Kentut saat membaca al quran, apakah harus wudlu lagi?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kentut saat sedang membaca al-Qur'an — apakah harus berwudhu lagi?
✨️ Jawaban:
🔹 Kentut itu membatalkan wudhu. HPT menyebut bahwa keadaan suci seseorang berlangsung "selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan", dan dalam penjelasannya ditegaskan bahwa yang dimaksud hadats ialah "kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.
🔹 Namun membaca al-Qur'an sendiri tidak diwajibkan dengan wudhu. Karena itu, kentut saat membaca al-Qur'an membuat wudhu Anda batal, tetapi Anda tidak wajib berwudhu lagi hanya untuk meneruskan atau mengulang bacaan.
🔹 Berwudhu tetap wajib ketika hendak shalat. Fatwa 01/2017 menyimpulkan: "seseorang yang telah yakin buang angin (kentut), maka jika hendak melaksanakan shalat, wajib mengulangi wudlunya tanpa perlu beristinja, kecuali ketika buang angin itu ada sesuatu kotoran yang keluar" — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah.
🔹 Sikap Tarjih soal wudhu dan al-Qur'an konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid 2 dan 3: "Tegasnya tidak diwajibkan wudlu untuk membaca Al-Quran atau menyentuhnya. Hanya saja untuk menyentuh atau membaca Al-Quran sangat dianjurkan dalam keadaan suci dari hadats", dan Nabi "tidak melarang, tetapi tidak menyukai, yang dalam istilah hukum disebut MAKRUH membaca atau menyebut nama Allah tidak dalam keadaan suci" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist.
📚 Dalil:
🔹 وَ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا وَجَدَ اَحَدُكُم فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَاَشْكَلَ عَلَيْهِ اَخْرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ اَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ المَسْجِدِ حَتَّي يَسْمَعَ صَوْتًا اَوْ يَجِدَ رِيْحًا [رواه مسلم]
"Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian ia ragu-ragu apakah ia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya" [HR. Muslim] — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
🔹 Dalam HPT, hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah: "Tuhan Allah tidak menerima sembahyang salah seorang dari kamu sekalian, jika ia berhadats, kecuali ia berwudlu" — dan hadats dijelaskan sebagai kentut yang berbunyi atau yang tidak berbunyi — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah. Konsekuensinya, bagi yang sedang shalat lalu kentut: "Apabila salat belum selesai dan wudunya batal, maka salatnya juga batal dan tidak sah, setelah wudu ia harus mengulangi salatnya dari awal" (Fatwa 57/1998) — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic.
✍️ Catatan:
🔹 Bedakan tiga hal: (a) kentut membatalkan wudhu — ini ketetapan HPT dan fatwa; (b) kewajiban mengulang wudhu — muncul ketika hendak shalat (dan ibadah yang disyaratkan suci), bukan semata untuk membaca al-Qur'an; (c) membaca al-Qur'an tanpa wudhu — tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan dalam keadaan suci, dan menyebut nama Allah dalam keadaan tidak suci disebut makruh oleh naskah Tanya Jawab Agama.
🔹 Penelusuran ini tidak menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas "kentut di tengah bacaan al-Qur'an"; yang dikutip di atas adalah naskah yang membahas pembatal wudhu dan hukum membaca al-Qur'an tanpa wudhu.
✅️ KESIMPULAN:
🔹 Kentut saat membaca al-Qur'an membatalkan wudhu, tetapi Anda tidak wajib langsung berwudhu untuk melanjutkan bacaan, sebab membaca al-Qur'an tidak disyaratkan dengan wudhu. Wudhu wajib diulang bila hendak shalat. Yang dianjurkan — dan lebih utama — adalah berwudhu lebih dulu agar membaca al-Qur'an dalam keadaan suci.
💎 SUMBER:
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah (HPT Jilid 1, Kitab Thaharah)
🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (Fatwa Tarjih 2017, nomor 01)
🔹️ Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (Fatwa Tarjih 1998, nomor 57)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran Dan Hadis (Tanya Jawab Agama Jilid 2)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran Dan Hadist (Tanya Jawab Agama Jilid 3)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah dan Shalat JamaahFatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan, Salat Duha tidak Urut, Kotoran Cicak, Batal Salat, Salat Sunat Rawatib
Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Al Quran dan Hadist
HPT Jilid 1 Kitab Thaharah
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Quran dan Hadis
Fatwa 15 2010 Adab Membaca Al Quran, Membaca Sayyidina dalam Salat, Menjelaskan Hadis dengan Al Quran
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu dan Mandi Wajib
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

