Hukum mendirikan kerajaan fiksi di dalam game dan sistem kerajaannya detail, aksara, bahasa, budaya, dan sejarah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum mendirikan kerajaan fiksi di dalam game — lengkap dengan sistem kerajaan yang detail, aksara, bahasa, budaya, dan sejarahnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang menyebut secara khusus "kerajaan fiksi di dalam game". Yang tersedia adalah kaidah umum tentang hiburan, permainan, dan karya seni, serta batasan-batasannya. Karena itu jawaban berikut disusun dari kaidah dan batasan yang benar-benar tertulis di naskah, bukan dari ketentuan khusus yang tidak ada.
🔹 Kaidah dasarnya. Fatwa 09 2011 Hukum Game Online menegaskan: "Hukum asal dari game komputer atau game on line adalah boleh," dengan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ
"Artinya: 'Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya'." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 Membangun dunia rekaan (aksara, bahasa, budaya, sejarah) termasuk wilayah seni sastra. Keputusan Tarjih ke-27 Tuntunan Seni Budaya Islam menyebut "seni sastra atau kesusastraan, seni dengan alat bahasa" dan memasukkan "seni prosa dan puisi, sastra lesan atau tulisan, seni sastra yang dipertunjukkan seperti sandiwara, film, sinetron" sebagai bagian kesenian yang dibicarakan hukumnya. Naskah yang sama menyebut imajinasi sebagai salah satu kemampuan dasar manusia: "(2) imajinasi, yaitu untuk mengembangkan kemampuan estetika yang wujud konkretnya terlihat dalam seni". — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I, Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba
🔹 Diktum Munas Tarjih XXIII (1995) yang dikutip dalam naskah yang sama: "Seni adalah salah satu fitrah manusia yang dianugerahkan Allah, yang harus dipelihara sesuai dengan ketentuan Allah" dan "Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh), selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḍarar (bahaya), 'iṣyān (kedurhakaan) dan ba'īd 'anillāh (menjauhkan dari mengingat Allah)". — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
🔹 Perkembangan lintas tahun yang perlu diketahui:
🔸 2003 — "seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara', yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat." — Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003
🔸 2004 — seni budaya "yang baik" dibolehkan; "hiburan-hiburan itu adalah obat hati terhadap penyakit letih, lesu, bosan, dan jemu, maka seharusnyalah hiburan berupa nyanyian, musik, tarian, itu menjadi mubah hukumnya." Naskah ini juga mengingatkan adanya tayangan yang "bersifat merusak, destruktif... karena ditayangkan tepat pada waktu maghrib, sehingga melalaikan anak-anak dari melakukan shalat." — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya
🔸 2011 — tujuh jenis hiburan yang dilarang: yang mengandung unsur berbahaya, menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahram, mengandung unsur magis (sihir), menyakiti binatang, mengandung unsur judi, "melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain", dan "yang dilakukan secara berlebih-lebihan". Ditambah syarat materi permainan: tidak bertentangan dengan prinsip pokok akidah, akhlak, dan ibadah, tidak bertentangan dengan unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal, tidak mengandung kekerasan, brutalitas, dan seksualitas, tidak mengandung unsur SARA, serta tidak melalaikan dan tidak membuat kecanduan. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔸 2019 — untuk Minecraft, Tarjih menilai "sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan dapat membuat pemainnya terlena dari melakukan perbuatan yang lebih bermanfaat bagi jasmani dan rohani", dengan pertimbangan memelihara agama dan memelihara akal (hifzh al-'aql). — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
🔸 2022 — game bergenre action maupun yang mengandung unsur sihir: "boleh sepanjang tidak memberikan pengaruh terhadap jiwa, diri dan keimanan orang yang menonton", dan tidak disamakan dengan mendatangi dukun. — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir
🔸 2025 — rumusan paling ringkas dan paling baru: "hukum asal game online adalah mubah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama Islam, unsur-unsur kebudayaan Islam dan lokal serta hendaknya game dimainkan sesuai dengan porsinya alias tidak berlebihan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
🔹 Tentang dunia maya sebagai ruangnya. Tanfidz Fikih Informasi 2025 menyatakan: "Internet telah mewujudkan dunia lain di samping dunia nyata, yang dikonseptualisasikan sebagai dunia maya (virtual)." — Tanfidz Fikih Informasi 2025
📚 Dalil:
🔹 Firman Allah yang dikutip Fatwa 09 2011 sebagai landasan kaidah mubah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala apa yang ada di dunia semuanya." [QS. al-Baqarah (2): 29] — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
🔹 Peringatan agar hiburan tidak melalaikan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [QS. at-Tahrim (66): 6] — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
✍️ Catatan:
🔹️ Yang dinyatakan naskah-naskah di atas adalah kaidah dan batasan umum; tidak ada satu pun yang menetapkan hukum khusus untuk "kerajaan fiksi" sebagai fitur permainan. Karena itu, soal aksara, bahasa, tata pemerintahan, budaya, dan sejarah rekaan tidak bisa saya sebut sebagai "hukumnya begini" menurut putusan tertentu — arsip hanya memuat kaidah seni dan permainan yang mencakupnya.
🔹️ Ada satu hal yang tidak saya temukan ketentuannya dalam naskah yang berhasil saya telusuri: batasan khusus mengenai penulisan sejarah rekaan yang bersinggungan dengan tokoh atau peristiwa nyata dalam sejarah Islam. Naskah 2011 hanya menyebut larangan permainan yang "melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain" dan yang bertentangan dengan prinsip pokok akidah, akhlak, dan ibadah. Untuk kasus semacam itu, sebaiknya dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Membangun kerajaan fiksi di dalam game — beserta sistem, aksara, bahasa, budaya, dan sejarah rekaannya — masuk kategori seni sastra dan permainan yang hukum asalnya mubah, sebagaimana kaidah yang dipakai Tarjih sejak 2003, 2011, hingga 2025. Kebolehannya tidak berdiri sendiri, melainkan terikat syarat: materi tidak bertentangan dengan prinsip pokok akidah, akhlak, dan ibadah; tidak bertentangan dengan unsur kebudayaan Islam dan lokal; tidak mengandung kekerasan, brutalitas, seksualitas, SARA, sihir yang memengaruhi keimanan, maupun judi; serta tidak melalaikan kewajiban dan tidak berlebihan hingga kecanduan.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003 (2003)
🔹️ Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)
🔹️ Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011)
🔹️ Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan (2019)
🔹️ Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (2022)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian dan Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I (Tuntunan Seni Budaya Islam)
🔹️ Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 09 2011 Hukum Game OnlineFatwa 06 2019 Hukum Game Online dan Suara Youtuber Perempuan
Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action dan Sihir
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan Kripto
Fatwa 26.D 2003 olahraga untuk mencari dana (SM No 14 2003)
Al Lahwu Wa Al Tarwîh
Tanfidz Fikih Informasi 2025
Fatwa 10 2004 Pandangan Islam tentang Seni Budaya
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VI Hukum Islam Kesenian
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab IX Peran Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah dan Gerakan Budaya
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VII Peta Seni dan Budaya Islam di Indonesia
Takhayyul
Mubah
Sajikan dalam Format
Kerajaan saya juga tidak menentangkan nama Allah serta Rasulullah. Ada salah satu kerajaan bernama kerajaan Islam yang mengajarkan tentang syariat Islam, serta memiliki budaya tersendiri
☝️ Pertanyaan:
🔹 Dua hal yang Bapak/Ibu sampaikan: (a) kerajaan fiksi itu tidak menentang atau menghina nama Allah dan Rasulullah; (b) salah satu kerajaan bernama "Kerajaan Islam" yang mengajarkan syariat Islam, dan kerajaan itu memiliki budaya tersendiri. Bagaimana hukumnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Kaidah umumnya tetap mubah, dan justru bisa naik derajat. Bab X Penutup Tuntunan Seni Budaya Islam menyimpulkan: "Hukum Islam tentang kesenian adalah mubah/boleh, sejauh tidak ada larangan agama dalam cara maupun tujuannya. Bahkan kalau tujuannya untuk dakwah, karena dakwah hukumnya wajib, maka kesenian hukumnya dapat menjadi sunnah atau wajib, paling tidak menjadi wajib kifayah." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab X Penutup
🔹 "Budaya tersendiri" tidak menjadi masalah, dan ada dasarnya. Naskah yang sama membagi kebudayaan menjadi tiga: (1) "Kebudayaan yang diakui syariat... semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan al-Quran dan hadis"; (2) "Kebudayaan yang pada mulanya bertentangan dengan syariat, lalu diperbaiki sehingga sesuai dengannya"; (3) "Kebudayaan yang bertentangan dengan syariat." Kreasi aksara, bahasa, tata pemerintahan, dan sejarah rekaan masuk kategori pertama sepanjang tidak bertentangan dengan al-Quran dan hadis. Karakteristik kebudayaan yang diakui syariat diuraikan: "a. Sesuai dengan nilai-nilai Islam dan tidak bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah. b. Dapat meningkatkan keimanan dan tidak mengandung unsur kemusyrikan, bid'ah, khurafat dan takhayul. c. Menumbuhkan kebersihan jiwa dan kemaslahatan serta tidak mengandung unsur kezaliman dan kerusakan. d. Menghasilkan kebajikan dan menambahkan ingat kepada Allah serta tidak mengandung unsur maksiat dan melalaikan. e. Membuat pencerahan peradaban dan tidak menyebabkan perpecahan, kemunduran, pemborosan dan hal-hal negatif lainnya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebu
🔹 Mengapa budaya rekaan boleh: karena babak akidah dan ibadah mahdlah (khusus) tidak dimasuki. Naskah menegaskan: "begitu juga Islam, dalam hal-hal yang tidak menyangkut akidah dan ibadah mahdlah, dapat menyesuaikan diri dengan kesenian dan tradisi setempat." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I
🔹 Karena itu, "Kerajaan Islam" di dalam dunia fiksi justru titik paling rawan, bukan titik yang otomatis aman. Ada dua batas yang perlu diperhatikan:
🔸 Pertama, jangan sampai dunia rekaan menjadi ajang ibadah tandingan. Naskah menyebut: "harus diakui bahwa akan terjadi ketegangan antara agama dan seni budaya apabila seni budaya itu memasuki wilayah klaim eksklusif agama, yakni seni dijadikan media yang bersifat ritualistik untuk melakukan pendekatan kepada Tuhan." Juga diperingatkan: "Kesenian sebagai salah satu bentuk kebudayaan, dengan cara yang berlebihan jangan sampai berubah menjadi tempat pemujaan." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian, Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I
🔸 Kedua, jangan sampai kerajaan itu "membuat syariat sendiri". Ini inti persoalannya, dan di sinilah Fatwa 18/1999 berbicara paling tegas. Yang dimaksud "mengada-adakan dalam urusan kami" ialah "mengadakan sesuatu dengan kemauan sendiri dalam hal akidah dan ibadah (mahdhah) yang sebenarnya sudah ada ketentuannya dalam syara', maka amalannya itu tertolak atau batal." Pengertian bid'ah: "cara baru dalam perkara agama yang menyerupai syari'at yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah serta mengharap pahala." Dan: "bid'ah dibatasi dalam hal agama (akidah dan ibadah), maka dalam pemahaman Muhammadiyah tidak ada bid'ah hasanah, yang ada adalah bahwa setiap bid'ah itu adalah sesat." — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah
🔹 Konsekuensi praktisnya. Membuat tata pemerintahan, aksara, bahasa, silsilah, dan kronik sejarah rekaan — itu wilayah adat dan muamalah duniawiah, bukan wilayah akidah dan ibadah, sehingga tidak termasuk yang dibatasi di atas. Tetapi bila "Kerajaan Islam" itu sampai memuat tata cara ibadah baru, ketentuan halal-haram baru, atau syariat hasil rekaan yang dinisbatkan sebagai ajaran Islam, itu sudah masuk wilayah yang dilarang, sekalipun hanya dalam game. Larangan bukan pada "Islam" sebagai nama, melainkan pada penambahan atau pengurangan ketentuan Allah dan Rasul-Nya.
🔹 Batasan materi permainan dari Fatwa 09/2011 tetap berlaku: "Memastikan bahwa materi permainan yang disajikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik di ranah akidah, akhlak dan ibadah. Hendaknya game tidak bertentangan pula dengan unsur-unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal yang telah mengakar di tengah-tengah masyarakat." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 Sisi baiknya, bila diarahkan ke sana. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dalam naskah yang sama berbunyi: "Setiap warga Muhammadiyah baik dalam menciptakan maupun menikmati seni budaya... juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana, media atau sarana dakwah untuk membangun kehidupan yang berkeadaban" dan "Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari strategi membangun peradaban dan kebudayaan manusia." Sastra sendiri dinilai dianjurkan: "Oleh karena itu seni bahasa sangat dianjurkan dalam Islam." — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya, Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
📚 Dalil:
🔹 Kaidah yang dipakai naskah Tarjih:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 Verifikasi ayatnya:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu." [QS. al-Baqarah (2): 29] — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
🔹 Hadis yang dikutip terkait bid'ah:
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ [رواه أحمد]
"Dan setiap bid'ah itu adalah kesesatan." [HR. Ahmad] — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah
✍️ Catatan:
🔹️ Arsip tidak memuat putusan yang secara khusus membahas "kerajaan fiksi" atau "syariat rekaan di dalam game". Yang ada adalah kaidah dan batasan umum sebagaimana dikutip di atas. Karena itu saya tidak menyebut "hukumnya begini menurut putusan tertentu" untuk hal-hal yang tidak diputuskan secara khusus di arsip.
🔹️ Ada satu sudut yang belum saya temukan ketentuannya: batas penulisan sejarah rekaan yang bersinggungan dengan Nabi, sahabat, atau tokoh nyata dalam sejarah Islam. Naskah 2011 hanya menyebut larangan permainan yang "melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain". Untuk perkara yang lebih spesifik dari itu, sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Kerajaan fiksi beserta budaya tersendiri — aksara, bahasa, tata pemerintahan, sejarah — hukum asalnya mubah, karena seni budaya termasuk muamalah duniawiah dan Islam dalam hal yang tidak menyangkut akidah dan ibadah mahdlah dapat menyesuaikan diri dengan tradisi setempat.
🔹 Menamainya "Kerajaan Islam" dan menjadikannya mengajarkan syariat Islam tidak otomatis terlarang; yang menjadi ukuran bukan namanya, melainkan isinya. Selama isi yang diajarkan adalah syariat yang memang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah, dan tidak menambah atau mengurangi ketentuan ibadah, ia berada dalam kaidah kebolehan tadi, bahkan dapat bernilai dakwah.
🔹 Yang harus dijaga: jangan sampai dunia rekaan diperlakukan sebagai jalan ritual kepada Tuhan atau tempat pemujaan, dan jangan sampai kerajaan itu menetapkan tata cara ibadah atau hukum halal-haram tandingan yang dinisbatkan kepada agama. Di situlah batas antara seni yang mubah dan bid'ah dalam akidah serta ibadah.
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebu — pembagian dan karakteristik kebudayaan
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian — manhaj dan hukum kesenian
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I — interaksi Islam dan tradisi lokal
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab X Penutup — kesimpulan hukum dan dakwah
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya — Tuntunan Seni Budaya Islam
🔹️ Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah (1999) — batas bid'ah pada akidah dan ibadah
🔹️ Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011) — batasan materi permainan
🔹️ Seni Budaya Islam — seni budaya sebagai muamalah duniawiah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VI Hukum Islam KesenianKeputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab V Konsep Din Al Islam Kebudayaan dan Kesenian
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab VII Peta Seni dan Budaya Islam di Indonesia
Fikih Muhammadiyah Bagian L. SENI DAN BUDAYA
Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab IX Peran Muhammadiyah Sebagai Gerakan Dakwah dan Gerakan Budaya
Fatwa 18 1999 Bid ah, Sunnah Hasanah dan Sunnah Sayyiah
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab X Penutup
Seni Budaya Islam
Sajikan dalam Format
Saya bermain sendiri, saya hanya bermain dengan npc yang ada di Minecraft.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau dimainkan sendiri — hanya berinteraksi dengan NPC di Minecraft, tanpa pemain lain — apakah hukumnya berbeda dari sebelumnya?
✨️ Jawaban:
🔹 Kaidah yang dipakai Tarjih untuk hal ini justru kaidah illat (sebab hukum). Tanya Jawab Agama 7 merumuskan: "Hukum itu beredar mengikuti illatnya (sebabnya), baik keberadaan maupun ketiadaannya (ada illat, ada hukum; tidak ada illat, tidak ada hukum)." Dari kaidah itu ditarik kesimpulan: "seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara', yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah mejadi haram." — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan
🔹 Karena itu, bermain sendiri memang menghapus sebagian illat, dan itu bukan penilaian saya sendiri melainkan konsekuensi kaidah di atas. Unsur-unsur negatif yang disebut naskah dalam kaitannya dengan orang lain menjadi tidak ada:
🔸 Permusuhan dan kebencian antar sesama — dalam 2011 disebut sebagai bahaya permainan yang "dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama". Tanpa pemain lain, illat ini tidak terwujud. — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan
🔸 Aurat dan percampuran — daftar hiburan terlarang 2011 mencakup "permainan atau hiburan yang menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahramnya". Tanpa pemain lain, tidak ada pihak yang saling menampilkan diri. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔸 Judi dan uang — naskah 2011 mengharamkan game berpenghasilan karena di dalamnya "unsur perjudian jelas-jelas terdapat di dalamnya"; bermain sendiri tanpa transaksi menghapus illat itu. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔸 Melecehkan orang atau kelompok lain — masuk daftar tujuh hiburan terlarang 2011. NPC bukan orang, sehingga tidak ada pihak yang dilecehkan; yang tetap berlaku adalah larangan materi yang mengandung "unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa dan kelompok lain" bila kekerasan atau penghinaan itu diarahkan kepada kelompok nyata. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 Tetapi satu illat tidak hilang oleh status "bermain sendiri", dan ini yang paling dekat dengan kasus Bapak/Ibu. Fatwa 06/2019 tentang Minecraft tidak mendasarkan penilaiannya pada interaksi dengan pemain lain, melainkan pada sifat permainannya sendiri: "game minecraft merupakan salah satu game yang dapat dimainkan dengan jangka waktu yang sangat lama... mengingat minecraft adalah salah satu game yang diatur tanpa batas akhir." Lalu: "Ditinjau dari maqasid asy-syariah, game yang menghabiskan banyak waktu juga bertentangan dengan semangat memelihara agama (hifzh ad-din). Sebab jenis permainan yang menghabiskan waktu berpeluang menghambat seseorang untuk menunaikan kewajiban agama seperti shalat tepat waktu." Dan: "game minecraft juga tidak sesuai dengan semangat menjaga akal (hifzh al-'Aql). Sebab, pada kenyataannya game yang menghabiskan waktu lama, juga memiliki unsur adiktif yang membuat pemainnya kecanduan." Kesimpulannya: "game minecraft sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan dapat membuat pemainnya terlena dari melakukan perbuatan yang lebih bermanfaat bagi jasmani dan rohani." — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
🔹 Karena itu, menjawab langsung: bermain sendiri dengan NPC membuat hukumnya kembali kepada asal, yaitu mubah, sejauh tidak ada illat lain yang muncul. Yang tidak otomatis hilang hanyalah soal waktu dan kecanduan, karena penilaian 2019 itu melekat pada sifat permainannya, bukan pada lawan mainnya.
🔹 Perkembangan lintas tahun yang relevan dengan poin ini:
🔸 2003 — mubah, kecuali ada unsur negatif yang mengubahnya menjadi haram. — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan
🔸 2011 — daftar batasan: tidak bertentangan dengan prinsip pokok akidah, akhlak, dan ibadah; tidak bertentangan dengan unsur kebudayaan Islam dan lokal; tidak mengandung kekerasan, brutalitas, seksualitas; tidak mengandung SARA; serta "hendaknya game-game dimainkan sesuai dengan porsinya, alias tidak berlebihan. Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu... Game juga jangan sampai membuat orang terjerumus pada kecanduan (addicted)." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔸 2019 — Minecraft secara khusus: sebaiknya dihindari karena alasan waktu dan akal di atas. — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
🔸 2022 — ditegaskan kembali bahwa game "adalah bagian dari sarana hiburan dan sarana melepas lelah... hukum asal dari game adalah boleh", dengan pertimbangan "apakah itu ada manfaatnya atau malah lebih besar mudaratnya, misalnya dapat melalaikan terhadap ibadah dan kewajiban, membuang-buang waktu". — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir
🔸 2025 — rumusan ringkas: "hukum asal game online adalah mubah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama Islam, unsur-unsur kebudayaan Islam dan lokal serta hendaknya game dimainkan sesuai dengan porsinya alias tidak berlebihan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
🔹 Satu hal yang saya perlu sampaikan apa adanya: soal NPC sebagai lawan bermain tidak dibahas dalam naskah mana pun yang berhasil saya telusuri. Naskah 2022 hanya berbicara tentang pengaruh tontonan atau permainan terhadap "jiwa, diri dan keimanan orang yang menonton" — bukan tentang status lawan main. Karena itu saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari itu. — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir
📚 Dalil:
🔹 Kaidah yang menjadi dasar:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 Landasannya:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala apa yang ada di dunia semuanya." [QS. al-Baqarah (2): 29] — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
🔹 Ukuran manfaat dan mudarat, serta tanggung jawab atas waktu, sebagaimana dikutip naskah 2011:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [QS. at-Tahrim (66): 6] — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
✍️ Catatan:
🔹️ Saya membedakan dua hal secara tegas: (a) apa yang tertulis dalam naskah — yaitu kaidah illat dan daftar batasan; (b) kesimpulan terapan bahwa bermain sendiri menghapus sebagian illat. Yang kedua adalah penerapan kaidah yang naskahnya sendiri nyatakan, bukan fatwa khusus tentang mode bermain sendiri, sebab fatwa semacam itu tidak saya temukan.
🔹️ Naskah 2019 tentang Minecraft adalah yang paling dekat dengan kasus ini, dan ia tidak membedakan mode bermain. Karena itu penilaian "sebaiknya dihindari" pada naskah tersebut tetap saya sampaikan, tidak saya hapus dengan alasan bermain sendiri.
🔹️ Untuk perkara yang lebih rinci dari ini — misalnya batas waktu yang dianggap "sesuai porsi" — sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Bermain sendiri dengan NPC tidak menghilangkan kebolehan asal bermain. Bahkan beberapa illat yang membuat permainan tertentu dihukumi haram — permusuhan antar pemain, pertukaran pandangan yang melanggar aurat, perjudian, dan penghinaan terhadap orang lain — tidak terwujud dalam mode bermain sendiri.
🔹 Yang tetap perlu dijaga ada tiga: materi permainannya sendiri tidak bertentangan dengan prinsip akidah, akhlak, dan ibadah serta tidak memuat SARA terhadap kelompok nyata; waktunya tidak menyita kewajiban termasuk shalat; dan tidak sampai membuat kecanduan. Tiga hal inilah yang dalam naskah 2019 membuat Minecraft dinilai sebaiknya dihindari, dan itu tidak berubah oleh kenyataan bahwa Bapak/Ibu bermain sendiri.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan — kaidah illat dan mubahnya permainan
🔹️ Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011) — batasan materi dan porsi bermain
🔹️ Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan (2019) — Minecraft dan maqāṣid asy-syarī'ah
🔹️ Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (2022) — manfaat dan mudarat permainan
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025) — rumusan terbaru
🔹️ Maqasid Al Syari Ah — memelihara agama dan akal
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 06 2019 Hukum Game Online dan Suara Youtuber PerempuanFatwa 09 2011 Hukum Game Online
Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action dan Sihir
Tanya Jawab Agama 5 Kesenian
Tanfidz Fikih Informasi 2025
Fatwa 26 2022 Halal haram Teknologi Aplikasi
Fatwa 03 2018 Hukum Hobi Memancing dan Hukum Hewan Selamatan Untuk Aqiqah
Tanya Jawab Agama 7 Bab VI Budaya dan Kesehatan
Sajikan dalam Format
Jadi apakah boleh?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jadi, boleh atau tidak?
✨️ Jawaban:
🔹 Boleh — dengan syarat. Hukum asalnya mubah, dan yang membuatnya berubah bukan jenis permainannya, melainkan adanya illat (sebab hukum) yang menyertainya.
🔹 Inilah yang paling ringkas dan paling baru dari Tarjih: "hukum asal game online adalah mubah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama Islam, unsur-unsur kebudayaan Islam dan lokal serta hendaknya game dimainkan sesuai dengan porsinya alias tidak berlebihan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
🔹 Empat syarat yang harus dipenuhi:
🔸 Materi permainan tidak bertentangan dengan prinsip pokok akidah, akhlak, dan ibadah — kerajaan fiksi Bapak/Ibu yang tidak menentang nama Allah dan Rasulullah serta mengajarkan syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah sudah berada di jalur ini. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔸 Tidak mengandung kekerasan, brutalitas, seksualitas, SARA terhadap kelompok nyata, dan tidak mengandung perjudian. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔸 Tidak melalaikan ibadah dan kewajiban. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔸 Tidak berlebihan hingga membuat kecanduan. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 Satu hal yang harus saya sampaikan terus terang, karena ini menyangkut game yang Bapak/Ibu sebut sendiri. Fatwa 06/2019 tentang Minecraft menyimpulkan: "game minecraft sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan dapat membuat pemainnya terlena dari melakukan perbuatan yang lebih bermanfaat bagi jasmani dan rohani." Alasannya dua: "game yang menghabiskan banyak waktu juga bertentangan dengan semangat memelihara agama (hifzh ad-din)" dan "game yang menghabiskan waktu lama, juga memiliki unsur adiktif yang membuat pemainnya kecanduan" sehingga "tidak sesuai dengan semangat menjaga akal (hifzh al-'Aql)". Kalimat yang dipakai adalah "sebaiknya dihindari", bukan "haram" — dan penilaian itu tidak dibatasi pada mode bermain tertentu. — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
🔹 Jadi kalau saya rangkum menjadi satu kalimat: tidak ada yang mengharamkan kreasi kerajaan fiksi Bapak/Ibu, tetapi syarat keempat — soal waktu dan kecanduan — itulah yang harus benar-benar dijaga, terutama karena Minecraft secara khusus sudah dinilai demikian oleh Tarjih pada 2019.
📚 Dalil:
🔹 Kaidah yang dipakai:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
"Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
🔹 Dasar kaidah tersebut:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala apa yang ada di dunia semuanya." [QS. al-Baqarah (2): 29] — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
🔹 Peringatan agar tidak melalaikan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [QS. at-Tahrim (66): 6] — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
✍️ Catatan:
🔹️ Tidak ada satu pun naskah di arsip yang memutuskan hukum khusus untuk "kerajaan fiksi" atau "syariat rekaan dalam game". Karena itu yang saya sampaikan adalah penerapan kaidah dan syarat yang naskah-naskah itu sendiri tetapkan, bukan fatwa khusus yang tidak ada.
🔹️ Untuk batas waktu yang dianggap "sesuai porsi", arsip tidak memuat angka atau ukuran tertentu. Untuk itu, sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Boleh, karena hukum asal permainan dan seni budaya adalah mubah, dan kreasi dunia rekaan — aksara, bahasa, budaya, sejarah, tata pemerintahan — termasuk wilayah yang tidak menyentuh akidah dan ibadah mahdlah.
🔹 Kebolehan itu bersyarat: isi tidak menentang akidah, akhlak, dan ibadah; tidak memuat kekerasan, seksualitas, SARA, dan judi; tidak melalaikan kewajiban; dan tidak berlebihan sampai kecanduan.
🔹 Khusus Minecraft, Tarjih 2019 menilai sebaiknya dihindari karena alasan waktu dan akal, bukan karena kerajaan fiksinya.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011) — kaidah mubah dan empat batasan
🔹️ Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan (2019) — Minecraft, hifzh ad-din dan hifzh al-'aql
🔹️ Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (2022) — pertimbangan manfaat dan mudarat
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025) — rumusan terbaru
🔹️ Tanya Jawab Agama 7 Bab Vi Budaya Dan Kesehatan — kaidah illat pada permainan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 09 2011 Hukum Game OnlineFatwa 06 2019 Hukum Game Online dan Suara Youtuber Perempuan
Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action dan Sihir
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan Kripto
Sajikan dalam Format
Saya juga punya kerajaan lain dan itu juga termasuk agama seperti kerajaan Islam. Tapi kerajaan itu beda agama, nama kerajaannya kerajaan kristen dan kerajaan katolik. Saya tidak menjunjung tinggi agama tersebut, saya hanya membuat tempat ibadah untuk menandakan kalau itu kerajaan milik itu, dan saya menambahkan sisa detail sekitar agar terlihat indah. Pertanyaan saya apakah haram?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah membuat kerajaan fiksi "Kerajaan Kristen" dan "Kerajaan Katolik" di dalam game, dengan tempat ibadah hanya sebagai penanda identitas kerajaan, tanpa maksud menjunjung tinggi agama tersebut, ditambah ornamen sekitar agar tampak indah? Apakah haram?
✨️ Jawaban:
🔹 Saya perlu menyampaikan terus terang bahwa arsip tidak memuat fatwa yang memutuskan kasus ini secara persis. Karena itu saya tidak menjawab "halal" atau "haram" sebagai putusan, melainkan menyajikan naskah-naskah yang paling berdekatan, lalu menunjukkan di mana letak titik rawan dan titik amannya menurut naskah-naskah itu sendiri.
🔹 Naskah yang paling langsung menyinggung bangunan ibadah agama lain. Fatwa 06/2012 tentang mengunjungi situs peninggalan agama lain menyimpulkan: "mengunjungi tempat-tempat bersejarah agama lain untuk tujuan penelitian arsitektur, kebudayaan dan lain sebagainya adalah diperbolehkan, selama tidak mengandung kesyirikan dan mengganggu aqidah umat Islam." Di dalamnya juga ditegaskan: "Mengunjungi tempat ibadah agama lain diperbolehkan selama tidak mengotori aqidah umat Islam, sehingga tidak dibenarkan mengikuti ritual-ritual tertentu yang bertentangan dengan aqidah Islam." — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
🔹 Naskah yang paling ketat, dan ini yang harus Bapak/Ibu ketahui. Fatwa 24/2015 tentang menerima dan memberi alat ibadah kepada pemeluk agama lain menyatakan: "umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa." Dan kaidahnya dinyatakan tegas: "kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah." — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔹 Naskah yang memberi jalan tengah, dan inilah yang paling menjelaskan bedanya. Fatwa 06/2020 tentang membantu persiapan Natal di rumah atasan membedakan antara mengikuti peribadatannya dan membantu hal yang tidak terkait langsung dengan peribadatan itu: "yang dilarang adalah mengikuti perayaan natalnya. Adapun membantu persiapan perayaan natal... membantu penyiapan tempat dan tenaga, menurut hemat kami tidak terkait langsung dengan perayaan atau peribadatan natal itu sendiri... hal itu masih termasuk dalam kategori muamalah atau hubungan antar sesama manusia, bukan merupakan persoalan akidah atau ibadah." Namun diberi batas: "apabila dengan membantu persiapan perayaan natal tersebut menimbulkan bahaya, seperti dapat menggoyahkan keimanan karena ikut larut dalam perayaannya, menimbulkan prasangka buruk bagi umat Islam lain yang melihatnya karena dilakukan di gereja misalnya, dan bahaya lain yang mungkin timbul, maka sebaiknya hal tersebut dihindari," dengan kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ (bahaya harus dihilangkan). — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Perkembangan lintas tahun secara kronologis:
🔸 2012 — bangunan/situs agama lain boleh dilihat dan diteliti demi arsitektur dan kebudayaan, asal tidak mengandung kesyirikan dan tidak mengikuti ritualnya. — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
🔸 2015 — menyumbang sesuatu yang dipakai untuk peribadatan agama lain tidak dibenarkan; kerukunan hanya di luar akidah dan ibadah. — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔸 2020 — dibedakan antara mengikuti peribadatan (dilarang) dan tindakan yang tidak terkait langsung dengan peribadatan (muamalah, boleh), dengan syarat tidak menimbulkan bahaya dan prasangka buruk. — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔸 2025 — menggunakan gedung milik non-Muslim untuk kegiatan seni dinilai termasuk muamalah, dengan kaidah الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ دَلِيلٌ عَلَى الْمَنْعِ ("pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya") dan دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ ("menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada mewujudkan kemaslahatan"). — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu
🔹 Titik aman dalam kasus Bapak/Ibu. Bangunan rekaan dalam game bukan alat ibadah yang nyata dan tidak dipakai beribadah oleh siapa pun; ia berfungsi sebagai penanda wilayah dan objek estetika. Fatwa 06/2012 menyebut penelitian arsitektur dan kebudayaan sebagai alasan yang membolehkan; kalimat Bapak/Ibu — "hanya membuat tempat ibadah untuk menandakan kalau itu kerajaan milik itu" dan "menambahkan sisa detail sekitar agar terlihat indah" — berada pada wilayah alasan itu, bukan pada wilayah mengikuti peribadatan yang dilarang Fatwa 24/2015 dan Fatwa 06/2020.
🔹 Titik rawannya, dan ini yang harus dijaga. Tiga hal berikut mengubah penilaian, menurut naskah-naskah di atas:
🔸 Bila di dalam game itu ada simulasi ritual atau tata cara peribadatan agama tersebut yang ditampilkan sebagai sesuatu yang dilakukan atau diikuti — ini masuk larangan Fatwa 24/2015 dan Fatwa 06/2020.
🔸 Bila bangunan itu sampai digunakan untuk memuja atau dijadikan sarana penyembahan dalam alur permainan — ini masuk kategori "mengandung kesyirikan" yang dikecualikan Fatwa 06/2012. Bandingkan pula kaidah gambar dalam HPT: gambar dan patung "hukumnya berkisar kepada 'illat (sebabnya)... Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash. Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah. Untuk perhiasan... tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, hukumnya mubah." — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar
🔸 Bila hasilnya ditampilkan ke publik sehingga menimbulkan prasangka buruk bahwa Bapak/Ibu menjunjung agama lain — inilah bahaya yang disebut Fatwa 06/2020 dan kaidah دَرْءُ الْمَفَاسِدِ. Selama dimainkan sendiri, bahaya ini tidak terwujud.
🔹 Soal penamaan "Kerajaan Kristen" dan "Kerajaan Katolik". Naskah yang saya telusuri tidak memuat ketentuan tentang penamaan wilayah rekaan dengan nama agama. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya. Yang dapat saya tunjukkan hanyalah batas umum: materi permainan "tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok dalam agama Islam, baik di ranah akidah, akhlak dan ibadah" serta "tidak boleh mengandung unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa dan kelompok lain". — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
📚 Dalil:
🔹 Larangan tolong-menolong dalam hal dosa, yang menjadi dasar Fatwa 24/2015:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." [QS. al-Maidah (5): 2] — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔹 Pemisahan akidah, yang menjadi dasar Fatwa 06/2020 dan Fatwa 24/2015:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ ... لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
"Katakanlah: 'Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah... Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.'" [QS. al-Kafirun (109): 1–6] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹 Perintah berlaku baik dan adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi:
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." [QS. al-Mumtahanah (60): 8] — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Kaidah yang dipakai TJA 2025:
الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ دَلِيلٌ عَلَى الْمَنْعِ
"Pada dasarnya semua muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu
✍️ Catatan:
🔹️ Saya membedakan tiga hal dengan tegas: (a) bunyi putusan pada naskah 2012, 2015, 2020, dan 2025 sebagaimana dikutip di atas; (b) penjelasan yang saya susun sendiri tentang mana illat yang terpenuhi dan mana yang tidak pada kasus Bapak/Ibu; (c) ketiadaan putusan khusus. Poin (b) adalah penerapan, bukan fatwa.
🔹️ Ketiadaan fatwa khusus ini bukan berarti kasusnya bebas tanpa pertimbangan — yang mengikat adalah kaidah dan batas yang sudah ada, dan itulah yang saya sebutkan.
🔹️ Karena kasus ini menyangkut penamaan dan penggambaran agama lain di dalam karya, dan arsip belum memuat putusan yang persis, untuk keputusan yang mengikat sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ada naskah di arsip yang mengharamkan pembuatan bangunan ibadah agama lain sebagai penanda wilayah dalam dunia rekaan. Naskah yang paling berdekatan justru membolehkan peninjauan bangunan keagamaan lain untuk kepentingan arsitektur dan kebudayaan, dengan syarat tidak mengandung kesyirikan dan tidak mengikuti ritualnya — dan itu terpenuhi dalam kasus Bapak/Ibu sebagaimana Bapak/Ibu jelaskan.
🔹 Yang membuatnya bisa masuk larangan ada tiga: bila ritual agama itu disimulasikan atau diikuti dalam permainan; bila bangunan itu dijadikan sarana penyembahan dalam alur permainan; atau bila karyanya ditampilkan ke publik sehingga menimbulkan prasangka buruk bahwa Bapak/Ibu menjunjung agama tersebut. Selama ketiganya tidak ada dan permainan hanya untuk diri sendiri, tidak ada nash yang dilanggar menurut naskah-naskah yang berhasil saya telusuri.
🔹 Batas yang paling perlu dipegang adalah kalimat Fatwa 24/2015: kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Menghias dan menamai wilayah rekaan adalah wilayah seni dan muamalah; menghidupkan peribadatannya adalah wilayah yang tidak boleh dicampur.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain (2012)
🔹️ Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015)
🔹️ Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu (2025)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim — akidah tidak dicampur, kerukunan di luar ibadah
🔹️ Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar (2012) — kaidah gambar berkisar pada 'illat
🔹️ Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011) — batasan materi permainan
🔹️ Tasyabbuh — menyerupai suatu kaum
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama LainFatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim
Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung dan Menggambar
Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal di Rumah Atasan
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untuk Pentas Seni
Fatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim
Tasyabbuh
Tanfidz Fikih Informasi 2025
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan dengan Non Muslim
Fatwa 01 2015 Shalat Membaca Mushaf Al Qur an
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab III Kesenian Sebagai Ekspresi Kebudayaan
Seni Budaya Islam
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya
Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action dan Sihir
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Tahiyyatul Masjid ketika Sedang Berkhutbah Kesenian Berjabat Tangan Bernyanyi di Dalam Masjid dan Etika Bermusyawarah
Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah
Sajikan dalam Format
Jadi apakah boleh/tidak?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jadi, boleh atau tidak?
✨️ Jawaban:
🔹 Boleh — menurut naskah yang paling berdekatan, dengan tiga syarat.
🔹 Dasarnya, Fatwa 06/2012 menyimpulkan: "mengunjungi tempat-tempat bersejarah agama lain untuk tujuan penelitian arsitektur, kebudayaan dan lain sebagainya adalah diperbolehkan, selama tidak mengandung kesyirikan dan mengganggu aqidah umat Islam." Alasan arsitektur dan kebudayaan inilah yang paling dekat dengan yang Bapak/Ibu lakukan: menghias bangunan agar tampak indah sebagai penanda wilayah. — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
🔹 Fatwa 06/2020 menegaskan pembedanya: "yang dilarang adalah mengikuti perayaan natalnya. Adapun membantu persiapan perayaan natal... membantu penyiapan tempat dan tenaga, menurut hemat kami tidak terkait langsung dengan perayaan atau peribadatan natal itu sendiri... hal itu masih termasuk dalam kategori muamalah atau hubungan antar sesama manusia, bukan merupakan persoalan akidah atau ibadah." Jadi yang dihukumi bukan benda atau bangunannya, melainkan keterlibatan dalam peribadatannya. — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Tiga syaratnya:
🔸 Jangan ada simulasi atau penggambaran ritual agama itu yang dijalankan atau diikuti dalam permainan — di sinilah letak yang dilarang Fatwa 24/2015: "umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa," dengan kaidah "kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah." — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔸 Bangunan itu tidak dijadikan sarana penyembahan dalam alur permainan — sebab syarat Fatwa 06/2012 adalah "selama tidak mengandung kesyirikan". — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
🔸 Tidak menimbulkan prasangka buruk bahwa Bapak/Ibu menjunjung agama tersebut — inilah bahaya yang disebut Fatwa 06/2020 dengan kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ (bahaya harus dihilangkan). Selama dimainkan sendiri, bahaya ini tidak terwujud. — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Satu hal yang perlu saya sampaikan apa adanya: soal penamaan wilayah rekaan dengan nama agama tidak dibahas dalam naskah mana pun yang berhasil saya telusuri. Karena itu saya tidak menyatakan namanya boleh atau haram — yang saya nilai hanyalah isinya, sesuai naskah di atas.
📚 Dalil:
🔹 Landasan bahwa yang dinilai adalah niat dan tujuan:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى
"Sungguh hanyalah amalan-amalan itu (tergantung) dengan niat dan sungguh bagi suatu perkara itu sesuai dengan apa yang ia niatkan." [HR. Muslim, al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
🔹 Pemisahan akidah dan ibadah:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." [QS. al-Kafirun (109): 6] — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔹 Kaidah muamalah:
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
"Hukum asal tentang syarat-syarat dalam muamalah adalah halal dan dibolehkan, kecuali ada dalil (yang melarangnya)." — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
✍️ Catatan:
🔹️ Tidak ada naskah di arsip yang memutuskan secara khusus "membangun rumah ibadah agama lain dalam dunia fiksi". Yang saya sampaikan adalah penerapan naskah 2012, 2015, dan 2020 pada kasus Bapak/Ibu, bukan fatwa khusus yang tidak ada.
🔹️ Untuk keputusan yang mengikat, sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Boleh, selama bangunan itu berfungsi sebagai penanda wilayah dan objek estetika — bukan sarana peribadatan yang dijalankan, bukan objek penyembahan dalam alur permainan, dan tidak ditampilkan sehingga menimbulkan prasangka bahwa Bapak/Ibu menjunjung agama tersebut.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain (2012)
🔹️ Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015)
🔹️ Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020)
🔹️ Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011) — batasan materi permainan
🔹️ Tasyabbuh — menyerupai suatu kaum
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama LainFatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim
Tasyabbuh
Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal di Rumah Atasan
Sajikan dalam Format
Saya juga tidak ikut campur merayakan hari raya seperti natal dan lain sebagainya
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau Bapak/Ibu tidak ikut merayakan hari raya agama lain — tidak ikut Natal dan sebagainya — apakah itu sudah cukup, dan bagaimana kaitannya dengan kasus kerajaan fiksi tadi?
✨️ Jawaban:
🔹 Itu justru tepat pada garis yang ditarik Tarjih. Yang dihukumi bukan bangunan atau penandanya, melainkan keterlibatan dalam peribadatannya. Fatwa 06/2020 merumuskan: "Perayaan natal merupakan salah satu dari peribadatan agama lain. Oleh karena itu fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1981 menetapkan tidak bolehnya turut serta dalam perayaan tersebut, sebab hal ini berkaitan dengan akidah. Jadi, perlu ditegaskan di sini bahwa yang dilarang adalah mengikuti perayaan natalnya." — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Perkembangan lintas tahun, kronologis:
🔸 Tanya Jawab Agama 2 mengutip fatwa MUI tersebut dan menerapkannya: "Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram", dan "Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan perayaan Natal." Dari situ ditarik kesimpulan: "mengikuti perayaan Natal haram hukumnya. Sedang mengucapkan 'Selamat Hari Natal', dapat digolongkan pada fatwa point 'c', sesuatu yang dianjurkan untuk tidak dilakukan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔸 2015 memindahkan batasnya ke soal akidah dan ibadah secara tegas: "kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah", dan "umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa." — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔸 2018 memberi kaidah pembedanya secara umum: "larangan Nabi untuk membuat perayaan hari raya pada hari tertentu berlaku pada perayaan-perayaan yang terkait dan atau diyakini sebagai ibadah. Apabila perayaan tersebut tidak terkait dengan ibadah, maka kami memandang itu sebagai bagian dari muamalah, sehingga hukum asalnya adalah boleh, selama tidak bertentangan dengan ajaran agama." — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia
🔸 2020 menegaskan hal yang sama dengan rumusan paling jelas: "membantu persiapan perayaan natal... menurut hemat kami tidak terkait langsung dengan perayaan atau peribadatan natal itu sendiri... hal itu masih termasuk dalam kategori muamalah atau hubungan antar sesama manusia, bukan merupakan persoalan akidah atau ibadah." — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Karena itu, pernyataan Bapak/Ibu menutup satu-satunya pintu yang benar-benar dilarang naskah-naskah di atas. Kalau bangunan hanya penanda wilayah, ornamennya hiasan, dan tidak ada perayaan atau peribadatan yang diikuti — baik di dalam game maupun di dunia nyata — maka tidak ada unsur yang masuk ke larangan "mengikuti perayaan natalnya" (2020) maupun ke larangan menyumbang alat ibadah agama lain (2015). Yang tersisa hanyalah wilayah seni dan muamalah.
🔹 Satu catatan yang perlu tetap dipegang, karena ini batas paling halus. Fatwa 06/2020 menyebut syarat tambahan: "apabila dengan membantu persiapan perayaan natal tersebut menimbulkan bahaya, seperti dapat menggoyahkan keimanan karena ikut larut dalam perayaannya, menimbulkan prasangka buruk bagi umat Islam lain yang melihatnya karena dilakukan di gereja misalnya, dan bahaya lain yang mungkin timbul, maka sebaiknya hal tersebut dihindari," dengan kaidah اَلضَّرَرُ يُزَالُ (bahaya harus dihilangkan). Jadi ukurannya bukan hanya "tidak ikut merayakan", tetapi juga "tidak larut di dalamnya" dan "tidak menimbulkan prasangka buruk". Selama dimainkan sendiri dan tidak ditampilkan sebagai pembenaran agama lain, dua hal itu tidak terwujud. — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Perlu juga diingat bahwa yang mengharamkan perayaan Natal bersama adalah karena Natal itu sendiri termasuk peribadatan agama lain, sementara Islam mengakui kerasulan Isa al-Masih namun menolak keyakinan bahwa Tuhan mempunyai anak: fatwa yang dikutip menyebut "barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang itu (menurut Al-Quran) kafir dan musyrik." Karena itu yang dijaga adalah akidah, dan akidah tidak rusak oleh bangunan rekaan, tetapi bisa rusak oleh pengakuan atau pengamalan ritualnya. — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
📚 Dalil:
🔹 Pemisahan agama secara tegas, yang menjadi pangkal semua ketentuan di atas:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾
"Katakanlah: 'Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah... Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.'" [QS. al-Kafirun (109): 1–6] — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔹 Perintah berbuat baik dan adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi:
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." [QS. al-Mumtahanah (60): 8] — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Kaidah muamalah:
اْلأَصْلُ فِي الشُّرُوْطِ فِي الْمُعَامَلاَتِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلاَّ بِدَلِيْلٍ
"Hukum asal tentang syarat-syarat dalam muamalah adalah halal dan dibolehkan, kecuali ada dalil (yang melarangnya)." — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
✍️ Catatan:
🔹️ Perlu saya bedakan tegas: (a) bunyi naskah TJA 2, Fatwa 24/2015, Fatwa 02/2018, dan Fatwa 06/2020 sebagaimana dikutip; (b) penerapan saya pada kasus Bapak/Ibu; (c) ketiadaan putusan khusus. Poin (b) adalah penerapan kaidah, bukan fatwa baru.
🔹️ Mengenai penamaan wilayah rekaan dengan nama agama, arsip belum memuat ketentuannya, sehingga saya tidak menyatakan boleh atau haram untuk hal itu.
🔹️ Untuk keputusan yang mengikat, sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tidak ikut merayakan Natal dan hari raya agama lain adalah sikap yang persis sejalan dengan batas yang ditetapkan Tarjih: yang dilarang adalah mengikuti perayaan dan peribadatannya, bukan keberadaan benda, bangunan, atau ornamen yang menjadi penanda.
🔹 Karena Bapak/Ibu tidak mengikuti perayaannya, tidak menjalankan ritualnya dalam game, dan tidak menjadikannya sarana penyembahan, maka tidak ada unsur yang dilanggar menurut naskah-naskah yang berhasil saya telusuri. Yang tetap dijaga: jangan sampai larut di dalamnya, dan jangan sampai tampilannya menimbulkan prasangka bahwa Bapak/Ibu menjunjung agama tersebut.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim — mengikuti upacara Natal bersama haram
🔹️ Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015) — kerukunan hanya di luar akidah dan ibadah
🔹️ Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018) — perayaan terkait ibadah vs muamalah
🔹️ Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020) — yang dilarang adalah mengikuti perayaannya
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim — pergaulan baik, ibadah tidak dicampur
🔹️ Tasyabbuh — menyerupai suatu kaum
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Hubungan dengan Non MuslimTanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan dengan Non Muslim
Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal di Rumah Atasan
Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan HUT Republik Indonesia
Fatwa 24 2015 Menerima dan Memberi Alat Ibadah dari non muslim
Tasyabbuh
Sajikan dalam Format
Saya hanya menjunjung tinggi satu kerajaan yaitu kerajaan Islam
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bapak/Ibu hanya menjunjung tinggi satu kerajaan, yaitu Kerajaan Islam — sementara kerajaan Kristen dan Katolik tidak dijunjung tinggi, hanya diberi penanda. Apakah sikap itu sudah tepat, dan apakah boleh?
✨️ Jawaban:
🔹 Itu justru tepat pada batas yang ditarik Tarjih, dan memang begitulah seharusnya. Yang dituntut bukan meniadakan penandanya, melainkan tidak mencampur akidahnya. Fatwa 30/2004 merumuskannya: "Secara tidak tertulis ada kesepakatan yang dicanangkan oleh pemuka-pemuka umat beragama di Indonesia, yaitu prinsip: sama dalam berbeda... Dalam pada itu mereka berbeda dalam masalah aqidah, ibadat, dan bentuk-bentuk larangan yang terdapat dalam agama mereka masing-masing, mereka harus saling hormat menghormati. Inilah yang dimaksud dengan toleransi dalam hubungan antara umat beragama." — Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim
🔹 Dengan kata lain: kesetaraan dalam kemasyarakatan, bukan kesetaraan dalam akidah. Bapak/Ibu boleh memperlakukan ketiga kerajaan itu setara sebagai wilayah dalam permainan — diberi bangunan, dihias, dinamai — tanpa berarti menjunjung tinggi agamanya. Yang tidak boleh disetarakan adalah pengakuan keagamaannya, dan itu memang tidak Bapak/Ibu lakukan.
🔹 Yang menjadi ukuran bukan tinggi-rendahnya penghormatan, melainkan tercampurnya ibadah. Fatwa 24/2015: "kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah." Dan Fatwa 06/2020: "yang dilarang adalah mengikuti perayaan natalnya... Adapun membantu persiapan perayaan natal... hal itu masih termasuk dalam kategori muamalah atau hubungan antar sesama manusia, bukan merupakan persoalan akidah atau ibadah." — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim, Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔹 Namun ada satu rambu yang harus dipegang bersama sikap Bapak/Ibu itu. Memuliakan agama sendiri tidak dibenarkan ditempuh dengan merendahkan agama lain. Tanya Jawab Agama 1 menegaskan: "Sebagai seorang Muslim kita harus bersikap baik terhadap non Muslim, dalam arti tidak boleh mendendam dan mencaci maki agama mereka," dengan mengutip QS. al-An'am (6): 108. Dan Fatwa 30/2004 menambahkan: "kaum muslimin harus pula melindungi mereka beribadat menurut agamanya masing-masing." Jadi "hanya menjunjung Kerajaan Islam" bukan berarti kerajaan lain ditampilkan hina, rusak, atau sebagai pihak jahat karena agamanya. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim, Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim
🔹 Perkembangan lintas tahun, kronologis:
🔸 TJA 1 — tidak mencaci maki agama lain; hubungan baik berjalan di luar urusan peribadatan, dengan prinsip "lakum dinukum waliyadin". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔸 2004 — prinsip "sama dalam berbeda": setara dalam kemasyarakatan, berbeda dan saling menghormati dalam akidah serta ibadah. — Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim
🔸 2012 — bangunan dan situs agama lain boleh ditinjau untuk arsitektur dan kebudayaan, "selama tidak mengandung kesyirikan dan mengganggu aqidah umat Islam". — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
🔸 2015 — batas ditegaskan: kerukunan hanya di luar akidah dan ibadah. — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim
🔸 2020 — yang dihukumi adalah keterlibatan dalam peribadatan, bukan bendanya. — Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan
🔸 2025 — menggunakan fasilitas milik non-Muslim untuk kegiatan non-ibadah dinilai muamalah, dengan kaidah دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu
🔹 Seluruh naskah lintas tahun itu sejalan pada satu titik: yang dijaga adalah akidah dan ibadah, bukan benda, bangunan, atau nama. Jadi tidak ada perubahan posisi yang perlu Bapak/Ibu khawatirkan.
🔹 Satu hal yang perlu saya sampaikan apa adanya: arsip tidak memuat ketentuan tentang penamaan wilayah rekaan dengan nama agama, dan tidak memuat putusan khusus tentang dunia fiksi semacam ini. Karena itu yang saya sampaikan adalah penerapan kaidah dan batas dari naskah-naskah di atas, bukan fatwa khusus yang tidak ada.
📚 Dalil:
🔹 Larangan mencaci sembahan agama lain, yang menjadi dasar sikap baik terhadap pemeluk agama lain:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ
"Janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." [QS. al-An'am (6): 108] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹 Dasar kesetaraan manusia dan ukuran kemuliaan yang sebenarnya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu." [QS. al-Hujurat (49): 13] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹 Pemisahan akidah:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
"Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." [QS. al-Kafirun (109): 6] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim
🔹 Ukuran amal adalah niat, yang menjadi patokan seluruh pembahasan ini:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى
"Sungguh hanyalah amalan-amalan itu (tergantung) dengan niat dan sungguh bagi suatu perkara itu sesuai dengan apa yang ia niatkan." [HR. Muslim, al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
✍️ Catatan:
🔹️ Saya membedakan tegas: (a) bunyi naskah TJA 1, Fatwa 30/2004, Fatwa 06/2012, Fatwa 24/2015, dan Fatwa 06/2020 sebagaimana dikutip; (b) penerapan saya pada kasus Bapak/Ibu; (c) ketiadaan putusan khusus. Poin (b) adalah penerapan kaidah, bukan fatwa baru.
🔹️ Untuk keputusan yang mengikat, sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Boleh. Menjunjung tinggi Kerajaan Islam saja, sementara kerajaan Kristen dan Katolik hanya diberi penanda bangunan dan ornamen tanpa dijunjung tinggi, sejalan dengan prinsip "sama dalam berbeda": setara dalam kemasyarakatan, tetapi tidak disetarakan dalam akidah dan ibadah.
🔹 Yang tetap dijaga: kerajaan lain tidak ditampilkan hina atau jahat karena agamanya, tidak ada ritualnya yang disimulasikan atau dijalankan dalam permainan, bangunannya tidak dijadikan sarana penyembahan, dan tidak menimbulkan prasangka bahwa Bapak/Ibu menjunjung agama tersebut.
🔹 Selama itu dijaga, tidak ada nash yang dilanggar menurut naskah-naskah yang berhasil saya telusuri.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan Dengan Non Muslim — tidak mencaci agama lain, lakum dinukum waliyadin
🔹️ Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim (2004) — prinsip "sama dalam berbeda"
🔹️ Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain (2012) — arsitektur dan kebudayaan, asal tidak menyentuh aqidah
🔹️ Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015) — kerukunan hanya di luar akidah dan ibadah
🔹️ Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020) — yang dilarang adalah mengikuti perayaannya
🔹️ Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011) — batasan materi permainan
🔹️ Tasyabbuh — menyerupai suatu kaum, dan batasnya pada ibadah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
TasyabbuhFatwa 30 2004 bergaul dengan non muslim
Tanya Jawab Agama 8 Bab VI Beberapa Masalah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hubungan dengan Non Muslim
Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain
Sajikan dalam Format
Saya akan tetap beragama Islam hingga mati
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bapak/Ibu menyatakan akan tetap beragama Islam hingga mati. Apa tuntunan Tarjih tentang menjaga keteguhan iman sampai akhir hidup, dan bagaimana kaitannya dengan pembahasan kerajaan fiksi tadi?
✨️ Jawaban:
🔹 Itu tepat pada perintah yang paling pokok, dan naskah terbaru merumuskannya sebagai wasiat. Keputusan 229/2026 (Fikih Takziah dan Kematian, Bab I) menyebut: "Allah Swt. dan Rasul-Nya memberikan wasiat kepada orang yang beriman agar menjaga sampai mati kelak dalam keadaan muslim (berserah diri)," dengan mengutip QS. Ali Imran (3): 102. Kalimat naskahnya: "Ayat ini mengingatkan agar seseorang mukmin meneladani ketakwaan dan keimanan, sehingga kiatika datang kematian mereka dalam keadaan Islam." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati
🔹 Tetapi naskah yang sama menegaskan bahwa tekad saja tidak cukup — harus disertai bekal. Bab yang sama menyebut tiga bekal: "1. Berbekal Takwa... 2. Memperbanyak Amal Saleh... 3. Taubat Nasuha," dengan kalimat: "Cara yang bijaksana adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi perhitungan amal selama di dunia, bukan mengabaikannya dengan ingkar dan kelalaian." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati
🔹 Soal caranya, Fatwa 22/2012 (Doa Penguat Iman) memberi rincian yang paling praktis. Naskah itu menyatakan: "Allah dan Rasul-Nya menjelaskan perihal karakterstik iman yang memang fluktuatif (terkadang bisa naik dan bisa juga turun), sehingga dibutuhkan cara atau langkah untuk menjaganya." Kiatnya dibagi dua: — Fatwa 22 2012 Doa Penguat Iman
🔸 Faktor primer (utama), berupa tindakan nyata:
🔹 "Akrab dengan al-Qur'an" — "Barangsiapa berpegang teguh pada al-Qur'an, niscaya Allah akan memeliharanya."
🔹 "Berusaha istiqamah dengan Syari'at Islam" — "Dengan istiqamah juga Allah swt akan memelihara kualitas keimanannya."
🔹 "Menjauhi maksiat" — "Semakin seseorang menjauhi maksiat maka akan bercahayalah hatinya sehingga petunjuk akan mudah diterimanya."
🔹 "Berteman dengan orang-orang yang sholeh" — "teman bisa menjadi tolok ukur baik dan tidaknya agama seseorang."
🔸 Faktor sekunder (pendukung), berupa doa — dengan penegasan naskah: "akan sangat mustahil jika seseorang hanya berdoa saja sementara ia tidak melakukan tindakan apapun untuk memperbaiki dan memelihara keimanannya." — Fatwa 22 2012 Doa Penguat Iman
🔹 Ukuran keberhasilan tekad itu pun sudah dirumuskan, dan namanya husnulkhatimah. Keputusan 229/2026 (Bab II) mendefinisikan: "Husnulkhatimah adalah kalimat bahasa Arab yang bermakna sebaik-baik penutup/akhir atau akhir yang terbaik... bila dikaitkan dengan kematian berarti akhir hidup yang terbaik." Dan tanda-tandanya disebutkan, antara lain: "Tidak berbuat syirik dan mengucapkan kalimat syahadat ketika meninggal dunia"; "Meninggal dunia pada saat mengerjakan amal saleh"; "Meninggal dunia dalam keadaan syahid fi sabilillah"; "Orang yang meninggal dunia dengan adanya keringat karena aktivitas kebaikan"; dan meninggal karena wabah atau musibah. Naskah itu juga mengutip sabda Nabi saw.: "Siapa saja yang mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'... dia tutup usia dalam keadaan demikian, dia akan masuk surga." — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah
🔹 Dan yang paling relevan dengan kalimat Bapak/Ibu, soal "hingga mati", ada pada Fatwa 17/2010. Naskah itu menegaskan: "hanya orang yang meninggal dalam keadaan Islam saja yang dirahmati Allah. Sedang orang yang meninggal dalam keadaan kufur tidak dirahmati Allah Ta'ala," dan menyimpulkan: "orang yang mati dalam keadaan kafir itu tidak boleh kita sebut dengan almarhum/ah. Dan kita boleh dan bahkan dianjurkan menyebut orang Islam yang sudah meninggal dengan sebutan almarhum... meskipun kita tidak tahu masa lalunya ketika ia masih hidup." — Fatwa 17 2010 Sebutan Almarhum Dan Almarhumah
🔹 Perkembangan lintas tahun, kronologis:
🔸 2010 — status akhir hidup menentukan: yang mati dalam Islam dirahmati, yang mati dalam kekufuran tidak. — Fatwa 17 2010 Sebutan Almarhum Dan Almarhumah
🔸 2012 — iman bersifat fluktuatif, maka wajib dijaga dengan empat kiat utama dan diperkuat doa. — Fatwa 22 2012 Doa Penguat Iman
🔸 2026 — ditetapkan sebagai fikih resmi: wasiat agar mati dalam keadaan muslim, tiga bekal (takwa, amal saleh, taubat nasuha), dan satu bab khusus tentang husnulkhatimah beserta tanda-tandanya. — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati, Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah
🔹 Seluruh naskah itu sejalan, tanpa pertentangan: tekad untuk tetap dalam Islam adalah titik tolaknya, lalu dirawat dengan amal, dan buahnya adalah husnulkhatimah.
🔹 Kaitannya dengan kerajaan fiksi tadi. Naskah-naskah di atas menunjukkan bahwa yang dijaga adalah akidah dan amal, bukan benda atau bangunan. Karena itu menandai wilayah rekaan dengan nama agama lain tidak menyentuh apa yang diperintahkan QS. Ali Imran (3): 102; yang menyentuhnya adalah kalau Bapak/Ibu ikut menjalankan peribadatan atau mengikuti perayaannya — dan itu sudah Bapak/Ibu tegaskan tidak dilakukan.
📚 Dalil:
🔹 Perintah agar tidak mati kecuali dalam keadaan muslim:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." [QS. Ali Imran (3): 102] — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati
🔹 Doa agar hati tidak menyimpang setelah diberi petunjuk:
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ
"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, rahmat dari sisi-Mu. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Pemberi." [QS. Ali Imran (3): 8] — Fatwa 22 2012 Doa Penguat Iman
🔹 Doa dari as-Sunnah untuk keteguhan hati:
يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِكَ
"Wahai Rabb yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku pada agama-Mu." [HR. at-Tirmidzi no. 3522, Ahmad no. 302, 315] — Fatwa 22 2012 Doa Penguat Iman
🔹 Jaminan bagi yang beristiqamah:
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang berkata 'Tuhan kami adalah Allah' kemudian dia beristiqamah dengan perkataannya, maka malaikat-malaikat akan turun kepada mereka dan berkata: 'janganlah kamu takut dan sedih, berilah kabar gembira dengan surga yang dijanjikan.'" [QS. al-Ahqaf (46): 13] — Fatwa 22 2012 Doa Penguat Iman
🔹 Wasiat takwa sebagai bekal:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى
"Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa." [QS. al-Baqarah (2): 197] — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati
✍️ Catatan:
🔹️ Saya membedakan tegas: (a) bunyi naskah 2010, 2012, dan 2026 sebagaimana dikutip; (b) penerapan saya pada kalimat Bapak/Ibu; (c) ketiadaan putusan khusus. Poin (b) adalah penerapan, bukan fatwa baru.
🔹️ Kalimat syahadat dan doa-doa yang saya sebutkan di atas adalah yang termuat dalam halaman-halaman tersebut. Naskah 2026 juga menyebut tanda-tanda husnulkhatimah yang lain, dan saya tidak menyebutkan seluruhnya di sini.
🔹️ Untuk bimbingan yang lebih rinci dan mengikat, sebaiknya ditanyakan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tekad untuk tetap beragama Islam hingga mati adalah perintah agama itu sendiri, dan itulah yang disebut husnulkhatimah: "akhir hidup yang terbaik."
🔹 Namun naskah-naskah Tarjih tidak membiarkannya sebagai tekad kosong. Ia dirawat dengan empat hal — akrab dengan al-Qur'an, istiqamah pada syariat, menjauhi maksiat, dan berteman dengan orang saleh — lalu diperkuat dengan doa; dan dibekali dengan takwa, amal saleh, serta taubat nasuha.
🔹 Kaitannya dengan kerajaan fiksi: yang menentukan keselamatan akhir bukan penamaan wilayah dalam permainan, melainkan akidah dan amal. Menjaga akidah itulah yang Bapak/Ibu nyatakan, dan itu justru inti persoalannya.
💎 Sumber:
🔹️ Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kemati (Keputusan 229/KEP/1.0/B/2026, Bab I)
🔹️ Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 03 Bab Ii Husnulkhatimah (Keputusan 229/KEP/1.0/B/2026, Bab II)
🔹️ Fatwa 22 2012 Doa Penguat Iman (2012)
🔹️ Fatwa 17 2010 Sebutan Almarhum Dan Almarhumah (2010)
🔹️ Istiqamah — keteguhan pada agama
🔹️ Iman — iman dan ciri-cirinya
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 22 2012 Doa Penguat ImanKeputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 03 Bab II Husnulkhatimah
Fatwa 17 2010 Sebutan Almarhum dan Almarhumah
Keputusan 229 2026 Fikih Takziah dan Kematian 02 Bab I Kesadaran Terhadap Kematian
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

