Bagaimana hukum memotong kuku dan rambut saat menstruasi
☝️ Pertanyaan
🔹 Bagaimana hukum memotong kuku dan rambut (bulu/rambut yang rontok) bagi wanita yang sedang haid?
✨️ Jawaban
🔹 Majelis Tarjih tidak mengharamkan memotong kuku dan membuang rambut ketika sedang haid. Kedua naskah yang ada menyatakan bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk melarangnya.
🔹 Pada Tanya Jawab Agama 1, persoalan ini ditanyakan sekaligus dengan membaca Al-Qur'an, masuk masjid, memotong rambut, dan memotong kuku. Setelah menilai bahwa hadis-hadis larangan (riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, serta riwayat Ad-Daruquthny dari Jabir) tidak dapat dijadikan hujjah karena keduanya munkar, Tarjih berkata:
"…sehingga dalil yang melarang orang yang sedang haid membaca Quran dan sebagainya seperti yang Anda tanyakan, yaitu masuk masjid, memotong rambut, memotong kuku, tidak ada. Maka dikembalikan pada hukum asal, yakni boleh."
🔹 Pada Tanya Jawab Agama 4, pertanyaan yang sama dijawab dengan menegaskan hal-hal yang memang haram bagi wanita haid — yaitu ibadah seperti puasa, shalat, dan thawaf — lalu dinyatakan:
"Adapun larangan memotong kuku dan sebagainya seperti Anda tanyakan tidak ada dasar yang kuat untuk itu."
🔹 Kedua naskah ini sejalan: tidak ada pengharaman khusus memotong kuku dan rambut saat haid.
📚 Dalil
🔹 Yang dijadikan dasar pada Tanya Jawab Agama 4 adalah pembatasan hal-hal yang haram bagi wanita haid pada ibadah tertentu, bukan pada memotong kuku/rambut:
- Larangan shalat dan puasa bersumber dari riwayat Bukhari (dimasa nabi wanita haid tidak shalat dan tidak puasa; meninggalkan shalat tidak perlu diqadha, sedangkan puasa harus diqadha).
- Larangan thawaf bersumber dari riwayat Bukhari dan Muslim (Nabi menyuruh melakukan semua apa yang dilakukan orang sedang haji kecuali thawaf).
🔹 Pada Tanya Jawab Agama 1, riwayat-riwayat yang dipakai untuk melarang — riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, serta riwayat Ad-Daruquthny dari Jabir bin Abdullah — dinilai termasuk riwayat yang tidak dapat dijadikan hujjah karena munkar. Teks Arab hadisnya tidak ditampilkan di halaman tersebut, sehingga tidak dapat dikutip di sini.
🔹 📚 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita
✍️ Catatan
🔹 Kedua naskah ini berasal dari Tanya Jawab Agama jilid 1 dan jilid 4, yang tidak mencantumkan tahun pada halaman yang berhasil dibaca. Dua-duanya menempatkan persoalan ini sebagai bagian dari daftar pertanyaan wanita haid, dan keduanya berpijak pada penilaian bahwa dalil larangannya lemah/tidak ada.
🔹 Perlu dibedakan dari konteks ihram: dalam larangan ihram, mencukur rambut dan memotong kuku memang termasuk hal yang dilarang (lihat Fatwa 06 2003 Dam Bagi Orang Yang Melepas Pakaian Ihram Sm No 16 2003). Ini konteks yang berbeda dan tidak berlaku pada kasus haid.
✅️ Kesimpulan
🔹 Memotong kuku dan membuang rambut ketika sedang haid tidak diharamkan menurut naskah Tarjih yang ditelusuri; tidak ada dasar yang kuat untuk melarangnya. Adapun hal yang diharamkan bagi wanita haid adalah ibadah tertentu seperti shalat, puasa, dan thawaf.
💎 Sumber
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid (Tanya Jawab Agama 1, Masalah Masjid)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita (Tanya Jawab Agama 4, Masalah Wanita)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

