Hukum memakan babi
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum memakan babi menurut Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Hukum memakan babi adalah haram. Putusan Tarjih menyatakannya secara tegas: "Hukum mengkonsumsi babi adalah haram. Namun demikian, dalam keadaan darurat babi boleh dikonsumsi sekedarnya, sesuai dengan pengecualian yang terdapat dalam ayat-ayat di atas." — Fatwa 09 2014 Enoxaparin Ber Ttd (Fatwa Tarjih No. 09 Tahun 2014).
🔹 Perkembangan naskah lintas tahun (posisinya konsisten):
🔸 Fatwa 43/2004 (daging kelinci) menempatkan babi dalam daftar makanan yang diharamkan Allah bersama bangkai, darah, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah: "Allah swt mengharamkan kepada manusia memakan bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah." Halaman ini juga mengutip QS al-Baqarah (2): 173 dalam teks Arab — Fatwa 43 2004 Daging Kelinci.
🔸 Fatwa 09/2014 (Enoxaparin) menegaskan keharaman mengonsumsi babi, sekaligus menetapkan bahwa dalam keadaan darurat babi boleh dikonsumsi sekedarnya; dan bahwa obat yang masih mengandung unsur babi haram dikonsumsi selama masih ada obat lain dari bahan halal — Fatwa 09 2014 Enoxaparin Ber Ttd.
🔸 Fatwa 31/2015 (bangkai hewan najis) menyatakan daging babi termasuk rijsun (kotor) sehingga najis, dan membedakannya dari bangkai: "najisnya bukan najis 'aini yaitu najis pada zatnya --seperti babi--" — Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis.
🔸 Fikih Muhammadiyah Bagian Q. Al Amwal fiil Islam memasukkan babi ke dalam objek yang haram diperjualbelikan, berdasarkan hadis Jabir: حرمَ بيعَ الخمر والميتة والخنزير والأصنام ("Diharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan arca berhala") — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam.
🔸 Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Makanan) membahas mengapa keharaman daging babi termasuk yang ditetapkan dalam ayat-ayat dengan bentuk hashr (pembatasan), dan membedakan keharaman lidzatihi (karena zatnya) dari keharaman karena sebab lain — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan.
📚 Dalil:
🔹 QS al-Baqarah (2): 173 —
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ ...
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah ..." — Fatwa 43 2004 Daging Kelinci
🔹 QS al-Ma'idah (5): 3 —
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ ...
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah ..." — Fatwa 09 2014 Enoxaparin Ber Ttd
🔹 QS an-Nahl (16): 115 —
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." — Fatwa 09 2014 Enoxaparin Ber Ttd
✍️ Catatan:
🔹 Satu naskah yang relevan untuk kasus praktis: produk berlabel halal yang ternyata mengandung bahan dari babi. Fatwa 17/1998 menyatakan "yang berdosa adalah yang menipu, sedang masyarakat yang mengkonsumsi tidak berdosa karena tidak tahu", dan konsumen yang mempercayai label halal tidak berdosa — Fatwa 17 1998 Barang Haram Dengan Label Halal.
🔹 Batas darurat dalam Fatwa 09/2014 diukur dengan pendapat ahli medis dan hanya berlaku bila tidak ada bahan halal pengganti; halaman itu tidak merinci ukuran "sekedarnya" di luar redaksi ayat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Memakan babi hukumnya haram karena zatnya, dan bangkainya najis 'aini; yang dihalalkan hanya dalam keadaan darurat yang benar-benar memaksa, sekedarnya, tanpa menginginkan dan tanpa melampaui batas.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 09 2014 Enoxaparin Ber Ttd (Fatwa No. 09 Tahun 2014)
🔹 Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis (Fatwa 31 Tahun 2015)
🔹 Fatwa 43 2004 Daging Kelinci (Fatwa 43 Tahun 2004)
🔹 Fatwa 17 1998 Barang Haram Dengan Label Halal (Fatwa 17 Tahun 1998)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan (Tanya Jawab Agama 1)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam (Fikih Muhammadiyah, Al Amwal fiil Islam)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 1 Masalah MakananFatwa 43 2004 daging kelinci
Fatwa 17 1998 Barang Haram dengan Label Halal
Fatwa 09 2014 Enoxaparin ber ttd
Fatwa 31 2015 Bangkai Hewan Najis
Babi
Fikih Muhammadiyah Bagian Q. AL AMWAL FIIL ISLAM
Sajikan dalam Format
Hukum memakai gelang bagi laki-laki
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum laki-laki memakai gelang?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih: memakai gelang bagi laki-laki pada dasarnya terlarang, karena gelang dipandang sebagai perhiasan khas perempuan sehingga termasuk tasyabbuh (menyerupai lawan jenis) yang dilaknat; dan bila gelangnya dari emas, keharamannya lebih tegas lagi karena zatnya. Pengecualian diberikan untuk keperluan pengobatan yang terbukti secara medis.
🔹 Perkembangan naskah lintas tahun:
🔸 HPT Jilid 1, Kitab Beberapa Masalah (butir 10 "Hukum Pria Memakai Emas dan Perak") — "Orang lelaki memakai emas dan perak itu haram hukumnya." Namun untuk cincin: "Mempergunakan perak untuk cincin, mubah" — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah.
🔸 Tanya Jawab Agama 1, Masalah Keluarga (pertanyaan "Kalung Emas untuk Pria") — "Perhiasan emas bagi laki-laki tegas dilarang oleh Hadis". Untuk kalung yang bukan emas, jawabannya: "perlu diteliti apakah benar-benar kalung itu khusus bagi wanita... sehingga tidak menjumbuhkan. Kalau demikian tergantung dari niat memakainya. Untuk daerah yang tidak terbiasa laki-laki memakai kalung, akan lebih baik tidak memakai kalung yang bukan emas. Sebab akan menunjukkan kesederhanaan yang dipandang baik oleh agama kita." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga.
🔸 Tanya Jawab Agama 1, Masalah Perkawinan (soal cincin kawin emas) — "Dalil keharaman memakai perhiasan emas bagi laki-laki diriwayatkan oleh Ahmad, An Nasaiy dari Abu Musa"; dan: "Kalau ada di antara kita yang karena sesuatu keperluan atau keinginan yang kuat untuk memakai cincin, pakailah cincin yang bukan emas." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan.
🔸 Fatwa 63/1998 — "Yang intinya bahwa laki-laki dilarang memakai perhiasan emas" (menjawab kasus laki-laki memakai emas/berlian berupa cincin maupun kalung) — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.
🔸 Fatwa 18/2009 (Hukum Memakai Jimat) — memuat hadis 'Imran ibn Hushain tentang Nabi saw melihat "di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan"; konteksnya adalah gelang yang diyakini menolak penyakit, yang dinilai bagian dari tamimah (jimat) dan tergolong syirik — Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat.
🔸 Fatwa 26/2009 — inilah naskah yang menyebut gelang secara eksplisit: "pada umumnya kalung dan gelang adalah perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Kaum laki-laki dilarang untuk menyerupai kaum wanita, demikian pula sebaliknya." Untuk kasus gelang magnetik sebagai pengobatan: wanita tidak masalah; "Namun bagi kaum laki-laki, untuk menghindari fitnah dan agar terhindar dari berperilaku menyerupai wanita, dianjurkan untuk mencari obat lain atau jika terpaksa dapat menggunakannya secara tertutup (tidak ditampakkan) atau waktu berada di rumah saja." Ditambahkan: "hendaknya kalung atau gelang tersebut tidak dipakai sebagai jimat atau sesuatu yang menyerupainya, karena itu termasuk syirik." — Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat.
🔸 Fatwa 35/2009 — memperluas alasannya: "Memakai kalung, apapun kepentingannya dan jenis kalungnya, pada dasarnya hanya boleh untuk kaum wanita sebagai perhiasan, baik yang terbuat dari emas, perak, plastik atau yang lainnya. Jika laki-laki memakai kalung, maka ia termasuk yang dicela oleh Allah karena berpenampilan menyerupai wanita." Ditambah: "memakai kalung bagi laki-laki bertentangan dengan fitrah kelelakiannya (ar-rujulah) dan mengandung unsur berlebih-lebihan (israf) dalam berpakaian." Untuk pengobatan dinyatakan: "hukumnya boleh karena termasuk dari kondisi darurat" — Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp.
🔸 Fatwa 15/2017 — mengutip hadis al-Bukhari no. 5414 yang menyebut larangan "cincin dari emas atau kalung dari emas" bersama sutera dan bejana perak; larangan menyerupai perempuan menjadi salah satu 'illat (sebab hukum)-nya — Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah.
🔹 Apa yang berubah: larangan karena bahan emas konsisten sejak HPT dan TJA 1 hingga Fatwa 63/1998 dan Fatwa 15/2017. Yang berkembang adalah penalaran untuk bahan selain emas: TJA 1 (awal) masih membuka penilaian menurut 'urf setempat dan niat; Fatwa 26 dan 35 (2009) menegaskannya sebagai tasyabbuh dan israf, sehingga dasarnya bukan lagi adat setempat melainkan larangan menyerupai perempuan. Soal pengobatan, Fatwa 26 memakai redaksi "dianjurkan mencari obat lain... jika terpaksa secara tertutup", sedangkan Fatwa 35 menyebut "boleh karena darurat" — keduanya menuntut keyakinan bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah dan bukan jimat.
📚 Dalil:
🔹 حَدَّثَنَا آدَمُ... سَمِعْتُ البَرَاءَ بْنَ عَازِبٍ... نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ سَبْعٍ: نَهَانَا عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ... وَعَنِ الحَرِيرِ، وَالإِسْتَبْرَقِ، وَالدِّيبَاجِ، وَالمِيثَرَةِ الحَمْرَاءِ، وَالقَسِّيِّ، وَآنِيَةِ الفِضَّةِ
"Nabi saw melarang kami tujuh perkara: beliau melarang kami mengenakan cincin dari emas atau kalung dari emas, memakai kain sutera, istibraq, dibaj, mitsarah hamra, Qasiy (sejenis kain sutera campuran) dan tempat air dari perak." [HR. al-Bukhari no. 5414] — Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah
🔹 أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
"Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dan diharamkan pada kaum pria pada umatku." [HR. Ahmad dan an-Nasa'i dari Abu Musa] — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
🔹 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." [HR. al-Bukhari No. 5435] — Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp
🔹 وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." [QS. al-An'am (6): 141] — Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa 26/2009 dan Fatwa 35/2009 membahas kalung dan gelang dalam konteks pengobatan (gelang/kalung magnetik). Untuk pemakaian gelang sebagai perhiasan biasa di luar konteks itu, saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahasnya secara khusus; yang ada adalah ketentuan umum tentang perhiasan laki-laki di atas. Batasan "tertutup/tidak ditampakkan" pada Fatwa 26 adalah redaksi naskah untuk kasus pengobatan, bukan ketentuan umum.
🔹 Naskah tidak merinci bahan gelang selain emas dan kuningan, kecuali penyebutan umum Fatwa 35 bahwa perhiasan jenis itu "baik yang terbuat dari emas, perak, plastik atau yang lainnya" pada dasarnya untuk wanita.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Laki-laki memakai gelang pada dasarnya terlarang karena termasuk menyerupai perempuan; bila gelangnya dari emas, keharamannya karena zatnya sendiri. Yang dibuka hanyalah jalan darurat untuk pengobatan dengan syarat tidak diyakini berkhasiat sendiri dan tidak dijadikan jimat.
💎 Sumber:
🔹 Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah (HPT Jilid 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga (Tanya Jawab Agama 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan (Tanya Jawab Agama 1)
🔹 Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat (Fatwa 63 Tahun 1998)
🔹 Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat (Fatwa 18 Tahun 2009)
🔹 Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (Fatwa 26 Tahun 2009)
🔹 Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp (Fatwa 35 Tahun 2009)
🔹 Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah (Fatwa 15 Tahun 2017)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 1 Masalah KeluargaFatwa 26 Kebiasaan Hari Raya, Obat Kalung, Baiat
Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan
Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat
Fatwa 35 Binatang Bertaring, Kalung Obat, Ringtone HP
HPT Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah
Fatwa 15 2017 Hukum Memakai Baju Merah
Sajikan dalam Format
Kalau gelang terbuat dari benang biasa apa boleh
☝️ Pertanyaan:
🔹 Kalau gelangnya terbuat dari benang biasa, apakah hukumnya tetap sama bagi laki-laki?
✨️ Jawaban:
🔹 Bahannya tidak mengubah hukumnya. Naskah Tarjih menempatkan persoalannya pada bentuk dan penampilan benda itu sebagai perhiasan perempuan, bukan pada mahal atau tidaknya bahan. Karena itu gelang benang tidak otomatis menjadi boleh hanya karena bukan emas.
🔹 Fatwa 35/2009 menyatakannya dengan sangat tegas: "Memakai kalung, apapun kepentingannya dan jenis kalungnya, pada dasarnya hanya boleh untuk kaum wanita sebagai perhiasan, baik yang terbuat dari emas, perak, plastik atau yang lainnya." Bahan "plastik atau yang lainnya" disebut justru untuk menutup jalan pikiran bahwa bahan murah menjadi pengecualian — Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp.
🔹 Fatwa 26/2009 menyebut gelang secara eksplisit, bukan hanya kalung: "pada umumnya kalung dan gelang adalah perhiasan yang biasa dipakai oleh kaum wanita. Kaum laki-laki dilarang untuk menyerupai kaum wanita, demikian pula sebaliknya" — Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat.
🔹 Yang harus dibedakan lebih dulu — niat pemakaiannya:
🔸 Jika dipakai sebagai perhiasan/gaya → masuk ke larangan tasyabbuh (menyerupai perempuan) di atas. Bahan benang tidak mengeluarkannya dari kategori perhiasan.
🔸 Jika dipakai dengan keyakinan ada khasiatnya (menolak penyakit, penangkal, keberuntungan, "biar tenang") → ini jimat (tamimah), dan hukumnya berbeda tingkat: haram dan termasuk syirik. Yang penting: benang disebut secara harfiah sebagai salah satu bentuk jimat: "Bentuk-bentuk jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang, rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat al-Qur'an yang sudah dibolak-balik…" — Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat. Ditegaskan pula dalam Fatwa 06/2013: "Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik" — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat.
🔹 Perkembangan naskah lintas tahun: Tanya Jawab Agama 1 (paling awal) untuk kalung non-emas masih memberi ruang penilaian menurut adat setempat dan niat: "perlu diteliti apakah benar-benar kalung itu khusus bagi wanita… Untuk daerah yang tidak terbiasa laki-laki memakai kalung, akan lebih baik tidak memakai kalung yang bukan emas" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga. Fatwa 26 dan 35 (keduanya 2009) kemudian tidak lagi menggantungkan penilaian pada adat, melainkan pada larangan menyerupai perempuan dan unsur israf (berlebih-lebihan); Fatwa 35 bahkan menyebut bahan "plastik atau yang lainnya". Jadi yang berubah adalah dasar penalarannya, bukan hanya kesimpulannya.
🔹 Penting soal batas darurat. Fatwa 26 dan 35 membuka pengecualian hanya untuk pengobatan yang terbukti secara medis — pada kasus yang ditanyakan, kalung/gelang magnetik untuk melancarkan peredaran darah — dan itu pun dengan syarat keyakinan bahwa yang menyembuhkan hanyalah Allah. Gelang benang biasa tidak masuk kategori itu, sehingga tidak ada pintu darurat yang berlaku baginya.
📚 Dalil:
🔹 عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ: (مَا هَذِهِ؟) قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ: أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة
"Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya: 'Apakah ini?' Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya (dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah…" [HR. Ath-Thabrani] — Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat
🔹 عَنْ أَبِي بَشِيْرٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فَأَرْسَلَ رَسُوْلًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْقِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
"…Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan." [Muttafaq Alaih] — Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat
🔹 عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ
"Barangsiapa menggantungkan jimat maka semoga Allah tidak menyempurnakan baginya." [HR. Ahmad] — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
🔹 عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Rasulullah saw melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki." [HR. al-Bukhari No. 5435] — Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp
🔹 وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan janganlah kamu berlebih-lebihan karena Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." [QS. al-An'am (6): 141] — Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp
✍️ Catatan:
🔹 Yang tercatat dalam naskah adalah dua kategori di atas: perhiasan (tasyabbuh) dan jimat (syirik). Untuk pemakaian gelang/benang karena keperluan yang jelas bukan keduanya — misalnya sebagai pengikat atau penanda yang tidak bermakna perhiasan maupun berkhasiat — saya belum menemukan ketentuan khususnya dalam bagian khazanah yang berhasil saya telusuri. Saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri di luar itu.
🔹 Perlu diingat kaidah asal yang dipakai naskah: persoalan ini menyangkut bentuk penampilan dan keyakinan, bukan muamalah kebendaan. Karena itu argumen "bahannya murah/ biasa, jadi boleh" tidak mendapat pijakan dalam naskah-naskah di atas.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Gelang dari benang biasa tidak boleh disimpulkan boleh hanya karena bahannya bukan emas. Jika dipakai sebagai perhiasan, ia terkena larangan menyerupai perempuan; jika dipakai dengan keyakinan berkhasiat, ia adalah jimat — dan benang justru disebut harfiah sebagai salah satu bentuk jimat yang diharamkan karena syirik.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat (Fatwa 18 Tahun 2009)
🔹 Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya Obat Kalung Baiat (Fatwa 26 Tahun 2009)
🔹 Fatwa 35 Binatang Bertaring Kalung Obat Ringtone Hp (Fatwa 35 Tahun 2009)
🔹 Fatwa 06 2013 Hukum Jimat (Fatwa 06 Tahun 2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga (Tanya Jawab Agama 1)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 26 Kebiasaan Hari Raya, Obat Kalung, BaiatFatwa 18 Hukum Memakai Jimat
Fatwa 06 2013 Hukum Jimat
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Keluarga
Fatwa 35 Binatang Bertaring, Kalung Obat, Ringtone HP
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

