Apabila sakit, kondisi sedang di infus tapi masih bisa ke kamar mandi. Apakah boleh wudhunya di ganti tayamum? Dan ketika sholat tidak bisa berdiri dan kesulitan untuk melakukan shalat dalam keadaan duduk menghadap kiblat apakah boleh shalatnya menghadap mana saja?
☝️ Pertanyaan:
🔹 (1) Sedang sakit dan diinfus tetapi masih bisa ke kamar mandi — bolehkah wudhu diganti tayamum?
🔹 (2) Tidak bisa berdiri dan sulit shalat duduk menghadap kiblat — bolehkah shalat menghadap ke arah mana saja?
✨️ Jawaban:
🔹 (1) Ukuran bolehnya tayamum bukan "sakit" atau "diinfus", melainkan tidak mampunya memakai air atau adanya madlarat (bahaya). Fatwa Tarjih menetapkan: "Jika orang sakit mampu melakukan wudhu dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukannya seperti orang sehat. Apabila ia tidak mampu melakukannya dengan menggunakan air, maka hendaklah ia melakukan tayamum sebagai ganti dari wudhu" — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009).
🔹 Kitab Thaharah merumuskan sebabnya lebih luas: "Dan jika kamu berhalangan menggunakan air atau sakit atau khawatir mendapat madlarat, atau kamu di dalam bepergian, kemudian tidak mendapat air, maka tayammumlah dengan debu yang baik, untuk mengganti wudlu dan mandi" — Kitab Thaharah.
🔹 Tanya Jawab Agama 4 menegaskan hal yang sama untuk kasus penyakit yang kambuh bila terkena air: "Dari ayat dan dua hadits di atas, nyatalah orang sakit yang kalau menggunakan air akan mendatangkan madlarat, dibolehkan untuk melakukan tayamum" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar.
🔹 Jadi, bila Saudara masih sanggup menggunakan air untuk berwudhu tanpa menimbulkan bahaya, wudhu dengan air tetap yang berlaku; tayamum baru menjadi jalan ketika memakai air benar-benar tidak mampu atau dikhawatirkan mendatangkan madlarat. Fatwa 35 Tahun 2015 menaruh perpindahan ini dalam kerangka kaidah: إِذَا تَعَذَّرَ اْلأَصْلُ يُصَارُ إِلَى اْلبَدْلِ — "Apabila hukum asli sukar dikerjakan, maka digantikan dengan hukum penggantinya" — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.
🔹 (2) Bila memang tidak memungkinkan menghadap kiblat, shalat tetap dilakukan dan sah menghadap ke arah mana pun ia menghadap. Fatwa 12 Tahun 2009 menutup rangkaian tata cara shalat orang sakit dengan: "Jika tidak memungkinkan menghadap ke arah kiblat, maka shalat tetap dapat dilakukan ke arah mana saja orang sakit itu menghadap" — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit.
🔹 Urutan yang ditetapkan tetap berlaku sebelum kelonggaran arah itu: berdiri; jika tidak mampu, duduk; jika tidak mampu duduk, berbaring miring ke kanan menghadap kiblat; jika tidak mampu, menghadapkan kedua kaki ke arah kiblat; barulah bila arah kiblat sama sekali tidak memungkinkan, shalat ke arah mana saja — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit. Kitab Shalat menegaskan hal serupa: "Orang yang sakit dan tidak bisa bergerak banyak, maka ia salat berbaring dan tidak perlu menghadap ke kiblat" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
📚 Dalil:
🔹 Kebolehan tayamum bagi yang sakit atau khawatir madlarat:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." [QS. al-Mā'idah (5): 6] — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi
🔹 Hadis Jabir tentang sahabat yang terluka lalu mandi hingga meninggal:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ
"Sesungguhnya cukup baginya bertayamum dan mencegah untuk mandi." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi
🔹 Urutan shalat orang sakit:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضى الله عنه قَالَ كَانَتْ بِى بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْب. [رواه البخارى]
"Salatlah engkau berdiri. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Jika tidak bisa duduk, maka berbaring di atas lambung." [HR. al-Bukhārī] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit dan Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Kelonggaran arah menghadap:
وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ إِنَّ اللهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. [البقرة، 2: 115]
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha Mengetahui." [QS. al-Baqarah (2): 115] — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit
✍️ Catatan:
🔹️ Arsip yang saya telusuri tidak memuat ketentuan khusus tentang status infus dalam kaitannya dengan wudhu. Karena itu saya tidak menambahkan penilaian sendiri atas hal itu. Yang dapat dipegang dari naskah adalah patokannya: mampu atau tidak mampu memakai air, dan ada atau tidaknya madlarat. Untuk memastikan apakah pemakaian air pada kondisi Saudara menimbulkan madlarat, sebaiknya ditanyakan kepada keterangan medis yang merawat, lalu hasilnya dipedomankan pada patokan di atas. Untuk kasus pribadi yang rumit, Majelis Tarjih dan pimpinan Muhammadiyah setempat dapat dimintai fatwa.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Wudhu dengan air tetap wajib selama masih mampu dan tidak menimbulkan madlarat; tayamum adalah pengganti ketika memakai air tidak mampu atau dikhawatirkan membahayakan.
🔹 Shalat tetap wajib, dengan urutan berdiri → duduk → berbaring; dan bila arah kiblat benar-benar tidak memungkinkan, shalat dapat dilakukan menghadap ke arah mana saja.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit (2009)
🔹️ Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi (2015)
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil Dan Besar (Tanya Jawab Agama 4)
🔹️ Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 12 Tatacara Salat Orang SakitFatwa 17 2011 Tayammum
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hadats Kecil dan Besar
Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma
Fatwa 35 2015 Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi
Tayamum
KITAB THAHARAH
KITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU
Fatwa 20.A 2003 mandi wajib dengan air hangat dan cara tayamum (SM No 01 2004)
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Tanya Jawab Agama 5 Thaharah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

