Buatkan khutbah juma'at tentang larangan mengubah pembatas atau patok beserta dalilinya
KHUTBAH JUMAT
Larangan Mengubah Patok dan Pembatas Batas Tanah
KHUTBAH PERTAMA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ. أَمَّا بَعْدُ
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, dan berlindung kepada Allah dari keburukan diri kita serta kejahatan amal perbuatan kita. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah, tak seorang pun dapat menyesatkannya; dan barangsiapa disesatkan-Nya, tak seorang pun dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita tingkatkan takwa kita kepada Allah Swt. dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, termasuk menjauhi segala bentuk pengambilan hak orang lain, sekecil apa pun yang kita anggap.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Ada perkara yang sering dianggap kecil oleh banyak orang, padahal akibatnya besar: menggeser patok, mengubah pembatas, atau memindahkan tanda batas tanah. Alasannya bermacam-macam—tanah warisan yang belum jelas, sertifikat yang belum diurus, atau sekadar "memanfaatkan lahan kosong". Padahal yang digeser bukan sekadar batu atau kayu, melainkan batas antara hak dan bukan hak.
Dalam arsip Fatwa Tarjih, patok disebut secara khusus sebagai sarana yang justru wajib ada untuk memperjelas kepemilikan. Fatwa Tarjih tahun 2013 tentang Kasus Hibah Tanah menyatakan:
"Namun memang harus ada kejelasan mengenai bagian setiap anak. Hal itu bisa dilakukan misalnya dengan memasang patok atau dibuat kaveling bernama sehingga ketika orang tua menjual tanah yang sudah dihibahkan akan jelas tanah milik siapa yang dijual tersebut." — Fatwa 31 2013 Hibah Tanah
Jadi fungsi patok dalam pandangan Tarjih adalah menegakkan kejelasan dan mencegah sengketa. Mengubahnya berarti merusak fungsi itu, dan membalik sesuatu yang semestinya menjadi alat keadilan menjadi alat kezaliman.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." [QS al-Baqarah (2): 188] — sebagaimana dikutip dalam Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap dan Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
Naskah Tarjih menjelaskan makna al-bathil (yang batal, tidak sah) pada ayat ini:
"Secara terminologis, kata batil adalah seseorang yang makan harta orang lain tidak sesuai menurut aturan syariah. Perilaku ini terdapat dalam dua bentuk. Pertama, mengambil harta orang lain dengan cara yang zalim, pencurian, pemaksaan, dan cara-cara yang semisalnya." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh
Menggeser patok adalah pengambilan harta secara zalim dan pemaksaan yang terselubung. Tidak perlu ada perampasan fisik; cukup satu jengkal yang digeser, dan kezaliman itu sudah terjadi.
Hadirin,
Rasulullah saw. menegaskan kemuliaan hak setiap muslim:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
"Setiap muslim terhadap muslim lainnya haram dan terjaga darah, harta dan kehormatannya." [HR Muslim] — dikutip dalam Fatwa 01 2023 Shalawat Antara Azan Dan Ikamah
Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian Q juga memuat hadis senada dengan redaksi "Tiap-tiap Muslim terhadap Muslim yang lain adalah haram..." [Muttafaq 'alaih] — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam. Dalam halaman yang sama, Tarjih merumuskan syarat memperoleh harta, bahwa usaha itu harus "dengan bentuk yang halal", "tidak menimbulkan madlarat atau mafsadah kepada orang", dan "tidak melanggar hak-hak asasi orang".
Maka apa yang terjadi ketika seseorang menggeser batas tanah tetangganya? Tiga syarat itu runtuh sekaligus: caranya tidak halal, ia menimbulkan mudarat, dan ia melanggar hak asasi orang lain atas miliknya.
Para jamaah Jumat yang berbahagia,
Majelis Tarjih menyebut perbuatan semacam ini dengan istilah yang tegas. Ketika membahas pemanfaatan harta bersama tanpa kerelaan pemilik lain, Tarjih menyatakan:
"penempatan rumah tersebut oleh salah seorang di antara saudara dengan tidak ada kerelaan dari anggota syarikat yang lain (saudara-saudara yang lainnya dan yang terbanyak) jelas-jelas sebagai perbuatan ghasab, mengambil hak orang lain secara dzalim, ini adalah perbuatan haram." — Tanya Jawab Agama 5 Warisan
Ghasab (mengambil hak orang lain secara zalim) juga dinyatakan dalam Fatwa 23 tahun 2020: "Dalam pandangan Islam, mengambil barang yang bukan haknya dapat dikategorikan kepada perbuatan ghasab yang haram hukumnya." — Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun
Dan perlu diketahui, harta yang diperoleh dengan cara demikian tidak menjadi halal karena berpindah tangan. Tarjih menegaskan:
"Harta haram yang diambil tanpa kerelaan pemilik yang asli, tidak saling ridha, statusnya tetap haram, meskipun berpindah ke tangan orang lain, baik diberikan dalam bentuk hadiah atau hibah." — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi
Bahkan dalam naskah itu dikutip sabda Nabi saw.:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
"Shalat tidak akan diterima tanpa bersuci, dan tidak pula sedekah hasil korupsi." [HR Muslim dari Ibnu Umar]
Dan penjelasan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari yang dikutip naskah tersebut: orang yang mengambil harta orang lain "tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya" — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain bagi siapa pun yang telah mengubah patok: kembalikan batas itu kepada yang seharusnya, minta maaf, dan jangan menunda. Sedekah tidak menghapus kewajiban mengembalikan hak.
Hadirin,
Islam juga mengajarkan kaidah agung:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
"Tidak boleh membuat kemudaratan dan tidak boleh (pula) membalas dengan kemudaratan." — kaidah ini tercatat dalam khazanah melalui La Dharara Wa La Dhirara dan dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
Dalam perkara bertetangga, Tarjih menegaskan bahwa Islam "melarang umatnya melakukan sesuatu yang dapat mengganggu atau menyakiti tetangganya", dan merujuk hadis riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah tentang larangan menyakiti tetangga — Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga.
Bahkan dalam kasus yang jauh lebih ringan—pohon yang menjulur ke pekarangan tetangga—Rasulullah saw. bersabda kepada pemiliknya:
أَنْتَ مُضَارٌّ
"Engkau adalah orang yang menimbulkan madlarat (kesusahan)." [HR Abu Dawud] — Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga
Jika dahan pohon yang tumbuh di atas tanah sendiri pun bisa membuat pemiliknya disebut mudharr (penimbul mudarat) ketika mengganggu tetangga, apalagi mengambil tanah yang bukan haknya dengan menggeser patok? Itu bukan lagi sekadar mengganggu—itu mengambil.
Allah Swt. juga berfirman:
۞ وَٱعْبُدُوا۟ ٱللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَـٰنًا وَبِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْجَارِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْجَارِ ٱلْجُنُبِ وَٱلصَّاحِبِ بِٱلْجَنۢبِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ مَن كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh..." [QS an-Nisa' (4): 36] — dikutip dalam Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga
Perhatikanlah, ayat ini memerintahkan berbuat baik kepada tetangga, bukan mengambil tanahnya.
Ma'asyiral muslimin,
Kita juga perlu mengingat bahwa harta termasuk hal yang dijaga dalam maqashid syariah. Khazanah mencatat hifzh al-mal (menjaga harta) sebagai bagian dari tujuan syariat — lihat Hifzh Al Mal. Menjaga harta bukan hanya menjaga harta sendiri, tetapi juga tidak merusak harta orang lain. Setiap patok yang digeser adalah bentuk perusakan terhadap penjagaan harta yang Allah tetapkan.
Dalam hadis riwayat Muslim yang dikutip Tarjih disebutkan bahwa di antara tujuh dosa besar yang mencelakakan adalah "makan harta anak yatim, makan riba..." — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan. Jika memakan harta anak yatim dan riba termasuk dosa terbesar, maka memakan harta tetangga sedikit demi sedikit melalui patok yang digeser juga bukan perkara ringan. Kecil di mata manusia, besar di hadapan Allah.
Dan camkanlah sabda Nabi saw. yang dikutip Tarjih dalam konteks perkara harta: barang siapa menerima keputusan atas sesuatu yang bukan haknya, maka "hasil keputusan itu sebuah bagian api neraka" [Muttafaq 'alaih] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap. Jangankan keputusan hakim, selembar patok yang digeser pun tidak mengubah hakikatnya di hadapan Allah.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
(Duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى إِحْسَانِهِ، وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Khatib berwasiat kepada diri sendiri dan kepada hadirin sekalian: mari kita periksa kembali batas-batas tanah kita. Apakah ada patok yang pernah kita geser? Apakah ada bangunan yang melewati hak tetangga? Apakah ada tanah warisan yang kita manfaatkan tanpa izin ahli waris lain? Jika ada, segeralah memperbaikinya. Tarjih mengingatkan:
"termasuk penyerobotan atau perampasan hak ahli waris ialah rumah yang merupakan harta peninggalannya pewaris hanya dimanfaatkan oleh satu orang atau beberapa orang ahli waris saja, sedang yang lain tidak bisa memanfaatkannya yang sebenarnya dia sangat membutuhkan sekali." — Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan
Selesaikan perkara ini dengan jalan damai dan musyawarah, sebagaimana dituntunkan. Bila perlu, libatkan tetua, RT/RW, atau Pengadilan Agama, sebagaimana Tarjih sarankan dalam kasus serupa: "Jika masalah ini ingin diselesaikan dengan jalur hukum yang lebih komprehensif dan diharapkan mendatangkan rasa keadilan bagi setiap pihak, maka kami menganjurkan agar permasalahan ini diajukan ke Pengadilan Agama setempat." — Fatwa 31 2013 Hibah Tanah
Sekali lagi, jangan tunda. Karena satu jengkal tanah yang diambil tanpa hak tidak akan selesai urusannya hanya dengan menyesal; ia harus dikembalikan.
اللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اللّٰهُمَّ اجْعَلْ بِلَادَنَا بِلَادًا آمِنًا، وَاجْعَلْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ بَأْسِكَ حِجَابًا. اللّٰهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِنَا وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِنَا، وَاهْدِنَا سَبِيلَ السَّلَامِ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
عِبَادَ اللّٰهِ، إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاسْتَغْفِرُوهُ يَغْفِرْ لَكُمْ، وَأَقِمِ الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
✍️ Catatan Khatib (bukan bagian khutbah)
🔹 Arsip tidak memuat fatwa khusus yang membahas secara spesifik hukum mengubah atau menggeser patok batas tanah. Kata "patok" dalam khazanah yang berhasil saya telusuri hanya muncul dalam Fatwa 31 2013 Hibah Tanah, dan di sana patok dibahas sebagai sarana memperjelas batas kepemilikan, bukan sebagai objek pembahasan tersendiri.
🔹 Khutbah ini disusun dari fatwa-fatwa yang topiknya berdekatan, yaitu: ghasab dan pengambilan hak secara zalim (Tanya Jawab Agama 5 Warisan, Ghasab), larangan memakan harta dengan cara batil (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai Dan Suap, Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh), status harta haram (Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi), penyerobotan hak ahli waris (Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan Dan Zakat Warisan), serta adab bertetangga dan kaidah la dharara wa la dhirar (Fatwa 34 2013 Pohon Menjulur Ke Tetangga, La Dharara Wa La Dhirara).
🔹 Penarikan hukum atas kasus patok dilakukan sebagai taut an logis (qiyas) dari prinsip-prinsip di atas, bukan sebagai kutipan putusan Tarjih tentang patok. Bila diperlukan ketetapan resmi, silakan merujuk kepada Majelis Tarjih dan Tajid PP Muhammadiyah.
🔹 Hadis tentang "sejengkal tanah dikalungkan dari tujuh lapis bumi" tidak ditemukan dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri, sehingga tidak dikutip dalam khutbah ini.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah Swt.
Catatan
Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.
Naskah yang dirujuk
GhasabFatwa 34 2013 Pohon Menjulur ke Tetangga
Tanya Jawab Agama 5 Warisan
Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bunga Gadai dan Suap
Fatwa 31 2013 Hibah Tanah
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu dan Status Gaji Yang Diperoleh
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM
Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi
La dharara wa la dhirara
Fatwa 01 2023 Shalawat antara Azan dan Ikamah
Fatwa 25 1998 Menunda Pembagian Warisan dan Zakat Warisan
Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi dan Keuangan
Fikih Muhammadiyah Bagian K. SOSIAL KEMASYARAKATAN
Maslahah
Hifzh Al Mal
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

