Darimanakah asalnya pukulan Hadroh banjari yang digunakan sampai saat ini?
Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Tarjih adalah
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa itu "Tarjih"?
✨️ Jawaban:
🔹 Secara harfiah, "manhaj tarjih" berarti cara melakukan tarjih. Sebagai istilah, manhaj tarjih lebih dari sekadar cara bertarjih.
🔹 Istilah tarjih sendiri berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam ilmu usul fikih, tarjih berarti "melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (qaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat."
🔹 Definisi Ar-Razi (w. 606/1209): "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat." Dari definisi ini ada dua hal pokok: (1) tarjih adalah perbuatan mujtahid (ahli hukum syariat), bukan sifat dari suatu dalil; (2) objek tarjih adalah dalil-dalil yang tampak saling bertentangan untuk diambil yang lebih kuat.
🔹 Tarjih juga dilakukan bukan hanya pada dalil, tetapi pada cara-cara berargumentasi (wajh), qaul-qaul fikih, dan riwayat-riwayat dari seorang imam fikih yang berbeda bahkan bertentangan. Tarjih merupakan salah satu tingkatan ijtihad.
🔹 Dalam lingkungan Muhammadiyah, pengertian tarjih mengalami perkembangan makna:
- Pada awalnya dipahami menurut pengertian aslinya dalam usul fikih, yaitu "memperbandingkan — dalam suatu permusyawaratan — pendapat-pendapat dari ulama (baik dari dalam atau pun dari luar Muhammadiyah, termasuk pendapat imam-imam) untuk kemudian mengambil mana yang dianggap mempunyai dasar dan alasan yang lebih kuat."
- Lambat laun pengertian ini bergeser, karena banyak dilakukan ijtihad atas masalah-masalah baru yang belum direspons oleh fukaha masa lalu. Tarjih tidak lagi hanya berarti kuat-menguatkan dalil atau pilih-memilih pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau hampir identik dengan ijtihad itu sendiri — yaitu setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam.
📚 Dalil / Sumber:
🔹 Naskah ini tidak memuat dalil Al-Qur'an atau hadis secara khusus; ia bersifat metodologis. Definisi Ar-Razi dikutip dari kitab al-Mahshul — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026, Tanfidz Munas XXXII Tarjih)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan
✍️ Catatan:
🔹 Selain definisi usul fikih dan pengertian Muhammadiyah di atas, arsip juga memuat naskah lain bertema ketarjihan, seperti Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan yang membahas seputar permusyawarahan tarjih. Bila Anda ingin saya telusuri lebih dalam ke aspek tertentu (misalnya wawasan/semangat tarjih, sumber ajaran, atau pendekatan bayani-burhani-irfani), saya dapat menggali lebih jauh.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih secara usul fikih adalah menguatkan/menilai salah satu dalil atau pendapat yang tampak bertentangan untuk diambil yang lebih kuat. Dalam Muhammadiyah, maknanya berkembang menjadi hampir identik dengan ijtihad, yakni aktivitas intelektual merespons masalah dari sudut pandang ajaran Islam.
💎 Sumber:
🔹 Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Keputusan No. 68/KEP/I.0/B/2026)
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 02 Bagian Ii Penyusunan Fatwa
🔹 Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan dan B Pengertian Manhaj TarjihPanduan Penyusunan Fatwa 02 BAGIAN II PENYUSUNAN FATWA
Panduan Penyusunan Fatwa 01 BAGIAN I PENDAHULUAN
Sajikan dalam Format
Buat makalah bisa nggak
Bisa, selama temanya seputar HPT, Fatwa Tarjih, metodologi Tarjih Muhammadiyah, atau konteks keislaman yang terkait — misalnya manhaj tarjih, usul fikih, fikih ibadah, muamalah kontemporer, dan sejenisnya.
Agar hasilnya terarah dan setiap klaim bersitasi ke naskah aslinya, tolong sebutkan:
🔹 Tema/topik makalahnya (misalnya "Manhaj Tarjih Muhammadiyah", "Konsep Ijtihad Jama'i", "Metode Penetapan Hukum Tarjih").
🔹 Ruang lingkup yang Anda inginkan — pengertian saja, atau mencakup sumber ajaran, pendekatan, dan contoh penerapan.
🔹 Panjang perkiraan (misalnya 3–5 halaman, atau lebih).
🔹 Kalau ada, tujuan/catatan khusus (untuk tugas kuliah, pengajian, dsb.).
Setelah itu saya akan menelusuri dulu naskah-naskah yang relevan di arsip, baru menyusunnya menjadi uraian yang utuh lengkap dengan sitasi.
Naskah yang dirujuk
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan dan B Pengertian Manhaj TarjihPanduan Penyusunan Fatwa 02 BAGIAN II PENYUSUNAN FATWA
Panduan Penyusunan Fatwa 01 BAGIAN I PENDAHULUAN
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

