Apa hukum sholat jamaah di masjid
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum shalat jamaah di masjid?
✨️ Jawaban:
🔹 Shalat berjamaah diperintahkan baik oleh al-Qur'an maupun hadis, dan sangat ditekankan — terutama bagi laki-laki — untuk dikerjakan di masjid. Hukum tidak berjamaah: shalatnya tetap sah, dan tidak ada dalil yang menunjukkan ancaman dosa bagi yang meninggalkannya. Mengenai status hukumnya, arsip Tarjih menampilkan perkembangan:
🔸 Tanya Jawab Agama 1 (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah) dan Fatwa 16/2013 (Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah) — setelah mempertemukan dalil-dalil yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan dengan metode al-jam'u wa at-taufiq (mengompromikan dalil) — menyimpulkan: wajib kifayah. Fatwa 16/2013 berbunyi:
"dapat diambil kesimpulan bahwa shalat berjamaah adalah wajib kifayah, yang berarti kalau suatu kampung ada yang melakukan shalat berjamaah sudah menggugurkan kewajiban seluruh kampung."
🔸 Fatwa 08/2018 (Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah) kemudian menyimpulkan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), dengan alasan:
"tidak ditemukan dalil mengenai ancaman siksa atau dosa bagi orang yang meninggalkannya. Sekiranya hukumnya wajib, maka konsekuensi hukumnya adalah berdosa dan mendapat siksa apabila meninggalkannya."
Fatwa 2018 ini secara eksplisit merujuk pembahasan sebelumnya di Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan menegaskan bahwa selama tidak ada uzur syar'i, umat Islam sangat dianjurkan shalat berjamaah di masjid.
🔸 HPT Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah dan Jumah (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-33, Palembang 1956) (Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah) berbunyi:
"Berusahalah kamu mengerjakan shalat-shalat fardlu dengan berjama'ah di masjid, di mushalla atau lainnya."
🔸 Tempat: berjamaah diutamakan di masjid untuk shalat fardhu, tetapi sahnya berjamaah tidak hanya di masjid — dapat juga di lapangan atau di rumah (Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah).
📚 Dalil:
🔹
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." [QS. al-Baqarah (2): 43] — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
🔹
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
"Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." [HR. al-Bukhari no. 609 dan 610, dan Muslim no. 1036 dan 1039] — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
🔹 Hadis orang buta (HR. Muslim no. 1044) yang dijadikan hujjah pendapat yang mewajibkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى ... فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
"...Apakah engkau mendengar panggilan shalat (adzan)? Laki-laki itu menjawab: Benar. Beliau bersabda: Penuhilah seruan tersebut (hadiri jamaah shalat)." — Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
✍️ Catatan:
🔹 Perlu diperhatikan bahwa Fatwa 08/2018 tampak memperhalus kesimpulan Fatwa 16/2013: yang semula "wajib kifayah" menjadi "sunnah muakkadah". Keduanya saya tampilkan beserta tahunnya. Yang tidak berubah di semua naskah: shalat sendiri (munfarid) tetap sah dan tetap mendapat pahala, hanya lebih sedikit daripada berjamaah. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat jamaah sangat ditekankan dan diutamakan di masjid bagi laki-laki; yang meninggalkannya tetap sah shalatnya dan tidak ada dalil ancaman dosa. Fatwa 16/2013 menetapkannya wajib kifayah, sedangkan Fatwa 08/2018 menetapkannya sunnah muakkadah.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
🔹 Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah (2013)
🔹 Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah (Muktamar 1956)
🔹 Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah Pindah Masjid Dan Salat Jamaah Bagi Wanita (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 08 2018 Hukum Shalat JamaahFatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita
HPT Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah dan Jumah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
Fatwa 06 2016 Keutamaan Salat Munfarid dan Jamaah
Shalat jamaah
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
Sajikan dalam Format
Kalau ada yg berdalil dengan hadits rumahnya dibakar
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana menjawab orang yang berdalil dengan hadis bahwa Nabi ﷺ (dalam riwayat) ingin membakar rumah orang yang tidak shalat berjamaah?
✨️ Jawaban:
🔹 Hadis itu memang ada dan dipakai di dalam arsip Tarjih — tetapi justru dipakai secara berbeda oleh dua kubu, dan Majelis Tarjih sendiri menjelaskan bagaimana hadis itu harus dipahami. Arsip menampilkan hadis itu dibahas lintas tahun:
🔸 Tanya Jawab Agama 1 (Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah) sudah menjawab pertanyaan persis seperti ini. Setelah memaparkan dalil yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, naskah ini menjelaskan makna hadis ancaman itu:
"Bagi yang berpendirian tidak wajib a'in melakukan shalat berjamaah berpendapat bahwa Hadis yang menerangkan bahwa Nabi mengancam orang yang tidak berjamaah dengan akan membakar rumahnya merupakan ancaman orang-orang yang meninggalkan shalat karena nilai nifaq, sebagaimana ancaman Nabi bagi yang tidak melakukan shalat Jumat, seperti riwayat Muslim dan Abdullah bin Mas'ud."
Jadi menurut penjelasan ini, ancaman itu tertuju pada orang yang meninggalkan shalat jamaah karena nifaq (kemunafikan), bukan pada setiap orang yang sekali waktu shalat sendiri. Naskah yang sama juga mencatat bahwa mengenai sah tidaknya shalat fardhu tanpa berjamaah tidak ada perbedaan pendapat: sah.
🔸 Fatwa 16/2013 (Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah) — penanya sendiri menyebut hadis "keinginan Nabi membakar rumah yang tidak mau shalat berjamaah ke masjid" sebagai salah satu dalil. Fatwa ini memasukkan hadis tersebut sebagai dalil pihak yang mewajibkan (mazhab Hanbali menghukumi wajib 'ain dengan dalil itu), lalu setelah al-jam'u wa at-taufiq menyimpulkan wajib kifayah.
🔸 Fatwa 08/2018 (Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah) menyebut hadis ancaman riwayat al-Bukhari itu sebagai hujjah pihak yang berpendapat wajib, tetapi pada akhirnya menyimpulkan sunnah muakkadah, dengan alasan:
"tidak ditemukan dalil mengenai ancaman siksa atau dosa bagi orang yang meninggalkannya. Sekiranya hukumnya wajib, maka konsekuensi hukumnya adalah berdosa dan mendapat siksa apabila meninggalkannya."
🔸 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam) mengutip hadis Ibnu Majah itu secara lengkap dan mencatat bahwa Nabi "memberikan penegasan dengan memberikan ancaman untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak mengerjakan shalat secara berjamaah" — namun pada kesimpulannya tetap menyatakan hukumnya sunnah muakkadah, dan menambahkan bahwa hadis ini juga mencakup perempuan, bukan hanya laki-laki.
🔹 Perlu dicatat: pada redaksi hadis yang dikutip naskah 2025 terdapat keterangan bahwa mereka yang diancam itu "laisat bihim 'illah" — tidak memiliki uzur. Ini sejalan dengan penjelasan TJA 1 bahwa ancaman itu menyasar sikap meninggalkan jamaah tanpa uzur dengan unsur nifaq, bukan shalat sendirian sebagai pilihan yang sah.
📚 Dalil:
🔹 Hadis ancaman (HR. Ibnu Majah), dari Abu Hurairah ra:
"Aku sangat ingin shalat ditegakkan, kemudian aku perintahkan seorang laki-laki shalat bersama orang banyak, sedangkan aku bersama beberapa orang pergi membawa kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mengikuti shalat berjamaah, maka aku dapat membakar rumah mereka." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam
🔹 Ayat yang dijadikan sandaran perintah jamaah:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." [QS. al-Baqarah (2): 43] — Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
✍️ Catatan:
🔹 Hadis ini tidak dipakai arsip untuk menetapkan kewajiban 'ain yang berdosa bagi setiap orang yang shalat sendiri; justru arsip menempatkan maknanya secara terbatas (nifaq/tanpa uzur), atau sebagai dalil bagi pihak yang mewajibkan lalu dikompromikan menjadi wajib kifayah. Posisi resmi Tarjih yang terbaru dalam arsip (Fatwa 08/2018 dan TJA 2025) bertumpu pada kesimpulan sunnah muakkadah. Saya menampilkan keduanya beserta tahunnya tanpa memilih salah satu. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Orang yang berdalil dengan hadis "membakar rumah" perlu dijawab bahwa arsip Tarjih sendiri menafsirkan ancaman itu sebagai sasaran bagi mereka yang meninggalkan jamaah karena nifaq atau tanpa uzur — bukan dasar bahwa shalat sendirian jadi tidak sah. Kesimpulan hukum yang tercatat bergerak: wajib kifayah (Fatwa 16/2013) menjadi sunnah muakkadah (Fatwa 08/2018, ditegaskan lagi pada TJA 2025).
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
🔹 Fatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah (2013)
🔹 Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah (2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak TumaninahFatwa 16 2013 Hukum Salat Berjamaah
Fatwa 08 2018 Hukum Shalat Jamaah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

