Fatwa tentang trading
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang trading (forex, saham, kripto)?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah tarjih, "trading" tidak dibahas sebagai satu kategori tunggal, melainkan per objek: trading forex, jual beli saham, dan trading aset kripto. Tolok ukur yang dipakai sama, yaitu Etika Bisnis Muhammadiyah (Munas Tarjih XXVII Padang 2003), khususnya larangan garar (spekulasi/ketidakjelasan), maisir (perjudian), jahalah (kesamaran), riba, dan darar (merugikan/membahayakan).
🔹 Perkembangan lintas tahun:
🔸 2020 — Jual beli saham (Fatwa 11/2020). Saham sah diperjualbelikan di pasar, dengan catatan: dalam konsep pasar modal syariah "saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi."
🔸 2021 — Trading forex online (Fatwa 15/2021). Majelis menyatakan trading forex mengandung spekulasi yang melekat, dan bisa memuat riba melalui swap (bunga menginap). Kutipan putusannya: "Intinya adalah, terdapat spekulasi yang sangat kental dan tidak bisa dipisahkan dalam transaksi Trading Forex ini." Dan: "Apabila kita mengacu kepada aturan-aturan di atas, ketika ada spekulasi dan riba dalam sebuah transaksi, maka itu haram dilakukan." Fatwa ini juga menegaskan bahwa aktivitas muamalah pada asalnya boleh — dengan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلَافِهِ
"Segala sesuatu pada asalnya boleh, sampai ada dalil yang melarangnya" — namun kebolehan itu dibatasi rukun akad dan Etika Bisnis di atas.
🔸 2021 — Cryptocurrency (Fatwa 33/2021). Posisinya tegas: "kami berkesimpulan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi dan sebagai alat tukar adalah haram", karena sifat spekulatif yang "sangat kentara", mengandung gharar, dan tidak memiliki underlying asset.
🔸 2026 — Kripto sebagai aset keuangan digital (Fatwa 02/2026). Di sini posisinya diperluas dan dirinci, bukan lagi haram secara mutlak: "Status mubah (boleh) pada aset kripto bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat." Syarat objek: tidak dipakai untuk perbuatan haram, memiliki utilitas (manfa'ah mubāḥah), dan terbebas dari skema Ponzi/piramida. Kutipannya: "Aset yang bersifat nirutilitas atau hanya untuk spekulasi murni tidak memenuhi kriteria keabsahan ini dan hukumnya haram digunakan." Syarat mekanisme: dilarang perdagangan berjangka (futures) — "skema ini mutlak jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang" — dan dilarang margin trading/leverage karena mengandung ribā nasī'ah.
🔸 2026 — Day trading saham oleh amil zakat (TJA 2026 Edisi 01). Menjual saham zakat segera setelah diterima dibolehkan bahkan diutamakan untuk meminimalkan risiko penurunan nilai, dengan alasan: "Dijualnya saham dengan sistem day trading tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, melainkan hanya bertujuan menguangkan saham tersebut."
⚠️ Catatan penting: fatwa 2021 tentang forex belum direvisi oleh fatwa kripto 2026; keduanya menyangkut objek yang berbeda, sehingga larangan berspekulasi pada forex tetap sebagaimana Fatwa 15/2021.
📚 Dalil:
🔹 Q.S. an-Nisa' (4): 29 — dasar keharusan transaksi atas dasar kerelaan dan larangan memakan harta secara batil, dikutip dalam Fatwa 15/2021:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأْكُلُوٓاْ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
🔹 Hadis larangan garar (spekulasi) — dikutip Fatwa 33/2021 dan Fatwa 02/2026:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ [رواه مسلم]
🔹 Q.S. al-Maidah (5): 90 — larangan maisir (berjudi):
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
🔹 Hadis larangan jual beli utang dengan utang (dasar haramnya futures) — dikutip Fatwa 02/2026:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْكَالِئِ بِالْكَالِئِ [رواه ابن أبي شيبة والبزار والحاكم والطحاوي]
Sumber: Fatwa 15 2021 Trading Forex Online, Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency, Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto, Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham, Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham
✍️ Catatan:
🔹️ Fatwa 15/2021 membahas objek trading forex online secara khusus, bukan seluruh bentuk "trading" lain. Untuk bentuk trading lain (misalnya trading komoditas berjangka, robot trading, atau skema investasi tertentu), saya belum menemukan putusan yang menyebut objeknya secara persis dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Untuk kasus konkret yang mengikat, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Trading dinilai dari objek dan mekanismenya, bukan dari istilahnya. Bila mengandung spekulasi murni, maisir, garar, riba (termasuk swap dan bunga leverage), atau penyerahan yang ditangguhkan (futures), hukumnya haram. Trading forex dinyatakan haram karena spekulasi dan riba (2021); kripto semula haram (2021) lalu dirinci menjadi mubah bersyarat dengan larangan tegas atas futures, leverage, dan koin spekulatif murni (2026); jual beli saham dibolehkan sepanjang emitennya memenuhi kriteria syariah dan transaksinya menghindari spekulasi.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 15 2021 Trading Forex Online (2021)
🔹️ Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency (2021)
🔹️ Fatwa 02 2026 Fatwa Mtt Ppm Tentang Kripto (2026)
🔹️ Fatwa 11 2020 Kredit Rumah Dan Jual Beli Saham (2020)
🔹️ Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 15 2021 Trading Forex OnlineFatwa Trading Forex Online
Fatwa 11 2020 Kredit Rumah dan Jual Beli Saham
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 01 Bolehkah Menjual Zakat Saham
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto
Fatwa 33 2021 Hukum Cryptocurrency
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

