apa menurutmu tentang syekh al albani?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa pandangan/penilaian tentang Syaikh al-Albani?
✨️ Jawaban:
🔹 Khazanah HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat profil biografis panjang atau penilaian pribadi atas Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani sebagai tokoh. Yang ada adalah bagaimana karya dan penilaian derajat hadisnya dirujuk, dikutip, dan kadang ditanggapi dalam putusan dan tanya-jawab Tarjih. Dari halaman-halaman entitas, beliau tampil terutama sebagai peneliti hadis (ahli takhrij) yang penilaiannya (sahih, hasan, daif, munkar, syadz) dipakai Tarjih sebagai salah satu bahan pertimbangan kualitas hadis — bukan sebagai penentu tunggal.
🔸 Yang saya temukan di khazanah, antara lain:
🔹 Beliau dirujuk lewat beberapa karya: Silsilatu al-Ahadis ad-Da'ifah wa al Maudu'ah, Dlaif Sunan Abi Dawud, Shifatu Shalati an-Nabiy, dan risalah al-Ajwibah an Mafi'ah — lihat Muhammad Nasir Ad Din Al Albani, Muhammad Nashiruddin Al Albany, Muhammad Nashiruddin Al Albaniy.
🔹 Penilaiannya dipakai dalam fatwa, misalnya: mendaifkan hadis salat jenazah 3 saf karena ada mudallis Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf; menyebut hadis salat khifdzi sebagai munkar Fatwa 05 2015 Shalat Khifdzi; menilai sahih suatu hadis bersama Syu'aib al-Arnauth Fatwa 24 2021 Hukum Uang Damai Razia Polisi; dan menilai hasan hadis Jabir tentang tarawih Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat.
🔹 Namun ada pula yang ditanggapi berbeda: Tim PPM Majlis Tarjih menanggapi pendapat beliau dalam Shifatu Shalati an-Nabiy Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits; dan pada satu riwayat, penilaian al-Albani (mengikuti al-Arnauth) berbeda — sebagian menguatkan, sebagian mendaifkan — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
📚 Dalil/Sitasi:
🔹 "Tokoh hadis kontemporer, Nashiruddin al-Albani (w. 1419 H/1999 M) dalam Dlaif Sunan Abi Dawud mendaifkan hadis ini." — Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf
🔹 "tanggapan TIM PPM Majlis Tarjih terhadap pendapat Ustadz Muhammad Nashiruddin Al Albany dalam kitabnya SHIFATU SHALATIN NABIY" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
✍️ Catatan:
🔹 Penelusuran ini memakai halaman-halaman entitas dan fatwa yang berhasil dibaca. Khazanah ini tidak menyajikan biografi atau penilaian menyeluruh atas kepribadian, manhaj, dan kontribusi beliau; yang tersedia adalah jejak rujukan dan penilaian hadisnya di dalam produk Tarjih. Halaman-halaman entitas juga ditandai belum memuat daftar "entitas terkait".
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dalam khazanah Tarjih, al-Albani diperlakukan sebagai rujukan takhrij hadis yang penilaiannya dipertimbangkan dan kadang ditanggapi, bukan sebagai otoritas penentu. ChatHPT bukan tempat menilai pribadi tokoh. Untuk kajian yang lebih lengkap, silakan merujuk langsung kitab-kitab beliau dan kajian Majelis Tarjih.
💎 Sumber:
🔹️ Al Albani, Nashiruddin Al Albani, Muhammad Nasiruddin Al Bani, Muhammad Nashiruddin Al Albaniy, Muhammad Nashiruddin Al Albany, Muhammad Nasir Ad Din Al Albani
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Al AlbaniNashiruddin al Albani
Muhammad Nasiruddin al Bani
Muhammad Nasir ad Din al Albani
Muhammad Nashiruddin Al Albany
Muhammad Nashiruddin Al Albaniy
Sajikan dalam Format
apakah al albani sebagai muhaddits?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah al-Albani tergolong muhaddits (ahli hadis)?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam khazanah HPT dan Fatwa Tarjih, al-Albani memang disebut dan diperlakukan sebagai ahli hadis. Sejumlah naskah secara eksplisit menyematkan gelar itu kepadanya, sementara naskah lain memakai sebutan setara, seperti "tokoh hadis kontemporer" dan "peneliti hadis". Jadi, dari sisi pemakaian istilah di dalam arsip, jawabannya adalah ya — khazanah menyebutnya ahli hadis/muhaddits.
🔹 Sebutan-sebutan itu antara lain:
🔸 "Ahli hadits Muhammad Nashiruddin al-Baniy di dalam bukunya Shifatu Shalati an-Nabiy" Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003 dan Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat.
🔸 "menurut penelitian ahli hadis Muhammad Nasiruddin al-Bani adalah hadis hasan bukan hadis matruk" Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih.
🔸 "Tokoh hadis kontemporer, Nashiruddin al-Albani (w. 1419 H/1999 M) dalam Dlaif Sunan Abi Dawud..." Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf.
🔸 Halaman entitasnya juga dideskripsikan sebagai "Peneliti hadits yang menilai riwayat tambahan doa setelah adzan sebagai syadz" — Al Albani — dan "Peneliti hadits yang menyatakan hadits Jabir sebagai hadits hasan" — Muhammad Nasiruddin Al Bani.
🔹 Namun perlu diperhatikan satu hal penting menyangkut cara Tarjih memakai penilaian beliau. Tarjih tidak memperlakukan penilaian al-Albani sebagai penentu tunggal. Ada kalanya penilaiannya dipakai dan diperkuat, ada kalanya ditanggapi atau ditolak. Contoh nyata:
🔸 Diterima/diperkuat: pada fatwa shaf salat jenazah, Majelis Tarjih menimbang dalil dan menyimpulkan, "kami berpendapat bahwa penilaian al-Albani cukup beralasan untuk kita pilih" Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf.
🔸 Ditanggapi berbeda: pada riwayat salat jenazah lain, di mana sebagian ulama menilai hasan, Tarjih justru mencatat kelemahannya; dan dalam Tanya Jawab Agama 4 ada "tanggapan Tim PPM Majlis Tarjih terhadap pendapat Ustadz Muhammad Nashiruddin Al Albany dalam kitabnya Shifatu Shalatin Nabiy" Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits.
🔸 Bahkan dalam satu hadis, penilaian al-Albani berdiri sendiri melawan penilaian lain: "Disahihkan oleh al-Ḥākim serta disetujui oleh aż-Żahabī, dan disahihkan juga oleh al-Arna’ūṭ, tetapi didaifkan oleh al-Albānī" Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.
📚 Dalil/Sitasi:
🔹 "menurut penelitian ahli hadis Muhammad Nasiruddin al-Bani adalah hadis hasan bukan hadis matruk" — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (2003, Fatwa 12.A).
🔹 "Ahli hadits Muhammad Nashiruddin al-Baniy di dalam bukunya Shifatu Shalati an-Nabiy" — Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003.
🔹 "Tokoh hadis kontemporer, Nashiruddin al-Albani (w. 1419 H/1999 M) dalam Dlaif Sunan Abi Dawud mendaifkan hadis ini." — Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf (2014, Fatwa 10).
✍️ Catatan:
🔹 Yang dinilai di sini adalah sebutan/posisi al-Albani di dalam khazanah Tarjih, bukan penilaian menyeluruh atas kapasitas keilmuan beliau di luar arsip. Khazanah tidak memuat biografi keilmuan lengkap beliau; yang ada adalah penyebutan sebagai ahli hadis/peneliti hadis beserta jejak penilaian hadisnya yang dikutip. Perlu diingat pula bahwa pada ranah takhrij hadis, kualitas penilaian seorang ahli hadis berbeda-beda menurut riwayat, sebagaimana tercermin dari beberapa naskah di atas di mana penilaian al-Albani sejalan atau berbeda dengan ulama lain.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ya. Menurut khazanah HPT dan Fatwa Tarjih, al-Albani disebut sebagai ahli hadis (muhaddits) dan penilaian takhrij hadisnya diperhitungkan dalam produk Tarjih — namun sebagai salah satu pertimbangan, bukan sebagai otoritas tunggal yang selalu diikuti.
💎 Sumber:
🔹️ Al Albani, Muhammad Nasiruddin Al Bani, Nashiruddin Al Albani, Muhammad Nasir Ad Din Al Albani
🔹️ Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (2003, Fatwa 12.A) · Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003 (2003) · Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf (2014, Fatwa 10)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Muhammad Nasir ad Din al AlbaniAl Albani
Muhammad Nasiruddin al Bani
Nashiruddin al Albani
Fatwa 10 2014 Hadis Pengaturan Salat Jenazah Menjadi 3 Saf
Fatwa 11 2022 Salat Hajat dan Salawat Nariyah
Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat
Fatwa 15 Doa Sesudah Salat Duha
Fatwa 12.A 2003 hadits shalat tarawih
Muhammad Nashiruddin Al Albaniy
Nashiruddin al Albaniy
Fatwa 17 2011 Tayammum
Sajikan dalam Format
ahli hadis sampai derajat muhaddits?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah sebutan "ahli hadis" yang disematkan kepada al-Albani berarti beliau sudah mencapai derajat muhaddits?
✨️ Jawaban:
🔹 Pertanyaan ini menyangkut definisi istilah, dan justru di sinilah khazanah Tarjih memberi jawaban yang cukup spesifik. Menurut Tanya Jawab Agama 4, muhaddits bukanlah sebuah "derajat" atau tingkatan tertentu, melainkan sebutan bagi orang yang meriwayatkan Hadis. Redaksi aslinya:
🔸 "Orang yang meriwayatkan Hadits disebut muhaddits sedang yang meriwayatkan sejarah disebut akhbariy." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
🔹 Jadi dalam kerangka yang dipakai khazanah, "ahli hadis" dan "muhaddits" tidak dipisahkan sebagai dua pangkat yang berbeda. Yang diuraikan secara berjenjang adalah derajat hadisnya (shahih, hasan, dha'if), bukan derajat ahlinya. Mengenai pembagian itu naskah yang sama menjelaskan:
🔸 "Dari segi nilai otentisitasnya, Hadits dibagi kepada tiga tingkatan, yaitu Hadits shahih, Hadits hasan dan Hadits dha'if." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
🔹 Karena itu, ketika khazanah menyebut al-Albani sebagai "ahli hadits" dan "peneliti hadits", sebutan itu sejajar dengan makna muhaddits yang didefinisikan di atas — bukan penempatan pada suatu tingkat keahlian khusus. Beberapa penyebutannya di antaranya:
🔸 "menurut penelitian ahli hadis Muhammad Nasiruddin al-Bani adalah hadis hasan bukan hadis matruk" — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih
🔸 "Ahli hadits Muhammad Nashiruddin al-Baniy di dalam bukunya Shifatu Shalati an-Nabiy" — Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003
🔸 Halaman entitasnya mendeskripsikan beliau sebagai "Peneliti hadits yang menilai riwayat tambahan doa setelah adzan sebagai syadz" — Al Albani — dan "Penulis kitab Silsilatu al-Ahadis ad-Da'ifah wa al Maudu'ah" — Muhammad Nasir Ad Din Al Albani.
📚 Dalil/Sitasi:
🔹 "Orang yang meriwayatkan Hadits disebut muhaddits sedang yang meriwayatkan sejarah disebut akhbariy." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
🔹 "Dari segi nilai otentisitasnya, Hadits dibagi kepada tiga tingkatan, yaitu Hadits shahih, Hadits hasan dan Hadits dha'if." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dua hal. Pertama, khazanah Tarjih memang memakai kata "muhaddits" (dan "ahli hadis") — termasuk dalam teks Fatawa, misalnya "seorang ahli hadis (muhaddits)" pada Fatwa 17 2011 Tayammum. Kedua, khazanah ini tidak memuat sistematika "derajat muhaddits" seperti tingkatan bertingkat (misalnya tabaqat) yang biasa dibahas dalam sebagian kitab musthalah. Jadi tidak ada dasar di dalam arsip untuk menyusun urutan "ahli hadis → muhaddits → hafizh → hujjah" sebagai tingkatan yang baku. Yang bisa saya pastikan hanyalah definisi dan pemakaian istilah yang benar-benar tertulis di naskah. Bila ada bahasan derajat keahlian secara lebih rinci, itu tidak saya temukan pada bagian yang berhasil ditelusuri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menurut definisi yang dipakai khazanah Tarjih, muhaddits = orang yang meriwayatkan Hadis. Karena itu sebutan "ahli hadis" bagi al-Albani di dalam arsip tidak dipisahkan sebagai derajat yang lebih rendah dari muhaddits; keduanya dipakai sejajar. Yang berjenjang dalam naskah adalah derajat hadisnya, bukan derajat orangnya.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits (Tanya Jawab Agama 4)
🔹️ Fatwa 17 2011 Tayammum (2011, Fatwa 17) · Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih (2003, Fatwa 12.A) · Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003 (2003)
🔹️ Al Albani · Muhammad Nasir Ad Din Al Albani
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Al AlbaniMuhammad Nasir ad Din al Albani
Musṭalaḥ al Ḥadīṡ
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran dan Hadits
Sajikan dalam Format
tapi dia ga punya guru
☝️ Pertanyaan:
🔹 Benarkah al-Albani "tidak punya guru", dan apa kaitannya dengan penyebutannya sebagai ahli hadis di khazanah Tarjih?
✨️ Jawaban:
🔹 Untuk klaim pribadi bahwa beliau "tidak punya guru", saya perlu jujur secara epistemik: khazanah HPT dan Fatwa Tarjih tidak memuat riwayat hidup (biografi) al-Albani, sehingga tidak ada di dalamnya keterangan yang menetapkan maupun menyangkal hal itu. Halaman-halaman entitas tentang beliau hanya mendeskripsikan perannya sebagai peneliti hadis — "Peneliti hadits yang menilai riwayat tambahan doa setelah adzan sebagai syadz" Al Albani — dan "Penulis kitab Silsilatu al-Ahadis ad-Da'ifah wa al Maudu'ah" Muhammad Nasir Ad Din Al Albani. Tidak ada data guru murid di sana. Jadi saya tidak bisa membenarkan atau membantah klaim itu dari arsip ini.
🔹 Yang bisa saya sajikan adalah bagaimana Tarjih memandang persoalan "menuntut ilmu tanpa guru" dan "sanad", karena di situlah relevansinya. Justru ada dua fatwa yang membahasnya secara langsung:
🔸 Tanya Jawab Agama tentang Bersambungnya Sanad Ilmu Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu: sanad sebagai ketersambungan hanya menjadi syarat yang dituntut pada ilmu hadis, karena hadis berfungsi sebagai dalil hukum. Naskah ini menegaskan: "Suatu hadis yang tidak memiliki sanad atau sanadnya terputus, maka hadis tersebut tidak memenuhi syarat sebagai hadis yang sahih." Namun untuk ilmu di luar hadis — khususnya ilmu umum — tidak diharuskan mengetahui runtutan sanadnya; yang penting "teruji kebenarannya, tidak bertentangan dengan syariat dan bermanfaat".
🔸 Fatwa Menuntut Ilmu dengan Membaca Tanpa Guru Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru: membaca buku disebut sebagai salah satu metode periwayatan hadis, yaitu al-munawalah — "murid yang mengambil hadis dari gurunya dengan perantara kitab atau buku yang diberikan oleh guru tersebut. Dengan kata lain, buku yang dibaca sudah masuk dalam kategori sanad yang sama bersambung dan sama kedudukannya dengan berguru". Fatwa ini juga membedakan: ilmu agama umum boleh dipelajari sendiri dengan bacaan yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi ilmu syariat "harus belajar di bawah bimbingan guru atau yang kompeten di bidangnya... tidak dapat dipelajari secara otodidak".
📚 Dalil/Sitasi:
🔹 "Suatu hadis yang tidak memiliki sanad atau sanadnya terputus, maka hadis tersebut tidak memenuhi syarat sebagai hadis yang sahih." — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu
🔹 "buku yang dibaca sudah masuk dalam kategori sanad yang sama bersambung dan sama kedudukannya dengan berguru" — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru
🔹 "ilmiah syariat... harus belajar di bawah bimbingan guru atau yang kompeten di bidangnya. Ilmu syariat tidak dapat dipelajari secara otodidak" — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru
🔹 Profil entitas: "Peneliti hadits yang menilai riwayat tambahan doa setelah adzan sebagai syadz" — Al Albani
✍️ Catatan:
🔹 Dua hal perlu dipisahkan tegas. Pertama, klaim "tidak punya guru" adalah perkara biografis tentang pribadi al-Albani — dan itu tidak ada dalam halaman yang berhasil saya telusuri; karena itu saya menyatakannya belum terverifikasi, bukan membenarkan, bukan pula menolak. Ini konsisten dengan prinsip bahwa yang belum ditemukan bukan berarti tidak ada. Kedua, sekalipun benar atau tidaknya soal guru itu, khazanah tidak menjadikan ada-tidaknya guru sebagai ukuran gelar seseorang; yang dinilai dalam disiplin hadis adalah ketersambungan sanad hadis dan kualitas penilaian takhrij-nya, sebagaimana terlihat dari cara Tarjih mengutip penilaian beliau (misalnya penilaiannya yang berdiri sendiri: "Disahihkan oleh al-Ḥākim serta disetujui oleh aż-Żahabī, dan disahihkan juga oleh al-Arna’ūṭ, tetapi didaifkan oleh al-Albānī" Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu).
🔹 Mengenai definisi "muhaddits" sendiri, naskah yang sama memuat ketentuan bukan sebagai derajat bertingkat: "Orang yang meriwayatkan Hadits disebut muhaddits sedang yang meriwayatkan sejarah disebut akhbariy" Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits. Khazanah tidak memuat sistematika "derajat muhaddits" bertingkat yang bisa dipakai untuk mengukur beliau.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Khazanah Tarjih tidak memuat biografi al-Albani, sehingga klaim "dią tidak punya guru" tidak dapat saya benarkan maupun bantah dari arsip — statusnya belum terverifikasi. Yang jelas, khazanah memperlakukan al-Albani sebagai peneliti/ahli hadis yang penilaian takhrij-nya dikutip dalam produk Tarjih, dan tidak menjadikan ada-tidaknya guru sebagai ukuran penyebutan itu. Untuk riwayat hidup beliau, rujukannya berada di luar arsip ini.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu (2016, Tanya Jawab Agama tentang Bersambungnya Sanad Ilmu)
🔹️ Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru (2022, Fatwa 06)
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits · Al Albani · Muhammad Nasir Ad Din Al Albani
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Al AlbaniMuhammad Nasir ad Din al Albani
Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu dengan Membaca Tanpa Guru
Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu
Sajikan dalam Format
saya sering bangun siang, apakah boleh meng qada shalat shubuh di jam 8?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Sering bangun siang, apakah boleh meng-qadha shalat Subuh di jam 8?
✨️ Jawaban:
🔹 Boleh — bahkan wajib segera. Menurut khazanah Tarjih, orang yang tertidur sehingga luput shalat wajib tidak kehilangan kewajibannya; ia mengerjakan shalat itu ketika bangun atau ketika ingat, tanpa kafarat lain. Jam 8 pagi sudah masuk waktu yang diperbolehkan, sebab waktu terlarang shalat yang berkaitan dengan pagi hanyalah setelah Subuh sampai terbit matahari dan saat matahari terbit sampai naik sekitar satu anak panah. Bahkan seandainya qadha itu jatuh pada waktu terlarang sekali pun, shalat fardhu yang tertinggal tetap boleh dikerjakan.
🔹 Perlu dibedakan tegas dua hal:
🔸 Tidur atau lupa — ada uzur syar'i, maka shalat dikerjakan begitu bangun/ingat, tidak ada dosa per se atas kelalaian yang murni karena tidur.
🔸 Sengaja/lalai dalam keadaan jaga — meninggalkan shalat karena kesibukan tanpa uzur, ini yang tidak ada dasarnya untuk diqadha sebagai pembenaran. Naskah TJA 1 menegaskan: "Mengqadha shalat fardhu karena kesibukan itu tidak ada dasarnya yang kuat".
📚 Dalil:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قَالَ نَبِىُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffaratnya (tebusannya) ialah hendaknya ia mendirikan shalat tersebut apabila ia mengingatnya" [HR. al-Bukhari dan Muslim, lafal milik Muslim] — Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018, Fatwa 01).
عَنْ عَلِىٍّ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ...
"Diangkat pena (tidak dianggap dosa) dari tiga hal, yaitu dari seorang yang tidur hingga terbangun..." [HR. Muslim] — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019, Fatwa 18).
Dari Abu Qatadah, Nabi bersabda: "Sesungguhnya tidak ada masalah lalai kalau sedang tidur, sesungguhnya lalai itu dalam keadaan jaga, maka apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat) kerjakan shalat apabila telah ingat" [HR. an-Nasai dan at-Tirmidzi] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (Tanya Jawab Agama 1).
✍️ Konteks & perkembangan lintas naskah:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar: qadha shalat karena kesibukan tidak berdasar kuat; yang bertuntunan adalah mengerjakan pada waktu bangun/ingat karena uzur tidur atau lupa.
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat: memberi urutan pengamalan konkret — yang tidur lalu bangun setelah waktu habis, mengerjakan shalat yang tertinggal itu lebih dulu baru shalat waktu yang sedang berjalan.
🔹 Fatwa 46/1998 Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat: "lupa atau tidur sehingga tidak mengerjakan salat, maka waktu salatnya ialah ketika ingat atau terbangun".
🔹 Fatwa 18/2019 Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat: "orang yang meninggalkan shalat karena sebab tidur, lupa atau hilang kesadaran, maka dia tetap wajib shalat ketika bangun atau setelah sadar kembali ingatannya". Ini juga menegaskan tidak ada fidyah/qadha pengganti bagi shalat yang ditinggalkan saat masih hidup secara sengaja.
🔹 Fatwa 01/2018 Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat: "shalat fardu lima waktu yang tertinggal... boleh dilakukan pada waktu-waktu terlarang". Jadi qadha Subuh jam 8 tidak terhalang larangan waktu.
Dapat dikatakan posisi Tarjih konsisten pada pokoknya: shalat yang luput karena tidur/lupa wajib dikerjakan seketika bangun atau ingat, dan tidak ada halangan waktu untuk itu.
⚠️ Catatan penting:
🔹 Yang menjadi uzur adalah tidurnya, bukan kebiasaan mengabaikan sebab. Tidur yang disengaja sampai melewatkan Subuh berulang-ulang tetap perlu diwaspadai, sebab kaidah yang naskah sebut adalah "lalai itu dalam keadaan jaga". Sebaiknya juga diupayakan bangun tepat waktu (misalnya dengan alarm) agar tidak menjadikan qadha sebagai kebiasaan.
🔹 Jangan disimpulkan bahwa karena tidak ada larangan waktu, qadha boleh ditunda-tunda. Tuntunan naskah justru menyegerakan pada saat bangun/ingat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Boleh, dan lebih dari itu — wajib segera dikerjakan ketika bangun atau ingat, termasuk bila jatuh pada jam 8 pagi. Ini berlaku bagi yang tertidur/lupa. Yang tidak berdasar adalah qadha karena sengaja meninggalkan shalat tanpa uzur.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 01 2018 Waktu Waktu Dilarang Shalat (2018, Fatwa 01)
🔹️ Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (2019, Fatwa 18) · Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa Dan Haid Belum Salat (1998, Fatwa 46)
🔹️ Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar · Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
Untuk pembagian waris konkret, kasus nikah/talak tertentu, atau kondisi kesehatan yang memengaruhi kewajiban, silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan QasharTanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat
Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
Fatwa 46 1998 Hadis Angkat Tangan Berdoa dan Haid belum Salat
Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu dan Sunat
Qada Shalat
Fatwa 01 2018 Waktu waktu Dilarang Shalat
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

