersembunyi hanya Allah yang tahu dan manusia hanya menghukumi yang dhahir. Ketiga, ada syarat dan ada batas kewenangan: bila empat belas butir itu tidak lagi diamalkan dan tidak ada indikasi kesesatan, umat Islam termasuk Muhammadiyah diminta membuka diri; bila masih terindikasi, urusannya dilaporkan ke pihak berwajib, bukan divonis sendiri oleh perorangan.
Yang belum ditemukan dalam penelusuran ini adalah naskah Tarjih setelah 2016 yang memperbarui status tersebut. Ketiadaan itu bukan berarti pencabutan, dan bukan pula berarti penegasan ulang. Khazanah yang ada hanya memuat dua naskah itu, dan keduanya sejalan. Membaca keduanya secara utuh membuat kita berhenti mengutip setengah kalimat — sebab yang paling sering hilang dari perbincangan di grup keluarga itu justru bagian yang berbicara tentang membuka diri, tentang prasangka, dan tentang batas siapa yang berwenang menilai.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Sumber khazanah:
Naskah yang dirujuk
Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham LDIIFatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang LDII
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

