Kalau saya sholat berjamaah, wajib baca alfatihah ga ya? Dan apakah ikutin saat imam baca alfatihah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah makmum wajib membaca al-Fatihah saat shalat berjamaah, dan apakah membacanya mengikuti bacaan al-Fatihah imam?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, makmum tetap wajib membaca al-Fatihah. Fatwa 26/2019 menegaskan: "membaca al-Fatihah dalam shalat baik sendiri maupun berjamaah dengan jahr atau sirr hukumnya wajib". Yang dilarang adalah membaca bacaan lain (surah/ayat) di belakang imam saat imam membaca — bukan al-Fatihah.
🔹 Cara dan waktunya: makmum membaca al-Fatihah dengan suara sirr (lirih, hanya didengar sendiri), bersamaan/sela-sela imam membaca al-Fatihah atau setelah imam selesai al-Fatihah. Jadi makmum tidak sekadar diam menyimak; ia ikut membaca dalam hati/ lirih saat imam membaca al-Fatihah.
🔹 Namun ketika imam membaca surah al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya diam memperhatikan bacaan imam — tidak membaca apa pun.
🔹 HPT Kitab Shalat merumuskannya: "Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan Imam apabila keras bacaannya, maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surat Fatihah."
🔹 Bila masbuk (terlambat): jika mendapati imam sedang membaca surah, sempurnakan dulu al-Fatihah, baru menyimak imam. Tetapi bila imam sudah rukuk sebelum al-Fatihah selesai, ikutilah rukuk — gugurlah kewajiban al-Fatihah saat itu, dan rakaat itu tetap sah.
📚 Dalil:
🔹 عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخاري]
"Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)."
🔹 عَنْ اَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رواه ابن حبان]
"…Janganlah kalian melakukannya. Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)."
🔹 وَإِذَا قُرِئَ ٱلْقُرْءَانُ فَٱسْتَمِعُوا۟ لَهُۥ وَأَنصِتُوا۟ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." [QS. al-A'raf (7): 204] — Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq, Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
✍️ Catatan (perkembangan posisi Tarjih):
🔹 Tanya Jawab Agama 1 dan 3 (tanpa tahun): makmum hanya wajib membaca al-Fatihah; makmum yang hanya mendapat rukuk imam tetap mendapat rakaat. Halaman Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah.
🔹 Fatwa 10/1999: membaca al-Fatihah wajib karena rukun; Tarjih mengikuti jumhur (bukan mazhab Hanafi yang membebaskan makmum), dengan hadis 'Ubadah sebagai pengkhusus QS. al-A'raf 204. Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
🔹 Fatwa 01/2014: memerinci kasus masbuk — jika imam belum rukuk, makmum membaca al-Fatihah sirr sedapatnya; jika imam sudah rukuk, ikut rukuk dan rakaatnya sah. Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
🔹 Fatwa 01/2017: menyelesaikan pertentangan dalil dengan al-jam'u wat-taufiq (mengompromikan dalil): (a) bila makmum mendapati bacaan al-Fatihah imam secara jahr, ia mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama imam; (b) bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah secara sirr; (c) bila imam jahr tetapi makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam (gabung belakangan), ia mendengarkan bacaan imam. Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah
🔹 Fatwa 15/2018: menegaskan makmum "tidak diperkenankan membaca apapun kecuali al-Fatihah"; waktu membacanya "pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau di celah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu", dengan suara sirr. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 Fatwa 26/2019: merumuskan paling ringkas dan menjadi penegasan terakhir: makmum membaca al-Fatihah sirr di sela-sela atau setelah imam membaca al-Fatihah, dan diam penuh saat imam membaca surah. Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
🔹 Jadi arah perkembangannya bukan saling menggantikan, melainkan semakin merinci: dari sekadar "makmum wajib Fatihah" (TJA), ke istinbat usul fiqh (1999), lalu ke pemecahan kasus jahr/sirr/masbuk secara eksplisit (2014–2019).
🔹 Himpunan Putusan Tarjih sendiri sudah memuat prinsip ini pada Kitab Shalat bagian Adzan dan Shalat Jamaah: Kitab Shalat Bagian 11 Adzan Shalat Jamaah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Wajib, ya — makmum tetap membaca al-Fatihah, secara lirih (sirr). Ikut membacanya saat imam membaca al-Fatihah (bersamaan dalam hati atau di sela-sela/ setelahnya), lalu diam menyimak ketika imam membaca surah. Pengecualian hanya bagi masbuk yang mendapati imam sudah rukuk: ia ikut rukuk dan kewajiban al-Fatihah saat itu gugur.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
🔹️ Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
🔹️ Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
🔹️ Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk (2014)
🔹️ Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca al Fatihah dan Kaitannya dengan MasbuqFatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum, Musafir Imam Muqim, Tahiyyatul Masjid, Bacaan Makmum Beda Imam
Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan al Fatihah Makmum
Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah dan Shalat Jamaah
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk
KITAB SHALAT BAGIAN 11 ADZAN SHALAT JAMAAH
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

