Sudah berapa kalikah fatwa rokok di Muhammadiyah berubah. Jelaskan secara detail!
☝️ Pertanyaan:
🔹 Berapa kali fatwa rokok di Muhammadiyah berubah, dan bagaimana kronologi perubahannya?
✨️ Jawaban:
🔹 Fatwa Muhammadiyah tentang rokok mengalami tiga fase hukum yang berbeda dengan dua kali perubahan besar sejak era sebelum 2005 hingga 2010, ditambah satu fatwa khusus untuk rokok elektrik (2020). Berikut kronologi lengkapnya:
1️⃣ Fase Makruh (pra-2005) — Tanya Jawab Agama
Dalam rubrik Tanya Jawab Agama di Majalah Suara Muhammadiyah (terhimpun dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 1), Tim Majelis Tarjih memberikan jawaban atas pertanyaan tentang hukum merokok. Saat itu dinyatakan bahwa merokok belum ditarjihkan secara resmi oleh Majelis Tarjih, namun berdasarkan pengamatan sementara, Tim mengambil kesimpulan bahwa merokok itu makruh hukumnya — bukan perbuatan terpuji dan patut dihindari. Lihat Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan.
2️⃣ Fase Mubah (2005–2007)
Pada tahun 2005, dalam rubrik Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke-90/2005, Majelis Tarjih memberikan jawaban yang berbeda: pada asalnya hukum merokok adalah mubah (boleh), karena tidak ada nash (ayat Al-Qur'an dan hadis) yang secara qath'i melarangnya. Namun, disebutkan pula bahwa menjauhinya lebih baik daripada melakukannya. Jawaban ini dikutip kembali dan dimuat ulang dalam Fatwa 07 Hukum Merokok tahun 2007. Lihat Fatwa 07 Hukum Merokok.
3️⃣ Fase Haram (2010 – sekarang)
Pada tanggal 8 Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok yang secara tegas menyatakan: merokok hukumnya adalah haram. Fatwa ini didasarkan pada enam landasan:
- Merokok termasuk khabā'iṡ (perbuatan buruk) yang dilarang QS. al-A'raf [7]: 157
- Merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS. al-Baqarah [2]: 195 dan QS. an-Nisa' [4]: 29)
- Merokok membahayakan diri dan orang lain, bertentangan dengan hadis lā ḍarara wa lā ḍirār
- Rokok adalah zat adiktif dan mengandung racun yang melemahkan, bertentangan dengan hadis larangan muskir (memabukkan) dan muftir (melemahkan)
- Pembelanjaan untuk rokok adalah perbuatan mubazir (QS. al-Isra' [17]: 26-27)
- Merokok bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah (lima perlindungan: agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta)
Fatwa ini secara eksplisit menyatakan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku." Lihat Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok.
4️⃣ Fatwa Rokok Elektrik — Haram (2020)
Pada tahun 2020, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum e-cigarette (rokok elektrik/vape), yang mengharamkan rokok elektrik dengan alasan bahwa perbuatan tersebut sama saja menjatuhkan diri ke lembah kebinasaan, bahkan kadar bahayanya disebut lebih tinggi daripada rokok konvensional. Lihat Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika.
📚 Ringkasan Perubahan:
| Periode | Status Hukum | Sumber |
|---|---|---|
| Pra-2005 | Makruh | Tanya Jawab Agama Jilid 1 |
| 2005–2007 | Mubah (menjauhi lebih baik) | Suara Muhammadiyah No. 24/2005 & Fatwa 07/2007 |
| 2010–sekarang | Haram | Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 |
| 2020–sekarang | Haram (rokok elektrik) | Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 |
✍️ Catatan:
Perubahan dari makruh ke mubah ke haram ini mencerminkan penggunaan metode taḥqīq al-manāṭ (penegasan fakta syar'i) oleh Majelis Tarjih. Semakin berkembangnya bukti medis tentang bahaya rokok — dari data WHO, Unicef, dan penelitian akademik — menjadi faktor penentu perubahan hukum. Fatwa 2010 menggunakan data bahwa rokok menyebabkan 5,4 juta kematian per tahun, mengandung 69 zat karsinogenik, dan merugikan ekonomi keluarga miskin secara signifikan.
✅️ Kesimpulan:
Fatwa rokok di Muhammadiyah telah berubah sebanyak dua kali (makruh → mubah → haram), dengan posisi final dan terkini adalah haram sejak Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010. Fatwa ini kemudian diperkuat dengan Fatwa 2020 yang juga mengharamkan rokok elektrik.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (pra-2005, makruh)
🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok (2007, mubah — mengutip jawaban 2005)
🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, haram — Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010)
🔹 Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020, e-cigarette haram)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau (Merokok)Fatwa 07 Hukum Merokok
Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah, Metode Tarjih dan Hermeneutika
Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
Sajikan dalam Format
Apakah sudah ada penelitian di jurnal terindeks nasional yang mengkaji terkait perubahan tersebut?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah sudah ada penelitian di jurnal terindeks nasional (seperti jurnal Sinta, Garuda, atau jurnal terakreditasi lainnya) yang secara spesifik mengkaji perubahan fatwa rokok di Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Berdasarkan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh isi vault menggunakan berbagai kombinasi kata kunci — mulai dari "jurnal Sinta fatwa rokok Muhammadiyah", "penelitian fatwa merokok Muhammadiyah", hingga "studi analisis perubahan fatwa rokok Muhammadiyah" — tidak ditemukan satu pun halaman yang memuat informasi tentang adanya penelitian di jurnal terindeks nasional yang mengkaji perubahan fatwa rokok di Muhammadiyah.
✍️ Catatan:
Vault ini memang tidak dirancang sebagai repositori artikel jurnal. Isi vault terbatas pada dokumen putusan/fatwa asli Majelis Tarjih, halaman konsep usul fiqh, dan entitas terkait. Yang tersedia di vault adalah dokumen-dokumen primer berikut yang menjadi objek kajian yang dimaksud:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan — Fatwa awal (makruh) dalam Tanya Jawab Agama Jilid 1
🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok — Fatwa tahun 2007 (mubah, menjauhi lebih baik)
🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok — Fatwa tahun 2010 (haram, No. 6/SM/MTT/III/2010)
🔹 Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok — Fatwa tahun 2019 yang mempertegas posisi haram
🔹 Taghayyur Al Fatwa — Konsep perubahan fatwa dalam metodologi Tarjih
Namun, vault tidak menyimpan daftar atau tautan ke artikel jurnal yang meneliti perubahan ini. Untuk mengetahui apakah sudah ada penelitian di jurnal terindeks nasional tentang topik ini, pengguna perlu melakukan penelusuran mandiri di portal jurnal seperti SINTA (sinta.kemdikbud.go.id), Garuda (garuda.kemdikbud.go.id), atau Google Scholar dengan kata kunci seperti "perubahan fatwa rokok Muhammadiyah", "fatwa merokok haram Muhammadiyah 2010", atau "taghayyur al-fatwa rokok".
✅️ Kesimpulan:
Arsip HPT dan fatwa Tarjih yang tersimpan dalam vault ini tidak memuat informasi tentang keberadaan penelitian di jurnal terindeks nasional yang mengkaji perubahan fatwa rokok di Muhammadiyah. Vault hanya menyimpan dokumen fatwa primer sebagai objek yang dapat diteliti.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_risalah/article/view/31325. Sekadar saran bahwa artikel yg ada di link ini bisa dimasukkan sebagai referensi
Terima kasih atas masukannya. Izinkan saya menelusuri apakah artikel dari link tersebut sudah ada dalam vault atau belum.
Saya coba telusuri apakah artikel ini sudah dirujuk di vault
Terima kasih atas sarannya. Saya sudah menelusuri seluruh vault dengan berbagai kata kunci untuk memastikan apakah artikel dari jurnal Al-Risalah (UIN Alauddin Makassar) tersebut sudah tercantum sebagai referensi di dalam arsip ini.
Hasil penelusuran: Artikel dengan judul yang dimuat di link tersebut belum ada dalam vault sebagai halaman referensi atau sebagai tautan di halaman-halaman yang ada.
Artikel dari jurnal terindeks nasional semacam ini tentu sangat relevan sebagai bahan kajian atas perubahan fatwa rokok di Muhammadiyah, terutama karena membahas secara akademik proses taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) yang terjadi. Saat ini, vault baru menyimpan dokumen primer fatwa rokok itu sendiri, dan konsep taghayyur al-fatwa di halaman Taghayyur Al Fatwa, tetapi belum mengintegrasikan artikel jurnal sebagai referensi sekunder.
Saran ini tentu baik disampaikan kepada pengelola vault (Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah bersama LabMu) agar artikel tersebut dapat ditambahkan, baik sebagai halaman referensi tersendiri maupun sebagai catatan di halaman-halaman terkait seperti:
- Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
- Fatwa 07 Hukum Merokok
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan
- Taghayyur Al Fatwa
Terima kasih kembali atas kontribusinya untuk memperkaya arsip ini. 🙏
Pertanyaan berikutnya, al-fatihah merupakan hal yang wajib di dalam shalat, kapankah kita membaca Al fatihah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Al-Fatihah merupakan hal yang wajib di dalam shalat, kapankah kita membaca Al-Fatihah?
✨️ Jawaban:
🔹 Waktu membaca al-Fatihah dalam shalat dibedakan berdasarkan posisi — apakah sebagai munfarid (shalat sendiri), imam, atau makmum — dan jenis shalat — jahr (bacaan nyaring) atau sirr (bacaan pelan). Berikut rinciannya berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid:
1️⃣ Shalat Sendiri (Munfarid)
🔸 Membaca al-Fatihah pada setiap rakaat shalat, dimulai dari takbiratul ihram.
🔸 Pada rakaat pertama dan kedua, setelah al-Fatihah disunnahkan membaca surah atau ayat al-Qur'an.
🔸 Pada rakaat ketiga dan keempat, hanya al-Fatihah (tidak membaca surah tambahan).
2️⃣ Sebagai Imam
🔸 Membaca al-Fatihah pada setiap rakaat.
🔸 Shalat jahr (Maghrib, Isya', Subuh): dibaca nyaring (jahr).
🔸 Shalat sirr (Zuhur, Ashar): dibaca pelan (sirr).
3️⃣ Sebagai Makmum — Bagian Paling Penting
Majelis Tarjih dan Tajdid mengikuti pendapat jumhur ulama: makmum tetap wajib membaca al-Fatihah di belakang imam, berdasarkan hadis:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Dari 'Ubadah bin Shamit, Rasulullah saw bersabda: Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)" (HR al-Bukhari No. 714 dan Muslim No. 595).
Adapun waktu membacanya:
🔸 Makmum membaca al-Fatihah di sela-sela imam membaca al-Fatihah (yakni bersamaan dengan imam, dengan cara sirr/pelan).
🔸 Atau setelah imam selesai membaca al-Fatihah — pada jeda singkat sebelum imam membaca surah.
🔸 Namun waktu yang paling utama adalah saat imam sedang membaca ayat-ayat al-Fatihah (dicelah-celahnya), sehingga makmum membaca al-Fatihah dengan suara pelan yang hanya terdengar oleh dirinya sendiri.
🔸 Ketika imam sudah melanjutkan membaca surah setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam dan tidak membaca apa pun lagi.
Hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
"Dari Anas, Rasulullah saw bersabda: ... Janganlah kalian melakukannya (membaca nyaring di belakang imam). Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab pada dirinya sendiri (dengan suara rendah)" (HR Ibnu Hibban No. 1844).
4️⃣ Makmum Masbuq (Terlambat)
🔸 Jika makmum masbuq mendapati imam sedang membaca surah setelah al-Fatihah, ia harus menyempurnakan bacaan al-Fatihah terlebih dahulu sedapatnya, baru kemudian memperhatikan bacaan imam.
🔸 Namun, jika sebelum ia selesai membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ia harus mengikuti rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah untuk rakaat tersebut. Hal ini berdasarkan hadis:
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا
"Dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika imam bertakbir maka takbirlah, jika rukuk maka rukuklah" (HR al-Bukhari No. 365).
📚 Dalil:
🔹 QS. al-A'raf [7]: 204 — "Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah..." — ayat ini menjadi perintah umum, sedangkan hadis 'Ubadah menjadi takhshīsh (pengkhususan) bahwa di dalam shalat berjamaah makmum tetap membaca al-Fatihah.
🔹 Hadis 'Ubadah bin Shamit — Lā shalāta liman lam yaqra' bi Fātihatil-Kitāb (HR al-Bukhari No. 714, Muslim No. 595)
🔹 Hadis Anas bin Malik — bacaan al-Fatihah di belakang imam dengan suara sirr (HR Ibnu Hibban No. 1844)
🔹 Hadis Anas — Innamā ju'ila al-imāmu liyu'tamma bihī (HR al-Bukhari No. 365)
🔹 Hadis 'Ubadah — larangan membaca selain al-Fatihah di belakang imam (HR at-Tirmidzi No. 311)
✍️ Catatan:
Posisi ini merupakan pendapat jumhur ulama yang diikuti oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, berbeda dengan mazhab Hanafi yang berpendapat makmum tidak perlu membaca al-Fatihah di belakang imam. Dalil QS. al-A'raf [7]: 204 tentang mendengarkan dan diam dianggap sebagai perintah umum, sementara hadis 'Ubadah menjadi pengecualian (takhshīsh) bahwa di dalam shalat, al-Fatihah tetap wajib dibaca meskipun di belakang imam.
✅️ Kesimpulan:
Waktu membaca al-Fatihah bagi makmum adalah di sela-sela atau setelah imam membaca al-Fatihah, dengan suara pelan (sirr), dan bukan pada saat imam membaca surah setelah al-Fatihah. Bagi yang shalat sendiri atau sebagai imam, dibaca di setiap rakaat sesuai jenis shalat (jahr atau sirr).
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (Fatwa 26 Tahun 2019)
🔹 Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (Fatwa 15 Tahun 2018)
🔹 Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (Fatwa 10 Tahun 1999)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (Tanya Jawab Agama Jilid 1)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan al Fatihah MakmumFatwa 10 1999 Kewajiban Membaca al Fatihah dan Kaitannya dengan Masbuq
Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum, Musafir Imam Muqim, Tahiyyatul Masjid, Bacaan Makmum Beda Imam
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
Sajikan dalam Format
Apakah makmum masbuq juga Duduk tawarruk ketika imam sudah duduk tawarruk?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah makmum masbuq juga duduk tawarruk ketika imam sudah duduk tawarruk (tasyahud akhir)?
✨️ Jawaban:
🔹 Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dibedakan dua aspek: (a) kewajiban makmum masbuq untuk ikut duduk bersama imam, dan (b) apakah ia harus sama persis caranya (tawarruk) atau tidak.
1️⃣ Masbuq Wajib Duduk Mengikuti Imam
Ketika makmum masbuq datang dan mendapati imam sedang duduk tasyahud akhir, ia langsung takbiratul ihram lalu duduk bersama imam dan membaca tasyahud sebagaimana imam. Hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ وَمُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلَاةَ وَالْإِمَامُ عَلَى حَالٍ فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ
"Apabila salah seorang di antaramu mendatangi shalat (jamaah) pada waktu imam sedang berada dalam suatu keadaan, maka hendaklah ia kerjakan sebagaimana apa yang dikerjakan imam." (HR at-Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Mu'adz bin Jabal)
Dalam Tanya Jawab Agama Jilid 4 dijelaskan: "Maka pada waktu imam membaca tasyahud akhir, makmum (masbuq) juga membaca tasyahud" — dan menurut Jumhur, bacaan ini belum dianggap sebagai tasyahud akhirnya si masbuq, karena ia akan membaca tasyahud akhir yang sesungguhnya setelah menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
2️⃣ Namun Cara Duduk (Tawarruk vs Iftirasy) Tidak Harus Sama
Fatwa Majelis Tarjih No. 20 Tahun 2013 tentang "Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam" secara khusus membahas persoalan ini. Dalam kasus yang difatwakan, imam duduk iftirasy pada tasyahud akhir shalat Subuh (mengikuti mazhab Ahmad bin Hanbal), sementara makmum duduk tawarruk (mengikuti fatwa Muhammadiyah yang sejalan dengan mazhab Syafi'i). Fatwa tersebut menegaskan:
"Gerakan makmum yang terlarang adalah apabila gerakan salatnya menyelesihi gerakan imam seperti mendahului atau terlambat... Perbuatan bapak yang tidak mengikuti duduk iftirasy imam bukanlah termasuk perbuatan demikian. Jadi salat bapak dan jamaah lainnya di belakang imam yang berbeda dalam cara duduk tasyahud akhir pada salat subuh tetap sah, insya Allah."
Fatwa ini menegaskan kaidah:
كُلُّ مَنْ صَحَّتْ صَلَاتُهُ صَحَّتْ إِمَامَتُهُ
"Setiap orang yang sah shalatnya, sah pula ia menjadi imam."
Artinya: Perbedaan cara duduk tasyahud akhir (tawarruk vs iftirasy) adalah perbedaan kaifiyah (tata cara) dalam fiqih yang masing-masing memiliki dalil yang kuat. Yang dilarang adalah mendahului atau terlambat dari gerakan imam — bukan perbedaan dalam detail gerakan yang bersifat khilafiyah.
3️⃣ Kesimpulan untuk Makmum Masbuq
| Situasi | Hukum |
|---|---|
| Masbuq mendapati imam duduk tawarruk | Masbuq duduk dan membaca tasyahud bersama imam |
| Apakah masbuq wajib duduk tawarruk persis seperti imam? | Tidak wajib. Jika masbuq meyakini duduk iftirasy, ia tetap sah. Namun prinsip ittiba' (mengikuti imam) tetap dianjurkan selama tidak bertentangan dengan keyakinannya. |
| Apakah shalat tetap sah bila berbeda cara duduk? | Sah, selama tidak mendahului atau terlambat secara ekstrem dari gerakan imam. |
✍️ Catatan:
Yang menjadi kewajiban adalah duduk (posisi duduk) dan membaca tasyahud — bukan bentuk detail duduknya. Fatwa Muhammadiyah sendiri menetapkan bahwa duduk tasyahud akhir pada semua shalat (termasuk 2 rakaat) adalah tawarruk (Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat). Namun jika makmum masbuq berbeda dengan imam dalam detail ini, shalat tetap sah berdasarkan Fatwa 20/2013.
✅️ Kesimpulan:
Makmum masbuq duduk dan membaca tasyahud bersama imam yang sedang duduk tawarruk, namun tidak diwajibkan duduk tawarruk persis seperti imam — perbedaan kaifiyah duduk antara imam dan makmum adalah hal yang dimaklumi dalam khilafiyah fiqih dan tidak membatalkan shalat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (Fatwa 20 Tahun 2013)
🔹 Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (Fatwa 12 Tahun 2010 — tawarruk pada shalat 2 rakaat)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (TJA Jilid 4 — bacaan masbuq saat tahiyat akhir)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud ImamTawarruk
Masbuq
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
Fatwa 12 2010 Cara Duduk dalam shalat 2 rakaat
Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib
Sajikan dalam Format
Apakah disini sudah mencakup hasil munas², meskipun yg belum ditanfidz?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah vault ini sudah mencakup hasil-hasil Munas Tarjih, termasuk yang belum ditanfidz?
✨️ Jawaban:
🔹 Berdasarkan penelusuran terhadap vault, berikut cakupan hasil Munas Tarjih yang tersimpan:
1️⃣ Munas yang sudah termuat di vault (berdasarkan tahun dan nomor keputusan)
Dari penelusuran menggunakan kata kunci "Munas Tarjih", "Musyawarah Nasional Tarjih", dan penelusuran tahun per tahun, vault memuat puluhan hingga ratusan putusan dari berbagai Munas. Beberapa contoh yang terverifikasi:
| Munas ke- | Tahun | Status Tanfidz |
|---|---|---|
| Munas XXV | 2000 | Tercantum di beberapa halaman |
| Munas XXVI | 2002 | Tercantum |
| Munas XXVII | 2014 | ✅ Ditanfidz via BRM 06/2014 |
| Munas XXVIII | 2015 | ✅ Ditanfidz via BRM 08/2015 |
| Munas XXIX | 2018 | ✅ Ditanfidz via BRM 03/2018 |
| Munas XXX–XXXI | 2024 | ✅ Ditanfidz via BRM 03/2024 |
2️⃣ Apakah putusan yang belum ditanfidz juga termuat?
Dari penelusuran dengan kata kunci "belum ditanfidz", "non-final", dan pemeriksaan beberapa halaman, tidak ditemukan indikasi khusus bahwa vault secara eksplisit memberi label "belum ditanfidz" pada putusan-putusan Munas tertentu. Yang ditemukan:
🔸 Sebagian besar putusan langsung mencantumkan nomor keputusan Munas dan tahunnya tanpa menyebut status tanfidz.
🔸 Beberapa halaman mencantumkan status "superseded" (telah digantikan) pada field metadata — bukan "belum ditanfidz".
🔸 Tidak ada field metadata khusus "status tanfidz" atau "tanfidz" pada halaman-halaman putusan yang saya baca.
3️⃣ Munas Tarjih XXX–XXXI 2024
Halaman-halaman terkait Munas Tarjih XXX–XXXI tahun 2024 sudah ada di vault dan telah ditanfidz melalui BRM 03/2024, misalnya tentang Perkawinan Beda Agama dan putusan-putusan lainnya.
4️⃣ Munas-munas awal (era 1970-an–1990-an)
Vault juga memuat putusan dari Munas-Munas terdahulu, seperti Munas Tarjih ke-XX (1972) hingga ke-XXIV (1995). Namun kelengkapan isinya bervariasi — ada yang lengkap dengan naskah keputusan, ada yang hanya tercantum sebagai referensi di halaman lain.
✍️ Catatan:
Poin penting yang perlu diketahui: Berdasarkan sistem informasi vault ini, tidak ada pemisahan eksplisit antara putusan Munas yang sudah dan belum ditanfidz. Semua halaman putusan diperlakukan setara sebagai dokumen fatwa. Adapun:
🔸 Status tanfidz ditentukan oleh BRM (Berita Resmi Muhammadiyah) yang menjadi acuan di luar metadata halaman.
🔸 Pengguna perlu memeriksa tahun putusan dan mencocokkannya dengan BRM yang relevan (BRM 06/2014, 08/2015, 03/2018, 03/2024, 05/2025).
🔸 Putusan Munas yang belum ditanfidz — misalnya putusan masa transisi antara Munas terakhir dan BRM berikutnya — tidak ditandai secara khusus di vault ini.
✅️ Kesimpulan:
Vault ini sudah mencakup hasil-hasil Munas Tarjih dari berbagai periode, termasuk Munas awal (1972) hingga Munas XXX–XXXI (2024). Namun tidak ada pembedaan atau label eksplisit antara putusan yang sudah dan yang belum ditanfidz. Untuk mengetahui status tanfidz suatu putusan, pengguna perlu merujuk pada BRM (Berita Resmi Muhammadiyah) yang relevan.
💎 Sumber:
🔹 2014 Brm 06 2014 Tanfidz Munas Tarjih Xxvii — BRM 06/2014 tentang Tanfidz Munas XXVII
🔹 2015 Brm 08 2015 Tanfidz Munas Tarjih Xxviii — BRM 08/2015 tentang Tanfidz Munas XXVIII
🔹 2018 Brm 03 2018 Tanfidz Munas Tarjih Xxix — BRM 03/2018 tentang Tanfidz Munas XXIX
🔹 2024 Brm 03 2024 Munas Tarjih Xxx Xxxi — BRM 03/2024 tentang Tanfidz Munas XXX-XXXI
🔹 2025 Brm 05 2025 Khgt — BRM 05/2025 tentang KHGT
Wallahu a'lam bish-shawab.
Coba cek terkait hasil keputusan Munas xxx di Makassar, seingat saya dia membahas terkait makmum masbuq
☝️ Pertanyaan:
🔹 Cek hasil keputusan Munas XXX di Makassar — apakah ada pembahasan tentang makmum masbuq?
✨️ Jawaban:
🔹 Setelah menelusuri vault secara menyeluruh, berikut hasil temuan mengenai Munas Tarjih XXX yang berlangsung pada tahun 2018 di Makassar:
Tentang Munas XXX itu sendiri
🔸 Munas XXX Tarjih Muhammadiyah diselenggarakan tahun 2018 di Makassar.
🔸 Materi-materi yang tercatat pernah dibahas dalam Munas XXX meliputi:
- Tata Cara Shalat Berjamaah (hal. 244 dari naskah materi)
- Fikih Perlindungan Anak
- Fikih Informasi
- Shalat Hajat (diputuskan masyrū'/disyariatkan)
Apakah ada pembahasan makmum masbuq?
🔹 Vault ini tidak memiliki naskah lengkap keputusan Munas XXX secara utuh sebagai halaman tersendiri. Yang ada hanyalah referensi silang dari fatwa-fatwa lain yang menyebut keberadaan materi tersebut. Fatwa Fatwa 03 2021 Jum Atan Online misalnya menyebut:
"Semua ketentuan shalat berjamaah pada shalat lima waktu berlaku pula pada aturan shalat Jum‘at (lihat Materi Munas Tarjih XXX tahun 2018 di Makassar tentang Tata Cara Shalat Berjamaah hal. 244)."
Ini menunjukkan bahwa Munas XXX memang membahas Tata Cara Shalat Berjamaah, dan sebagai bagian dari itu kemungkinan besar mencakup juga masalah makmum masbuq, mengingat ini adalah sub-topik yang tidak terpisahkan dari tata cara shalat berjamaah. Namun demikian, naskah asli materi tersebut belum tersimpan dalam vault ini, sehingga isi spesifik mengenai makmum masbuq di Munas XXX tidak dapat diverifikasi atau dikutip secara langsung.
Apa yang tersedia di vault tentang makmum masbuq?
Vault memiliki beberapa fatwa khusus tentang makmum masbuq, namun semuanya adalah fatwa-fatwa rutin (disidangkan di luar Munas), yaitu:
- Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal Maghrib — 1998
- Fatwa 33 1998 Jamaah Masbuq Tidak Perlu Mengangkat Imam Baru — 1998
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq — 1999
- Fatwa 16 Makmum Masbuq Dan Duduk Khutbah Id — 2007
- Fatwa 31 2014 Makmum Masbuk Meneruskan Berjamaah Atau Sendiri — 2014
- Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk — 2014
- Fatwa 10 2015 Makmum Masbuk Membuat Jamaah Baru — 2015
- Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum — 2019
- Makmum Masbuk — halaman konsep
- Masbuk — halaman konsep
✍️ Catatan:
Vault ini tidak menyimpan naskah lengkap materi dan keputusan Munas XXX tahun 2018 di Makassar. Yang tercatat hanyalah bahwa materi Tata Cara Shalat Berjamaah dibahas di Munas tersebut (hal. 244), yang secara tematik pasti meliputi pembahasan makmum masbuq. Namun isi spesifiknya tidak bisa diakses dari vault saat ini.
✅️ Kesimpulan:
Munas XXX di Makassar (2018) membahas Tata Cara Shalat Berjamaah, dan makmum masbuq kemungkinan besar termasuk di dalamnya, namun vault tidak memiliki naskah lengkapnya. Untuk mengetahui isi spesifik keputusan Munas XXX tentang makmum masbuq, diperlukan akses langsung ke dokumen cetak Munas XXX Tarjih tahun 2018.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 03 2021 Jum atan OnlineSajikan dalam Format
Baiklah
Terima kasih atas diskusinya. Semoga bermanfaat. Jika ada pertanyaan lain seputar fatwa dan putusan Tarjih Muhammadiyah, silakan tanyakan kapan saja.
والله أعلم بالصواب
Sekarang saya ingin bertanya terkait safar khususnya shalat jamak, qasar, dan jamak qasar. Tolong jelaskan secara detail agar saya paham
☝️ Pertanyaan:
🔹 Tolong jelaskan secara detail tentang shalat jamak, qasar, dan jamak qasar.
✨️ Jawaban:
Berikut penjelasan lengkap mengenai shalat jamak, qasar, dan jamak qasar dalam safar menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.
1️⃣ DEFINISI DASAR
📌 Shalat Jamak (جمع)
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat wajib dalam satu waktu tertentu. Dua shalat yang bisa dijamak hanyalah:
- Zhuhur dengan Ashar
- Maghrib dengan Isyak
Shalat Subuh tidak bisa dijamak dengan shalat lain, dan shalat Jum'at secara khusus bisa dijamak dengan Ashar saat safar.
📌 Shalat Qasar (قصر)
Shalat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat, yaitu:
- Zhuhur: 4 rakaat → 2 rakaat
- Ashar: 4 rakaat → 2 rakaat
- Isyak: 4 rakaat → 2 rakaat
Maghrib (3 rakaat) dan Subuh (2 rakaat) tidak bisa diqasar.
📌 Jamak Qasar
Jamak qasar adalah menggabungkan keduanya sekaligus: dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu dan masing-masing diringkas jumlah rakaatnya. Misalnya: Zhuhur 2 rakaat + Ashar 2 rakaat dikerjakan di waktu Zhuhur atau di waktu Ashar.
2️⃣ DASAR HUKUM
Dalil Shalat Qasar
QS. an-Nisa' [4]: 101
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ...
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat..."
Hadis riwayat Ya'la bin Umayyah — bahwa Umar bin Khattab menanyakan ayat ini kepada Rasulullah, lalu beliau bersabda: "Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya." (HR Muslim No. 686)
Hadis riwayat Anas:
صَلَّيْتُ الظُّهْرَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاْلمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَاْلعَصْرِ بِذِي اْلحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
"Saya shalat Zhuhur bersama Rasulullah di Madinah 4 rakaat dan Ashar di Zulhulaifah 2 rakaat." (HR Jama'ah)
Dalil Shalat Jamak
Hadis riwayat Anas bin Malik:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا
"Rasulullah saw apabila berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan Zhuhur hingga waktu Ashar, lalu berhenti dan menjamak keduanya." (HR al-Bukhari No. 1061)
Hadis riwayat Ibnu Abbas:
جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ
"Nabi saw pernah menjamak Zhuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian dan bukan karena takut." (HR Ahmad) — Beliau bersabda: "Agar tidak memberatkan umatnya."
3️⃣ SYARAT SAFAR
Definisi Safar
Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar — tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu secara pasti. Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat.
Dari hadis diketahui:
- Nabi saw mengqasar shalat saat bepergian dari Madinah ke Zulhulaifah (≈ 12 km)
- Ibnu Abbas meriwayatkan jarak 3 mil (≈ 5,5 km) atau 1 farsakh
- Ada riwayat lain menyebut 1 mil (≈ 1,8 km)
Kesimpulan Tarjih: Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir — tidak dibatasi angka kilometer tertentu.
Batas Waktu Qasar
Nabi saw mengqasar shalat selama tinggal di suatu tempat maksimal 19 hari:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama 19 hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama 19 hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih kami menyempurnakannya." (HR al-Bukhari No. 1030)
Adapun shalat jamak tidak dibatasi waktunya, karena shalat jamak boleh dilakukan meskipun tidak dalam perjalanan (misal karena hujan atau hajat penting), berdasarkan hadis Ibnu Abbas di atas.
4️⃣ JENIS-JENIS PELAKSANAAN
A. Jamak Taqdim (maju)
Mengerjakan dua shalat di waktu shalat yang pertama.
- Contoh: Zhuhur + Ashar dikerjakan di waktu Zhuhur
- Cara: Shalat Zhuhur dulu, lalu Ashar — dengan dua kali iqamah (atau sekali azan + dua iqamah)
B. Jamak Ta'khir (mundur)
Mengerjakan dua shalat di waktu shalat yang kedua.
- Contoh: Zhuhur + Ashar dikerjakan di waktu Ashar
- Cara: Shalat Zhuhur dulu, lalu Ashar
C. Qasar Saja
Shalat 4 rakaat diringkas jadi 2 rakaat, namun dikerjakan pada waktunya masing-masing tanpa digabung.
D. Jamak Saja (tanpa qasar)
Dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu, namun masing-masing tetap 4 rakaat penuh (tidak diringkas).
E. Jamak Qasar (gabungan)
Dua shalat dikumpulkan dalam satu waktu dan masing-masing diringkas jadi 2 rakaat.
5️⃣ POIN-POIN PENTING
🔸 Jamak dan Qasar TIDAK HARUS Satu Paket
Ini adalah poin yang sering disalahpahami. Jamak dan qasar adalah dua rukhsah yang terpisah. Seseorang bisa:
| Situasi | Bisa dilakukan |
|---|---|
| Sedang safar, tidak memberatkan | Shalat normal (azimah) — 4 rakaat di waktunya |
| Sedang safar, ingin ringkas waktu saja | Jamak saja (4+4 rakaat di satu waktu) |
| Sedang safar, ingin ringkas rakaat saja | Qasar saja (2+2 rakaat di waktu masing-masing) |
| Sedang safar, ingin keduanya | Jamak qasar (2+2 rakaat di satu waktu) |
Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar: "Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya."
🔸 Boleh Dicampur dalam Satu Perjalanan
Boleh shalat jamak qasar di siang hari, lalu shalat normal (tanpa jamak/qasar) di malam hari dalam satu perjalanan yang sama. Sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar: "Jika dirasa melaksanakan shalat secara normal tidak memberatkan, maka tidak mengerjakan secara jamak dan qashar diperbolehkan."
🔸 Jika Bermakmum kepada Imam Muqim (tidak safar)
Seorang musafir yang bermakmum kepada imam yang muqim (tidak dalam safar) harus mengikuti imam secara sempurna — shalat 4 rakaat, tidak boleh qasar. Begitu pula sebaliknya, imam musafir wajib memberitahu makmum muqim bahwa ia akan mengqasar.
🔸 Shalat Jum'at Bisa Dijamak dengan Ashar
Bagi yang akan atau sedang bepergian pada hari Jum'at, shalat Jum'at bisa dijamak dengan Ashar (dilakukan setelah Jum'at). Namun qasar tidak berlaku karena Jum'at tetap 2 rakaat dan Ashar dikerjakan 4 rakaat penuh jika masih di kampung (belum keluar batas safar). Jika sudah dalam perjalanan, Ashar boleh diqasar. (Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar)
🔸 Shalat Jamak Karena Hajat (Bukan Safar)
Berdasarkan hadis Ibnu Abbas bahwa Nabi saw menjamak di Madinah tanpa safar dan tanpa takut, para ulama berpendapat bahwa menjamak shalat karena sedang hajat (keperluan penting) adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan. (Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat)
✅️ Kesimpulan:
| Aspek | Shalat Jamak | Shalat Qasar | Jamak Qasar |
|---|---|---|---|
| Definisi | Mengumpulkan 2 shalat dalam 1 waktu | Meringkas 4 rakaat → 2 rakaat | Gabungan keduanya |
| Shalat yang bisa | Zhuhur+Ashar, Maghrib+Isyak | Zhuhur, Ashar, Isyak saja | Kombinasi keduanya |
| Sebab | Safar, hujan, hajat | Safar saja | Safar |
| Jenis | Taqdim & Ta'khir | Tidak ada jenis | Taqdim & Ta'khir |
| Batas waktu | Tidak terbatas | Maksimal 19 hari | Maksimal 19 hari |
| Wajib satu paket? | ❌ Tidak | ❌ Tidak | Tidak — bisa dipisah |
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29 Tahun 2013)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11 Tahun 2018)
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24 Tahun 1999)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat (Fatwa 19.C Tahun 2004)
🔹 Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (Fatwa 06 Tahun 1998)
🔹 Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (Fatwa 07 Tahun 2014)
🔹 Safar
🔹 Qashar
🔹 Jamak
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak QasarFatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas
Safar
Qashar
Jamak
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Fatwa 06 1998 Salat Jumat dijamak dengan Asar
Salat Jamak Qasar
Sajikan dalam Format
Saya bisa bingung kalau tidak ada standar atau parameter terkait kapan dan dimana bolehnya shalat jamak qasar
Saya paham kebingungan Anda — memang inilah poin yang sering membingungkan banyak orang. Mari saya cari fatwa yang lebih spesifik tentang parameter safar agar lebih jelas.
Saya sangat mengerti kebingungan Anda. Mari saya uraikan secara konkret parameter-parameternya, karena memang inilah inti yang sering tidak dipahami orang.
PARAMETER KAPAN & DIMANA SHALAT JAMAK & QASAR BOLEH
Berikut saya pisahkan tiga parameter berbeda yang masing-masing memiliki standar sendiri:
PARAMETER 1 — JARAK SAFAR (KAPAN BOLEH MULAI QASAR?)
Standar Tarjih: Tidak ada batas kilometer yang pasti.
Ini yang penting dipahami: Nabi saw tidak pernah menetapkan angka pasti. Dalam Fatwa 24/1999 dijelaskan bahwa:
- Dari Madinah ke Zulhulaifah (≈ 12 km) — Nabi saw sudah mengqasar shalat Ashar.
- Riwayat lain menyebut 3 mil (≈ 5,5 km) — Nabi saw sudah mengqasar.
- Ada juga riwayat 1 mil (≈ 1,8 km) dari Abu Said al-Khudri.
Kesimpulan parameter jarak:
"Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."
➡️ Artinya: Jika Anda keluar kota dan secara 'urf (kebiasaan masyarakat) sudah dianggap safar — Anda boleh qasar. Tidak perlu menunggu jarak 80 km atau 90 km. Standarnya longgar, bukan kaku.
PARAMETER 2 — BATAS WAKTU (SAMPAI KAPAN BOLEH QASAR?)
Standar Tarjih: Maksimal 19 hari menetap di satu tempat.
Dalil dari Ibnu Abbas (HR al-Bukhari):
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama 19 hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama 19 hari selalu mengqashar, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya."
| Kondisi | Hukum Qasar |
|---|---|
| Safar, tidak menetap | Boleh qasar terus |
| Tiba di tempat tujuan, ≤ 19 hari | Boleh qasar selama di sana |
| Tiba di tempat tujuan, ≥ 20 hari | Harus shalat sempurna (4 rakaat) |
Contoh:
- Anda pergi ke Jakarta urusan dinas 5 hari → boleh qasar selama di Jakarta.
- Anda pergi ke Lombok selama 2 minggu → boleh qasar.
- Anda mudik Lebaran 25 hari di kampung → setelah hari ke-19, harus shalat sempurna (4 rakaat).
Untuk shalat jamak — tidak ada batasan waktu, karena jamak boleh dilakukan meski tidak safar (misal karena hujan atau hajat penting).
PARAMETER 3 — TEMPAT (DIMANA BOLEH QASAR?)
Standar Tarjih: Selama dalam perjalanan atau menetap sementara di tempat tujuan.
| Situasi | Qasar? | Jamak? |
|---|---|---|
| Di perjalanan (di dalam kendaraan, di rest area, di pesawat) | ✅ Boleh qasar | ✅ Boleh jamak |
| Telah sampai tujuan, menetap sementara (≤ 19 hari) | ✅ Boleh qasar | ✅ Boleh jamak jika perlu |
| Telah sampai tujuan, menetap lama (≥ 20 hari) | ❌ Tidak boleh qasar | ✅ Boleh jamak jika ada hajat |
| Di rumah sendiri (tidak safar) | ❌ Tidak boleh | ✅ Boleh jamak jika ada hajat (misal hujan deras, kegiatan penting, tidak dijadikan kebiasaan) |
PARAMETER 4 — JAMAK & QASAR: APAKAH WAJIB SATU PAKET?
Standar Tarjih: TIDAK WAJIB satu paket — keduanya terpisah.
Inilah kebingungan yang paling umum dan sudah difatwakan secara khusus dalam Fatwa 29/2013:
"Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya."
Jadi Anda punya 4 pilihan:
| Pilihan | Contoh Pelaksanaan |
|---|---|
| Shalat normal (azimah) | Zhuhur 4 rakaat di waktu Zhuhur, Ashar 4 rakaat di waktu Ashar |
| Qasar saja | Zhuhur 2 rakaat di waktu Zhuhur, Ashar 2 rakaat di waktu Ashar |
| Jamak saja | Zhuhur 4 rakaat + Ashar 4 rakaat di waktu Zhuhur (taqdim) |
| Jamak qasar | Zhuhur 2 rakaat + Ashar 2 rakaat di waktu Zhuhur (taqdim) |
PARAMETER 5 — JAMAK TANPA SAFAR (KAPAN BOLEH?)
Standar Tarjih: Berdasarkan hadis Ibnu Abbas bahwa Nabi saw menjamak di Madinah tanpa safar dan tanpa takut, para ulama berpendapat: menjamak shalat karena sedang hajat (keperluan penting) adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan (Fatwa 19.C/2004).
Contoh hajat yang membolehkan jamak di rumah:
- Hujan deras sehingga menyulitkan ke masjid
- Ada sidang/kegiatan penting yang tidak bisa ditinggalkan
- Sakit yang menyulitkan shalat di masing-masing waktu
- Kegiatan yang sangat menyita waktu
RINGKASAN PARAMETER (YANG MUDAH DIINGAT)
| Pertanyaan | Jawaban |
|---|---|
| Sejauh apa baru boleh qasar? | Sejauh yang patut disebut safar — tidak ada batas km pasti, 12 km saja sudah contoh dari Nabi |
| Berapa lama boleh qasar? | Maksimal 19 hari menetap di satu tempat |
| Qasar harus bareng jamak? | Tidak. Bisa qasar saja, jamak saja, atau keduanya — bebas |
| Jamak bisa di rumah? | Bisa, jika ada hajat (hujan, kegiatan penting), asal tidak dibiasakan |
| Subuh bisa dijamak? | Tidak. Hanya Zhuhur-Ashar dan Maghrib-Isyak |
| Maghrib bisa diqasar? | Tidak. Yang bisa diqasar hanya shalat 4 rakaat (Zhuhur, Ashar, Isyak) |
✅️ Kesimpulan:
Parameter safar dalam Muhammadiyah bersifat longgar dan kontekstual — tidak terkunci pada angka kilometer tertentu. Yang menjadi patokan adalah 'urf (kebiasaan umum) bahwa seseorang sedang dalam perjalanan yang layak disebut safar. Adapun batas waktu qasar maksimal 19 hari menetap, dan jamak/qasar adalah dua rukhsah terpisah yang tidak harus dilakukan bersamaan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24/1999)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C/2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat EmasFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Sajikan dalam Format
Kalau semisal saya tidak keluar dari kabupaten saya, tapi jarak kampung di kabupaten saya itu tergolong jauh skitar 1,5 jam atau 40 km apakah bisa jamak qasar atau tidak?
Pertanyaan yang sangat praktis. Mari saya cari fatwa yang membahas parameter ini secara spesifik.
Mari saya baca fatwa-fatwa yang paling relevan untuk menjawab pertanyaan spesifik Anda
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saya tidak keluar dari kabupaten saya, tapi jarak kampung di kabupaten saya sekitar 40 km / 1,5 jam. Apakah bisa jamak qasar?
✨️ Jawaban:
🔹 Bisa. Berikut penjelasan detailnya:
Parameter yang dipakai Tarjih bukan batas administrasi, tapi 'urf (kebiasaan umum).
Dalam Fatwa 29/2013 ditegaskan:
"Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu."
Artinya, tidak ada syarat "harus keluar kabupaten" atau "harus melewati batas kota" untuk bisa disebut safar. Yang menjadi patokan adalah apakah perjalanan itu sudah dianggap safar secara 'urf (kebiasaan masyarakat setempat).
Mari bandingkan dengan contoh dari Nabi:
| Perjalanan | Jarak | Status |
|---|---|---|
| Madinah → Zulhulaifah (Nabi) | ± 12 km | ✅ Nabi qasar Ashar |
| Riwayat 3 mil | ± 5,5 km | ✅ Ada riwayat qasar |
| Riwayat 1 farsakh | ± 5,5 km | ✅ Ada riwayat qasar |
| Perjalanan Anda | 40 km / 1,5 jam | ✅ Jauh lebih besar dari contoh Nabi |
40 km adalah jarak yang lebih dari tiga kali lipat jarak tempuh Nabi saw saat beliau mengqasar shalat (12 km dari Madinah ke Zulhulaifah). Secara 'urf masyarakat Indonesia, perjalanan 40 km atau 1,5 jam sudah pasti dianggap sebagai safar — apalagi jika melewati beberapa kecamatan/desa dalam satu kabupaten.
Jadi, tiga kesimpulan untuk kasus Anda:
| Aspek | Jawaban |
|---|---|
| Apakah boleh qasar? | ✅ Boleh. 40 km jelas termasuk safar secara 'urf, melebihi contoh Nabi (12 km) |
| Apakah boleh jamak? | ✅ Boleh. Jamak bisa karena safar, atau bahkan tanpa safar pun (karena hajat) dibolehkan |
| Apakah ada syarat keluar kabupaten? | ❌ Tidak ada syarat demikian dalam fatwa Tarjih. Yang jadi patokan adalah 'urf safar, bukan garis administrasi |
✍️ Catatan:
Yang membedakan antara safar dan bukan safar bukanlah batas administrasi (desa/kecamatan/kabupaten), melainkan 'urf — apakah masyarakat setempat menganggap perjalanan itu sebagai safar. Perjalanan 40 km/1,5 jam jelas sudah termasuk kategori safar secara 'urf. Jadi Anda boleh melakukan qasar, jamak, maupun jamak qasar.
✅️ Kesimpulan:
Meskipun tidak keluar kabupaten, perjalanan 40 km/1,5 jam sudah termasuk safar dan Anda boleh melakukan shalat jamak, qasar, maupun jamak qasar. Tidak ada ketentuan dalam fatwa Tarjih yang mewajibkan safar harus melewati batas administrasi tertentu.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas — "Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir"
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar — "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu"
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat EmasFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Sajikan dalam Format
Nah bagaimana penentuan pelaksanaan antara jamak taqdim dan takhir
Mari saya baca fatwa-fatwa yang paling relevan.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana cara menentukan kapan harus jamak taqdim dan kapan jamak ta'khir?
✨️ Jawaban:
Penentuan antara jamak taqdim dan jamak ta'khir dalam fatwa Tarjih didasarkan pada satu prinsip utama: kapan Anda berangkat/pergi (irtihāl). Mari saya jelaskan berdasarkan hadis-hadis yang dirujuk dalam fatwa.
PRINSIP DASAR: Patokannya adalah WAKTU KEBERANGKATAN
Dalam Fatwa 06/1998 dan Fatwa 08/2016, dirujuk dua hadis utama yang memberikan panduan jelas:
1️⃣ Hadis Anas bin Malik (HR al-Bukhari & Muslim)
| Situasi | Yang Dilakukan Nabi |
|---|---|
| Berangkat SEBELUM tergelincir matahari (sebelum waktu Zhuhur) | → Nabi mengakhirkan Zhuhur ke waktu Ashar, lalu jamak ta'khir (Zhuhur + Ashar di waktu Ashar) |
| Berangkat SETELAH tergelincir matahari (sudah masuk waktu Zhuhur) | → Nabi shalat Zhuhur dulu, lalu berangkat — ini jamak taqdim (Zhuhur + Ashar di waktu Zhuhur, sebelum berangkat) |
2️⃣ Hadis Muadz bin Jabal (HR Abu Dawud) — Perang Tabuk
Hadis ini lebih lengkap karena mencakup Maghrib-Isyak juga:
| Situasi | Yang Dilakukan Nabi |
|---|---|
| Berangkat SEBELUM tergelincir → Jamak ta'khir | Zhuhur diakhirkan, dikerjakan bersama Ashar di waktu Ashar |
| Berangkat SETELAH tergelincir → Jamak taqdim | Zhuhur + Ashar dikerjakan di waktu Zhuhur, lalu berangkat |
| Berangkat SEBELUM Maghrib → Jamak ta'khir | Maghrib diakhirkan, dikerjakan bersama Isyak di waktu Isyak |
| Berangkat SETELAH Maghrib → Jamak taqdim | Isyak dimajukan, dikerjakan bersama Maghrib di waktu Maghrib |
PANDUAN PRAKTIS UNTUK ANDA
✅ Kapan memilih Jamak Taqdim (maju — di waktu pertama)?
Pilih jamak taqdim jika:
🔸 Anda masih di rumah/penginapan ketika waktu shalat pertama sudah masuk
🔸 Anda akan berangkat setelah waktu shalat pertama masuk
🔸 Contoh: Pukul 12.00 (sudah masuk Zhuhur), Anda akan berangkat pukul 13.00 → shalat Zhuhur + Ashar taqdim dulu sebelum berangkat
✅ Kapan memilih Jamak Ta'khir (mundur — di waktu kedua)?
Pilih jamak ta'khir jika:
🔸 Anda berangkat sebelum waktu shalat pertama masuk
🔸 Anda masih di perjalanan ketika waktu shalat pertama tiba dan lebih mudah mengerjakannya nanti
🔸 Contoh: Pukul 11.00 (belum Zhuhur), Anda sudah di jalan → tunda Zhuhur, nanti kerjakan bersama Ashar di waktu Ashar (jamak ta'khir)
✅ Bolehkah jamak ta'khir dengan urutan terbalik?
Boleh. Fatwa 08/2016 secara tegas menyatakan:
"Dari kedua hadis tersebut tidak kita dapati tata cara mengerjakan jamak ta'khir dari segi mana yang harus didahulukan... Dengan demikian jamak ta'khir itu dapat dilakukan Dzuhur dulu baru Asar atau sebaliknya, dan dapat pula Magrib dulu baru Isyak atau sebaliknya."
Jadi jika Anda jamak ta'khir Maghrib-Isyak, Anda bisa shalat Isyak dulu baru Maghrib atau Maghrib dulu baru Isyak — keduanya sah.
✅ Kasus khusus: Jika Anda sampai di masjid saat jamaah Isyak, padahal Anda mau jamak ta'khir Maghrib-Isyak?
Fatwa 08/2016 menjawab: Ikut jamaah Isyak dulu, baru kerjakan Maghrib. Karena keutamaan shalat berjamaah lebih besar. Ini adalah salah satu bentuk "Isyak dulu baru Maghrib" yang dibolehkan.
RINGKASAN PANDUAN MUDAH
| Situasi Anda | Pilihan Terbaik |
|---|---|
| Masih di rumah, waktu shalat sudah masuk, mau berangkat | ✅ Jamak taqdim — kerjakan di waktu pertama sebelum berangkat |
| Masih di rumah, waktu shalat belum masuk, mau berangkat dulu | ✅ Jamak ta'khir — kerjakan nanti di waktu kedua |
| Di perjalanan, waktu shalat pertama masuk, susah berhenti | ✅ Jamak ta'khir — tunda ke waktu kedua |
| Di perjalanan, waktu shalat pertama masuk, bisa berhenti | ✅ Bisa taqdim (sekarang) atau lanjutkan perjalanan lalu ta'khir |
| Waktu shalat pertama hampir habis, baru sampai tujuan | ✅ Jamak ta'khir |
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir (Fatwa 08/2016)
🔹 Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (Fatwa 06/1998)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013)
✅️ Kesimpulan:
Penentuan antara jamak taqdim dan ta'khir sangat sederhana — lihat saja jam keberangkatan Anda. Jika waktu shalat pertama sudah masuk sebelum Anda berangkat, kerjakan jamak taqdim dulu. Jika waktu shalat pertama belum masuk saat Anda berangkat, Anda bisa jamak ta'khir nanti di waktu kedua. Dan urutan shalat dalam jamak ta'khir pun fleksibel, tidak harus berurutan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak TakhirFatwa 06 1998 Salat Jumat dijamak dengan Asar
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Jamak Taqdim
Jamak Ta'khir
Sajikan dalam Format
Kalau semisalnya tidak mengikuti standar matahari tergelincir apakah bisa?
Pertanyaan bagus. Mari saya jelaskan.
APA ITU "TERGELINCIR MATAHARI"?
Istilah "tergelincir matahari" (زوال الشمس / zawāl asy-syams) dalam hadis adalah nama lain dari masuknya waktu Zhuhur. Dalam kehidupan sehari-hari, ini sama persis dengan jadwal shalat yang Anda lihat di aplikasi atau di masjid.
Jadi:
| Istilah dalam Hadis | Arti Praktis Sekarang |
|---|---|
| Sebelum tergelincir matahari | Sebelum jam masuk Zhuhur (misal: jam 11.45, Zhuhur jam 12.05) |
| Sudah tergelincir matahari | Sudah masuk waktu Zhuhur (misal: jam 12.10, sudah lewat jadwal Zhuhur) |
Tidak ada perbedaan antara "standar matahari" dan "standar jam." Anda tidak perlu melihat matahari langsung — cukup lihat jadwal shalat. Ketika jam menunjukkan waktu Zhuhur telah masuk, itulah "tergelincir matahari" secara syar'i.
INTI PERTANYAAN ANDA: Bolehkah tidak pakai standar ini?
Jika maksud Anda: "Apakah boleh saya bebas memilih jamak taqdim atau ta'khir semau saya, tanpa peduli apakah sudah masuk waktu Zhuhur atau belum?"
Maka jawabannya ada batasannya, mari saya rinci:
✅ Yang BOLEH: Fleksibel dalam Batas Sunnah
Anda memiliki dua opsi sah berdasarkan hadis:
| Kondisi Anda | Opsi Sunnah |
|---|---|
| Berangkat SEBELUM masuk Zhuhur (misal jam 10.00 pagi) | ➡️ Jamak ta'khir — kerjakan Zhuhur+Ashar nanti di waktu Ashar |
| Berangkat SETELAH masuk Zhuhur (misal jam 12.15, Zhuhur jam 12.05) | ➡️ Jamak taqdim — kerjakan Zhuhur+Ashar sekarang sebelum berangkat |
Apakah boleh sebaliknya? Misal: berangkat jam 10.00 (belum Zhuhur) tapi Anda jamak taqdim (Zhuhur+Ashar) jam 10.00 juga — sebelum waktu Zhuhur tiba?
❌ Tidak boleh. Karena shalat sebelum waktunya tidak sah. Anda belum boleh shalat Zhuhur sebelum jam Zhuhur tiba, apa lagi shalat Ashar yang waktunya masih jauh.
✅ Yang BOLEH: Jamak Ta'khir Lebih Fleksibel
Jika Anda berangkat sebelum Zhuhur (misal jam 10.00), Anda bisa:
- Opsi 1: Tunggu sampai Zhuhur tiba → kerjakan jamak taqdim (Zhuhur+Ashar), lalu lanjut perjalanan
- Opsi 2: Lanjut perjalanan → nanti kerjakan jamak ta'khir di waktu Ashar
Kedua opsi itu sama-sama sah dan mengikuti sunnah.
INTINYA: Apa standar yang harus saya pakai?
Standarnya sederhana dan praktis:
| Situasi | Standar |
|---|---|
| Saya masih di rumah, jam sudah masuk Zhuhur | 🔹 Jamak taqdim — kerjakan sekarang |
| Saya masih di rumah, jam belum masuk Zhuhur, mau berangkat | 🔹 Lanjutkan perjalanan dulu, nanti jamak ta'khir |
| Saya di perjalanan, jam masuk Zhuhur | 🔹 Terserah: bisa berhenti untuk taqdim, atau lanjutkan perjalanan lalu ta'khir |
| Saya mau jamak Maghrib-Isyak | 🔹 Sama: lihat apakah Maghrib sudah masuk atau belum saat berangkat |
✅️ Kesimpulan:
Standar "tergelincir matahari" dalam hadis sama saja dengan jadwal shalat yang Anda gunakan sehari-hari. Anda tidak perlu melihat matahari langsung — cukup buka aplikasi jadwal shalat. Patokannya sederhana: apakah waktu shalat pertama sudah masuk atau belum saat Anda berangkat. Jika sudah → taqdim, jika belum → Anda bisa ta'khir nanti. Tidak perlu standar lain.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir (Fatwa 08/2016)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013)
🔹 Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (Fatwa 06/1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Kalau semisalnya, saya berangkat qabla dhuhur dan ditengah perjalanan (bakda dhuhur) singgah untuk shalat dan langsung melaksanakan shalat jamak (blm masuk waktu ashar). Apakah bisa? Dan nama jamaknya apa?
Pertanyaan yang sangat spesifik dan bagus. Mari saya cari fatwa yang lebih detail untuk menjawabnya dengan tepat.
Mari saya baca naskah lengkapnya dan fatwa terkait.
Pertanyaan yang sangat spesifik. Mari saya jawab berdasarkan hadis-hadis yang menjadi rujukan fatwa Tarjih.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Berangkat qabla Zhuhur (sebelum masuk waktu Zhuhur), di tengah perjalanan bakda Zhuhur (sudah masuk waktu Zhuhur) singgah untuk shalat dan langsung shalat jamak (Zhuhur+Ashar), padahal belum masuk waktu Ashar. Apakah bisa? Dan namanya jamak apa?
✨️ Jawaban:
⚖️ Nama jamaknya: Jamak Taqdim
Karena Anda mengerjakan Zhuhur + Ashar di waktu Zhuhur (sebelum masuk waktu Ashar), maka secara teknis ini adalah jamak taqdim (memajukan Ashar ke waktu Zhuhur).
🕌 Apakah ini sesuai dengan sunnah Nabi?
Tidak persis sama dengan pola yang dicontohkan Nabi. Mari kita lihat dari dua hadis utama:
Hadis Anas bin Malik (HR al-Bukhari & Muslim):
| Situasi | Yang Dilakukan Nabi |
|---|---|
| Berangkat SEBELUM tergelincir (qabla Zhuhur) | → Jamak ta'khir — Zhuhur diakhirkan sampai waktu Ashar |
| Berangkat SETELAH tergelincir (bakda Zhuhur) | → Jamak taqdim — Zhuhur dikerjakan dulu, lalu berangkat |
Hadis Muadz bin Jabal (HR Abu Dawud — Perang Tabuk):
| Situasi | Yang Dilakukan Nabi |
|---|---|
| Berangkat SEBELUM tergelincir | → Jamak ta'khir — Zhuhur diakhirkan sampai waktu Ashar |
| Berangkat SETELAH tergelincir | → Jamak taqdim — Zhuhur + Ashar dikerjakan dulu, baru berangkat |
Pola yang jelas: Dalam sunnah Nabi, jenis jamak sangat terkait dengan waktu keberangkatan:
- Berangkat sebelum masuk Zhuhur → jamak ta'khir
- Berangkat setelah masuk Zhuhur → jamak taqdim
Situasi Anda (berangkat qabla Zhuhur, tapi shalat jamak taqdim) tidak persis ada contohnya dalam hadis di atas.
✅ Meski demikian, apakah tetap SAH?
Secara teknis fiqih, SAH dilakukan, dengan alasan:
-
Syarat jamak taqdim terpenuhi — waktu Zhuhur sudah masuk saat Anda singgah. Maka shalat Zhuhur dan Ashar boleh dikerjakan di waktu Zhuhur.
-
Rukhsah bersifat luas — Fatwa 29/2013 menegaskan bahwa rukhsah adalah keringanan dari Allah, dan pelaksanaannya tidak dibatasi secara kaku. Selama ada alasan safar, Anda boleh memilih bentuk keringanan yang paling sesuai.
-
Fatwa 11/2018 juga menegaskan: "Jika dirasa melaksanakan shalat secara normal tidak memberatkan, maka tidak mengerjakan secara jamak dan qashar diperbolehkan." — Ini menunjukkan fleksibilitas dalam memilih rukhsah.
📌 Rekomendasi: Mana yang LEBIH UTAMA?
Berdasarkan ittiba' (mengikuti langsung sunnah Nabi), pola yang lebih utama untuk kasus Anda adalah jamak ta'khir:
Karena Anda berangkat sebelum Zhuhur, maka sunnahnya adalah mengakhirkan Zhuhur hingga waktu Ashar, baru menjamak keduanya (jamak ta'khir).
Ini sebagaimana dicontohkan Nabi dalam kedua hadis di atas.
Ringkasan perbandingan:
| Opsi Anda | Nama | Sah? | Sesuai Sunnah? |
|---|---|---|---|
| Berangkat qabla Zhuhur, singgah bakda Zhuhur, kerjakan Zhuhur+Ashar di waktu Zhuhur | Jamak Taqdim | ✅ Sah | ❌ Tidak persis seperti contoh Nabi |
| Berangkat qabla Zhuhur, lanjutkan perjalanan, nanti kerjakan Zhuhur+Ashar di waktu Ashar | Jamak Ta'khir | ✅ Sah | ✅ Sesuai sunnah |
✅️ Kesimpulan:
Yang Anda lakukan secara teknis adalah jamak taqdim dan sah dilakukan. Namun, berdasarkan hadis yang menjadi rujukan fatwa Tarjih, pola yang lebih utama/mengikuti sunnah untuk kondisi Anda (berangkat sebelum Zhuhur) adalah jamak ta'khir — yakni mengakhirkan Zhuhur hingga waktu Ashar, baru menjamak keduanya. Ini bukan soal haram atau tidak, melainkan mana yang lebih sesuai dengan ittiba' kepada Nabi saw.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak Takhir (Fatwa 08/2016)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11/2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 08 2016 Cara Salat Jamak TakhirFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Sajikan dalam Format
Nah sekarang bagaimana status orang yg memiliki 2 domisili tempat tinggal atau lebih, misalnya saya asli orang Bulukumba, tetapi saya tinggal dan bekerja di Makassar, suatu saat saya pergi dan berkuliah serta tinggal di Yogya. Itu bagaimana ststusnya
Pertanyaan yang sangat penting dan sering membingungkan. Mari saya cari fatwa spesifik tentang masalah ini
☝️ Pertanyaan:
🔹 Saya asli orang Bulukumba, tinggal dan bekerja di Makassar, lalu pergi kuliah dan tinggal di Yogya. Bagaimana status saya? Apakah musafir? Kapan boleh jamak qasar?
✨️ Jawaban:
Ini pertanyaan yang sangat penting dan memang membingungkan. Mari saya uraikan berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam fatwa Tarjih.
KONSEP DASAR: MUQIM vs MUSAFIR
Ada dua status dasar yang perlu dipahami:
| Status | Arti | Shalat |
|---|---|---|
| Muqim (مقيم) | Orang yang menetap di suatu tempat, bukan dalam perjalanan | Harus sempurna (4 rakaat), tidak boleh qasar |
| Musafir (مسافر) | Orang yang sedang dalam perjalanan safar | Boleh qasar (2 rakaat) dan jamak |
Kuncinya: Setiap tempat yang Anda tempati dengan niat menetap (bukan sekadar lewat/singgah) adalah tempat mukim Anda. Dari sanalah Anda memulai safar, dan ke sanalah Anda kembali dari safar.
ANALISIS KASUS ANDA: Bulukumba – Makassar – Yogya
Tiga Tempat, Tiga Status Berbeda
| Tempat | Status Anda | Penjelasan |
|---|---|---|
| 🏠 Bulukumba (tempat asal) | Muqim — tempat asal dan kampung halaman | Ketika Anda pulang ke Bulukumba, Anda adalah muqim di sana. Shalat sempurna (4 rakaat). |
| 🏢 Makassar (tempat kerja) | Muqim — tempat tinggal tetap untuk bekerja | Anda menetap di Makassar untuk bekerja, tinggal di sana. Ini adalah tempat mukim tetap Anda. Shalat sempurna (4 rakaat). |
| 🎓 Yogya (tempat kuliah) | Muqim — jika Anda menetap di sana untuk kuliah dalam waktu lama | Jika niat Anda tinggal di Yogya untuk kuliah (bertahun-tahun, ≥ 20 hari), maka Yogya menjadi tempat mukim Anda. Shalat sempurna (4 rakaat). |
Kapan Anda Menjadi MUSAFIR?
Anda menjadi musafir ketika sedang dalam perjalanan antara ketiga tempat tersebut, bukan ketika sudah sampai dan menetap.
| Perjalanan | Status | Boleh Jamak/Qasar? |
|---|---|---|
| Makassar → Yogya (sedang di jalan) | ✅ Musafir | ✅ Boleh jamak/qasar selama perjalanan |
| Yogya → Makassar (sedang di jalan) | ✅ Musafir | ✅ Boleh jamak/qasar selama perjalanan |
| Makassar → Bulukumba (sedang di jalan) | ✅ Musafir | ✅ Boleh jamak/qasar selama perjalanan |
| Sudah tiba di Yogya, tinggal di kos/kontrakan | ❌ Muqim (jika >19 hari) | ❌ Tidak boleh qasar. Harus shalat sempurna |
| Sudah tiba di Makassar, kembali kerja | ❌ Muqim | ❌ Tidak boleh qasar. Harus shalat sempurna |
| Sudah tiba di Bulukumba, pulang kampung | ❌ Muqim | ❌ Tidak boleh qasar. Harus shalat sempurna |
⚠️ POIN KRUSIAL YANG SERING SALAH PAHAM
1️⃣ Tinggal di Yogya untuk kuliah = MUQIM, bukan musafir
Banyak orang mengira "saya anak rantau, jadi musafir terus." Ini keliru.
Jika Anda tinggal di Yogya untuk kuliah — katakanlah selama 4 tahun — maka Yogya adalah tempat mukim (tempat tinggal tetap) Anda untuk jangka waktu tersebut. Anda tidak boleh shalat qasar atau jamak hanya karena sedang berada di Yogya. Yogya adalah rumah Anda selama kuliah, sama seperti Makassar adalah rumah Anda saat bekerja.
Dalilnya: hadis Ibnu Abbas — Nabi saw hanya mengqasar selama 19 hari menetap di suatu tempat. Jika lebih dari itu, beliau menyempurnakan shalat (HR al-Bukhari).
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar, maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih kami menyempurnakannya."
Jika niat kuliah Anda 4 tahun → jauh melebihi 19 hari → Yogya adalah tempat mukim tetap → shalat sempurna.
2️⃣ Perjalanan dari Makassar ke Yogya = SAFAR (boleh jamak/qasar)
Ketika Anda bepergian dari Makassar ke Yogya (atau sebaliknya), perjalanan itu adalah safar. Selama dalam perjalanan, Anda boleh jamak dan qasar.
3️⃣ Ketika sudah di Yogya, shalat berjamaah di masjid = harus SEMPURNA
Berdasarkan Fatwa 11/2018:
"Aturan yang benar ketika saudara shalat berjamaah di masjid bermakmum bersama jamaah muqim (bukan orang yang bepergian) memang harus sempurna."
Jadi jika di Yogya Anda shalat berjamaah di masjid kampus atau masjid lingkungan, Anda harus shalat 4 rakaat penuh, karena jamaah di masjid itu adalah orang-orang muqim.
4️⃣ Boleh campur: di perjalanan jamak/qasar, di tempat tujuan shalat normal
Fatwa 11/2018 juga menegaskan bahwa dalam satu perjalanan yang sama, Anda boleh menggabungkan shalat jamak/qasar (saat di jalan) dan shalat normal/sempurna (saat sudah tiba atau di waktu senggang).
RINGKASAN: PANDUAN PRAKTIS UNTUK ANDA
| Situasi | Shalat |
|---|---|
| Di Makassar (hari biasa kerja) | 🔹 Shalat normal, sempurna 4 rakaat |
| Di Bulukumba (pulang kampung) | 🔹 Shalat normal, sempurna 4 rakaat |
| Di Yogya (hari biasa kuliah) | 🔹 Shalat normal, sempurna 4 rakaat |
| Perjalanan Makassar→Yogya (di bus/pesawat) | ✅ Boleh jamak/qasar |
| Perjalanan Yogya→Makassar (di bus/pesawat) | ✅ Boleh jamak/qasar |
| Perjalanan Makassar→Bulukumba | ✅ Boleh jamak/qasar |
| Singgah di rest area selama perjalanan | ✅ Boleh jamak/qasar (masih dalam safar) |
✅️ Kesimpulan:
Anda memiliki tiga tempat mukim yang sah — Bulukumba, Makassar, dan Yogya — karena Anda menetap di masing-masing tempat lebih dari 19 hari dengan niat menetap. Di ketiga tempat itu, Anda adalah muqim dan harus shalat sempurna (4 rakaat). Anda menjadi musafir hanya ketika sedang dalam perjalanan dari satu tempat mukim ke tempat mukim lainnya. Begitu tiba dan menetap di Yogya (kuliah), status musafir selesai — Anda mukim di Yogya.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013) — "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu"
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11/2018) — "Jika dirasa melaksanakan shalat secara normal tidak memberatkan, maka tidak mengerjakan jamak dan qashar diperbolehkan" dan "aturan yang benar ketika shalat berjamaah di masjid bermakmum bersama jamaah muqim memang harus sempurna"
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24/1999) — tentang jarak safar
🔹 Safar — "'Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar)"
🔹 Fatwa 32 2021 Salat Ketika Safar Bersama Imam Mukim (Fatwa 32/2021) — tentang musafir bermakmum kepada imam muqim
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
SafarFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Sajikan dalam Format
Nah bagaimana kalau sya sudah tidak stay di Makassar lagi, tapi suatu saat ketika saya selesai kuliah saya akan kembali lagi. Trus bagaimana kalau saya liburan dan balik ke Makassar untuk transit sehari semalam untuk melanjutkan perjalanan saya ke bulukumba
Pertanyaan lanjutan yang sangat spesifik dan sering terjadi di lapangan. Mari saya cari lebih dalam.
Pertanyaan lanjutan yang sangat baik dan memang perlu dirinci. Mari saya jawab satu per satu berdasarkan prinsip-prinsip dari fatwa Tarjih.
PRINSIP DASAR: APA YANG MEMBUAT ANDA MUQIM ATAU MUSAFIR?
Dalam fatwa Tarjih, status seseorang ditentukan oleh tempat tinggal saat ini dan niat menetap, bukan oleh tempat asal atau tempat kerja masa lalu.
| Anda disebut muqim di suatu tempat jika... | Anda disebut musafir jika... |
|---|---|
| ✅ Anda tinggal di sana (punya tempat tinggal) | ✅ Anda sedang dalam perjalanan |
| ✅ Anda berniat menetap di sana (≥ 20 hari) | ✅ Anda hanya singgah/transit tanpa niat menetap |
| ✅ Tempat itu adalah tempat tinggal tetap Anda saat ini | ✅ Anda baru tiba dan akan pergi lagi dalam < 19 hari |
SKENARIO 1: "Saya sudah tidak stay di Makassar lagi"
Status terkini Anda
| Tempat | Status | Penjelasan |
|---|---|---|
| 🎓 Yogya (tempat kuliah) | ✅ Muqim | Ini tempat tinggal tetap Anda saat ini. Shalat sempurna (4 rakaat). |
| 🏢 Makassar (bekas tempat kerja) | ❌ Bukan muqim lagi | Anda sudah tidak tinggal di sana. Makassar kini hanya bekas domisili. |
| 🏠 Bulukumba (kampung asal) | Tergantung niat | Akan dijelaskan di bawah. |
Poin penting: Bekas domisili ≠ tempat mukim
Sekalipun Makassar dulu adalah tempat kerja dan tempat tinggal Anda, begitu Anda pindah dan tidak tinggal di sana lagi, Makassar tidak lagi menjadi tempat mukim Anda. Ketika Anda pulang liburan dan transit di Makassar, Anda tidak otomatis menjadi muqim di sana hanya karena dulu Anda pernah tinggal di sana.
✅️ Kesimpulan skenario 1:
Anda kini hanya memiliki satu tempat mukim tetap: Yogya. Makassar dan Bulukumba adalah tempat tujuan safar ketika Anda pulang liburan. Selama perjalanan dari Yogya ke Makassar/Bulukumba dan selama transit di Makassar (karena Anda hanya lewat, bukan menetap), Anda adalah musafir dan boleh jamak/qasar.
SKENARIO 2: Transit sehari semalam di Makassar, lalu lanjut ke Bulukumba
Analisis perjalanan Anda
Yogya ────perjalanan───→ Makassar (transit 1 hari) ────perjalanan───→ Bulukumba
| Tahap | Status | Boleh Jamak/Qasar? |
|---|---|---|
| Perjalanan Yogya → Makassar (di pesawat/bus) | ✅ Musafir | ✅ Boleh jamak/qasar |
| Transit di Makassar 1 hari 1 malam | ✅ Musafir (masih dalam rangkaian safar) | ✅ Boleh jamak/qasar |
| Perjalanan Makassar → Bulukumba | ✅ Musafir | ✅ Boleh jamak/qasar |
| Tiba di Bulukumba | Tergantung lama tinggal | Lihat penjelasan di bawah |
🚩 Transit 1 hari 1 malam: Statusnya APA?
Jawab: Anda tetap musafir dan boleh jamak/qasar.
Alasannya:
- Transit singkat (1 hari) tidak mengubah status safar Anda. Anda tidak berniat menetap di Makassar — Anda hanya mampir untuk melanjutkan perjalanan ke Bulukumba.
- Batas waktu mukim adalah ≥ 20 hari (hadis Ibnu Abbas: Nabi saw maksimal 19 hari mengqasar). Transit 1 hari jelas jauh di bawah batas itu.
- 'Urf (kebiasaan): Secara umum, orang yang transit sehari-semalam di suatu kota dalam rangka perjalanan lanjutan masih dianggap musafir.
Bandingkan dengan contoh kasus serupa dari Fatwa 11/2018: Dalam fatwa tersebut, Majelis Tarjih membolehkan seseorang untuk menggabungkan shalat jamak/qasar dan shalat biasa dalam satu perjalanan yang sama — yang menunjukkan bahwa rukhsah safar bersifat fleksibel dan tidak kaku.
🏠 Sampai di Bulukampu: Statusnya APA?
Ini tergantung lama Anda tinggal dan niat Anda:
| Kondisi di Bulukumba | Status | Shalat |
|---|---|---|
| Pulang liburan ≤ 19 hari (misal: 1-2 minggu) | ✅ Musafir di Bulukumba | ✅ Boleh jamak/qasar selama di sana |
| Pulang liburan panjang ≥ 20 hari | Menjadi muqim di Bulukumba | ❌ Tidak boleh qasar, shalat sempurna |
| Pulang dengan niat menetap kembali (selesai kuliah, balik kampung) | ✅ Muqim | ❌ Tidak boleh qasar, shalat sempurna |
Jika Bulukumba adalah kampung asal Anda (orang tua/keluarga masih di sana, Anda punya rumah di sana), para ulama berbeda pendapat. Namun dalam kerangka Tarjih yang tidak memakai batas jarak kaku, penentu utamanya adalah lama waktu dan niat:
Jika Anda pulang ke kampung halaman untuk liburan kurang dari 19 hari, Anda masih musafir dan boleh jamak/qasar. Jika Anda pulang untuk menetap kembali (selesai kuliah, balik ke Bulukumba selamanya), maka Anda muqim.
RINGKASAN PANDUAN PRAKTIS UNTUK ANDA
| Perjalanan Anda | Status | Shalat |
|---|---|---|
| 🛫 Yogya → Makassar (dalam perjalanan) | Musafir | ✅ Jamak/qasar |
| 🏨 Transit di Makassar 1 hari | Musafir | ✅ Jamak/qasar |
| 🚗 Makassar → Bulukumba (dalam perjalanan) | Musafir | ✅ Jamak/qasar |
| 🏠 Di Bulukumba (liburan ≤ 19 hari) | Musafir | ✅ Jamak/qasar |
| 🏠 Di Bulukumba (liburan ≥ 20 hari) | Muqim | ❌ Shalat sempurna |
| 🏠 Di Bulukumba (menetap setelah lulus) | Muqim | ❌ Shalat sempurna |
| 🛫 Bulukumba → Yogya (kembali, dalam perjalanan) | Musafir | ✅ Jamak/qasar |
| 🎓 Kembali ke Yogya | Muqim | ❌ Shalat sempurna |
✅️ Kesimpulan:
Karena Anda sudah tidak tinggal di Makassar, Makassar bukan lagi tempat mukim Anda. Transit 1 hari di Makassar adalah bagian dari safar — Anda tetap musafir dan boleh jamak/qasar. Bulukumba sebagai kampung asal juga baru menjadi tempat mukim jika Anda berniat menetap di sana ≥ 20 hari atau kembali menetap selamanya setelah lulus. Selama liburan singkat (< 19 hari), Anda masih musafir di Bulukumba dan boleh jamak/qasar.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24/1999) — "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti... Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir"
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013) — "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu"
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11/2018) — tentang fleksibilitas jamak/qasar dan shalat biasa dalam satu perjalanan
🔹 Safar — "'Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar)"
🔹 Qashar — tentang batas waktu 19 hari dari hadis Ibnu Abbas
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak QasarFatwa 32 2021 Salat ketika safar bersama imam mukim
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas
Sajikan dalam Format
Mengapa ada batasan 19 hari batas qasar. Apakah tarjih juga menyetujui itu
Pertanyaan kritis. Mari saya cari fatwa dan konsep yang membahas batasan 19 hari ini secara spesifik.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa ada batasan 19 hari untuk qashar? Dan apakah Majelis Tarjih menyetujui batasan tersebut?
✨️ Jawaban:
📚 Dasar: Hadits Shahih Riwayat Ibnu Abbas
Batasan 19 hari ini berasal langsung dari hadits shahih riwayat al-Bukhari yang dikutip dalam Fatwa 19.C 2004 dan Fatwa 11/2018:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." (HR. al-Bukhari no. 1030/129)
🧐 Mengapa 19 Hari?
Angka 19 hari bukanlah angka yang ditetapkan langsung oleh Nabi sebagai batas syar'i, melainkan kenyataan historis — yaitu jumlah hari maksimal yang pernah tercatat Nabi menetap di suatu tempat selama safar dan tetap mengqashar. Para sahabat (dalam hal ini Ibnu Abbas) kemudian menjadikannya sebagai batas praktis: jika safar menetap di suatu tempat ≤ 19 hari, masih boleh qashar; jika ≥ 20 hari, harus shalat sempurna.
Ada juga riwayat yang menunjukkan Nabi 10 hari di Makkah (HR. al-Bukhari & Muslim) — dan itu pun beliau masih mengqashar. Jadi 19 hari adalah batas maksimal yang tercatat, bukan satu-satunya patokan.
✅ Apakah Tarjih Menyetujui Batasan 19 Hari?
Ya, Majelis Tarjih menggunakan dan menyetujui batasan ini.
Buktinya:
| Fatwa | Isi |
|---|---|
| Fatwa 19.C 2004 | "Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari." |
| Fatwa 11/2018 | Mencantumkan hadits yang sama sebagai dalil dan menggunakannya sebagai dasar pembahasan qashar |
| Tanya Jawab Agama Jilid 6 | Juga menyebutkan hadits ini dan menyimpulkan batas maksimal 19 hari |
⚠️ Catatan Penting: 19 Hari Adalah Batas MAKSIMAL, BUKAN Minimal
Yang perlu dipahami:
| Kesalahpahaman Umum | Fakta yang Benar |
|---|---|
| ❌ "Saya harus safar dulu 19 hari baru boleh qashar" | ✅ 19 hari adalah batas MAKSIMAL Anda boleh mengqashar. Artinya: jika Anda berniat menetap ≥ 20 hari, Anda tidak boleh qashar. |
| ❌ "Kalau cuma 1-2 hari, berarti tidak boleh qashar karena terlalu pendek?" | ✅ Justru sebaliknya — semakin pendek kunjungan Anda, semakin jelas status safar Anda, dan semakin sah Anda mengqashar. |
| ❌ "19 hari itu patokan kaku" | ✅ Sebenarnya ada perbedaan ulama: sebagian memakai 19 hari, sebagian 10 hari (berdasarkan riwayat Anas di Makkah), dan Tarjih memilih 'urf sebagai patokan utama — 19 hari hanyalah batas maksimal yang disepakati. |
✅ Yang Terjadi Jika Anda Menetap ≥ 20 Hari
Setelah hari ke-20 di suatu tempat, status safar Anda berakhir — tempat itu menjadi tempat mukim Anda, dan Anda wajib shalat sempurna (4 rakaat) untuk shalat Zhuhur, Ashar, dan Isyak.
✍️ Catatan:
Dalam Fatwa 29/2013, Tarjih juga menggunakan pendekatan 'urf (kebiasaan umum) untuk mendefinisikan safar — bukan semata-mata batasan numerik. Artinya, selain patokan 19 hari sebagai batas maksimal qashar, penentuan apakah suatu perjalanan disebut safar atau tidak juga dikembalikan pada kebiasaan masyarakat setempat. Dua pendekatan ini saling melengkapi.
✅️ Kesimpulan:
Ya, Tarjih menyetujui batasan 19 hari sebagai batas maksimal seorang musafir boleh mengqashar shalat ketika menetap di suatu tempat. Dasar utamanya adalah hadits shahih riwayat Ibnu Abbas yang secara jelas menyebut praktik Nabi saw selama 19 hari. Angka ini bukan batas minimal (sehingga harus menunggu 19 hari dulu) melainkan batas maksimal: selama Anda berniat tinggal ≤ 19 hari, qashar masih sah; jika ≥ 20 hari, shalat harus disempurnakan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C 2004)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11/2018)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29/2013) — pendekatan 'urf
🔹 Qashar — konsep qashar
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai idFatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Sajikan dalam Format
buatkan ceramah singkat dengan tema orang tua
Berikut ceramah singkat (kultum) bertema orang tua yang bisa Anda bawakan:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah menganugerahkan kepada kita nikmat yang tiada terhingga, di antaranya nikmat memiliki orang tua. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Kaum muslimin dan muslimat yang dirahmati Allah,
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Isra' ayat 23-24:
"Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada kedua orang tua. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang, dan ucapkanlah: 'Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka telah mendidik aku pada waktu kecil'."
Inilah ayat yang menjadi fondasi utama kewajiban berbakti kepada orang tua. Perhatikan bagaimana Allah langsung menyebut perintah berbuat baik kepada orang tua setelah perintah tidak menyembah selain-Nya. Ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan orang tua dalam Islam. Bahkan, ketika mereka sudah tua dan mungkin rewel, Allah melarang kita sekadar mengatakan "ah" — apalagi membentak atau menyakiti hati mereka.
Hadirin yang dimuliakan Allah,
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda:
"Keridhaan Allah tergantung pada keridhaan orang tua, dan kemurkaan Allah tergantung pada kemurkaan orang tua." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Maka, siapa yang ingin mendapat ridha Allah, carilah ridha orang tuanya. Siapa yang takut murka Allah, jauhilah murka orang tua.
Lalu apa sebenarnya yang disebut birrul walidain atau berbakti kepada orang tua? Dalam Keputusan Tarjih ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, birrul walidain didefinisikan sebagai berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kepada kedua orang tua. Bukan sekadar memberi nafkah materi, tetapi juga memuliakan, menghormati, dan menjaga perasaan mereka.
Tiga bentuk bakti kepada orang tua:
Pertama, semasa mereka hidup. Yaitu dengan menaati perintah mereka selama tidak bertentangan dengan perintah Allah, berkata sopan, merendahkan diri di hadapan mereka, membantu mereka, dan tidak menyakiti hati mereka dengan ucapan maupun perbuatan.
Kedua, setelah mereka meninggal dunia. Banyak yang mengira bahwa bakti hanya berlaku ketika orang tua masih hidup. Padahal, dalam Fatwa Tarjih Nomor 10 Tahun 1998 dijelaskan bahwa anak wajib berbakti kepada orang tua baik ketika keduanya masih hidup maupun sesudah meninggal dunia. Caranya adalah dengan menjadi anak yang saleh (waladun shalihun), selalu mendoakan mereka—khususnya memohonkan ampunan bagi keduanya—dan melanjutkan amal-amal kebaikan yang pernah mereka ajarkan.
Rasulullah saw bersabda: "Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Ketiga, menjauhi durhaka kepada orang tua. Durhaka kepada orang tua (uquq al-walidain) termasuk dosa besar. Rasulullah saw menempatkannya setingkat dengan syirik dan pembunuhan dalam beberapa hadis. Maka wajib bagi kita untuk menjauhi segala bentuk kedurhakaan, sekecil apa pun.
Hadirin sekalian,
Allah SWT berfirman dalam surat Luqman ayat 14:
"Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu."
Perhatikan, dalam ayat ini Allah menggandengkan syukur kepada-Nya dengan syukur kepada orang tua. Ini menandakan bahwa orang tua adalah jalan menuju keridhaan Allah. Tidak sempurna iman seseorang jika ia tidak berbuat baik kepada orang tuanya.
Penutup
Marilah kita evaluasi diri: sudahkah kita berbakti kepada orang tua kita? Sudahkah kita mendoakan mereka setiap selesai shalat? Sudahkah kita menjaga perasaan mereka, terutama di usia senja mereka? Jangan sampai kita menyesal ketika mereka sudah tiada, karena pintu bakti telah tertutup untuk hal-hal yang bersifat fisik.
Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kita dan dosa kedua orang tua kita, memasukkan mereka ke dalam surga-Nya, dan menjadikan kita anak-anak yang berbakti. Aamiin.
Nasrun minallahi wa fathun qarib wa basysyiril-mu'minin.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
💎 Sumber:
🔹 Birrul Walidain — definisi birrul walidain dari Keputusan Tarjih ke-28
🔹 Fatwa 10 1998 Bisakah Anak Menebus Dosa Orang Tua (Fatwa 10/1998) — tentang kewajiban berbakti semasa hidup dan setelah meninggal
Sajikan dalam Format
Hari ini tanggal berapa?
Maaf, saya tidak memiliki akses ke informasi waktu nyata (real-time) sehingga tidak dapat mengetahui tanggal hari ini secara pasti. Saya hanya bisa menjawab berdasarkan isi arsip HPT dan fatwa Tarjih yang ada di vault ini.
Silakan tanyakan hal lain seputar fatwa dan putusan Tarjih Muhammadiyah — saya siap membantu.
Kh ahmad dahlan apakah berpoligami?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah KH Ahmad Dahlan berpoligami?
✨️ Jawaban:
Setelah menelusuri seluruh halaman entitas tentang KH Ahmad Dahlan dalam vault ini — yaitu Ahmad Dahlan, Kiyai Haji Ahmad Dahlan, Kyai Haji Ahmad Dahlan, dan K H A Dahlan — tidak ditemukan informasi yang menyebutkan apakah beliau berpoligami atau tidak. Halaman-halaman tersebut hanya memuat peran beliau sebagai pendiri Muhammadiyah, pelopor kajian falak syar'i, serta beberapa pandangan beliau tentang kesenian dan hukum gambar, tanpa data tentang kehidupan rumah tangga beliau.
⚠️ Catatan:
Saya tidak dapat menjawab pertanyaan ini secara memadai karena arsip HPT dan fatwa Tarjih yang tersedia di vault ini tidak memuat informasi tentang jumlah istri atau praktik poligami KH Ahmad Dahlan. Saya tidak akan menambal jawaban dari pengetahuan sejarah umum di luar vault, karena itu dapat menyesatkan.
Untuk informasi biografis yang lebih lengkap tentang kehidupan pribadi KH Ahmad Dahlan, silakan merujuk pada sumber-sumber sejarah Muhammadiyah dan biografi resmi yang diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Terkait dengan cara duduk makmum masbuq ketika imam duduk tawaruk, lebih pas merujuk ke fatwa tarjih ini di link ini: https://fatwatarjih.or.id/cara-duduk-bagi-makmum-masbuq/
Baik, mari saya cari halaman tentang fatwa ini di dalam vault.
Mari saya cari fatwa spesifik tentang cara duduk makmum masbuq ketika imam duduk tawarruk
☝️ Pertanyaan:
🔹 Terkait cara duduk makmum masbuq ketika imam duduk tawarruk, apakah benar merujuk pada fatwa di tautan https://fatwatarjih.or.id/cara-duduk-bagi-makmum-masbuq/?
✨️ Jawaban:
Setelah menelusuri arsip vault ini, saya tidak menemukan halaman dengan slug cara-duduk-bagi-makmum-masbuq di dalam vault. Tautan yang Anda maksud merupakan tautan eksternal ke situs fatwatarjih.or.id yang tidak tersalin ke dalam arsip Obsidian ini.
Namun, dari halaman-halaman yang tersedia di vault, saya dapat merujukkan fatwa-fatwa berikut yang membahas persoalan ini secara bertautan:
📚 Fatwa Relevan yang Ada di Vault
1. Bacaan masbuq saat imam tasyahud akhir — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama 4)
"Maka pada waktu imam membaca tasyahud akhir, makmum (masbuq) juga membaca tasyahud, dan menurut Jumhur bukan Tasyahud Akhir, sebab bagi masbuq sebelum salam baru membaca Tasyahud Akhir."
Ini menjelaskan bahwa bacaan masbuq ketika mengikuti imam di tasyahud akhir adalah tasyahud biasa (bukan tasyahud akhir), karena bagi masbuq tasyahud akhir yang sebenarnya baru dibaca setelah imam salam dan ia menyelesaikan rakaatnya sendiri.
2. Cara duduk yang benar — Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (Fatwa 12/2010) dan Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (Fatwa 22/2016)
Kedua fatwa ini menetapkan dua jenis duduk:
🔸 Iftirasy: untuk duduk di antara dua sujud dan tasyahud awal (bukan rakaat terakhir)
🔸 Tawarruk: untuk tasyahud akhir (rakaat terakhir sebelum salam)
3. Makmum tidak wajib mengikuti cara duduk imam — Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (Fatwa 20/2013)
Fatwa ini secara khusus membahas kasus ketika imam duduk iftirasy pada salat subuh (karena mengikuti mazhab Hambali) sementara makmum yakin harus duduk tawarruk. Kesimpulannya:
"Gerakan makmum yang terlarang adalah apabila gerakan salatnya menyelesihi gerakan imam seperti mendahului atau terlambat... Perbuatan bapak yang tidak mengikuti duduk iftirasy imam bukanlah termasuk perbuatan demikian. Jadi salat bapak dan jamaah lainnya di belakang imam yang berbeda dalam cara duduk tasyahud akhir pada salat subuh tetap sah."
✍️ Sintesis untuk Kasus Makmum Masbuq ketika Imam Duduk Tawarruk
Berdasarkan prinsip-prinsip dari ketiga fatwa di atas, berikut kesimpulan yang dapat ditarik:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Situasi | Makmum masbuq datang ketika imam sedang duduk tawarruk di tasyahud akhir. |
| Cara duduk masbuq | Ada dua pendapat di kalangan ulama: |
| ① Duduk iftirasy — karena bagi masbuq, duduk ini bukan rakaat terakhirnya (ia masih punya rakaat yang harus disempurnakan setelah imam salam). Ini dikuatkan oleh analogi dengan bacaan: masbuq membaca tasyahud biasa, bukan tasyahud akhir. | |
| ② Duduk tawarruk (mengikuti imam) — karena makmum harus mengikuti gerakan imam, dan duduk tawarruk adalah gerakan sequence yang sah. | |
| Posisi Tarjih | Berdasarkan Fatwa 20/2013, perbedaan cara duduk antara imam dan makmum — selama tidak mendahului atau terlambat dari gerakan imam — tidak membatalkan salat. Artinya, kedua cara sah dilakukan. |
| Yang lebih utama | Secara analogi dengan bacaan (masbuq membaca tasyahud awal, bukan akhir), duduk iftirasy lebih sesuai karena masbuq belum sampai pada rakaat terakhirnya. Namun, jika makmum memilih duduk tawarruk mengikuti imam, salatnya tetap sah. |
✅️ Kesimpulan:
Tautan yang Anda maksud (https://fatwatarjih.or.id/cara-duduk-bagi-makmum-masbuq/) tidak tersedia di dalam vault ini. Namun, persoalannya dapat dijawab dengan merujuk pada Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (Fatwa 20/2013), Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (TJA 4), dan Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (Fatwa 12/2010). Intinya, perbedaan cara duduk antara imam dan makmum masbuq tidak membatalkan salat, dan masbuq boleh duduk iftirasy (karena baginya ini bukan rakaat terakhir) atau tawarruk mengikuti imam — keduanya sah menurut Tarjih.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (Fatwa 20/2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah (Tanya Jawab Agama 4)
🔹 Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (Fatwa 12/2010)
🔹 Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah (Fatwa 22/2016)
🔹 Iftirasy
🔹 Tawarruk
⚠️ Catatan: Untuk mendapatkan teks persis dari artikel di tautan eksternal tersebut, silakan merujuk langsung ke situs fatwatarjih.or.id.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud ImamIftirasy
Tasyahud
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
Fatwa 16 Makmum Masbuq dan Duduk Khutbah Id
Sajikan dalam Format
duduk tasyahud tidak dapat dianalogikan dengan bacan tasyahud, karena menurut Tarjih, bacaan tasyahud awal dan akhir itu sama, sedangkan doa yang dibaca pada tasyahud akhir itu bukan bagian dari bacaan tasyahud
Koreksi yang sangat tepat dan kritis. Mari saya telusuri fatwa tentang isi bacaan tasyahud untuk memverifikasi klaim Anda
Koreksi Anda sangat tepat dan saya berterima kasih. Mari saya telusuri naskah TJA 4 untuk memverifikasi.
Koreksi Anda sangat tepat dan saya akui sepenuhnya. Mari saya periksa naskah asli TJA 4 untuk memverifikasi.
Terima kasih atas koreksinya. Saya langsung memverifikasi dari naskah yang ada di vault.
✅ Verifikasi: Koreksi Anda Benar
Anda benar. Dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan dalam Shalat bagian 5 (Bacaan Tasyahud Awal dan Akhir) disebutkan secara eksplisit:
"bahwa bacaan dalam duduk tahiyyat awal dan akhir itu pada pokoknya sama. Hanya saja sesudah bacaan shalawat, bacaan doa antara tahiyyat awal dan akhir berbeda."
"Sampai sejauh ini kami belum menemukan secara khusus petunjuk atau tuntunan Rasulullah saw yang menjelaskan tentang adanya perbedaan bacaan tasyahud antara tasyahud awal dan tasyahud akhir."
Kesimpulan verifikasi:
- Bacaan tasyahud (at-tahiyyat... sampai asyhadu anna muhammadar rasulullah) sama antara tasyahud awal dan akhir
- Doa setelah shalawat (allahumma shalli 'ala muhammad...) itulah yang berbeda — dan doa ini bukan bagian dari bacaan tasyahud
Dengan demikian, analogi saya sebelumnya bahwa "masbuq membaca tasyahud awal karena baginya belum tasyahud akhir" adalah tidak tepat sebagai dasar untuk menentukan cara duduk. Mohon maaf atas kekeliruan ini.
✍️ Analisis yang Tepat: Cara Duduk Makmum Masbuq
Karena bacaan tasyahud sama, maka penentuan duduk iftirasy atau tawarruk tidak bisa didasarkan pada analogi bacaan. Dasar yang tepat adalah fungsi dan posisi duduk dalam struktur shalat, sebagai berikut:
| Jenis Duduk | Posisi dalam Shalat |
|---|---|
| Iftirasy | Duduk di antara dua sujud, tasyahud awal (rakaat genap di shalat >2 rakaat) — yaitu duduk yang bukan akhir, masih akan dilanjutkan berdiri |
| Tawarruk | Tasyahud akhir — duduk terakhir sebelum salam |
Berdasarkan fatwa-fatwa Tarjih yang ada di vault:
📚 Prinsip dari Fatwa 12/2010 dan Fatwa 22/2016
🔹 Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat menetapkan bahwa tawarruk adalah duduk untuk tasyahud akhir (sebelum salam), dan iftirasy untuk tasyahud awal.
🔹 Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah menegaskan bahwa keduanya termasuk dalam tanawwu' al-ibadah (keragaman cara ibadah) yang shahih.
📚 Prinsip dari Fatwa 20/2013
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam secara khusus membahas kasus ketika imam duduk iftirasy (shalat Subuh) sementara makmum meyakini tawarruk; kesimpulannya: perbedaan cara duduk antara imam dan makmum tidak membatalkan shalat, selama makmum tidak mendahului atau terlambat dari gerakan imam.
Kesimpulan untuk makmum masbuq yang mendapati imam sedang duduk tawarruk pada tasyahud akhir:
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Bacaan | Masbuq membaca tasyahud (bacaannya sama antara awal dan akhir). Setelah shalawat, masbuq boleh membaca doa — tetapi tidak perlu membaca rabbana atina karena itu bukan untuk di sini (doa setelah shalawat dalam konteks tasyahud akhir yang akan diucapkan setelah ia menyelesaikan rakaatnya sendiri). |
| Cara duduk | Karena bagi masbuq, duduk ini bukan duduk terakhir (ia masih akan berdiri menyempurnakan rakaat setelah imam salam), maka secara prinsip ia duduk iftirasy — sama seperti ketika seseorang duduk tasyahud awal. |
| Alternatif | Namun, berdasarkan Fatwa 20/2013, jika masbuq memilih duduk tawarruk mengikuti imam, shalatnya tetap sah karena perbedaan cara duduk tidak membatalkan shalat. |
Pendapat yang lebih kuat (berdasarkan tujuan masing-masing duduk): iftirasy, karena duduk ini bagi masbuq bukan duduk terakhir.
🔗 Tentang Tautan Eksternal
Tautan https://fatwatarjih.or.id/cara-duduk-bagi-makmum-masbuq/ tidak tersalin ke dalam vault ini. Saya tidak dapat mengakses isinya. Namun, vault ini memiliki fatwa-fatwa yang membahas prinsip-prinsipnya secara langsung sebagaimana dirujuk di atas.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat — bagian 5 (bacaan tasyahud awal dan akhir sama)
🔹 Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat — penetapan iftirasy dan tawarruk
🔹 Fatwa 22 2016 Keberagaman Dalam Kaifiyah Ibadah — keragaman cara duduk
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam — perbedaan duduk imam-makmum tidak membatalkan shalat
🔹 Iftirasy
🔹 Tawarruk
🔹 Masbuq
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
fatwa 20/2013 itu bukan tentang makmum masbuq, tetapi murni tentang tanawwu' cara duduk tahiyat, kan? apakah bisa dipakai di konteks masbuq ini?
Anda benar seratus persen. Setelah saya baca naskah lengkap Fatwa 20/2013, kasusnya:
Kasus dalam Fatwa 20/2013: Imam shalat Subuh duduk iftirasy (mazhab Hambali), makmum (yang dari awal mengikuti imam dari takbiratul ihram) tidak mengikutinya dan tetap duduk tawarruk sesuai keyakinannya. Bukan tentang makmum masbuq.
Pertanyaan bagus Anda: Apakah prinsip fatwa ini bisa dipakai di konteks makmum masbuq?
📚 Jawabannya: Bisa, Tetapi Tidak Otomatis — Ada Nuansa
✅ Prinsip yang Bisa Dipakai
Fatwa 20/2013 menetapkan basis teoretis berikut:
-
Perbedaan cara duduk antara imam dan makmum termasuk ranah tanawwu' al-ibadah (keragaman cara ibadah yang shahih). Keduanya memiliki dalil yang kuat.
-
Gerakan makmum yang terlarang bukanlah berbeda cara duduk, melainkan "mendahului atau terlambat" dari gerakan imam — sebagaimana hadis "lā tubādirū al-imām" (jangan mendahului imam).
-
Kaidah: Kullu man shahhat shalātuhu shahhat imāmatuh — setiap orang yang sah shalatnya, sah menjadi imam.
Ketiga prinsip ini bersifat umum dan dapat diterapkan pada kasus makmum masbuq.
⚠️ Tapi Ada Perbedaan Konteks yang Perlu Dicatat
| Aspek | Fatwa 20/2013 | Makmum Masbuq |
|---|---|---|
| Posisi makmum dalam shalat | Sama dengan imam (sama-sama di rakaat terakhir Subuh) | Berbeda: imam di rakaat terakhir (tawarruk), masbuq di rakaat yang bukan terakhir baginya |
| Dasar pemilihan duduk | Makmum punya keyakinan mazhab berbeda soal tawarruk/iftirasy di rakaat final | Masbuq punya alasan fungsional: duduk ini bukan duduk terakhir baginya, sehingga iftirasy lebih sesuai |
| Perbedaan | Horizontal — beda pilihan di titik yang sama | Vertikal — beda posisi karena rakaat yang berbeda |
✅ Kesimpulan: Prinsipnya Berlaku
Ya, prinsip Fatwa 20/2013 dapat dipakai di konteks makmum masbuq, dengan catatan:
-
Masbuq duduk iftirasy ketika imam duduk tawarruk → sah. Perbedaan cara duduk ini tidak lebih besar dari perbedaan yang sudah difatwakan dalam Fatwa 20/2013. Selama masbuq tidak mendahului imam bangun (ia tetap menunggu imam salam dulu), maka shalatnya sah.
-
Masbuq duduk tawarruk mengikuti imam → juga sah. Ini pun sudah tercakup dalam prinsip tanawwu'.
-
Intinya: perbedaan cara duduk antara imam dan makmum (termasuk makmum masbuq) tidak membatalkan shalat. Yang dilarang adalah mendahului atau tertinggal secara signifikan dari gerakan imam.
✍️ Catatan: Perlu diingat bahwa Fatwa 20/2013 secara spesifik tidak membahas kasus masbuq, sehingga kesimpulan di atas merupakan sintesis penalaran dengan menerapkan prinsip-prinsip umum dari fatwa tersebut ke konteks masbuq. Untuk kepastian hukum yang lebih spesifik, sebaiknya diajukan pertanyaan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (Fatwa 20/2013)
🔹 Iftirasy
🔹 Tawarruk
🔹 Masbuq
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud ImamSajikan dalam Format
apakah tidak menjadi agak kacau pemahaman seperti itu? prinsip tanawwu' ibadah itu berdasarkan keyakinan pelaku, maka jika imam yakin duduk iftirasy yang benar dan makmum yakin duduk tawaruk yang benar, maka boleh berbeda. Tetapi dalam kasus makmum masbuq, imam dan makmum sama-sama yakin bahwa duduk tasyahud akhir adalah tawaruk, maka makmum masbuq pun harus duduk tawarruk karena harus mengikuti imam yang duduk tawarruk. Bagaimana?
Pertanyaan yang sangat tajam dan valid. Mari saya periksa lebih dalam apakah ada fatwa spesifik tentang hal ini di vault.
Let me search more specifically.
Mari saya baca beberapa halaman yang relevan untuk menjawab secara lebih tepat
Koreksi Anda sangat tepat, dan saya akui kekeliruan penalaran saya sebelumnya.
Mari saya bedakan kedua kasus ini secara jernih berdasarkan naskah Fatwa 20/2013.
📚 Kasus Fatwa 20/2013: Ada Perbedaan Keyakinan
Dalam Fatwa 20/2013, situasinya adalah:
| Pihak | Cara duduk tasyahud akhir Subuh | Keyakinan |
|---|---|---|
| Imam (salafus shaleh) | Iftirasy | Mengikuti mazhab Hambali — meyakini duduk iftirasy adalah cara yang benar untuk tasyahud akhir Subuh |
| Makmum (Muhammadiyah) | Tawarruk | Mengikuti fatwa Tarjih — meyakini duduk tawarruk adalah cara yang benar untuk tasyahud akhir |
Ada perbedaan keyakinan tentang cara duduk mana yang benar. Maka Fatwa 20/2013 membolehkan perbedaan ini karena termasuk tanawwu' al-ibadah — masing-masing memiliki dalil yang kuat.
Fatwa 20/2013 menegaskan:
"Gerakan makmum yang terlarang adalah apabila gerakan salatnya menyelesihi gerakan imam seperti mendahului atau terlambat sebagaimana dijelaskan dalam hadis... Perbuatan bapak yang tidak mengikuti duduk iftirasy imam bukanlah termasuk perbuatan demikian."
Artinya: karena imam dan makmum berbeda keyakinan tentang cara duduk yang sah, maka makmum tidak wajib mengikuti cara duduk imam. Ia hanya wajib tidak mendahului atau terlambat dari gerakan imam.
⚠️ Kasus Makmum Masbuq saat Imam Duduk Tawarruk: Tidak Ada Perbedaan Keyakinan
| Pihak | Cara duduk | Keyakinan |
|---|---|---|
| Imam | Tawarruk | Meyakini tawarruk adalah cara duduk tasyahud akhir |
| Makmum masbuq | ? | Sama meyakini tawarruk adalah cara duduk tasyahud akhir yang benar |
Di sini tidak ada perbedaan keyakinan. Imam dan makmum sama-sama meyakini bahwa duduk tawarruk adalah cara yang benar untuk tasyahud akhir. Lalu, meskipun secara hitungan rakaat duduk ini bukan rakaat terakhir bagi makmum masbuq (ia masih punya sisa rakaat), secara gerakan yang sedang dilakukan bersama imam, imam sedang duduk tawarruk. Dan karena tidak ada perbedaan keyakinan, maka prinsip innamā ju'ila al-imāmu liyu'tama bih (imam diangkat untuk diikuti) berlaku sepenuhnya.
Jadi, makmum masbuq harus duduk tawarruk mengikuti imam, bukan iftirasy.
✍️ Kesimpulan Akhir
| Aspek | Fatwa 20/2013 | Makmum Masbuq di Tasyahud Akhir |
|---|---|---|
| Ada perbedaan keyakinan? | Ya — imam yakin iftirasy, makmum yakin tawarruk | Tidak — sama-sama yakin tawarruk |
| Dasar kebolehan tidak mengikuti | Tanawwu' — perbedaan cara ibadah yang sama-sama shahih | Tidak ada dasar tanawwu' karena tidak ada perbedaan |
| Kewajiban mengikuti imam | Tidak wajib mengikuti cara duduk imam (cukup tidak mendahului/terlambat) | Wajib mengikuti cara duduk imam karena prinsip al-imāmu liyu'tama bih |
| Hukum duduk masbuq | — | Duduk tawarruk mengikuti imam |
Saya akui kekeliruan saya. Sebelumnya saya menerapkan prinsip Fatwa 20/2013 ke konteks masbuq secara keliru. Prinsip tanawwu' dalam Fatwa 20/2013 berdiri di atas adanya perbedaan keyakinan antara imam dan makmum. Dalam kasus makmum masbuq saat imam duduk tawarruk, tidak ada perbedaan keyakinan — keduanya sama-sama meyakini tawarruk sebagai cara yang benar. Maka makmum masbuq tetap harus duduk tawarruk mengikuti imam, dan ia menyempurnakan sisa rakaatnya (dengan duduk iftirasy di pos-pos yang bukan rakaat terakhir) setelah imam salam.
Terima kasih atas koreksi yang sangat membangun ini.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam (Fatwa 20/2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah — prinsip innamā ju'ila al-imāmu liyu'tama bih
🔹 Masbuq
🔹 Tawarruk
🔹 Iftirasy
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 70 1998 Masbuq Tahiyat Awal MaghribTanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah
Fatwa 20 2013 Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam
Sajikan dalam Format
Kenapa Muhammadiyah dan NU ga dijadiin 11saty
Terima kasih atas pertanyaannya. Itu pertanyaan yang menarik dari segi sejarah dan sosiologi organisasi Islam di Indonesia.
Namun, pertanyaan ini menyangkut dinamika historis, sosio-politik, dan identitas dua organisasi besar Islam yang berada di luar arsip HPT dan Fatwa Tarjih yang saya pegang. Saya tidak memiliki sumber di vault untuk menjawab mengapa keduanya tidak dilebur menjadi satu organisasi.
Yang bisa saya sampaikan dari sudut pandang isi vault adalah bahwa Muhammadiyah dan NU memiliki perbedaan metodologis dalam memahami sumber-sumber Islam:
- Muhammadiyah — sejak didirikan oleh KH Ahmad Dahlan, berpegang pada ijtihad jama'i dan tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, serta menolak taqlid buta.
- NU — sejak awal berdiri, berpegang pada mazhab Syafi'i secara formal dan memelihara tradisi madzhabiyah serta khazanah kitab kuning.
Perbedaan metodologis inilah yang tercermin dalam berbagai perbedaan fatwa antara keduanya. Namun pertanyaan tentang kenapa tidak dilebur lebih merupakan persoalan sejarah, identitas, dan organisasi yang tidak tercakup dalam arsip fatwa Tarjih.
Silakan tanyakan hal lain seputar fatwa, putusan Tarjih, dan metodologi Muhammadiyah — saya siap membantu. 😊
Kenapa yang keluarga ny suka minum alkohol TPI hidup selalu bahagia
☝️ Pertanyaan:
🔹 Mengapa ada keluarga yang suka minum alkohol (padahal itu dosa) tapi hidupnya selalu bahagia?
✨️ Jawaban:
Pertanyaan ini menyentuh dua hal sekaligus: hukum minum alkohol dan hubungan antara maksiat dengan kebahagiaan dunia. Berikut penjelasan berdasarkan fatwa dan konsep yang tersedia di vault.
📚 1. Hukum Minum Alkohol: Haram, Baik Sedikit Maupun Banyak
Fatwa Tarjih menegaskan bahwa minum khamr (minuman memabukkan) hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, baik sampai mabuk maupun tidak.
🔹 Fatwa 25/2004 tentang Halal Haram Air Tape — Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape menyatakan:
"Kaum Muslimin telah sepakat bahwa minum khamr itu hukumnya haram."
"Khamr itu dilarang meminumnya sedikit atau banyak, apakah sampai memabukkan atau tidak."
🔹 Fatwa 26/2013 tentang Kenajisan Alkohol — Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol menjelaskan:
"Alkohol menjadi haram hukumnya ketika dijadikan minuman yang dapat memabukkan. 'Illat diharamkannya alkohol adalah efek memabukkan, bukan karena najis zatnya."
Jadi, meminum minuman beralkohol (apalagi sampai mabuk) adalah dosa besar yang dilarang Allah.
🤔 2. Lalu Kenapa Mereka Tampak Bahagia?
Inilah poin inti pertanyaan. Berdasarkan sumber-sumber di vault, ada beberapa penjelasan:
a) Nikmat Dunia Bersifat Ujian, Bukan Tanda Ridha Allah
Fatwa 04/2007 tentang Nikmat Dunia dan Akhirat — Fatwa 04 Nikmat Dunia Dan Akhirat mengingatkan bahwa Allah memberikan nikmat kepada semua manusia, baik mukmin maupun kafir, baik yang taat maupun yang durhaka. Nikmat dunia bukanlah indikator keridhaan Allah.
Allah berfirman (QS. Ibrahim [14]: 34):
"Dan Dia telah memberikan kepadamu segala apa yang kamu mohonkan kepada-Nya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya."
Nikmat dunia — termasuk rasa bahagia, kesehatan, harta, keluarga harmonis — bisa diberikan Allah kepada siapa pun sebagai ujian, bukan sebagai penghargaan atas ketaatan.
b) Konsep Istidraj — Nikmat yang Menjerumuskan
Istidraj — Istidraj adalah istilah dalam Islam untuk menggambarkan proses kemerosotan secara perlahan (sedikit demi sedikit) bagi seseorang yang terus-menerus dalam kemaksiatan, tetapi Allah tetap memberinya nikmat dunia sebagai bentuk penangguhan (bukan penghargaan).
Maksudnya: Allah memberi mereka kelapangan, kebahagiaan, dan kesenangan dunia justru agar mereka semakin lupa diri dan bertambah dalam dosa, hingga azab datang secara tiba-tiba atau di akhirat kelak. Inilah makna firman Allah:
"Maka biarkanlah mereka tenggelam dalam kesesatannya sampai suatu waktu." (QS. Al-Mu'minun [23]: 54)
Orang yang terus bermaksiat tetapi tetap diberi kesenangan dunia sedang mengalami istidraj — kemuliaan dunia sebagai jebakan, bukan sebagai rahmat.
c) Kebahagiaan Dunia Bersifat Sementara
Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan — TJA 7 Bab IV mengingatkan:
"Orang yang paling celaka baik di dunia maupun di akhirat adalah orang yang membangkang terhadap perintah-Nya."
Penampilan luar (wajah ceria, rumah tangga harmonis, rezeki lancar) belum tentu mencerminkan kebahagiaan hakiki. Kebahagiaan sejati adalah yang disertai ketenangan batin karena iman dan ketaatan. Sementara itu, orang yang bermaksiat bisa saja tertawa di dunia, tapi resah di hati dan celaka di akhirat.
✅️ Kesimpulan:
- Minum alkohol hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
- Kenikmatan/ kebahagiaan dunia yang mereka rasakan bukan tanda bahwa dosa mereka diperbolehkan atau direstui Allah — melainkan bisa merupakan istidraj (penangguhan azab) atau sekadar ujian.
- Kebahagiaan sejati dan abadi hanya ada di akhirat bagi orang-orang beriman dan bertakwa. Orang yang terus bermaksiat, betapapun bahagia di dunia, akan merugi di akhirat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2004 Halal Haram Air Tape (Fatwa 25/2004)
🔹 Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol (Fatwa 26/2013)
🔹 Fatwa 04 Nikmat Dunia Dan Akhirat (Fatwa 04/2007)
🔹 Istidraj (konsep istidraj)
🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Iv Etika Pergaulan (TJA 7 Bab IV)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 25 2004 halal haram air tapeKhamr
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan
Fatwa 26 2013 Kenajisan Alkohol
Fatwa 04 Nikmat Dunia dan Akhirat
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

