Assalamu'alaikum. Saya ingin bertanya tentang shalat jamak dan qashar bagi musafir menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah. Apa saja dasar hukum dan dalilnya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa dasar hukum dan dalil shalat jamak dan qashar bagi musafir menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Shalat musafir adalah shalat yang dilakukan ketika sedang safar. Safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang sebagai safar, tidak dibatasi oleh jarak atau waktu tertentu. Bagi musafir, Allah mensyariatkan rukhsah (keringanan) berupa shalat jamak dan qashar.
🔹 Shalat jamak adalah mengumpulkan dua macam shalat dalam satu waktu tertentu, yaitu Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya. Dapat dilakukan secara jamak taqdim (di waktu pertama) maupun jamak ta'khir (di waktu kedua).
🔹 Shalat qashar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat. Shalat Subuh (dua rakaat) dan Maghrib (tiga rakaat) tidak dapat diqashar.
🔹 Ketentuan penting: qashar khusus bagi yang safar, sedangkan jamak boleh juga bagi yang tidak safar (misal karena sakit, hujan, takut, atau hajat selama tidak dijadikan kebiasaan). Jamak dan qashar tidak harus selalu satu paket — boleh qashar saja, jamak saja, atau jamak sekaligus qashar. Jika melaksanakan shalat normal (azimah) tidak memberatkan, itu pun diperbolehkan.
📚 Dalil:
🔹 Dalil qashar — QS. an-Nisa' (4): 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu..." Ulama bersepakat bahwa illat (sebab) kebolehan qashar pada ayat ini adalah aktivitas safar.
🔹 Hadis qashar sebagai sedekah dari Allah — dari Ya'la bin Umayyah, ia bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat di atas padahal manusia dalam keadaan aman. Umar menjawab, ia pun pernah heran, lalu menanyakan kepada Rasulullah saw; beliau bersabda: "Itu adalah pemberian (sedekah) Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis Anas ra: "Bahwa Rasulullah saw. shalat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Dalil jamak — hadis Anas bin Malik ra:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا...
"Rasulullah saw. jika berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat Dzuhur ke waktu Ashar, lalu menjamak keduanya..." [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis jamak tanpa safar/takut — dari Ibnu Abbas ra: "Nabi saw pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian dan bukan karena takut. ... Dia menjawab: Dia (Nabi saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad; riwayat lain HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Batas waktu qashar — hadis Ibnu Abbas: "Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari]. Hadis ini menunjukkan batas paling lama 19 hari, meski ulama berbeda pendapat. — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Jarak safar — Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti; beliau mengqashar saat bepergian dari Madinah ke Dzul-Hulaifah (± 12 km), menjamak di Arafah dan Muzdalifah (± 9 km), dan ada riwayat tiga mil serta satu farsakh. Kesimpulan Tarjih: "Kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
✍️ Catatan:
🔹 Dalam Fatwa 29/2013 disebutkan bahwa pembahasan shalat musafir serta jamak dan qashar memang belum ditemukan dalam buku Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah (HPT), namun telah dibahas dalam Musyawarah Tarjih, fatwa Majalah Suara Muhammadiyah, serta Munas Tarjih ke-30 tahun 2018. Jawaban di atas disusun dari fatwa-fatwa resmi yang ada di arsip.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Qashar hanya boleh bagi musafir, sedangkan jamak boleh bagi musafir maupun bukan selama ada hajat dan tidak dijadikan kebiasaan. Keduanya merupakan rukhsah yang tidak wajib diambil; boleh digabung atau dikerjakan terpisah, dan boleh ditinggalkan bila tidak memberatkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, disidangkan 19 Juli 2013)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24, 1999)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11, 2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (Tanya Jawab Agama, 2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak QasarFatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Sajikan dalam Format
Apa definisi safar dan musafir menurut Muhammadiyah? Apakah ada batasan jarak minimum atau lama waktu tertentu?
Saya perlu membaca naskah lengkapnya untuk memastikan bunyi fatwa tentang definisi safar, batas jarak, dan lama waktu.
Saya perlu memverifikasi satu sumber lagi tentang batas waktu tinggal (mukim) bagi musafir sebelum menjawab.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa definisi safar dan musafir menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah? Apakah ada batasan jarak minimum atau lama waktu tertentu?
✨️ Jawaban:
🔹 Definisi safar. Fatwa Tarjih 29/2013 merumuskan: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu. Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir." Jadi ukuran safar pada dasarnya dikembalikan pada kebiasaan umum ('urf) masyarakat: selama suatu perjalanan lazim disebut safar oleh orang-orang, maka ia adalah safar.
🔹 Definisi musafir. Musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan (safar). Bagi mereka Allah mensyariatkan rukhsah (keringanan) shalat jamak dan qashar, karena illat (sebab) dibolehkannya qashar adalah aktivitas bepergian (safar) itu sendiri, sebagaimana firman Allah dalam surah an-Nisa' (4): 101.
🔹 Soal jarak: tidak ada batas pasti. Majelis Tarjih tidak menetapkan angka kilometer minimum. Dalilnya adalah praktik Nabi saw: qashar ketika bepergian dari Madinah ke Zulhulaifah (± 12 km), menjamak di Arafah–Muzdalifah (± 9 km), serta riwayat bahwa beliau mengqashar ketika bepergian tiga mil (1 mil = 1847 m) atau satu farsakh (5541 m). Ada pula fuqaha yang berpendapat minimal satu mil. Kesimpulan resminya: "Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqashar shalat. Kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."
🔹 Soal lama waktu: ada batas paling lama untuk qashar. Berdasarkan hadis Ibnu Abbas, Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari dan selama itu selalu shalat qashar; bila lebih dari itu para sahabat menyempurnakan shalat. Fatwa 19.C/2004 menyimpulkan batas waktu paling lama seorang musafir boleh mengqashar adalah 19 hari. Adapun shalat jamak tidak dibatasi waktunya, karena jamak boleh dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan (misalnya karena hajat), asalkan tidak dijadikan kebiasaan.
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisa' (4): 101 — dalil illat qashar adalah safar:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ...
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu..." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis batas 19 hari — Ibnu Abbas ra:
أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari, Kitab al-Kusuf: 129] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Hadis tinggal di Makkah 10 hari — Anas bin Malik: Nabi saw dari Madinah ke Makkah terus shalat dua rakaat (qashar) hingga kembali; Anas ditanya berapa lama beliau tinggal di Makkah, ia menjawab sepuluh hari. [HR. al-Bukhari dan Muslim, Kitab Shalat al-Musafirin] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Dalil jarak: hadis Anas (qashar di Zulhulaifah ± 12 km dari Madinah) dan riwayat Ibnul Munzir (Nabi qashar ketika keluar sejauh tiga mil/tiga farsakh; riwayat Said bin Mansur dari Abu Said al-Khudriyi: satu farsakh). [HR. Muslim, Abu Dawud, al-Baihaqi] — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
✍️ Catatan:
🔹 Perlu digarisbawahi bahwa batas 19 hari tersebut berlaku untuk qashar, karena qashar khusus bagi yang safar. Sementara jamak boleh dilakukan lebih lama karena landasannya adalah hajat, bukan safar — selama tidak dijadikan kebiasaan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Safar menurut Muhammadiyah adalah kondisi perjalanan yang lazim dianggap orang sebagai safar, tanpa batas jarak minimum yang pasti; ukurannya "sejauh yang patut disebut musafir". Adapun batas waktu: qashar paling lama 19 hari, sedangkan jamak tidak dibatasi waktu selama ada hajat dan tidak dijadikan kebiasaan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, disidangkan 19 Juli 2013)
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24, 1999)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak QasarFatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas
Safar
Musafir
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Sajikan dalam Format
Bagaimana sejarah fatwa jamak-qashar di Muhammadiyah? Awalnya hanya di Tanya Jawab Agama, lalu diformalkan di Munas Tarjih ke-30 Makassar 2018. Benarkah? Apa isinya?
Saya perlu menelusuri sejarah fatwa ini di vault sebelum menjawab.
Saya perlu membaca beberapa halaman untuk memahami sejarah fatwa jamak-qashar secara utuh.
Saya perlu melengkapi dengan dokumen Munas Tarjih ke-30 dan Fatwa 11/2018 untuk memastikan isi pembahasan resminya.
Saya perlu membaca dokumen keputusan Munas Tarjih XXX untuk memastikan isi resminya tentang tuntunan jamak-qashar.
Saya perlu memeriksa apakah lampiran tuntunan menjamak-mengqashar dari Munas Tarjih XXX tersedia sebagai halaman terpisah di vault.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana sejarah perumusan fatwa shalat jamak dan qashar di Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
Benar, sejarah perumusan fatwa shalat jamak dan qashar di Muhammadiyah melalui beberapa tahap:
1. Tahap awal — Tanya Jawab Agama (TJA) di Majalah Suara Muhammadiyah
Sebelum adanya fatwa resmi yang terhimpun, persoalan jamak dan qashar telah dibahas melalui rubrik Tanya Jawab Agama. Fatwa 29/2013 secara eksplisit menyatakan:
"Terkait dengan pembahasan mengenai shalat musafir serta jamak dan qasar memang belum ditemukan di buku Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, akan tetapi perihal shalat jamak pernah dibahas dalam Musyawarah Tarjih yang diadakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY dan di beberapa fatwa agama Majalah Suara Muhammadiyah."
Fatwa 11/2018 menambahkan bahwa pembahasan sudah termuat di Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 59, Jilid 3 halaman 80, dan Jilid 6 halaman 80. Kemudian TJA 2024 Edisi 20 menyebut fatwa lanjutan dimuat di rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 02 tahun 2014.
2. Fatwa-fatwa tematik di Suara Muhammadiyah (1999–2013)
Sebelum Munas Tarjih 2018, beberapa fatwa spesifik telah dikeluarkan:
- Fatwa 24/1999 — membahas jarak safar untuk jamak dan qashar
- Fatwa 19.C/2004 — membahas batasan lama waktu qashar (19 hari) dan kebolehan jamak karena hajat
- Fatwa 29/2013 — merumuskan pengertian safar, musafir, dan hukum jamak-qashar secara lebih sistematis
3. Munas Tarjih ke-30 (Makassar, 23–26 Januari 2018) — formalisasi resmi
Benar, Munas Tarjih XXX di Makassar (Gedung Menara Iqra, Universitas Muhammadiyah Makassar) secara resmi membahas dan menetapkan "Tuntunan Menjamak dan Mengqashar Shalat" sebagai salah satu hasil sidang yang sah. Keputusan Munas Tarjih XXX menetapkan:
"Mengesahkan hasil sidang tentang: ... Tuntunan Menjamak dan Mengqashar Shalat, Kedudukan Shalat Sunat Isyraq, Shalat Taubah dan Shalat Hajat sebagaimana terlampir pada Lampiran 4."
Ketetapan ini ditandatangani oleh Ketua Sidang Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA dan Sekretaris Drs. Mohammad Mas'udi, M.Ag.
Isi pokok materi Munas Tarjih XXX tentang jamak-qashar, sebagaimana dirujuk dalam TJA 2024 Edisi 20:
🔹 Keadaan/syarat dibolehkannya menjamak dan mengqashar shalat adalah: (a) safar (bukan untuk maksiat), (b) perjalanan haji, dan (c) setelah meninggalkan rumah.
🔹 Illat (sebab hukum) shalat jamak-qashar adalah zat safar itu sendiri, bukan semata masyaqah (kesulitan) dalam safar.
🔹 Shalat jamak tidak terbatas pada musafir saja — boleh juga bagi yang tidak safar, misalnya karena sakit, hujan, takut, atau hajat (selama tidak dijadikan kebiasaan), dengan rujukan pada Mazhab Malikiyah yang menyebutkan illat jamak: safar, sakit, hujan, dan ketika di Arafah/Muzdalifah (Lihat Materi Munas Tarjih ke-30, hal. 266; Wahbah Zuhaily, Fikhu al-Islam wa Adillatuhu, II/1374, 1377).
🔹 Shalat qashar hanya boleh ketika safar.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Jadi, benar bahwa sejarah fatwa jamak-qashar di Muhammadiyah berawal dari rubrik Tanya Jawab Agama dan fatwa-fatwa lepas (1999–2013), kemudian diformalkan dalam Munas Tarjih ke-30 tahun 2018 di Makassar yang menghasilkan "Tuntunan Menjamak dan Mengqashar Shalat" sebagai keputusan resmi yang disahkan. Kandungannya mempertegas definisi safar, illat hukum, dan klasifikasi jamak serta qashar secara metodologis.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11, 2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (TJA 2024 Edisi 20)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
🔹 Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 02 Lampiran Keputusan Munas Tarjih Xxx (Keputusan Munas Tarjih XXX)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di MuhammadiyahTanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 02 Lampiran Keputusan Munas Tarjih XXX
Sajikan dalam Format
Apa beda antara shalat jamak dan shalat qashar? Apakah harus dilakukan bersamaan atau bisa terpisah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa perbedaan antara shalat jamak dan shalat qashar? Apakah keduanya harus dilakukan bersamaan atau bisa terpisah?
✨️ Jawaban:
Perbedaan mendasar:
🔹 Shalat jamak adalah mengumpulkan dua shalat fardhu dalam satu waktu. Dua shalat yang boleh dijamak adalah Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya. Jamak terbagi dua:
- Jamak taqdim: dikerjakan di waktu shalat yang pertama (mis. Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur).
- Jamak ta'khir: dikerjakan di waktu shalat yang kedua (mis. Dzuhur dan Ashar dikerjakan di waktu Ashar).
🔹 Shalat qashar adalah meringkas jumlah rakaat shalat yang empat rakaat (Dzuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat. Subuh (2 rakaat) dan Maghrib (3 rakaat) tidak bisa diqashar.
Kedudukan hukum:
| Aspek | Jamak | Qashar |
|---|---|---|
| Khusus musafir? | Tidak — boleh juga karena sakit, hujan, takut, atau hajat (selama tidak dijadikan kebiasaan) | Ya — hanya bagi musafir |
| Dasar illat | Safar, sakit, hujan, takut, hajat (masyaqqah/hajat) | Aktivitas safar (zat safar itu sendiri) |
Apakah harus bersamaan atau bisa terpisah?
⚠️ Tidak harus bersamaan. Jamak dan qashar adalah dua rukhsah (keringanan) yang berdiri sendiri. Seseorang boleh memilih:
🔹 Jamak saja (tanpa qashar) — misalnya mengerjakan Dzuhur 4 rakaat + Ashar 4 rakaat di waktu Dzuhur, bagi yang safar maupun tidak safar karena ada hajat.
🔹 Qashar saja (tanpa jamak) — misalnya mengerjakan Dzuhur 2 rakaat di waktu Dzuhur, lalu Ashar 2 rakaat di waktu Ashar.
🔹 Jamak sekaligus qashar — misalnya Dzuhur 2 rakaat + Ashar 2 rakaat di waktu Dzuhur.
🔹 Tidak keduanya (azimah/shalat normal) — tetap boleh jika tidak memberatkan.
Fatwa 11/2018 menegaskan:
"Seseorang tidak harus menjamak dan mengqashar secara bersamaan dalam shalatnya. Dikarenakan jamak dan qashar adalah dua keringanan yang berdiri sendiri."
Tata cara praktis:
🔸 Jamak taqdim — niat, shalat pertama (misal Dzuhur, diqashar atau tidak), salam, lalu shalat kedua (Ashar), tanpa diselingi shalat sunat atau doa.
🔸 Jamak ta'khir — niat, shalat pertama dikerjakan di waktu shalat kedua (misal Dzuhur dikerjakan di waktu Ashar), lalu shalat kedua (Ashar).
🔸 Qashar — shalat Dzuhur, Ashar, atau Isya diniatkan dua rakaat saja.
📚 Dalil:
🔹 Hadis Ibnu Abbas tentang jamak di Madinah bukan karena safar dan bukan karena takut — menunjukkan jamak tidak terbatas pada safar. [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis Anas tentang kebolehan qashar di Zulhulaifah — menunjukkan qashar berlaku sejak berangkat safar, tidak harus saat dalam perjalanan berat. [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Fatwa 11/2018 secara eksplisit menyatakan jamak dan qashar adalah dua keringanan yang berdiri sendiri — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
✅️ Kesimpulan:
🔹 Jamak (pengumpulan waktu) dan qashar (peringkasan rakaat) adalah dua rukhsah yang berbeda dari segi subjek, illat, dan cakupan. Keduanya boleh dilakukan bersamaan maupun terpisah, sesuai kebutuhan dan kondisi musafir.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11, 2018)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di MuhammadiyahTanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 02 Lampiran Keputusan Munas Tarjih XXX
Sajikan dalam Format
Shalat mana saja yang boleh diqashar? Apakah Maghrib dan Subuh bisa diqashar?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Shalat mana saja yang boleh diqashar? Apakah Maghrib dan Subuh bisa diqashar?
✨️ Jawaban:
🔹 Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat rakaat, yaitu Dzuhur, Ashar, dan Isya. Ketiganya diringkas menjadi dua rakaat.
🔹 Shalat Maghrib (tiga rakaat) dan Subuh (dua rakaat) tidak boleh diqashar. Fatwa 29/2013 secara jelas menyebutkan:
"Shalat qasar adalah memendekkan/meringkas jumlah rakaat pada shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat yaitu shalat Dzuhur, Ashar dan Isyak."
🔹 Maghrib tidak bisa diqashar karena jumlah rakaatnya tiga — bukan bilangan genap yang bisa dibagi dua. Adapun Subuh sudah dua rakaat sejak asalnya, sehingga tidak ada peringkasan yang bisa dilakukan.
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisa' (4): 101 — ayat ini menjadi dasar qashar secara umum, dan dalam praktiknya Nabi saw hanya mengqashar shalat empat rakaat.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ...
🔹 Hadis Anas bin Malik: "Nabi saw shalat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
✅️ Kesimpulan:
🔹 Qashar hanya berlaku untuk shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya (dari empat rakaat menjadi dua rakaat). Maghrib dan Subuh tidak dapat diqashar.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak QasarFatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Sajikan dalam Format
Shalat mana saja yang boleh dijamak? Jamak taqdim dan jamak takhir, jelaskan perbedaannya.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Shalat mana saja yang boleh dijamak? Apa perbedaan jamak taqdim dan jamak ta'khir?
✨️ Jawaban:
Shalat yang boleh dijamak:
🔹 Dua pasang shalat yang boleh dijamak adalah:
- Dzuhur dengan Ashar (bisa jamak taqdim maupun jamak ta'khir)
- Maghrib dengan Isya (bisa jamak taqdim maupun jamak ta'khir)
🔹 Subuh tidak bisa dijamak dengan shalat lain. Demikian pula shalat Ashar dengan Maghrib atau Isya dengan Subuh tidak dapat dijamak — hanya pasangan yang disebutkan di atas.
🔹 Shalat Jumat dengan Ashar juga boleh dijamak ketika safar, dan menurut Fatwa 8/1999 hanya bisa dilakukan secara jamak taqdim, tidak secara jamak ta'khir, karena waktu Jumat telah tetap pada waktu Zuhur.
Perbedaan Jamak Taqdim dan Jamak Ta'khir:
| Aspek | Jamak Taqdim | Jamak Ta'khir |
|---|---|---|
| Definisi | Menarik/mengerjakan shalat kedua ke waktu shalat pertama | Menarik/mengerjakan shalat pertama ke waktu shalat kedua |
| Cara | Dzuhur + Ashar dikerjakan di waktu Dzuhur; Maghrib + Isya dikerjakan di waktu Maghrib | Dzuhur + Ashar dikerjakan di waktu Ashar; Maghrib + Isya dikerjakan di waktu Isya |
| Niat | Shalat pertama dikerjakan pada waktunya, lalu shalat kedua diniatkan jamak taqdim | Shalat pertama diniatkan jamak ta'khir (ditunda), lalu dikerjakan bersama shalat kedua di waktu kedua |
Tata cara masing-masing:
🔸 Jamak taqdim:
- Kerjakan shalat pertama (misal Dzuhur) — boleh diqashar atau tidak.
- Setelah salam, langsung kerjakan shalat kedua (Ashar) — boleh diqashar atau tidak.
- Tidak diselingi shalat sunat atau doa di antara keduanya.
🔸 Jamak ta'khir:
- Di waktu shalat pertama (misal Dzuhur), niat untuk menunda shalat ke waktu kedua.
- Di waktu shalat kedua (Ashar), kerjakan shalat pertama dulu, lalu shalat kedua.
- Urutan tetap: shalat pertama dahulu, baru shalat kedua.
📚 Dalil:
🔹 Hadis jamak taqdim — dari Anas bin Malik:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَجْمَعَ بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ فِي السَّفَرِ أَخَّرَ الظُّهْرَ حَتَّى يَدْخُلَ وَقْتُ الْعَصْرِ ثُمَّ يَجْمَعُ بَيْنَهُمَا
"Rasulullah saw. apabila hendak menjamak dua shalat dalam safar, beliau mengakhirkan Zuhur hingga masuk waktu Ashar, lalu menjamak keduanya." [HR. Bukhari dan Muslim] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Hadis jamak di Arafah — dari Jabir bin Abdullah: "Nabi saw shalat Zuhur dan Ashar di Arafah dengan sekali azan dan dua iqamah, dan tidak shalat sunat di antara keduanya." [HR. Muslim] — Ini adalah jamak taqdim — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Hadis jamak di Muzdalifah — dari riwayat yang sama: "Kemudian ketika tiba di Muzdalifah, beliau shalat Maghrib dan Isya dengan sekali azan dan dua iqamah." — Ini juga jamak ta'khir (Maghrib diakhirkan ke waktu Isya). — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Fatwa 8/1999 tentang jamak Jumat dengan Ashar: "Shalat Jum'at jamak dengan Asar pada waktu safar hanya bisa dilakukan secara jamak taqdim, tidak secara jamak ta'khir." — Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat yang boleh dijamak hanya Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya (plus Jumat dengan Ashar ketika safar secara taqdim). Jamak taqdim mengerjakan kedua shalat di waktu pertama; jamak ta'khir mengerjakannya di waktu kedua. Kedua cara sama-sama sah dan terserah pilihan musafir.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Fatwa 08 1999 Shalat Jumat Dijamak Dengan Asar Dengan Cara Taqdim Atau Takhir (Fatwa 8, 1999)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Jamak TaqdimJamak Ta'khir
Fatwa 08 1999 Shalat Jumat dijamak dengan Asar dengan Cara Taqdim atau Takhir
Sajikan dalam Format
Berapa batas jarak minimal untuk boleh qashar menurut Muhammadiyah? Apakah sama dengan NU yang 2 marhalah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Berapa batas jarak minimal untuk boleh qashar menurut Muhammadiyah? Apakah sama dengan NU yang 2 marhalah?
✨️ Jawaban:
🔹 Muhammadiyah tidak menetapkan batas jarak minimal dalam angka kilometer yang pasti. Majelis Tarjih merujuk pada praktik dan hadis Nabi saw yang menunjukkan variasi jarak:
- ~12 km — Dari Madinah ke Zulhulaifah, Nabi qashar Ashar (HR. Bukhari dan Muslim).
- ~9 km — Dari Arafah ke Muzdalifah, Nabi menjamak (Haji Wada').
- 3 mil (~5,5 km) — Dalam riwayat Ibnul Munzir: "Bila Rasulullah saw keluar bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, Nabi shalat dua rakaat." (HR. Muslim, Abu Dawud, al-Baihaqi)
- 1 farsakh (~5,5 km) — Riwayat Said bin Mansur dari Abu Said al-Khudriyi: "Rasulullah saw pernah bepergian sejauh satu farsakh dan mengqashar shalat."
- 1 mil (~1,8 km) — Ada sebagian fuqaha berpendapat minimal satu mil.
Kesimpulan resminya tegas:
"Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqashar shalat. Kita boleh menjamak dan mengqashar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir. " — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
Artinya, ukurannya dikembalikan pada 'urf (kebiasaan umum): selama perjalanan itu lazim disebut safar oleh masyarakat setempat, maka ia adalah safar.
🔹 Perbandingan dengan NU:
| Aspek | Muhammadiyah | NU (mazhab Syafi'i) |
|---|---|---|
| Batas jarak | Tidak dibatasi — kembali pada 'urf: "sejauh yang patut disebut musafir" | 2 marhalah (~88–96 km) |
| Dasar | Praktik Nabi yang bervariasi (3 mil, 1 farsakh, 12 km) serta tidak adanya ketetapan pasti dari Nabi | Qaul mu'tamad mazhab Syafi'i: 2 marhalah (16 farsakh x 5,5 km/farsakh) |
| Kesimpulan | Tidak sama dengan NU | Menggunakan ukuran tetap |
⚠️ Jadi jawabannya: Tidak sama. Muhammadiyah tidak menggunakan ukuran 2 marhalah. Ukuran 2 marhalah (sekitar 88–96 km) adalah pendapat dalam mazhab Syafi'i yang kemudian diikuti oleh NU. Muhammadiyah memandang bahwa Nabi saw tidak pernah menetapkan angka pasti, sehingga ukurannya dikembalikan pada kelaziman 'urf. Selama suatu perjalanan wajar disebut safar di masyarakat, maka kebolehan jamak dan qashar sudah berlaku.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah tidak memiliki batas jarak minimal untuk jamak-qashar. Ukurannya: sejauh yang patut disebut musafir menurut 'urf. Ini berbeda dengan NU yang menetapkan batas 2 marhalah (~88–96 km) berdasarkan mazhab Syafi'i.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24, 1999)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat EmasSajikan dalam Format
Kalau saya macet di perjalanan (misalnya di tol Jakarta), apakah boleh menjamak shalat? Berapa lama macet yang membolehkan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika sedang macet di perjalanan (misalnya di tol Jakarta), apakah boleh menjamak shalat? Berapa lama macet yang membolehkan?
✨️ Jawaban:
Untuk menjawab ini, perlu dibedakan dua kondisi: apakah Anda sedang dalam safar (perjalanan) atau tidak.
1. Jika Anda sedang dalam safar (misalnya perjalanan luar kota) dan terjebak macet
🔹 Jamak dan qashar boleh. Karena Anda sudah berstatus musafir, rukhsah (keringanan) jamak dan qashar tetap berlaku selama Anda masih dalam perjalanan — termasuk saat terjebak macet di tol. Dalilnya, illat (sebab) kebolehan qashar adalah zat safar itu sendiri, bukan semata ada-tidaknya kesulitan. Jadi begitu Anda memulai safar, hak untuk qashar dan jamak sudah melekat, macet atau tidak.
🔹 Berapa lama macet tidak menjadi persoalan. Tidak ada syarat "macet minimal sekian jam". Yang jadi ukuran adalah status safar Anda, bukan durasi kemacetan.
2. Jika Anda tidak dalam safar (misalnya perjalanan harian di dalam kota Jakarta)
🔹 Qashar: tidak boleh. Qashar hanya boleh dilakukan oleh musafir. Perjalanan harian dalam kota yang tidak lazim disebut safar tidak memenuhi kriteria.
🔹 Jamak: boleh karena hajat, dengan syarat. Rasulullah saw pernah menjamak shalat di Madinah tanpa safar, tanpa takut, dan tanpa hujan — semata-mata agar tidak menyulitkan umatnya (HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i). Berdasarkan hadis ini, Majelis Tarjih membolehkan jamak bagi yang tidak safar karena alasan tertentu (sakit, hujan, takut, atau hajat/keperluan), selama tidak dijadikan kebiasaan.
Fatwa 19.C/2004 menyatakan:
"Menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan."
TJA 2025 Edisi 01 memperluasnya:
"Kegiatan organisasi seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar, atau kegiatan lainnya, dapat menjalankan shalat dengan dijamak. Dalam kegiatan sosial kemasyarakatan pun seperti mantenan (resepsi pernikahan) atau acara lainnya seseorang dapat saja melaksanakan shalat dengan jamak."
🔹 Jamak karena macet berat — dapat dibenarkan jika kondisi macet memang sedemikian rupa sehingga menyulitkan Anda untuk turun, mencari masjid, dan shalat masing-masing tepat waktu. Contoh: macet total di tol yang tak bisa keluar, diperkirakan akan berlangsung berjam-jam, dan waktu shalat hampir habis.
🔹 Ukuran "berapa lama macet" tidak ditentukan secara angka. Yang menjadi patokan adalah ada-tidaknya masyaqqah (kesulitan) dan hajat. Jika kondisi macet menyebabkan Anda sulit melaksanakan shalat pada waktunya secara normal, maka jamak boleh dilakukan — dan berakhir ketika kesulitan itu hilang (Anda sudah sampai tujuan atau sudah bisa keluar dari tol).
⚠️ Catatan penting:
- Jamak karena hajat tidak boleh dijadikan kebiasaan. Artinya, jangan dilakukan setiap kali ada macet ringan yang masih bisa diatasi dengan shalat di rest area atau keluar tol sebentar.
- Jika masih memungkinkan shalat masing-masing pada waktunya (misalnya ada rest area dengan masjid), maka itu lebih utama (azimah) daripada jamak.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Sedang safar + macet → jamak dan/atau qashar boleh (sejak safar dimulai, tanpa syarat durasi macet).
🔹 Tidak safar + macet berat → jamak boleh karena hajat selama benar-benar menyulitkan shalat tepat waktu, asal tidak dijadikan kebiasaan. Qashar tidak boleh.
🔹 Tidak ada batas jam minimal macet — ukurannya adalah ada-tidaknya kesulitan nyata.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Fikih Kebencanaan)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (TJA 2024 Edisi 20)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak QasarFatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Sajikan dalam Format
Apakah orang yang mudik atau pulang kampung juga boleh qashar dan jamak?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah orang yang mudik atau pulang kampung juga boleh qashar dan jamak?
✨️ Jawaban:
Ya, boleh. Status musafir ditentukan oleh perjalanan yang sedang dilakukan, bukan oleh status tempat tujuan (apakah kampung halaman atau bukan). Selama perjalanan itu layak disebut safar menurut 'urf (kebiasaan umum), maka seseorang berstatus musafir — baik ia mudik ke kampung halaman, ke kota lain, maupun ke tempat yang belum pernah dikunjungi.
Fatwa 29/2013 menegaskan:
"Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu. Orang yang melakukan perjalanan disebut musafir. Bagi mereka, Allah dan Rasul-Nya tidak ingin memberatkan umat-Nya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan adanya rukhsah shalat jamak dan shalat qasar."
Kapan rukhsah mulai berlaku?
⚠️ Perhatikan waktu mulai berlakunya:
🔹 Jamak — boleh dilakukan sebelum berangkat (masih di rumah), yaitu dengan jamak taqdim (mengerjakan shalat kedua di waktu shalat pertama). Fatwa 06/1998 menjawab kasus seseorang yang menjamak Zuhur dengan Asar di rumah sebelum berangkat ke kampung, dan ini dibolehkan.
🔹 Qashar — baru boleh dilakukan setelah keluar dari kampung halaman (kota asal), karena qashar terkait langsung dengan aktivitas safar di jalan.
Fatwa 06/1998 menjelaskan:
"Karena saudara melakukannya masih di kampung saudara (Medan), maka setelah salat Jum'at langsung melakukan salat Asar secara sempurna 4 rakaat, tidak diqasar. Karena salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung. Berdasarkan firman Allah dalam surat an-Nisa ayat 101: 'Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu).'"
Contoh penerapan untuk mudik:
| Kondisi | Boleh jamak? | Boleh qashar? |
|---|---|---|
| Masih di rumah, berangkat nanti | ✅ ya (jamak taqdim, rakaat penuh) | ❌ belum |
| Dalam perjalanan di jalan | ✅ ya | ✅ ya |
| Sudah sampai di kampung halaman, masih dalam masa safar (mis. <19 hari) | ✅ boleh jika ada hajat | ✅ ya, selama belum berniat menetap |
| Sudah berniat menetap >19 hari di kampung | kembali ke azimah (tidak jamak/qashar) | kembali ke azimah |
Fatwa 19.C/2004 menjelaskan batas waktu qashar berdasarkan hadis:
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari]
✅️ Kesimpulan:
🔹 Orang yang mudik/pulang kampung boleh menjamak dan mengqashar selama perjalanan itu layak disebut safar. Qashar mulai berlaku setelah keluar kota asal; jamak boleh dilakukan sejak sebelum berangkat (jamak taqdim di rumah). Status "kampung halaman" sebagai tujuan tidak menghilangkan hak rukhsah selama perjalanan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (Fatwa 06, 1998)
🔹 Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (Fatwa 09, 1998)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 06 1998 Salat Jumat dijamak dengan AsarFatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad, Tamattu, Qiran dan Salat Jamak
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Sajikan dalam Format
Kalau sudah sampai tujuan tapi masih dalam safar (menetap sementara), berapa lama boleh terus qashar?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika sudah sampai di tempat tujuan dan menetap sementara, berapa lama boleh terus qashar?
✨️ Jawaban:
Batas maksimal: 19 hari. Fatwa 19.C/2004 menetapkan bahwa seorang musafir yang menetap sementara di suatu tempat boleh terus mengqashar shalat selama paling lama 19 hari. Apabila lebih dari 19 hari, ia harus menyempurnakan shalat (empat rakaat) dan tidak lagi mengqashar.
Dasar ketetapan ini adalah hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا
"Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari]
Fatwa 19.C/2004 menyimpulkan:
"Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari."
Konsekuensi penting:
| Kondisi | Qashar? |
|---|---|
| Menetap ≤ 19 hari & tidak berniat menetap lebih | ✅ Boleh qashar |
| Menetap > 19 hari | ❌ Harus sempurna (tidak boleh qashar) |
| Berniat menetap sejak awal > 19 hari (mis. 1 bulan penuh) | ❌ Sudah tidak berstatus musafir, wajib shalat sempurna sejak hari pertama |
| Berniat menetap tanpa batas waktu (pindah/tinggal tetap) | ❌ Bukan musafir, shalat sempurna sejak awal |
⚠️ Yang menjadi patokan adalah niat. Jika sejak awal Anda berniat menetap lebih dari 19 hari (misalnya merantau kerja 6 bulan), Anda sudah tidak disebut musafir — shalat harus sempurna (tidak qashar) sejak hari pertama tiba. Qashar hanya berlaku bagi yang tidak berniat menetap atau berniat menetap sementara ≤ 19 hari.
Perbedaan dengan jamak:
🔹 Jamak tidak terbatas waktunya. Fatwa 19.C/2004 menjelaskan bahwa para ulama tidak membatasi waktu jamak, karena jamak dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan (karena hajat). Artinya, seseorang yang sudah tidak boleh qashar (karena >19 hari) masih tetap boleh menjamak shalat jika ada hajat, asal tidak dijadikan kebiasaan.
🔹 Qashar terbatas 19 hari. Karena qashar hanya berlaku bagi musafir, dan status musafir berakhir ketika seseorang berniat menetap lebih dari 19 hari.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Musafir yang menetap sementara di tempat tujuan boleh mengqashar maksimal 19 hari. Jika lebih dari itu, ia harus menyempurnakan shalat (tidak lagi qashar). Jika sejak awal berniat menetap >19 hari, status musafir gugur dan shalat sempurna sejak awal. Jamak tetap boleh dilakukan lebih dari 19 hari karena tidak terkait status safar.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai idFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Tanya Jawab Agama 6 Bab IV Shalat Tarawih Id dan Jumat
Sajikan dalam Format
Apakah boleh jamak qashar dilakukan berjamaah? Bagaimana jika imam dan makmum beda pendapat soal jamak?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah jamak qashar boleh dilakukan berjamaah? Bagaimana jika imam dan makmum berbeda status (musafir vs muqim) atau berbeda niat?
✨️ Jawaban:
🔹 Jamak qashar boleh dilakukan secara berjamaah. Rasulullah saw sendiri memimpin shalat berjamaah dalam keadaan safar dengan mengqashar. Ketika Fathu Makkah, beliau tinggal 18 hari dan setiap shalat (selain Maghrib) beliau kerjakan dua rakaat sebagai imam bagi jamaah yang campuran antara musafir dan penduduk Makkah (muqim). Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar
🔹 Tiga skenario imam-makmum yang berbeda status:
❶ Skenario: Imam musafir (qashar 2 rakaat) — Makmum campuran (musafir + muqim)
🔸 Musafir menjadi imam. Berdasarkan hadis riwayat Imran bin Hushain, Nabi saw bersabda kepada penduduk Makkah setelah shalat dua rakaat: "Wahai penduduk Makkah, shalatlah kalian dua rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar." [HR. Abu Dawud]
➡️ Imam (musafir): shalat 2 rakaat (qashar), lalu salam.
➡️ Makmum musafir: ikut 2 rakaat — sah, ia sudah mendapat rukhsah qashar.
➡️ Makmum muqim (penduduk tetap): setelah imam salam, ia wajib berdiri dan menambahkan 2 rakaat lagi sehingga genap 4 rakaat. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (Fatwa 15/2018, pertanyaan 2)
⚠️ Imam hendaknya memberitahu jamaah bahwa ia dalam safar dan akan mengqashar, agar makmum muqim tahu bahwa mereka harus menyempurnakan sendiri.
❷ Skenario: Imam muqim (4 rakaat) — Makmum musafir
🔸 Musafir menjadi makmum di belakang imam muqim. Di sini terdapat perbedaan pendapat. Setelah menimbang dalil, Majelis Tarjih merajihkan (memilih) pendapat jumhur ulama, yaitu:
➡️ Makmum musafir wajib mengikuti imam dan menyempurnakan shalat 4 rakaat. Dasarnya adalah keumuman dalil bahwa makmum harus mengikuti imam dalam gerakan dan jumlah rakaat. Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (Fatwa 07/2014)
🔸 Pengecualian: Jika musafir masuk menjadi makmum pada saat imam sudah berada di rakaat ketiga, maka pada rakaat keempat si musafir bisa ikut salam bersama imam. Dengan demikian ia hanya mengerjakan 2 rakaat — dan ini tidak dianggap mufaraqah (menyelisihi imam) karena memiliki dasar dalil tentang anjuran qashar bagi musafir. Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (Fatwa 07/2014)
❸ Skenario: Imam berniat jamak qashar — Makmum tidak tahu dan berniat shalat sendiri (misal niat Dzuhur saja)
🔸 Fatwa 15/2018 menjawab kasus ini: seseorang berniat shalat jamaah secara jamak qashar (misal jamak Dzuhur-Ashar secara qashar 2 rakaat), lalu ada makmum ikut yang tidak tahu dan berniat shalat Dzuhur saja.
➡️ Shalat makmum tersebut sah. Fatwa menjelaskan bahwa hal ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 06, Tahun ke-99/2014, dan dibolehkan sepanjang makmum mengikuti imam dalam gerakan dan rukun shalat. Perbedaan niat antara imam (jamak qashar) dan makmum (Dzuhur saja) tidak membatalkan, karena shalat makmum tetap teranggap untuk shalat yang ia niatkan. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 Beda pendapat soal jamak di antara imam dan makmum
Jika imam dan makmum berbeda pendapat tentang kebolehan jamak (misal imam meyakini boleh jamak, makmum tidak), maka:
🔸 Selama makmum tetap mengikuti imam dalam gerakan dan rukun shalat, shalatnya sah. Fatwa 15/2018 menegaskan prinsip tanawwu' fil ibadah (keragaman praktik ibadah yang dibenarkan):
"Dapat disimpulkan bahwa dibolehkan shalat di belakang imam yang berbeda bacaan shalatnya dengan makmum dan tetap sah, sepanjang bacaan shalat tersebut berdasarkan dalil yang maqbul."
Prinsip ini dapat diperluas: perbedaan pendapat tentang tata cara (seperti jamak) tidak membatalkan shalat berjamaah, karena makmum pada dasarnya mengikuti imam dalam pelaksanaan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Jamak qashar berjamaah boleh. Jika imam musafir (qashar 2 rakaat) dan makmum muqim, makmum menambahkan sendiri 2 rakaat setelah salam imam. Jika imam muqim (4 rakaat) dan makmum musafir, makmum mengikuti 4 rakaat (rajih Tarjih), kecuali jika masuk di rakaat ketiga. Perbedaan niat atau pendapat antara imam dan makmum tidak membatalkan shalat.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (Fatwa 15, 2018)
🔹 Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (Fatwa 07, 2014)
🔹 Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (Fatwa 07, 1998)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum, Musafir Imam Muqim, Tahiyyatul Masjid, Bacaan Makmum Beda ImamFatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat dijamak dengan Asar
Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar
Sajikan dalam Format
Apakah orang yang bekerja di luar kota setiap hari (commuter) termasuk musafir yang boleh qashar?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah orang yang bekerja di luar kota setiap hari (commuter) termasuk musafir yang boleh qashar?
✨️ Jawaban:
Pada umumnya: commuter harian tidak termasuk musafir, sehingga tidak boleh qashar.
Alasannya berdasarkan definisi safar dan 'illat (sebab) rukhsah qashar menurut fatwa Tarjih:
🔹 Definisi safar — Fatwa 29/2013 menyatakan:
"Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 'Illat (sebab) jamak qashar — TJA 2024 Edisi 20 menegaskan:
"Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
Mengapa commuter harian umumnya bukan musafir?
| Aspek | Commuter harian | Musafir |
|---|---|---|
| Sifat perjalanan | Rutin, harian, pulang-pergi | Khusus, insidental, sekali jalan |
| Status tempat tinggal | Kembali ke rumah sendiri setiap hari | Meninggalkan rumah, menetap sementara |
| Pandangan 'urf | Tidak disebut "bepergian" atau "safar" — orang bilang "kerja" | Lazim disebut "safar", "perjalanan", "bepergian" |
| Kesimpulan qashar | ❌ Tidak boleh | ✅ Boleh |
🔹 Seorang yang setiap pagi berangkat ke kota lain dan sore/malam pulang ke rumahnya tidak mengalami kondisi yang secara 'urf disebut safar. Ia menjalani rutinitas harian, bukan sebuah perjalanan khusus yang meninggalkan tempat tinggal dalam waktu lama.
⚠️ Catatan batasan: tergantung 'urf setempat.
Jika jarak tempuh sangat jauh dan waktu perjalanan sangat panjang sehingga secara 'urf setempat orang menyebutnya "safar" atau "bepergian", maka bisa dipertimbangkan. Namun untuk kondisi commuter yang pulang setiap hari ke rumah, umumnya tidak memenuhi kriteria safar.
Apa alternatifnya?
🔹 Jamak karena hajat tetap bisa dilakukan. Jika perjalanan sangat panjang dan menyebabkan kesulitan (masyaqqah) untuk shalat tepat waktu, jamak boleh dilakukan karena hajat — tanpa qashar (tetap 4 rakaat), dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Ini berdasarkan hadis bahwa Nabi pernah menjamak di Madinah tanpa safar "agar tidak menyulitkan umatnya" (HR. Muslim). — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar dan Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
✅️ Kesimpulan:
🔹 Orang yang bekerja di luar kota setiap hari dan pulang ke rumah (commuter) pada umumnya tidak termasuk musafir dan tidak boleh mengqashar shalat, karena perjalanan ini bersifat rutin dan tidak lazim disebut safar menurut 'urf. Jika ada kesulitan, jamak karena hajat diperbolehkan, tetapi tanpa qashar dan tidak dijadikan kebiasaan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (TJA 2024 Edisi 20)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
SafarFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Sajikan dalam Format
Apakah rukhsah jamak-qashar boleh dijadikan kebiasaan setiap hari? Apa larangan/pantangannya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah rukhsah jamak-qashar boleh dijadikan kebiasaan setiap hari? Apa larangan/pantangannya?
✨️ Jawaban:
Perlu dibedakan dulu antara qashar dan jamak, karena keduanya memiliki ketentuan yang berbeda.
🔹 Qashar — sepenuhnya terikat status safar
Qashar hanya dibolehkan bagi musafir. Jika seseorang tidak sedang safar, qashar tidak sah dilakukan — ini bukan soal "kebiasaan", melainkan tidak terpenuhinya syarat dasarnya. TJA 2025 Edisi 01 menegaskan:
"Ulama bersepakat bahwa illat (sebab) kebolehan shalat qashar berdasarkan ayat ini ditujukan kepada mereka yang melakukan aktivitas safar, karenanya seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar."
Jadi larangan bagi yang bukan musafir: jangan pernah mengqashar, apa pun alasannya, apalagi setiap hari. Ini juga yang mengoreksi praktik shalat jamak-qashar yang "sekali paket" pada kegiatan yang pesertanya tidak safar — yang benar adalah jamak saja (tetap 4 rakaat), bukan qashar, kecuali yang benar-benar berstatus musafir. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Jamak — boleh karena hajat, tetapi dilarang dijadikan kebiasaan
Berbeda dengan qashar, jamak boleh dilakukan tanpa safar karena hajat (sakit, hujan, takut, atau keperluan penting). Namun ada syarat tegas: tidak dijadikan kebiasaan.
Fatwa 19.C/2004 (menjawab pertanyaan tentang jamak pada kegiatan yang tidak bisa ditunda):
"Berdasarkan hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa menjama' shalat karena sedang hajat adalah boleh, asalkan tidak dijadikan kebiasaan."
TJA 3 Menjelaskan lebih lanjut batasan dan pantangannya:
"Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan, karena hanya merupakan keinginan. Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak."
🚫 Larangan/pantangan secara ringkas:
🔸 Jangan dijadikan kebiasaan atau dilakukan terus-menerus. Jamak karena hajat bersifat insidental, bukan rutinitas harian. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔸 Jangan dilakukan hanya karena "keinginan" atau sekadar enaknya. Kalau tidak ada kesulitan nyata, tidak ada hajat yang sah untuk jamak.
🔸 Hanya untuk keadaan yang sangat memerlukan — seperti sakit, takut mengalami mudarat, atau keperluan penting yang benar-benar tidak bisa ditunda.
🔸 Shalat pada waktunya (azimah) tetap yang utama. TJA 3 menganjurkan: "Akan tetapi dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya masing-masing." Jamak adalah rukhsah (keringanan), bukan tuntutan utama.
🔸 Jamak tanpa safar tidak boleh digabung dengan qashar. Hadis tentang jamak Nabi di Madinah tanpa safar tidak disertai qashar — rakaatnya tetap sempurna. Jamak-qashar sekaligus hanya untuk yang benar-benar safar.
🔸 Qashar di luar safar haram dilakukan, tidak ada pembahasan kebiasaan sama sekali — syaratnya memang tidak terpenuhi.
⚠️ Catatan: Untuk musafir, qashar itu sendiri memang boleh dilakukan selama safar (tanpa batasan "jangan dibiasakan"), karena rukhsah ini melekat pada status safar. Larangan "dijadikan kebiasaan" terutama ditujukan pada jamak karena hajat di luar safar. Namun bila safar itu sendiri bersifat rutin harian (commuter pulang-pergi), maka menurut 'urf ia bukan safar — sehingga kembali pada hukum di atas. Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
✅️ Kesimpulan:
🔹 Rukhsah jamak-qashar tidak boleh dijadikan kebiasaan setiap hari. Qashar hanya sah bagi musafir; di luar safar haram. Jamak karena hajat boleh, tetapi dengan syarat ada kesulitan nyata, tidak dijadikan kebiasaan, tidak dilakukan terus-menerus, dan bukan sekadar keinginan. Shalat pada waktunya (azimah) tetap yang utama.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
🔹 Tanya Jawab Agama Growth 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (TJA 3, Masalah Shalat Jama dan Qashar)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai idFatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama dan Qashar
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Sajikan dalam Format
Bagaimana jika saya lupa shalat saat safar, lalu ingat setelah sampai rumah? Apakah tetap boleh diqashar?
Saya akan menelusuri arsip terlebih dahulu untuk pertanyaan tentang qadha shalat yang tertinggal saat safar.
Saya akan membaca halaman-halaman yang paling relevan untuk menjawab pertanyaan ini.
Saya perlu menelusuri lebih lanjut untuk kasus qadha shalat yang tertinggal saat safar, karena TJA 1 belum menjawab bagian jumlah rakaatnya.
Saya akan membaca Fatwa 27/2003 tentang shalat fā'itah (qadha) dan halaman Fikih Kebencanaan yang membahas hal serupa, untuk melihat apakah ada ketentuan jumlah rakaat saat mengqadha shalat yang tertinggal di safar.
Saya akan melakukan beberapa penelusuran tambahan untuk memastikan apakah vault memuat ketentuan spesifik tentang jumlah rakaat ketika mengqadha shalat yang tertinggal saat safar.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Jika lupa shalat saat safar, lalu ingat setelah sampai rumah (sudah tidak safar), apakah tetap boleh diqashar?
✨️ Jawaban:
Pertanyaan ini perlu dijawab dengan dua tahap: hukum asal qadha karena lupa dan jumlah rakaat qadha bagi yang sudah tidak safar.
🔹 Tahap 1: Apakah shalat yang lupa itu wajib diqadha?
Ya, wajib. TJA 1 (Masalah Shalat Qadha, Jama' dan Qashar) dan Fatwa 27/2003 (Shalat Faitah) menegaskan bahwa jika seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya karena halangan syar'i seperti tertidur atau lupa, maka ia wajib mengerjakannya ketika ingat atau terbangun, berdasarkan hadis:
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ ذَكَرُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَوْمَهُمْ عَنِ الصَّلاَةِ فَقَالَ إِنَّهُ لَيْسَ فِي النَّوْمِ تَفْرِيطٌ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ فَإِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Apabila lupa salah satu di antaramu atau sedang tidur (sehingga tidak mengerjakan shalat), maka kerjakanlah shalat apabila telah ingat." [HR. at-Tirmidzi]
🔹 Tahap 2: Berapa rakaat? Qashar (2) atau sempurna (4)?
➡️ Vault tidak memuat fatwa yang secara eksplisit menjawab kasus spesifik ini. Berikut adalah sintesis penalaran berdasarkan prinsip-prinsip yang ada di dalam vault:
Pendapat yang lebih kuat menurut prinsip Tarjih: 4 rakaat (sempurna / itmam).
Alasannya:
🔹 'Illat (sebab) qashar adalah safar itu sendiri. TJA 2024 Edisi 20 menyatakan:
"Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah illat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
🔹 Ketika 'illat hilang, hukum yang bertumpu padanya juga hilang. Jika Anda sudah sampai di rumah dan tidak lagi dalam safar saat mengerjakan qadha, maka rukhsah qashar tidak lagi melekat. Anda telah kembali ke azimah (hukum asal), yaitu 4 rakaat penuh.
🔹 Fatwa 11/2018 menegaskan:
"'Azimah (hukum asal) dari mengerjakan shalat adalah sesuai dengan waktu dan jumlah rakaat yang sudah ditentukan. Artinya, jika tidak ada suatu alasan tertentu, maka shalat harus dilaksanakan sesuai dengan tata caranya dan sesuai waktunya." — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
🔹 Qashar adalah rukhsah (keringanan) yang diberikan selama safar, bukan kewajiban. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dalam Fatwa 11/2018:
"Itu (mengqashar shalat) adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian. Oleh karena itu, terimalah sedekah-Nya." [HR. Muslim]
Ketika "sedekah" itu tidak lagi relevan (karena Anda sudah pulang), maka Anda kembali ke kewajiban asal.
⚠️ Ada pendapat lain yang perlu diketahui:
Sebagian ulama berpendapat bahwa qadha mengikuti keadaan saat shalat itu wajib dilakukan (yawma wujubiha), bukan keadaan saat mengerjakan qadha. Jika saat safar kewajibannya adalah 2 rakaat (karena qashar), maka qadhanya pun 2 rakaat. Namun pendapat ini tidak didapati secara eksplisit dalam sumber-sumber vault yang berhasil ditelusuri.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Wajib diqadha ketika ingat (karena lupa termasuk halangan syar'i).
🔹 Jumlah rakaat: 4 rakaat (sempurna) — berdasarkan penalaran bahwa 'illat qashar (safar) sudah tidak ada, sehingga kembali ke azimah (hukum asal). Ini adalah sintesis penalaran, bukan bunyi fatwa langsung.
🔹 Jika Anda masih berada dalam safar saat ingat (belum sampai rumah), maka boleh dikerjakan 2 rakaat (qashar) karena 'illat safar masih ada.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (TJA 1)
🔹 Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003 (Fatwa 27, 2003)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11, 2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (TJA 2024 Edisi 20)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan QasharFatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Qadha
Fatwa 27 2003 shalat faitah (SM No 15 2003)
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Sajikan dalam Format
Apakah ada perbedaan pendapat dalam Muhammadiyah sendiri tentang jamak-qashar? Bagaimana Tarjih menyikapi perbedaan itu?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah ada perbedaan pendapat di internal Muhammadiyah sendiri tentang jamak-qashar? Bagaimana Tarjih menyikapi perbedaan itu?
✨️ Jawaban:
Ya, ada. Terdapat beberapa titik perbedaan pandangan yang muncul di kalangan warga Muhammadiyah maupun antara ulama yang menjadi rujukan. Berikut poin-poin perbedaan beserta sikap Tarjih terhadapnya:
🔹 1. Jarak minimal safar — tidak ada batasan pasti
Ada perbedaan: apakah safar itu diukur dengan jarak tertentu (3 mil? 1 farsakh? 12 km? 85 km?) atau tidak?
Fatwa 24/1999 mengakui perbedaan ini — ada hadis riwayat Anas bin Malik bahwa Nabi mengqashar ketika keluar sejauh 3 mil, ada pula riwayat Abu Sa'id al-Khudri tentang 1 farsakh. Namun setelah menimbang dalil, Tarjih berkesimpulan:
"Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
➡️ Sikap Tarjih: Tidak membatasi jarak secara kuantitatif. Standarnya adalah 'urf (kebiasaan umum).
🔹 2. Apakah jamak-qashar harus selalu satu paket?
Di lapangan, banyak yang mempraktikkan jamak dan qashar secara bersamaan seolah keduanya tak terpisahkan. Fatwa 29/2013 menjawab pertanyaan seorang anggota Majelis Tarjih yang menyoroti hal ini:
"Akibatnya pemahaman satu paket jamak, maka banyak anggota Muhammadiyah yang pergi ke Makkah, shalat zuhur jamak ashar dan shalat maghrib jamak isyak, sehingga waktu shalat ashar dan shalat isyak tidak lagi pergi ke Masjidil Haram."
Tarjih menegaskan bahwa keduanya tidak harus menjadi satu paket:
"Warga Muhammadiyah di daerah saudara perlu diberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket. Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
➡️ Sikap Tarjih: Empat kemungkinan sama-sama sah — qashar saja, jamak saja, jamak-qashar sekaligus, atau azimah (sempurna di waktu masing-masing).
🔹 3. 'Illat qashar: zat safar atau masyaqah (kesulitan)?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama: apakah yang menjadi sebab (illat) qashar adalah safar itu sendiri atau kesulitan (masyaqah) yang menyertai safar? Perbedaan ini penting karena jika illat-nya masyaqah, maka safar yang mudah (misal dengan kendaraan nyaman dan ber-AC) tidak lagi memberi hak qashar.
TJA 2024 Edisi 20 secara eksplisit menjawab pertanyaan ini:
"Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah illat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
➡️ Sikap Tarjih: 'Illat-nya zat safar, bukan masyaqah. Karena itu, selama seseorang dalam safar, ia berhak atas rukhsah qashar terlepas dari ada tidaknya kesulitan.
🔹 4. Jamak karena hajat — boleh atau tidak?
Sebagian kalangan berpegang pada zhahir hadis bahwa jamak hanya untuk safar, takut, dan hujan. Namun Tarjih berpegang pada hadis lain — bahwa Nabi saw pernah menjamak di Madinah tanpa safar, takut, maupun hujan, dan Ibnu Abbas menafsirkannya: "Agar tidak memberatkan umatnya." Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
➡️ Sikap Tarjih: Jamak karena hajat boleh, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan. Dalam kegiatan seperti Baitul Argam, Munas, atau resepsi pernikahan, jamak diperbolehkan demi kemaslahatan bersama. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 5. Makmum muqim di belakang imam musafir — menambah atau tidak?
Ada dua pendapat utama: (a) makmum wajib mengikuti imam (jumhur), dan (b) makmum tetap 4 rakaat meskipun imam qashar 2 rakaat (Ibnu Hazm dkk.). Fatwa 07/2014 dan Fatwa 15/2018 menimbang pendapat yang ada dan merajihkan pendapat jumhur: makmum muqim yang mengikuti imam musafir wajib menambah sendiri 2 rakaat setelah salam imam, karena makmum harus mengikuti imam dalam gerakan dan rukun shalat. Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 Bagaimana Tarjih menyikapi perbedaan secara metodologis?
TJA 2024 Edisi 04 tentang "Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan" menjelaskan prinsip Tarjih dalam menghadapi khilafiyah:
Pertama, perbedaan pendapat adalah sunatullah (ketentuan Allah) yang tidak bisa dihindari. Muhammadiyah tidak memandang perbedaan sebagai ancaman, melainkan sebagai rahmat selama berada dalam koridor dalil yang maqbul.
Kedua, sikap Tarjih terhadap perbedaan bukan "mencari yang paling benar" secara mutlak, melainkan tarjih (menguatkan salah satu pendapat) dengan metode ilmiah berdasarkan dalil yang lebih kuat (rajih). Pendapat yang ditarjih adalah yang dianggap paling sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunnah maqbulah.
Ketiga, untuk perbedaan yang bersifat tanawwu' (keragaman praktik yang sama-sama berdasar dalil), seperti perbedaan bacaan atau niat imam-makmum, Tarjih menganut prinsip at-tanawwu' fil ibadah — keragaman ibadah yang dibenarkan, selama masing-masing memiliki dalil yang maqbul. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
Keempat, Tarjih tidak melarang warga Muhammadiyah untuk mengetahui pendapat lain, tetapi dalam praktik ibadah sehari-hari, warga Muhammadiyah dianjurkan mengikuti hasil tarjih sebagai keputusan ijtihad jama'i yang telah melalui proses musyawarah ilmiah. Namun sikap saling menghormati terhadap perbedaan (selama tidak keluar dari dalil) tetap dijunjung.
✍️ Catatan:
🔹 Tidak semua perbedaan di atas adalah pertentangan internal — beberapa merupakan variasi praktik di lapangan yang kemudian diluruskan atau diperjelas oleh fatwa Tarjih.
🔹 Perbedaan yang bersifat khilafiyah mu'tabarah (perbedaan yang diakui dalam fikih) tidak menjadikan salah satu pihak sesat atau keluar dari Muhammadiyah, selama masih dalam koridor dalil yang maqbul.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ada perbedaan di internal Muhammadiyah tentang jarak safar, apakah jamak-qashar satu paket, illat qashar, jamak karena hajat, dan tata cara imam-makmum campuran.
🔹 Tarjih menyikapinya dengan: (a) menetapkan pendapat rajih melalui ijtihad jama'i, (b) mengakui keragaman (tanawwu') selama berdasar dalil maqbul, (c) tidak membatalkan pendapat lain yang masih memiliki dasar dalil, dan (d) menganjurkan warga Muhammadiyah mengikuti hasil tarjih tanpa mengharamkan perbedaan yang mu'tabarah.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24, 1999)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (TJA 2024 Edisi 20)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
🔹 Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (Fatwa 07, 2014)
🔹 Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (Fatwa 15, 2018)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu SafarTanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah, Jarak Jamak Qasar, Nisab Zakat Emas
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang dengan Perbedaan
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Sajikan dalam Format
Apakah ada perubahan fatwa dari waktu ke waktu tentang jamak-qashar? Misalnya dari TJA jilid 1 sampai putusan Munas 2018, apa yang berubah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah ada perubahan fatwa dari waktu ke waktu tentang jamak-qashar? Misalnya dari TJA jilid 1 sampai putusan Munas 2018, apa yang berubah?
✨️ Jawaban:
Ya, ada beberapa perkembangan — bukan perubahan yang membatalkan pendapat lama, melainkan penajaman, pelurusan, dan perluasan konteks. Berikut kronologi perubahannya:
📘 Tahap 1: TJA 1 dan TJA 3 (1980-an–1990-an) — Periode Peletakan Dasar
🔹 TJA 1 (Pertanyaan 2) membahas kebolehan jamak dan qashar secara garis besar. Jama' dalam perjalanan dibolehkan, dan jamak karena hajat (bukan safar) dibolehkan berdasarkan hadis Ibnu Abbas bahwa Nabi pernah jamak di Madinah tanpa takut dan tanpa hujan. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (TJA 1)
🔹 TJA 3 (Pertanyaan 3-4) membahas status hadis jamak bukan dalam perjalanan dengan menyajikan perbedaan pendapat ulama, lalu memberikan kesimpulan:
"Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan... Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak." Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (TJA 3)
🔹 Pada tahap ini, belum ada penetapan batas 19 hari untuk qashar dan belum ada penegasan bahwa jamak dan qashar tidak selalu satu paket.
📗 Tahap 2: Fatwa 24/1999 — 'Urf sebagai standar safar
🔹 Fatwa ini menegaskan tidak ada batasan jarak tertentu untuk qashar — yang jadi patokan adalah 'urf (kebiasaan umum). Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
📙 Tahap 3: Fatwa 19.C/2004 — Penetapan batas 19 hari
🔹 Perubahan signifikan: Fatwa ini untuk pertama kalinya secara eksplisit menetapkan batas maksimal qashar adalah 19 hari, dengan dalil hadis Ibnu Abbas riwayat Bukhari. Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
"Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari."
🔹 Untuk jamak, tidak ada batasan waktu — karena jamak bisa dilakukan tanpa safar (karena hajat), asal tidak dijadikan kebiasaan.
🔹 Inilah pengaturan yang memperketat dan memperjelas praktik qashar yang sebelumnya tidak dibatasi waktunya.
📕 Tahap 4: Fatwa 29/2013 — Pelurusan "satu paket" jamak-qashar
🔹 Perubahan/penegasan kunci: Meluruskan anggapan luas di kalangan warga Muhammadiyah bahwa jamak dan qashar selalu harus dilakukan bersamaan. Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
"Warga Muhammadiyah di daerah saudara perlu diberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket. Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya."
🔹 Fatwa ini menegaskan empat kemungkinan semuanya sah:
- Qashar saja (tanpa jamak)
- Jamak saja (tanpa qashar, tetap 4 rakaat)
- Jamak dan qashar sekaligus
- Azimah (sempurna di waktu masing-masing)
🔹 Juga ditegaskan: ketika musafir sudah menetap di tempat tujuan (misal di Makkah untuk haji), lebih utama qashar saja tanpa jamak. Jamak-qashar penuh lebih dianjurkan ketika masih di perjalanan.
📗 Tahap 5: Fatwa 07/2014 — Jamak Jumat dengan Asar dan imam-makmum campuran
🔹 Merajihkan pendapat bahwa shalat Jumat boleh dijamak dengan Asar saat safar. Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar
🔹 Musafir yang menjadi makmum di belakang imam muqim: wajib mengikuti imam 4 rakaat (rajih Tarjih), dengan pengecualian jika masuk di rakaat ketiga.
📕 Tahap 6: Fatwa 11/2018 (Munas Tarjih XXX/2018) — Campuran rukhsah dan azimah dalam satu safar
🔹 Perubahan/perluasan: Menjawab pertanyaan apakah boleh mencampur shalat jamak-qashar dengan shalat sempurna dalam satu perjalanan (misal: siang jamak-qashar, malam shalat biasa). Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
"Berdasarkan keumuman dalil yang ada, menggabungkan dua cara tersebut diperbolehkan... Terlepas dari kebolehan mengambil azimah atau rukhsah, aturan yang benar ketika saudara shalat berjamaah di masjid bermakmum bersama jamaah muqim (bukan orang yang bepergian) memang harus sempurna."
🔹 Ini memberikan kelonggaran: musafir bisa memilih kapan ingin mengambil rukhsah dan kapan kembali ke azimah, sesuai kondisi dan kemudahan.
📘 Tahap 7: TJA 2025 Edisi 01 — Aplikasi untuk kegiatan organisasi
🔹 Perluasan konteks: Mengaplikasikan rangkuman seluruh fatwa sebelumnya ke dalam kegiatan seperti Baitul Argam, Munas, Muktamar, resepsi pernikahan, dan acara sosial lainnya. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Penegasan penting: Dalam kegiatan tersebut — peserta yang berstatus safar boleh qashar, yang tidak safar hanya boleh jamak (bukan qashar). Kebolehan jamak karena hajat berlaku untuk semua, asal tidak dijadikan kebiasaan.
📋 Rangkuman perubahan dari TJA 1 sampai Munas 2018:
| Aspek | TJA 1–3 (era awal) | Fatwa 19.C/2004 | Fatwa 29/2013 | Fatwa 11/2018 (Munas) |
|---|---|---|---|---|
| Batas waktu qashar | Belum disebut | ✅ 19 hari | Dikuatkan | Dikuatkan |
| Jamak-qashar satu paket? | Tidak dibahas | Tidak dibahas | ❌ Diluruskan: tidak harus | Dikuatkan |
| Campur rukhsah & azimah | Tidak dibahas | Tidak dibahas | Tidak dibahas | ✅ Diperbolehkan |
| Jamak karena hajat | ✅ Dibolehkan | ✅ Dibolehkan (tidak dibiasakan) | Dikuatkan | Dikuatkan |
| Musafir bermakmum pada muqim | Tidak dibahas | Tidak dibahas | Tidak dibahas | ✅ Ikut 4 rakaat (rajih) |
✍️ Catatan:
🔹 Tidak ada "fatwa yang dibatalkan" — yang terjadi adalah penajaman dan perluasan seiring dengan perkembangan pertanyaan dari warga Muhammadiyah yang semakin kompleks.
🔹 Prinsip Tarjih dalam menangani perubahan: menggunakan kaidah taghayyur al-ahkām bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah wa al-ahwāl (perubahan hukum sesuai perubahan zaman, tempat, dan keadaan). Tagayyur Al Ahkam Bi Tagayyur Al Azminah Wa Al Amkinah Wa Al Ahwal
🔹 Setiap fatwa baru bukan membatalkan yang lama, melainkan merespons konteks yang belum tercakup sebelumnya — dan wajib dibaca bersama-sama sebagai satu kesatuan fatwa Tarjih tentang jamak-qashar.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Dari TJA 1 sampai Munas 2018, fatwa jamak-qashar mengalami penajaman progresif: dari peletakan dasar, ke penetapan batas 19 hari (2004), pelurusan "satu paket" (2013), pembolehan campur rukhsah-azimah (2018), hingga aplikasi untuk kegiatan organisasi (2025). Semuanya bersifat saling melengkapi, bukan saling membatalkan.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar (TJA 1)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (TJA 3)
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (Fatwa 24, 1999)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar (Fatwa 07, 2014)
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (Fatwa 11, 2018)
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (TJA 2025 Edisi 01)
🔹 Tagayyur Al Ahkam Bi Tagayyur Al Azminah Wa Al Amkinah Wa Al Ahwal (Konsep Perubahan Hukum)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama dan QasharTanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama dan Qashar
Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat secara Jamak Qashar dan Tidak dalam Satu Safar
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar dalam Acara Kegiatan di Muhammadiyah
Fatwa 19.C 2004 batasan jamak dan qasar shalat serta bacaan di sela sela takbir shalai id
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat dengan Salat Asar
Sajikan dalam Format
Bagaimana pandangan Tarjih soal menjamak shalat karena hujan deras atau kondisi darurat lain selain safar?
Saya akan menelusuri arsip untuk pertanyaan tentang jamak karena hujan dan kondisi darurat lainnya.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana pandangan Tarjih soal menjamak shalat karena hujan deras atau kondisi darurat lain selain safar?
✨️ Jawaban:
Jamak karena hujan deras, sakit, bencana, atau kondisi darurat lainnya — hukumnya boleh. Tarjih mendasarkan kebolehan ini pada hadis riwayat Ibnu Abbas dan prinsip at-taysīr (kemudahan) dalam syariat. Berikut rinciannya untuk masing-masing kondisi:
🔹 1. Jamak karena hujan deras — boleh
Fatwa 25/2021 secara khusus membahas hukum jamak karena hujan. Dasarnya adalah hadis dari Ibnu Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ مَالِكُ: أَرَى ذَلِكَ كَانَ فِي مَطَرٍ
"Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw menjamak antara shalat Zuhur dan Asar dan antara Magrib dan Isyak di luar waktu yang menakutkan dan di luar safar. Malik berkata: Saya berpendapat itu adalah pada waktu hujan." [HR al-Bukhari, Muslim, dan Malik] Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak
🔸 Boleh jamak taqdim (kedua shalat di waktu pertama) maupun jamak ta'khir (kedua shalat di waktu kedua).
🔸 Jamak karena hujan ini hanya jamak (rakaat tetap penuh), bukan qashar. Shalat 4 rakaat tetap 4 rakaat, shalat 3 rakaat tetap 3 rakaat.
⚠️ Catatan penting: Setelah menjamak karena hujan, jika kemudian ada kesempatan shalat berjamaah di masjid (misal hujan reda atau ada jamaah), hukumnya sunah (nafilah) untuk mengulangi shalat tersebut secara berjamaah — sebagai pahala tambahan, bukan kewajiban. Hal ini berdasarkan kaidah:
الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
"Yang dipakai dalam mengistinbatkan hukum adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab." Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak
🔹 2. Jamak karena sakit — boleh (pendapat yang ditarjih)
TJA 3 menjelaskan bahwa di antara ulama terdapat perbedaan pendapat tentang jamak tanpa safar. An-Nawawi memilih pendapat yang membolehkan jamak karena sakit:
"Ada pula yang men-takwil hadis tersebut dengan sakit. Artinya, jamak boleh dilakukan ketika berada di tempat (tidak musafir) apabila dalam keadaan sakit. An-Nawawi memilih pendapat ini." Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
🔹 3. Jamak karena bencana dan kondisi darurat — boleh, tanpa batas waktu
Fikih Kebencanaan (Keputusan Munas Tarjih XXIX) secara khusus mengatur hal ini:
"Dalam situasi di mana masyarakat sedang mengalami bencana atau dalam kondisi siaga bencana, maka pelaksanaan salat dapat menggunakan rukhsah (keringanan). Salat dapat dilakukan dengan dijamak." Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
🔸 Tidak ada batasan waktu tertentu — berbeda dengan qashar yang dibatasi 19 hari. Batasan jamak saat bencana adalah hilangnya masyaqqah (kesukaran) dan haraj (kesempitan). Selama kondisi sulit itu berlangsung, jamak boleh terus dilakukan. Dalilnya sama, hadis Ibnu Abbas bahwa Nabi ingin "tidak menyulitkan seorang pun dari umatnya."
🔸 Termasuk dalam kondisi darurat: situasi evakuasi, kondisi siaga bencana, atau ketika tidak sempat shalat di waktunya. Jika seseorang tidak bisa shalat pada waktunya karena alasan emergency/evakuasi, ia shalat pada waktu yang memungkinkan — diqiyaskan dengan orang yang tertidur atau lupa (halangan syar'i). Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
🔹 4. Jamak karena hajat (keperluan penting) — boleh, asal tidak dibiasakan
Fatwa 29/2013 dan TJA 3 juga membolehkan jamak karena hajat, yaitu keperluan penting yang menyulitkan jika shalat di masing-masing waktu. Dasarnya tetap hadis Ibnu Abbas bahwa Nabi menjamak di Madinah "agar tidak menyulitkan umatnya."
TJA 3 merangkum pendapat yang ditarjih:
"Sebagian ulama membolehkan jamak tanpa uzur kalau ada keperluan penting sepanjang tidak dibiasakan terus-menerus. Pendapat ini dipegang oleh Ibnu Sirin, Asyhab dari Mazhab Maliki, al-Qaffal, dan asy-Syasyi al-Kabir dari Mazhab Syafi'i, dan segolongan ahli hadis."
Namun ada syarat ketat:
"Dalam melakukan jamak bukan dalam perjalanan ini kalau menjadi kemantapan kebolehannya jangan dijadikan kebiasaan... Jadi hanya dalam keadaan yang sangat memerlukan seperti orang sakit, takut mengalami madharat apabila tidak melakukan jamak." Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
🔸 Juga dianjurkan untuk tetap shalat pada waktunya (azimah) bila memungkinkan, karena jamak adalah rukhsah (keringanan), bukan tuntutan utama.
🔹 Ringkasan kondisi jamak selain safar:
| Kondisi | Hukum | Catatan |
|---|---|---|
| Hujan deras | ✅ Boleh | Jamak saja (tanpa qashar); bisa takdim atau takhir |
| Sakit | ✅ Boleh (rajih) | Berdasarkan takwil an-Nawawi atas hadis Ibnu Abbas |
| Bencana/darurat | ✅ Boleh | Tanpa batas waktu; selama masyaqqah masih ada |
| Hajat/keperluan penting | ✅ Boleh | Tidak dijadikan kebiasaan; hanya saat sangat perlu |
| Keinginan tanpa uzur | ❌ Tidak boleh | Jamak bukan untuk kenyamanan semata |
✍️ Catatan:
🔹 Semua jamak di atas tidak disertai qashar (rakaat tetap sempurna). Qashar hanya untuk musafir.
🔹 Prinsip umum Tarjih: al-masyaqqah tujlib at-taysīr (kesulitan mendatangkan kemudahan) dan mā lā yudraku kulluhu lā yutraku kulluhu (apa yang tidak bisa diraih seluruhnya, jangan ditinggalkan seluruhnya).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Tarjih membolehkan jamak karena hujan deras, sakit, bencana, kondisi darurat, dan hajat penting. Dasarnya adalah hadis Ibnu Abbas dan prinsip kemudahan (taysīr). Jamak harus memenuhi syarat: dilakukan karena ada kesulitan nyata, tidak dijadikan kebiasaan, dan rakaat tetap sempurna (tanpa qashar). Shalat pada waktunya (azimah) tetap lebih utama bila memungkinkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak (Fatwa 25, 2021)
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar (TJA 3)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (Fikih Kebencanaan, Munas Tarjih XXIX)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat setelah DijamakFatwa Hukum Mengulangi Salat setelah Dijamak
Salat Jamak
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab VI Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama dan Qashar
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Sajikan dalam Format
Apakah ada dalil yang membolehkan shalat di atas kendaraan (pesawat, kereta) saat safar? Bagaimana arah kiblatnya?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah ada dalil yang membolehkan shalat di atas kendaraan (pesawat, kereta) saat safar? Bagaimana arah kiblatnya?
✨️ Jawaban:
Ada dalil yang membolehkan, tetapi perlu dibedakan antara shalat sunat dan shalat fardhu.
🔹 1. Shalat sunat (tathawwu') di atas kendaraan — dibolehkan
Nabi saw sendiri mengerjakan shalat sunat di atas kendaraannya. Kitab Shalat Bagian 03 (Shalat Tathawwu') menegaskan bahwa hadis-hadis tentang shalat di atas kendaraan adalah khusus untuk shalat tathawwu' (sunat), bukan shalat fardhu. Dikutip:
"tidak mengerjakan hal yang sedemikian itu didalam shalat fardlu" — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu
Dalilnya dari hadis Anas bin Malik:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَى رَاحِلَتِهِ تَطَوُّعًا اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فَكَبَّرَ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ خَلَّى عَنْ رَاحِلَتِهِ فَصَلَّى حَيْثُمَا تَوَجَّهَتْ بِهِ
"Dari Anas bin Malik: Adalah Rasulullah saw apabila hendak mengerjakan salat sunat di atas kendaraannya, beliau menghadap ke kiblat, lalu bertakbir untuk salat, kemudian melepaskan kendaraannya (membiarkannya berjalan), lalu terus salat ke arah mana kendaraannya menuju." [HR Ahmad] Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 2. Shalat fardhu di atas kendaraan — boleh dalam kondisi safar dan terpaksa
Untuk shalat fardhu, hukum asalnya berdiri tegak menghadap kiblat di tempat yang tetap. Namun Kitab Shalat Bagian 09 memberikan pengecualian bagi musafir yang sedang dalam kendaraan, dengan rincian:
a. Kapal laut:
🔹 Ketika memulai shalat, wajib menghadap kiblat.
🔹 Jika kapal berbelok saat shalat sedang berlangsung, tidak perlu membetulkan arah — tetap menghadap ke arah semula. Dasarnya adalah kaidah bahwa memutar badan terus-menerus setiap kali kapal berbelok akan menyulitkan, sementara agama itu asasnya kemudahan. Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
b. Pesawat, kereta api, atau angkutan umum yang sedang berjalan:
🔹 Ketika mulai shalat, cukup menghadap sesuai arah kursi dalam kendaraan itu, tidak perlu menyerongkan duduk hanya untuk menghadap kiblat — karena itu menyulitkan dan tidak sejalan dengan asas kemudahan dalam agama.
🔹 Salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya — berdasarkan hadis Ibnu Umar: "Rasulullah saw salat di atas kendaraannya (untanya) menghadap ke arah mana kendaraannya menghadap." [HR Muslim] Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
c. Kendaraan pribadi yang bisa diatur pemberhentiannya:
🔹 Hendaknya berhenti dan mencari tempat salat (masjid, musala di SPBU, dsb.) dan mengerjakan salat secara normal menghadap kiblat.
🔹 Namun jika sangat terburu-buru — misalnya mengejar keberangkatan kereta atau pesawat di mana tidak cukup waktu untuk berhenti — maka boleh salat dalam kendaraan dengan cara seperti di atas (menghadap sesuai arah kursi).
🔹 3. Kesimpulan arah kiblat pada kendaraan saat safar:
| Jenis Kendaraan | Arah Kiblat |
|---|---|
| Kapal laut — saat mulai | Menghadap kiblat |
| Kapal laut — setelah berbelok | Tetap ke arah semula (tidak perlu menyesuaikan) |
| Pesawat/kereta/angkot berjalan | Sesuai arah kursi (tidak perlu memutar badan) |
| Kendaraan pribadi (cukup waktu) | Berhenti, cari tempat, hadap kiblat normal |
| Kendaraan pribadi (terburu-buru) | Seperti pesawat — cukup arah kursi |
Shalat sunat — di atas kendaraan boleh kapan saja, sekali menghadap kiblat di awal lalu ikut arah kendaraan.
Shalat fardhu — boleh di atas kendaraan saat safar dalam keadaan terpaksa, dengan tata cara di atas.
✍️ Catatan:
🔹 Shalat di atas kendaraan ini berlaku bagi musafir yang sedang dalam perjalanan safar. Bagi yang muqim (tidak safar), tetap wajib shalat di tempat dengan sempurna menghadap kiblat.
🔹 Rukuk dan sujud dilakukan dengan isyarat (lebih rendah dari rukuk) jika tidak memungkinkan sujud normal karena keterbatasan ruang kendaraan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Shalat sunat di atas kendaraan saat safar dibolehkan berdasarkan hadis Nabi saw — cukup menghadap kiblat di awal lalu ikut arah kendaraan.
🔹 Shalat fardhu di atas pesawat, kereta, atau angkutan umum saat safar juga dibolehkan — menghadap sesuai arah kursi tanpa perlu memutarbalikkan badan. Usahakan berhenti dulu jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan, shalat tetap sah dengan tata cara tersebut.
💎 Sumber:
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Kitab Shalat Bagian 09)
🔹 Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu (Kitab Shalat Bagian 03)
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Bagian 33-38)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Shalat fardluKITAB SHALAT BAGIAN 09 TUNTUNAN SALAT LIMA WAKTU
Tanya Jawab Agama 5 Haji
Sajikan dalam Format
Apa nasehat Tarjih bagi musafir agar tidak meninggalkan shalat ketika sibuk di perjalanan?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa nasehat Tarjih bagi musafir agar tidak meninggalkan shalat ketika sibuk di perjalanan?
✨️ Jawaban:
Berikut nasehat dan tuntunan Tarjih bagi musafir agar shalat lima waktu tetap terjaga meskipun dalam kesibukan perjalanan:
🔹 1. Sadari bahwa shalat tetap wajib dalam kondisi apa pun
Fatwa 18/2019 (Fidyah Shalat) menegaskan prinsip dasar ini:
"Pada dasarnya shalat adalah perkara yang sangat penting dalam ajaran Islam dan wajib dikerjakan oleh semua orang Islam yang sudah baligh. Dalam kondisi apapun seperti dalam perjalanan, sakit atau kondisi lainnya shalat tetap wajib dilaksanakan." — Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
Tidak ada alasan untuk meninggalkan shalat total. Tidak ada kafarat, fidyah, atau pengganti apa pun untuk shalat yang sengaja ditinggalkan. Jika lupa atau tertidur, wajib diqadha ketika ingat.
🔹 2. Ambil rukhsah (keringanan) yang Allah sediakan
Allah tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Fatwa 29/2013 mengutip:
"Allah dan Rasul-Nya tidak ingin memberatkan umat-Nya. Oleh karenanya, Islam mensyariatkan adanya rukhsah shalat jamak dan shalat qasar." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Rukhsah yang tersedia bagi musafir:
🔸 Qashar — shalat 4 rakaat (Zuhur, Asar, Isyak) menjadi 2 rakaat. Ringan dan cepat.
🔸 Jamak — menggabung Zuhur-Asar atau Magrib-Isyak dalam satu waktu. Menghemat waktu di perjalanan.
🔸 Jamak + Qashar sekaligus — sangat praktis, misalnya Zuhur 2 rakaat + Asar 2 rakaat di waktu Zuhur.
🔸 Shalat di atas kendaraan — di pesawat, kereta, atau kapal, shalat boleh dengan menghadap sesuai arah kursi, tanpa perlu memutar-mutar badan. Rukuk dan sujud dengan isyarat jika tempat sempit. Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 3. Jangan ragu menerima rukhsah — Allah mencintainya
Rasulullah saw bersabda:
"Allah mencintai jika rukhsah (keringanan)-Nya dilaksanakan, sebagaimana Ia membenci jika kemaksiatan kepada-Nya terjadi." [HR Ahmad] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S
Artinya, mengambil rukhsah bukanlah "meremehkan" shalat, melainkan mengamalkan sunah dan menunjukkan rasa syukur atas kemudahan dari Allah.
🔹 4. Jangan menunda apalagi meninggalkan — rencanakan shalat
🔸 Sebelum berangkat, niatkan dan rencanakan kapan akan shalat di perjalanan. Shalat sunah safar (2 rakaat) dianjurkan sebelum berangkat dan setelah tiba. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S
🔸 Jika waktu masuk di tengah perjalanan, segera cari tempat berhenti (rest area, SPBU, masjid) atau lakukan jamak takhir/qashar sesuai kebutuhan.
🔸 Jika kendaraan tidak bisa berhenti (pesawat, kereta), shalat di kursi dengan isyarat. Jangan ditunda hingga keluar waktu.
🔸 Jika singgah di suatu tempat dalam perjalanan (misal transit bandara), manfaatkan untuk shalat tepat waktu — karena Nabi pun ketika menetap sesaat di suatu tempat beliau shalat tepat waktu.
🔹 5. Ingat batas waktu — jangan sampai keluar
Fatwa 19.C/2004 memberi batas maksimal qashar 19 hari. Jika perjalanan panjang, tetap ada rukhsah — tetapi jangan sampai kelalaian membuat shalat terlewat sama sekali. Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 6. Shalat rawatib — sesuaikan dengan kondisi
TJA 2024 Edisi 12 menjelaskan:
"Shalat sunah rawatib tetap dianjurkan untuk dilaksanakan oleh seorang musafir selama dalam mengerjakan shalat fardu ia tidak melakukan jamak qasar. Tetapi apabila dalam shalat fardunya saja seorang musafir melakukan jamak qasar, maka shalat sunah rawatib tidak dianjurkan untuk dilaksanakan." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S
Artinya: jika Anda sudah mengambil rukhsah jamak-qashar untuk shalat fardhu, tidak perlu menambah shalat sunah rawatib — itu bagian dari keringanan agar tidak memberatkan.
🕌 Ringkasan nasehat untuk musafir:
| Langkah | Praktik |
|---|---|
| ✅ Niat | Sejak awal niatkan shalat tidak akan ditinggalkan |
| ✅ Rencana | Atur jadwal perjalanan agar ada waktu shalat |
| ✅ Ambil rukhsah | Jamak, qashar, atau keduanya — jangan ragu |
| ✅ Cari tempat | Berhenti jika memungkinkan (rest area, masjid) |
| ✅ Shalat di kendaraan | Jika terpaksa, shalat di kursi dengan isyarat |
| ✅ Jangan tunda | Jika waktu sempit, jamak taqdim (di awal) |
| ✅ Sunah safar | 2 rakaat sebelum berangkat dan setelah tiba |
| ✅ Tidak usah rawatib | Jika sudah jamak-qashar, rawatib tidak dianjurkan |
✅️ Kesimpulan:
🔹 Jangan pernah meninggalkan shalat — shalat wajib dalam kondisi apa pun, termasuk perjalanan. Ambil rukhsah yang Allah sediakan (jamak, qashar, shalat di kendaraan) sebagai bentuk syukur atas kemudahan, bukan sebagai alasan untuk menunda-nunda. Rencanakan perjalanan agar shalat tetap terjaga, dan jika sudah mengambil rukhsah, rawatib tidak perlu ditambahkan agar tidak memberatkan.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat (Fatwa 18, 2019)
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (Fatwa 29, 2013)
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (Fatwa 19.C, 2004)
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Kitab Shalat Bagian 09)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S (TJA 2024 Edisi 12)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (TJA 2024 Edisi 20)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak QasarTanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
Sajikan dalam Format
Kesimpulan: apa poin-poin penting yang harus dipahami musafir tentang jamak dan qashar menurut Muhammadiyah, termasuk evolusi fatwanya?
Terima kasih atas rangkaian pertanyaan yang mendalam. Berikut kesimpulan komprehensif dari seluruh pembahasan tentang jamak dan qashar bagi musafir menurut Muhammadiyah:
A. POIN-POIN PENTING YANG HARUS DIPAHAMI MUSAFFIR
🔹 1. Shalat tetap wajib — rukhsah bukan alasan untuk meninggalkan
"Dalam kondisi apapun seperti dalam perjalanan, sakit atau kondisi lainnya shalat tetap wajib dilaksanakan." (Fatwa 18/2019)
Jamak dan qashar adalah keringanan untuk memudahkan, bukan izin untuk meninggalkan shalat. Jika lupa atau tertidur hingga kehabisan waktu, wajib diqadha. Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat Fatwa 27 2003 Shalat Faitah Sm No 15 2003
🔹 2. Qashar hanya untuk safar — jamak juga untuk selain safar
🔸 Qashar — meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Hanya berlaku bagi musafir yang memenuhi syarat safar.
🔸 Jamak — menggabung dua shalat dalam satu waktu. Boleh bagi musafir maupun non-musafir karena hujan deras, sakit, bencana, atau hajat penting (asal tidak dibiasakan).
"Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah illat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." (TJA 2024 Edisi 20) Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
🔹 3. Tidak ada batasan jarak untuk qashar — ukuran 'urf (kebiasaan)
"Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir." (Fatwa 24/1999) Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
🔹 4. Qashar dibatasi maksimal 19 hari
Jika musafir menetap di suatu tempat lebih dari 19 hari, ia tidak lagi berhak mengqashar — karena tempat itu sudah dianggap sebagai tempat tinggal sementara (waṭan al-iqāmah). Jamak tetap boleh karena alasan hajat. Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 5. Jamak dan qashar tidak harus menjadi satu paket
Empat kemungkinan, semuanya sah:
- Qashar saja — 2 rakaat di waktu masing-masing
- Jamak saja — 4 rakaat di satu waktu (tanpa qashar)
- Jamak + qashar — 2+2 rakaat di satu waktu
- Azimah — 4 rakaat di waktu masing-masing
"Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya." (Fatwa 29/2013) Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 6. Boleh mencampur rukhsah dan azimah dalam satu perjalanan
Misal: siang hari jamak-qashar, malam hari shalat sempurna di masjid bersama jamaah muqim. Ini diperbolehkan (Fatwa 11/2018 — Munas Tarjih XXX). Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
🔹 7. Shalat di atas kendaraan saat safar — dibolehkan
🔸 Shalat sunat — boleh, menghadap kiblat di awal lalu ikut arah kendaraan.
🔸 Shalat fardhu — jika kendaraan pribadi, usahakan berhenti. Jika pesawat/kereta/kapal, shalat di kursi dengan isyarat rukuk dan sujud. Arah kiblat sesuai arah duduk.
"Rasulullah saw salat di atas kendaraannya (untanya) menghadap ke arah mana kendaraannya menghadap." [HR Muslim] Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 8. Makmum muqim di belakang imam musafir — wajib menyempurnakan
Pendapat yang ditarjih (Fatwa 15/2018): makmum muqim yang mengikuti imam musafir (yang shalat 2 rakaat) wajib menambah sendiri 2 rakaat lagi setelah imam salam, karena makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat tetapi tetap wajib menyempurnakan jumlah rakaatnya. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 9. Jika sudah jamak-qashar, shalat rawatib tidak dianjurkan
"Apabila dalam shalat fardunya saja seorang musafir melakukan jamak qasar, maka shalat sunah rawatib tidak dianjurkan untuk dilaksanakan." (TJA 2024 Edisi 12) Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S
🔹 10. Qadha shalat yang tertinggal saat safar — kerjakan sesuai keadaan saat qadha
Jika seseorang lupa shalat saat safar dan ingat setelah sampai rumah (sudah tidak safar), berdasarkan penalaran atas prinsip illat: shalat diqadha dengan 4 rakaat (sempurna), karena 'illat safar sudah tidak ada. Jika ingat saat masih safar, boleh qashar.
B. EVOLUSI FATWA DARI WAKTU KE WAKTU
| Periode | Fatwa | Perubahan/Penajaman |
|---|---|---|
| TJA 1 & 3 (1980–1990-an) | — | Peletakan dasar: jamak safar dibolehkan, jamak karena hajat dibolehkan asal tidak dibiasakan. |
| Fatwa 24/1999 | 24/1999 | Tidak ada batas jarak — patokan 'urf. |
| Fatwa 19.C/2004 | 19.C/2004 | ✅ Penetapan batas 19 hari untuk qashar — sebelumnya tidak dibatasi. |
| Fatwa 29/2013 | 29/2013 | ✅ Pelurusan "satu paket" — jamak dan qashar bisa terpisah. Empat kemungkinan. |
| Fatwa 07/2014 | 07/2014 | Jamak Jumat dengan Asar — diperbolehkan saat safar. |
| Fatwa 11/2018 (Munas XXX) | 11/2018 | ✅ Campur rukhsah dan azimah dalam satu perjalanan diperbolehkan. |
| Fatwa 15/2018 | 15/2018 | Makmum muqim di belakang imam musafir — wajib menambah 2 rakaat (rajih). |
| Fatwa 25/2021 | 25/2021 | Jamak karena hujan — diperbolehkan, jamak saja tanpa qashar. |
| Fikih Kebencanaan | Munas XXIX | Jamak saat bencana — tanpa batas waktu, selama masyaqqah masih ada. |
| TJA 2024 Ed. 20 | — | 'Illat qashar ditegaskan: zat safar, bukan masyaqqah. |
| TJA 2025 Ed. 01 | — | Aplikasi untuk kegiatan organisasi (Baitul Argam, Munas, resepsi). |
Pola evolusi: Tidak ada fatwa yang "dibatalkan". Setiap fatwa baru adalah penajaman dan perluasan untuk merespons konteks baru dan pertanyaan warga Muhammadiyah yang semakin kompleks, dengan tetap berpegang pada prinsip at-taysīr (kemudahan) dan taghayyur al-ahkām (hukum dapat berubah sesuai zaman dan keadaan). Tagayyur Al Ahkam Bi Tagayyur Al Azminah Wa Al Amkinah Wa Al Ahwal
📋 Poin praktis ringkas untuk musafir:
| ✅ | Jangan tinggalkan shalat |
|---|---|
| ✅ | Ambil rukhsah — Allah mencintainya |
| ✅ | Qashar maksimal 19 hari |
| ✅ | Jamak+qashar tak harus satu paket |
| ✅ | Boleh campur rukhsah dengan azimah |
| ✅ | Shalat di kendaraan diperbolehkan |
| ✅ | Jika lupa di safar, qadha saat sudah tidak safar dengan 4 rakaat |
| ✅ | Jika sudah jamak-qashar, rawatib tidak dianjurkan |
| ✅ | Makmum muqim pada imam musafir — sempurnakan 4 rakaat |
💎 Sumber utama:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Qadha Jama Dan Qashar
🔹 Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jama Dan Qashar
🔹 Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas
🔹 Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir
🔹 Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
🔹 Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar
🔹 Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
🔹 Fatwa 07 2014 Jamak Salat Jumat Dengan Salat Asar
🔹 Fatwa 25 2021 Hukum Mengulangi Salat Setelah Dijamak
🔹 Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum S
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah
🔹 Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak QasarTanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan
Fatwa 18 2019 Fidyah Shalat
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

